Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Optimistis Terus Tumbuh

Rabu, 21 Okt 2026 14:38
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Optimistis Terus Tumbuh
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Ijtima’ Sanawi DPS 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta. Foto/IST
Comment
Share
JAKARTA - Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dengan total aset mencapai Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis tren positif ini berlanjut melalui penguatan regulasi, inovasi produk, peningkatan literasi, serta sinergi antarpemangku kepentingan.

OJK mencatat, total aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut membuat pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen dari total aset sektor jasa keuangan.

Berdasarkan sektornya, aset pasar modal syariah mencapai sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Friderica menjelaskan, OJK menetapkan empat arah kebijakan untuk memperkuat industri keuangan syariah, yakni memperkuat struktur industri, mendorong diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, meningkatkan inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, OJK memperkuat regulasi lintas sektor. Langkah ini mencakup pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF emas syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.

OJK juga memperkuat ketentuan terkait penilaian tingkat kesehatan dan kegiatan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Seiring perkembangan teknologi, OJK turut mengkaji penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital, menyusun taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta mengembangkan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan juga diperkuat sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen.

Meski menunjukkan pertumbuhan positif, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk, kebutuhan inovasi berbasis data, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang perlu terus ditingkatkan.

Karena itu, OJK akan memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah.

Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah
Dalam kesempatan tersebut, Friderica menegaskan pentingnya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, serta berkelanjutan.

Menurutnya, DPS tidak hanya bertugas menjaga integritas penerapan prinsip syariah dan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi penghubung antarpemangku kepentingan serta mitra strategis dalam mendorong inovasi yang membawa kemaslahatan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.

Tantangan pengembangan keuangan syariah juga terlihat dari kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional dengan sektor syariah.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusinya sebesar 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah tercatat 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,24 persen.

Data tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang besar untuk memperluas pemahaman dan pemanfaatan produk keuangan syariah di tengah masyarakat.

Friderica pun mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan serta inovasi agar inklusi keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat.

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan, penguatan peran DPS membutuhkan sinergi erat antara DSN-MUI dan OJK. Pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menekankan perlunya kesamaan pemahaman antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah tetap mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, dan risiko yang menyertainya.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui upaya tersebut, pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru