Realisasi Anggaran Kemenhaj Maros Tertinggi di Sulsel, Tembus 75,26 Persen
Kamis, 22 Okt 2026 13:59
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros mencatat realisasi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar 75,26 persen hingga Oktober 2026.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di antara satuan kerja Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi anggaran DIPA Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan secara daring, kamis (22/10/2026).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin mengatakan, capaian tersebut menjadi hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah berjalan.
"Meski demikian, kita masih perlu mempercepat penyelesaian program dan kegiatan Tahun 2026 agar realisasi anggaran terus meningkat hingga 95 persen di Bulan November 2026," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi anggaran Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros mencapai 75,26 persen. Angka ini berada di atas rata-rata realisasi anggaran tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat 53,89 persen.
Dalam evaluasi tersebut, seluruh satuan kerja diminta mempercepat penyerapan anggaran hingga mencapai 80 persen sampai 85 persen sebelum anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diturunkan.
"Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan Kemenhaj Maros ialah menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang telah dilaksanakan," terangnya.
Khusus Kemenhaj Maros kata dia, seluruh penyelesaian administrasi kegiatan operasional dan perjalanan dinas sudah rampung dan dokumen pertanggungjawabannya sudah di selesaikan tepat waktu.
Rapat evaluasi juga menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan anggaran, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia pengelola keuangan hingga ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan riil satuan kerja.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penyerapan anggaran apabila tidak segera ditangani.
Untuk itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara diminta tidak menunda pengajuan dokumen pertanggungjawaban. Berkas kegiatan maupun perjalanan dinas yang telah rampung harus segera diproses dan diinput ke dalam sistem akuntansi.
Selain itu, satuan kerja juga diminta mengoptimalkan anggaran yang tidak dapat digunakan melalui revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas penyelesaian revisi DIPA dalam evaluasi tersebut ditetapkan pada 23 Oktober 2026 dan Kemenhaj Maros sudah menyelesaikan revisi tepat waktu.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di antara satuan kerja Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi anggaran DIPA Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan secara daring, kamis (22/10/2026).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin mengatakan, capaian tersebut menjadi hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah berjalan.
"Meski demikian, kita masih perlu mempercepat penyelesaian program dan kegiatan Tahun 2026 agar realisasi anggaran terus meningkat hingga 95 persen di Bulan November 2026," jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi anggaran Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros mencapai 75,26 persen. Angka ini berada di atas rata-rata realisasi anggaran tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat 53,89 persen.
Dalam evaluasi tersebut, seluruh satuan kerja diminta mempercepat penyerapan anggaran hingga mencapai 80 persen sampai 85 persen sebelum anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diturunkan.
"Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan Kemenhaj Maros ialah menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang telah dilaksanakan," terangnya.
Khusus Kemenhaj Maros kata dia, seluruh penyelesaian administrasi kegiatan operasional dan perjalanan dinas sudah rampung dan dokumen pertanggungjawabannya sudah di selesaikan tepat waktu.
Rapat evaluasi juga menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan anggaran, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia pengelola keuangan hingga ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan riil satuan kerja.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penyerapan anggaran apabila tidak segera ditangani.
Untuk itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara diminta tidak menunda pengajuan dokumen pertanggungjawaban. Berkas kegiatan maupun perjalanan dinas yang telah rampung harus segera diproses dan diinput ke dalam sistem akuntansi.
Selain itu, satuan kerja juga diminta mengoptimalkan anggaran yang tidak dapat digunakan melalui revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas penyelesaian revisi DIPA dalam evaluasi tersebut ditetapkan pada 23 Oktober 2026 dan Kemenhaj Maros sudah menyelesaikan revisi tepat waktu.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pengajian ASN Maros Tekankan Integritas Kerja
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mengikuti pengajian rutin bulanan.
Rabu, 21 Okt 2026 15:23
Sulsel
Maros Bentuk Komisi Irigasi, Pemerataan Pembangunan jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Maros membentuk Komisi irigasi. Komisi ini dibentuk untuk membahas daerah yang paling membutuhkan perbaikan saluran agar pembangunan lebih merata dan sesuai kebutuhan petani.
Selasa, 20 Okt 2026 15:22
Sulsel
Permudah Layanan Korban Kecelakaan, RSUD La Palaloi Buat Inovasi Siparutusu
Sebanyak 1.311 pasien kecelakaan tercatat mendapatkan pelayanan di RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros sepanjang 2024 hingga Juli 2026.
Selasa, 20 Okt 2026 12:16
Sulsel
Realisasi PAD Maros Capai 82,23 Persen, Tersisa Rp61,5 Miliar dari Target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros mencapai Rp285,5 miliar hingga September 2026 atau 82,23 persen dari target Rp347 miliar.
Senin, 19 Okt 2026 12:36
Sulsel
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros, Hj Raoda, terancam diberhentikan setelah diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Juli 2025.
Minggu, 18 Okt 2026 17:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
4
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
5
Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
2
Tolong! Korban Tabrak Lari di Gowa Koma 5 Hari, Polisi Belum Berhasil Temukan Pelaku
3
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Kritis 6 Hari
4
27 Mahasiswa Hukum UMI belajar peran Legal Corporate bersama KALLA Group
5
Andi Syahrum Ikuti Pemantauan IPALD Losari dalam ADB Press Tour