OJK Ingatkan Bahaya Scam Kian Meluas, 608 Ribu Kasus hingga Juni 2026

Senin, 06 Jul 2026 15:21
OJK Ingatkan Bahaya Scam Kian Meluas, 608 Ribu Kasus hingga Juni 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto/Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan ancaman scam atau penipuan digital semakin meluas dan berkembang lintas negara seiring pesatnya transformasi digital sektor keuangan. Kejahatan ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penanganan scam membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, hingga mitra internasional.

"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," kata Friderica dalam seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta.

Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari scam bukan hanya untuk mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan agar transformasi digital tetap memberikan manfaat.

OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.

Friderica mengatakan, scam kini menjadi ancaman serius bagi integritas sistem keuangan. Pelaku memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan semakin sulit.

Karena itu, OJK mendorong penguatan public-private partnership (PPP) melalui pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening telah berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dipulihkan.

PBB Apresiasi Peran OJK
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal memberikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas kepemimpinannya dalam mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Menurut Gita, penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan," ujarnya.

Ia menilai transformasi digital Indonesia membuka peluang besar bagi inklusi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem keuangan yang aman.

Gita juga menegaskan kemitraan antara UNODC dan OJK menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan, bantuan teknis, serta berbagi pengalaman global untuk menghadapi kejahatan penipuan lintas negara.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown menilai penipuan daring kini bukan lagi semata persoalan penegakan hukum.

"Penipuan daring merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta," katanya.

Perkuat Ekosistem Anti-Scam
Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, IASC, OJK, serta industri perbankan untuk membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi aktivitas penipuan.

Forum itu juga menegaskan pentingnya pertukaran informasi secara cepat, penguatan intelijen, peningkatan kapasitas industri, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara guna mempercepat pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian korban.

Sebagai implementasi kemitraan publik dan swasta, IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening, serta pengembalian dana korban.

OJK meyakini penguatan kolaborasi nasional maupun internasional menjadi kunci membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya di tengah semakin kompleksnya kejahatan keuangan.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui Kontak OJK 157.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI dan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru