Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah

Senin, 06 Jul 2026 20:57
Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Haji dan Umrah yang Bermasalah
Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Rizkayadi, di halaman Asrama Haji Sudiang, Senin (6/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia wilayah Sulawesi Selatan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun travel umrah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan jemaah. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kegagalan keberangkatan sejumlah jemaah haji asal Sulawesi Selatan yang diduga melibatkan agen perjalanan berizin.

Ketua Tim Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Rizkayadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan salah satu agen travel.

"Untuk saat ini kami tangani terlebih dahulu proses pemanggilannya. Sesuai dengan SOP, terdapat tiga kali proses pemanggilan. Jika pihak mereka tidak hadir atau tidak kooperatif, maka kasus ini akan kami serahkan ke pusat untuk dibantu penanganannya, terutama jika pihak travel memang tidak memiliki inisiatif untuk bekerja sama," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Rizkayadi menegaskan, pencabutan izin usaha merupakan sanksi paling berat yang dapat diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Pencabutan izin. Sanksi paling beratnya bisa berupa pencabutan izin usaha," tegasnya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kemenhaj Sulsel mengimbau masyarakat agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebelum melakukan pendaftaran.

"Bisa juga ke kantor Kemenag kabupaten/kota setempat. Kebanyakan jemaah itu tidak tahu travel mana yang resmi dan mana yang tidak. Oleh karena itu, silakan berkomunikasi langsung dan berkonsultasi di kantor kami. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi 'Satu Haji'. Di aplikasi tersebut sudah terdaftar travel-travel yang resmi dan Insyaallah terpercaya. Kasus seperti ini mungkin salah satu contoh di mana travelnya berizin, tetapi karena ada suatu masalah, mereka tidak sempat memberangkatkan jemaahnya," katanya.

Terkait biaya perjalanan ibadah umrah, Rizkayadi menjelaskan tarif minimal yang ditetapkan pemerintah saat ini sebesar Rp23 juta.

"Kalau untuk haji, minimal sebesar 4.000 USD yang disetorkan (sebagai setoran awal), tetapi biaya totalnya tentu tergantung pada layanan jasa dari pihak PIHK," sebutnya.

Menurut dia, kendala utama yang kerap menyebabkan jemaah gagal berangkat adalah persoalan visa, tiket pesawat, dan akomodasi.

"Kedua, masalah tiket pesawat dan layanan akomodasi. Biasanya dua hal itu yang paling utama. Masalah visa ini krusial. Biasanya kalau masalah visa belum beres, jemaah akan tertahan di Arab Saudi dan akan sia-sia saja berangkat kalau bukan menggunakan visa haji resmi. Selain itu, masalah tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi, dan transportasi juga sering menjadi kendala," ungkapnya.

Rizkayadi menambahkan bahwa penerbitan visa ibadah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Kalau di bagian kami, setahu kami visa amil (kerja) itu berlaku untuk warga TKI yang ada di sana. Aturan kami hanya mengakomodasi dan mengawasi penggunaan visa haji resmi," paparnya.

Ia menegaskan Kemenhaj RI berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Oleh karena itu, selama ini Kemenhaj di Jakarta selalu menindak tegas dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menahan keberangkatan apabila ada jemaah yang kedapatan menggunakan visa di luar visa haji resmi," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 80 calon jemaah haji mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026 setelah keberangkatan mereka diduga dibatalkan secara sepihak oleh agen perjalanan haji.

Salah seorang calon jemaah asal Makassar, Widya Sulfia Anggarani, mengatakan para jemaah sempat berada di Jakarta menjelang jadwal keberangkatan pada Mei 2026 sebelum mengetahui bahwa mereka tidak jadi berangkat.

"Saya melapor ke Kemenhaj untuk membuat aduan. Awalnya itu, saya tahu travel ini tahun lalu, tepatnya bulan November 2025. Saya ditawari oleh salah satu agen JF untuk program haji resmi. Rencananya berangkat tahun 2026 ini, tanggal 12 Mei. Tapi nyatanya tidak diberangkatkan. Ada (korban) yang dari Makassar. Jemaah lainnya ada yang dari Balikpapan dan Samarinda," ungkapnya kepada wartawan.

Widya mengaku telah menyetor biaya haji sebesar Rp270 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak lima kali.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru