FEKDI x IFSE 2026, OJK Percepat Transformasi Keuangan Digital Indonesia

Jum'at, 25 Sep 2026 08:38
FEKDI x IFSE 2026, OJK Percepat Transformasi Keuangan Digital Indonesia
Pelaksanaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 yang digelar OJK bersama BI di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi keuangan digital tidak berhenti pada perkembangan teknologi, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan memperluas kesejahteraan masyarakat. Penguatan tersebut menjadi salah satu fokus OJK dalam penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 yang digelar bersama Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam menghubungkan inovasi teknologi keuangan dengan kebutuhan sektor riil, termasuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perumahan, hilirisasi, hingga infrastruktur.

“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil di suatu negara. Inilah tolok ukur yang kita gunakan dalam menilai setiap inovasi. Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tetapi apakah teknologi itu berdampak, dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

Menurut dia, inovasi keuangan digital dapat memperluas akses pembiayaan, menurunkan biaya transaksi, sekaligus menjangkau masyarakat di daerah yang selama ini belum mendapatkan layanan keuangan secara optimal.

Untuk memastikan perkembangan tersebut berjalan sehat, OJK memfokuskan kebijakan pengembangan keuangan digital pada empat agenda, yakni tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta penguatan sinergi lintas otoritas di tingkat pusat dan daerah.

Friderica menegaskan aspek keamanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi digital. “Keamanan siber dan pelindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia mengatakan pengembangan ekosistem keuangan digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, kementerian/lembaga, OJK, dan BI. Sinergi tersebut diperlukan agar transformasi ekonomi dan keuangan digital berlangsung secara aman, inklusif, dan produktif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyelenggaraan FEKDI x IFSE 2026 yang disinergikan dengan agenda pengendalian inflasi dan digitalisasi daerah menjadi momentum memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

“Ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan mempercepat transformasi digital ke depan,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, digitalisasi daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendukung iklim investasi. Pemanfaatan kecerdasan artifisial juga dinilai dapat membuka nilai ekonomi baru dan mendukung peningkatan kualitas pengambilan keputusan.

Sementara itu, Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan transformasi digital perlu ditopang sistem pembayaran yang andal, aman, dan dipercaya masyarakat. Menuju 2030, BI terus mendorong perluasan layanan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta pengembangan infrastruktur untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan transaksi.

“Digitalisasi itu menjadi salah satu alat dalam rangka juga kita untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kita. Dan juga termasuk daya saing dari ekonomi kita,” ujar Destry.

Ia menambahkan, perluasan digitalisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi dan pelindungan konsumen. BI juga mengembangkan talenta digital melalui PIDI DIGDAYA serta memperluas konektivitas pembayaran antarnegara untuk mendukung kemudahan transaksi dan integrasi ekonomi.

Ekosistem Keuangan Digital Terus Berkembang
Sejalan dengan penguatan kebijakan tersebut, OJK mencatat perkembangan sejumlah indikator sektor jasa keuangan hingga Juli 2026. Kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan dukungan permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 23,84 persen.

Pada pembiayaan daring, outstanding mencapai Rp105,63 triliun atau meningkat sekitar tujuh kali lipat dibandingkan 2020. Sementara itu, jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai lebih dari 22,93 juta akun.

Ekosistem perdagangan aset keuangan digital saat ini didukung dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin OJK.

Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang terdaftar di OJK dengan total 28,32 juta inquiry/hit. Selain itu, terdapat 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar dengan 19,26 juta pengguna.

OJK juga mencatat 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Data tersebut menunjukkan semakin eratnya integrasi inovasi teknologi dengan sektor jasa keuangan untuk memperluas akses layanan kepada masyarakat.

Dari Eksperimentasi Menuju Implementasi
Penguatan ekosistem tersebut turut dibahas dalam High Level Talk bertema “Sinergi Kebijakan untuk Mengakselerasi Transformasi Ekonomi Keuangan Digital”.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan digitalisasi sektor keuangan dapat menjadi instrumen untuk memperluas inklusi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Salah satunya melalui pemanfaatan data digital untuk pemeringkatan kredit. Menurut Adi, pendekatan tersebut berpotensi membantu masyarakat dan UMKM membangun profil keuangan sehingga dapat mengakses layanan perbankan, termasuk kelompok yang selama ini belum terlayani secara optimal. “Akselerator pertumbuhan kita itu adalah digitalisasi,” kata Adi.

Ia mengatakan pengembangan keuangan digital OJK diarahkan untuk memperkuat inklusi, literasi, pendalaman sektor keuangan, dan stabilitas. Untuk itu, kerja sama antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah diperlukan agar manfaat inovasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Dari sisi keamanan, OJK telah menerbitkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara inovasi aset keuangan digital. Pedoman tersebut mencakup penerapan prinsip zero trust, manajemen risiko siber, pelindungan data dan wallet, rencana tanggap insiden, serta peningkatan kompetensi teknis secara berkelanjutan.

Dalam rangkaian FEKDI x IFSE 2026, OJK juga menggelar Casual Talk bertema “Orchestrating the Next Generation of Indonesia’s Digital Finance: Mengakselerasi Inovasi Keuangan Digital dari Eksperimentasi Menuju Implementasi dan Inklusivitas”.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan ekosistem keuangan digital Indonesia terus berkembang dengan inovasi yang semakin terintegrasi dalam layanan sektor jasa keuangan.

Melalui regulatory sandbox, OJK telah memfasilitasi simulasi dan pengujian berbagai inovasi, termasuk tokenisasi aset dan layanan terkait aset keuangan digital. Tahap berikutnya, kata Hasan, adalah memastikan inovasi yang telah teruji memiliki jalur penerapan yang jelas dengan mempertimbangkan manfaat, risiko, dan kesiapan implementasinya.

“Kita harus bergerak dari eksperimentasi menuju implementasi. Dari inovasi semata menuju integrasi, dan pada akhirnya dari digitalisasi yang hadir menuju peningkatan produktivitas,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, masa depan keuangan digital tidak hanya ditentukan oleh kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga kemampuan mengarahkan inovasi agar menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata. Karena itu, inovasi perlu bergerak dari tahap eksperimen menuju implementasi, kemudian berkembang menjadi layanan berskala luas dan terpercaya yang memberikan dampak bagi masyarakat.

Pembukaan FEKDI x IFSE 2026 turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal dan Fauzi Amro, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah Anggota Dewan Komisioner OJK.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru