Realisasi Anggaran Kemenhaj Maros Tertinggi di Sulsel, Tembus 75,26 Persen

Kamis, 22 Okt 2026 13:59
Realisasi Anggaran Kemenhaj Maros Tertinggi di Sulsel, Tembus 75,26 Persen
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros mencatat realisasi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar 75,26 persen hingga Oktober 2026.

Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di antara satuan kerja Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi anggaran DIPA Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan secara daring, kamis (22/10/2026).

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin mengatakan, capaian tersebut menjadi hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah berjalan.

"Meski demikian, kita masih perlu mempercepat penyelesaian program dan kegiatan Tahun 2026 agar realisasi anggaran terus meningkat hingga 95 persen di Bulan November 2026," jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi anggaran Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros mencapai 75,26 persen. Angka ini berada di atas rata-rata realisasi anggaran tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat 53,89 persen.

Dalam evaluasi tersebut, seluruh satuan kerja diminta mempercepat penyerapan anggaran hingga mencapai 80 persen sampai 85 persen sebelum anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diturunkan.

"Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan Kemenhaj Maros ialah menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang telah dilaksanakan," terangnya.

Khusus Kemenhaj Maros kata dia, seluruh penyelesaian administrasi kegiatan operasional dan perjalanan dinas sudah rampung dan dokumen pertanggungjawabannya sudah di selesaikan tepat waktu.

Rapat evaluasi juga menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan anggaran, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia pengelola keuangan hingga ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan riil satuan kerja.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penyerapan anggaran apabila tidak segera ditangani.

Untuk itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara diminta tidak menunda pengajuan dokumen pertanggungjawaban. Berkas kegiatan maupun perjalanan dinas yang telah rampung harus segera diproses dan diinput ke dalam sistem akuntansi.

Selain itu, satuan kerja juga diminta mengoptimalkan anggaran yang tidak dapat digunakan melalui revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas penyelesaian revisi DIPA dalam evaluasi tersebut ditetapkan pada 23 Oktober 2026 dan Kemenhaj Maros sudah menyelesaikan revisi tepat waktu.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru