Hadapi Sorotan MSCI, OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal

Kamis, 22 Okt 2026 18:58
Hadapi Sorotan MSCI, OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas, belum lama ini. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Transparansi, likuiditas, dan integritas menjadi fokus pembenahan pasar modal Indonesia di tengah sorotan investor global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen mempercepat reformasi untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, belum lama ini. Dialog tersebut turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.

Friderica mengatakan, OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian tersebut melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.

Di tengah berbagai perhatian tersebut, OJK menilai pasar modal Indonesia masih memiliki fundamental yang kuat. Kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor sebanyak 31,1 juta. Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif, dengan pertumbuhan pendapatan 15,9 persen dan laba bersih 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.

Delapan Agenda Reformasi Pasar Modal
Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal. Agenda tersebut mencakup peningkatan likuiditas dan transparansi, penguatan tata kelola serta penegakan hukum, hingga perluasan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Sejumlah langkah yang ditempuh meliputi peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen. OJK juga mendorong publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham.

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” kata Hasan.

Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus menjalin komunikasi konstruktif agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dipertimbangkan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.

Penegakan Hukum untuk Menjaga Integritas
Selain memperbaiki transparansi dan tata kelola, OJK memperkuat pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga integritas pasar modal dan memberikan kepastian kepada investor.

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. OJK menegaskan, pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Perkuat Dialog dengan Investor Global
Friderica menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan keberlanjutan reformasi. Upaya tersebut juga menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.

Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan penerapan peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor. Masukan tersebut penting untuk memastikan reformasi benar-benar meningkatkan kualitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” kata Friderica.

OJK menegaskan reformasi akan dilanjutkan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global. Langkah ini diarahkan untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih transparan, berintegritas, likuid, dan berdaya saing di tingkat internasional.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru