Pemkot Makassar Pastikan Anggaran PPPK Aman, Kontrak Dievaluasi Berdasarkan Kinerja
Rabu, 30 Sep 2026 22:41
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan bahwa pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dialokasikan melalui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam keterangannya terkait evaluasi dan perpanjangan kontrak tenaga P3K paruh waktu di lingkup Pemkot Makassar.
Menurutnya, tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah tenaga P3K murni disebabkan oleh berbagai kondisi objektif dan hasil evaluasi kinerja, bukan faktor lain.
"Jangan dianggap bahwa ada pemenuhan tidak diperpanjang karena ada hal-hal lain. Padahal, ada kondisi memang yang tidak bisa diperpanjang. Contoh, yang bersangkutan mengundurkan diri, yang bersangkutan mohon maaf meninggal dunia, yang bersangkutan tidak mau lagi melanjutkan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya lagi," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Wali Kota menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar melakukan proses peninjauan secara berkala untuk memastikan kontrak kerja berjalan sesuai ketentuan.
"Sehingga dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar ini memastikan kondisi-kondisi inilah yang tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak. Kan memang direview, sehingga disaring. Sehingga kita melihat ada sekian banyak lagi P3K yang tidak bisa lagi diperpanjang kontraknya," tambahnya.
Munafri atau yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan akumulasi penilaian kinerja yang bersumber langsung dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Akumulasi dari kinerja dan itu diusulkan datang dari SKP masing-masing. Ketika diberikan kesempatan dan akhirnya menjadi kewajiban, kita sudah bekerja artinya kita sudah punya akad. Ini kita maksimalkan," jelasnya kepada awak media.
Mantan CEO PSM Makassar itu bahwa pegawai yang menunjukkan kinerja optimal tidak perlu mengkhawatirkan adanya evaluasi ke depan.
"Kalau kita bekerja dengan baik, saya pikir tidak akan pernah ada evaluasi terhadap orang yang punya kinerja yang baik. Tetapi kalau umpamanya kita tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya, tentu akan direview oleh instansi di mana mereka bekerja yang akan memberikan penilaian," sambung Appi.
Munafri memastikan bahwa porsi anggaran untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun P3K paruh telah dialokasikan.
"Alhamdulillah, aman. Pemerintah kota aman, kita sudah mengalokasikannya sedemikian rupa di dalam postur APBD," tutupnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam keterangannya terkait evaluasi dan perpanjangan kontrak tenaga P3K paruh waktu di lingkup Pemkot Makassar.
Menurutnya, tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah tenaga P3K murni disebabkan oleh berbagai kondisi objektif dan hasil evaluasi kinerja, bukan faktor lain.
"Jangan dianggap bahwa ada pemenuhan tidak diperpanjang karena ada hal-hal lain. Padahal, ada kondisi memang yang tidak bisa diperpanjang. Contoh, yang bersangkutan mengundurkan diri, yang bersangkutan mohon maaf meninggal dunia, yang bersangkutan tidak mau lagi melanjutkan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya lagi," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Wali Kota menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar melakukan proses peninjauan secara berkala untuk memastikan kontrak kerja berjalan sesuai ketentuan.
"Sehingga dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar ini memastikan kondisi-kondisi inilah yang tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak. Kan memang direview, sehingga disaring. Sehingga kita melihat ada sekian banyak lagi P3K yang tidak bisa lagi diperpanjang kontraknya," tambahnya.
Munafri atau yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan akumulasi penilaian kinerja yang bersumber langsung dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Akumulasi dari kinerja dan itu diusulkan datang dari SKP masing-masing. Ketika diberikan kesempatan dan akhirnya menjadi kewajiban, kita sudah bekerja artinya kita sudah punya akad. Ini kita maksimalkan," jelasnya kepada awak media.
Mantan CEO PSM Makassar itu bahwa pegawai yang menunjukkan kinerja optimal tidak perlu mengkhawatirkan adanya evaluasi ke depan.
"Kalau kita bekerja dengan baik, saya pikir tidak akan pernah ada evaluasi terhadap orang yang punya kinerja yang baik. Tetapi kalau umpamanya kita tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya, tentu akan direview oleh instansi di mana mereka bekerja yang akan memberikan penilaian," sambung Appi.
Munafri memastikan bahwa porsi anggaran untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun P3K paruh telah dialokasikan.
"Alhamdulillah, aman. Pemerintah kota aman, kita sudah mengalokasikannya sedemikian rupa di dalam postur APBD," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Jadi Mentor di PKP III, Andi Zulkifly Minta Inovasi Diperluas dan Terukur
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mendorong peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) III Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI melahirkan inovasi yang dapat direplikasi di kecamatan lain.
Rabu, 30 Sep 2026 20:12
Makassar City
Dinsos Makassar Siapkan Nikah Massal Gratis, Kuota 420 Pasang
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 420 pasang pengantin dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-420 Kota Makassar.
Rabu, 30 Sep 2026 18:13
Sulsel
Wali Kota Makassar Siapkan Sistem Peningkatan Kapasitas Lurah
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyiapkan sistem peningkatan kapasitas lurah untuk memperkuat pelayanan publik hingga tingkat kelurahan.
Selasa, 29 Sep 2026 06:04
Makassar City
Ekonomi Makassar Melaju 7,04 Persen, DPRD Puji Kepemimpinan Munafri
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 22:13
Makassar City
Revitalisasi Pedestrian Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Makassar Bahas Penanganan Pohon
Keberadaan pohon eksisting menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani dalam proyek revitalisasi pedestrian di Jalan Kajaolalido dan Jalan MH Thamrin, Kota Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 00:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Dorong Pengelolaan Lingkungan untuk Raih Adipura
2
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
5
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bantaeng Dorong Pengelolaan Lingkungan untuk Raih Adipura
2
WR IV UMI Buka Seleksi Calon Hafizh/Hafizhah UPT PKD, 36 Mahasiswa Ikuti Seleksi
3
Siswa SD Maros Juara Panahan Tradisional Sulsel
4
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
5
Beasiswa Pemkab Luwu Timur Bantu Tiga Anak Satu Keluarga Jadi Sarjana