DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat

Minggu, 18 Okt 2026 17:12
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros, Hj Raoda, terancam diberhentikan setelah diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Juli 2025. Raoda juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan penggelapan mobil.

Selain kasus tersebut, Raoda diduga membawa kabur uang dan barang milik rekan kerjanya. Salah satu rekan kerjanya, Asmawaty Achmad, mengaku mengalami kerugian hingga Rp155 juta.

Kepada wartawan, Asma mengatakan kerugian tersebut berasal dari barang-barang yang diambil serta penggunaan kartu kredit miliknya untuk sejumlah transaksi. Barang yang dimaksud antara lain telepon seluler, laptop, dan MacBook.

Ia mengaku awalnya percaya kepada Raoda karena pembayaran sebelumnya berjalan lancar. Namun, belakangan pembayaran mulai bermasalah hingga Asma harus menanggung tagihan kartu kredit sekitar Rp15 juta setiap bulan.

"Saya cuma mau uangku kembali. Sekarang totalnya sekitar Rp155 juta. Saya sudah menanggung semua tagihannya sendiri,” katanya.

Asma mengatakan masih berupaya meminta pengembalian uang tersebut. Namun, upayanya belum membuahkan hasil karena Raoda maupun pihak yang dihubunginya tidak memberikan tanggapan.

Ia mengaku sempat bertemu Raoda di tempat latihan di Sudiang saat Ramadan. Dalam pertemuan itu, Raoda sempat mentransfer Rp10 juta. Meski demikian, Asma menyebut masih menunggu pengembalian sisa uangnya.

"Saya masih menunggu niat baiknya. Saya punya catatan semua uang yang harus dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros tengah memproses pemberhentian Raoda sebagai ASN. Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan Raoda diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Juli 2025.

Gaji Raoda juga telah diblokir sejak Desember 2025 setelah BKPSDM memeriksa catatan kehadirannya.

"Kalau 10 hari tidak hadir tanpa keterangan, gajinya sudah harus diblokir. Itu sudah banyak kita lakukan," ujarnya.

Sri mengatakan proses pemberhentian Raoda kini memasuki tahap pengusulan pertimbangan teknis kepada Bupati Maros selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKPSDM Maros telah dua kali memanggil Raoda untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Sudah dua kali kita panggil, tetapi tidak datang. Jadi, kita ambil kesimpulan untuk memberikan pertimbangan teknis kepada bupati sebagai PPK. Sekarang sudah ada di meja bupati," jelasnya.

Andi Sri Wahyuni menegaskan proses kepegawaian tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengaku pernah dipanggil sebagai saksi di Polda Sulawesi Selatan terkait kasus yang menjerat Raoda, tetapi keterangannya hanya berkaitan dengan aspek kepegawaian.

“Saya sudah pernah dipanggil menjadi saksi di Polda. Tapi, yang saya sampaikan hanya terkait kepegawaiannya,” ungkapnya.

Menurut Sri, penanganan ASN yang tersangkut persoalan hukum harus mengacu pada perkembangan proses hukum dan ketentuan kepegawaian. Jika seorang ASN menjalani penahanan, pemberhentian sementara dapat dilakukan sesuai aturan.

"Kalau sudah ada status hukum dan pemberitahuan tertulis, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kalau penahanan, harus diberhentikan sementara," jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi juga diperlukan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang tersangkut persoalan hukum.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru