PPPK Maju Pilkades Maros Wajib Mundur
Kamis, 22 Okt 2026 14:16
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ingin maju sebagai calon kepala desa di Kabupaten Maros wajib mengundurkan diri jika terpilih. Mereka juga harus memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memperoleh rekomendasi dari Bupati Maros.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan ketentuan tersebut perlu diperhatikan oleh PPPK yang berencana mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
"P3K yang terpilih menjadi Kepala Desa nantinya wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN," ungkapnya kepada awak media, Kamis (23/10/2026).
Selain PPPK paruh waktu, ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin maju sebagai calon kepala desa juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut Andi Sri Wahyuni, PNS aktif yang maju dalam Pilkades akan dibebastugaskan sebagai PNS.
"Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yang berencana mengikuti Pilkades serentak 2027," terangnya.
Pemkab Maros mulai mempersiapkan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada April 2027. Dari total 103 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 64 desa akan mengikuti pemilihan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, sebelumnya mengatakan Pilkades direncanakan berlangsung pada 21 April 2027. Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan tahapan pemilihan, termasuk pembentukan panitia di tingkat desa yang direncanakan mulai dilakukan pada Desember 2026.
Idrus menjelaskan, masa jabatan kepala desa di Maros berakhir dalam beberapa gelombang. Sebanyak 41 kepala desa mengakhiri masa jabatan pada Februari, dua kepala desa pada April, dan 21 kepala desa pada Mei.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sebanyak 64 desa akan dipimpin pelaksana tugas (Plt) sebelum kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan ketentuan tersebut perlu diperhatikan oleh PPPK yang berencana mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
"P3K yang terpilih menjadi Kepala Desa nantinya wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN," ungkapnya kepada awak media, Kamis (23/10/2026).
Selain PPPK paruh waktu, ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin maju sebagai calon kepala desa juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut Andi Sri Wahyuni, PNS aktif yang maju dalam Pilkades akan dibebastugaskan sebagai PNS.
"Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yang berencana mengikuti Pilkades serentak 2027," terangnya.
Pemkab Maros mulai mempersiapkan Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada April 2027. Dari total 103 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 64 desa akan mengikuti pemilihan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, sebelumnya mengatakan Pilkades direncanakan berlangsung pada 21 April 2027. Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan tahapan pemilihan, termasuk pembentukan panitia di tingkat desa yang direncanakan mulai dilakukan pada Desember 2026.
Idrus menjelaskan, masa jabatan kepala desa di Maros berakhir dalam beberapa gelombang. Sebanyak 41 kepala desa mengakhiri masa jabatan pada Februari, dua kepala desa pada April, dan 21 kepala desa pada Mei.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sebanyak 64 desa akan dipimpin pelaksana tugas (Plt) sebelum kepala desa definitif hasil Pilkades dilantik.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pilkades Serentak Maros Digelar April 2027, Diikuti 64 Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung April 2027.
Selasa, 13 Okt 2026 13:50
Sulsel
Bupati Wajo Andi Rosman Sambut Baik Rencana Pemerintah Pusat Bayar Gaji PPPK
Rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah daerah yang bakal ditanggung pemerintah pusat mulai Januari 2027 di sambut baik Pemerintah Kabupaten Wajo menyambut baik rencana.
Senin, 12 Okt 2026 12:22
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan Anggaran PPPK Aman, Kontrak Dievaluasi Berdasarkan Kinerja
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan bahwa pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dialokasikan melalui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rabu, 30 Sep 2026 22:41
Sulsel
Jelang Pilkades, Bawaslu Lutim Ajak DPMD Perkuat Pendidikan Politik di Desa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur membuka komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk menggarap pendidikan politik hingga ke tingkat desa.
Kamis, 17 Sep 2026 11:30
Sulsel
Pilkades PAW Pattallassang, Bupati Bantaeng Ingatkan Jangan Ada Politik Uang
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Rabu, 02 Sep 2026 15:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
4
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
5
Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
4
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
5
Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour