Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin usaha. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan praktik gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Entitas-entitas tersebut menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Saat ini masih banyak pihak tidak berizin yang menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web dengan iming-iming keuntungan pasti, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.
Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak logis, serta memahami risiko sebelum berinvestasi.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir.
Melalui upaya tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Dari jumlah itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang sebelumnya berada di rekening yang digunakan pelaku penipuan.
IASC juga menemukan sejumlah modus penipuan yang semakin marak dan kompleks. Modus tersebut antara lain social engineering dengan aplikasi akses jarak jauh (remote access), penggunaan QRIS palsu di merchant, recovery scam yang menjanjikan pemulihan dana korban penipuan, serta pemalsuan tagihan atau bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Menyikapi kondisi tersebut, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak sembarang mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital dan meningkatkan perlindungan konsumen dari praktik investasi ilegal, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum mengantongi izin usaha. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan praktik gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Entitas-entitas tersebut menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Saat ini masih banyak pihak tidak berizin yang menawarkan investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web dengan iming-iming keuntungan pasti, bonus berlipat, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.
Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak logis, serta memahami risiko sebelum berinvestasi.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir.
Melalui upaya tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Dari jumlah itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang sebelumnya berada di rekening yang digunakan pelaku penipuan.
IASC juga menemukan sejumlah modus penipuan yang semakin marak dan kompleks. Modus tersebut antara lain social engineering dengan aplikasi akses jarak jauh (remote access), penggunaan QRIS palsu di merchant, recovery scam yang menjanjikan pemulihan dana korban penipuan, serta pemalsuan tagihan atau bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Menyikapi kondisi tersebut, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak sembarang mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital dan meningkatkan perlindungan konsumen dari praktik investasi ilegal, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Kejar Pemulihan Kerugian, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP
OJK menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan.
Minggu, 21 Jun 2026 12:27
Ekbis
Generasi Muda Didorong Melek Finansial untuk Hadapi Masa Depan
Kegiatan yang diikuti sekitar 500 mahasiswa tersebut merupakan bagian dari sinergi OJK dan PAI dalam meningkatkan literasi serta inklusi keuangan masyarakat.
Sabtu, 20 Jun 2026 16:52
Ekbis
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak & BAFI Group Indonesia
Satgas PASTI menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam aktivitas yang dijalankan kedua entitas tersebut.
Kamis, 18 Jun 2026 16:31
Sulbar
Cetak Generasi Melek Finansial, OJK Edukasi Mahasiswa - Pelajar di Sulbar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda.
Senin, 15 Jun 2026 21:04
Ekbis
OJK Edukasi Nelayan & UMKM, Dorong Ekonomi Pesisir Berkelanjutan
Program ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan, terutama di wilayah pesisir.
Senin, 15 Jun 2026 08:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GWC 2026 Bantu Gerakkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
2
Gedung Mulo Makassar Disiapkan Jadi Sekolah Unggulan Berbasis Boarding
3
Harumkan Nama Jeneponto di MTQ Sulsel, Kafilah Dapat Penghargaan
4
Makkunrai Arts Academy Cetak Fasilitator Muda Pewaris Budaya Maritim
5
Proyek Jalan 4 Lajur Atue–Malili Dimulai 2027, Tahap Pertama Telan Anggaran Rp57 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GWC 2026 Bantu Gerakkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
2
Gedung Mulo Makassar Disiapkan Jadi Sekolah Unggulan Berbasis Boarding
3
Harumkan Nama Jeneponto di MTQ Sulsel, Kafilah Dapat Penghargaan
4
Makkunrai Arts Academy Cetak Fasilitator Muda Pewaris Budaya Maritim
5
Proyek Jalan 4 Lajur Atue–Malili Dimulai 2027, Tahap Pertama Telan Anggaran Rp57 Miliar