OJK Ingatkan Bahaya Scam Kian Meluas, 608 Ribu Kasus hingga Juni 2026
Senin, 06 Jul 2026 15:21
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan ancaman scam atau penipuan digital semakin meluas dan berkembang lintas negara seiring pesatnya transformasi digital sektor keuangan. Kejahatan ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penanganan scam membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, hingga mitra internasional.
"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," kata Friderica dalam seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta.
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari scam bukan hanya untuk mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan agar transformasi digital tetap memberikan manfaat.
OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Friderica mengatakan, scam kini menjadi ancaman serius bagi integritas sistem keuangan. Pelaku memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan semakin sulit.
Karena itu, OJK mendorong penguatan public-private partnership (PPP) melalui pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening telah berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dipulihkan.
PBB Apresiasi Peran OJK
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal memberikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas kepemimpinannya dalam mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Menurut Gita, penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan," ujarnya.
Ia menilai transformasi digital Indonesia membuka peluang besar bagi inklusi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem keuangan yang aman.
Gita juga menegaskan kemitraan antara UNODC dan OJK menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan, bantuan teknis, serta berbagi pengalaman global untuk menghadapi kejahatan penipuan lintas negara.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown menilai penipuan daring kini bukan lagi semata persoalan penegakan hukum.
"Penipuan daring merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta," katanya.
Perkuat Ekosistem Anti-Scam
Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, IASC, OJK, serta industri perbankan untuk membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi aktivitas penipuan.
Forum itu juga menegaskan pentingnya pertukaran informasi secara cepat, penguatan intelijen, peningkatan kapasitas industri, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara guna mempercepat pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian korban.
Sebagai implementasi kemitraan publik dan swasta, IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening, serta pengembalian dana korban.
OJK meyakini penguatan kolaborasi nasional maupun internasional menjadi kunci membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya di tengah semakin kompleksnya kejahatan keuangan.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui Kontak OJK 157.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI dan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penanganan scam membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, hingga mitra internasional.
"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," kata Friderica dalam seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta.
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari scam bukan hanya untuk mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan agar transformasi digital tetap memberikan manfaat.
OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Friderica mengatakan, scam kini menjadi ancaman serius bagi integritas sistem keuangan. Pelaku memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat pelacakan semakin sulit.
Karena itu, OJK mendorong penguatan public-private partnership (PPP) melalui pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening telah berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dipulihkan.
PBB Apresiasi Peran OJK
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal memberikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas kepemimpinannya dalam mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Menurut Gita, penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan," ujarnya.
Ia menilai transformasi digital Indonesia membuka peluang besar bagi inklusi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem keuangan yang aman.
Gita juga menegaskan kemitraan antara UNODC dan OJK menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan, bantuan teknis, serta berbagi pengalaman global untuk menghadapi kejahatan penipuan lintas negara.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown menilai penipuan daring kini bukan lagi semata persoalan penegakan hukum.
"Penipuan daring merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta," katanya.
Perkuat Ekosistem Anti-Scam
Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, IASC, OJK, serta industri perbankan untuk membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi aktivitas penipuan.
Forum itu juga menegaskan pentingnya pertukaran informasi secara cepat, penguatan intelijen, peningkatan kapasitas industri, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara guna mempercepat pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian korban.
Sebagai implementasi kemitraan publik dan swasta, IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan laporan scam, pemblokiran rekening, serta pengembalian dana korban.
OJK meyakini penguatan kolaborasi nasional maupun internasional menjadi kunci membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya di tengah semakin kompleksnya kejahatan keuangan.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui Kontak OJK 157.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI dan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Akselerasi Inovasi Keuangan Digital Lewat Digination Day 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi seluruh pemangku kepentingan.
Kamis, 27 Agu 2026 22:38
Ekbis
Perkuat TPAKD, OJK Dorong Pengembangan Ekonomi Sulsel Berbasis Kakao
Sebagai bentuk konkret implementasi pendekatan PED, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Kakao.
Senin, 24 Agu 2026 10:36
Ekbis
Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Tembus Rp35,12 Triliun, Tumbuh 23,25 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan Pindar ke UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp35,12 triliun, tumbuh 23,25 persen secara tahunan (year-on-year).
Jum'at, 21 Agu 2026 19:23
Ekbis
OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EKSiS 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah agar pertumbuhan industri tidak hanya tercermin dari skala bisnis.
Jum'at, 21 Agu 2026 09:35
Ekbis
OJK Dorong Pramuka Jadi Generasi Cakap Keuangan
Ribuan anggota Pramuka Penggalang mendapat edukasi mengenai pengelolaan keuangan, budaya menabung, dan penggunaan produk jasa keuangan secara bijak dalam rangkaian Jambore Nasional XII Tahun 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 15:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
2
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
3
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Bulog & Komisi VI DPR RI Pastikan Bantuan Pangan Tersalurkan di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelindo dan IKM Perkuat Arus Logistik Nikel di Pelabuhan Kendari
2
Kapolda Sulsel Lepas 400 Peserta Bhayangkara Offroad Merdeka Seri V 2026
3
Hadapi Kemarau Panjang, Pemerintah Bantaeng Lakukan Salat Istisqa
4
Wisuda 2.866 Lulusan, Rektor UMI Ungkap Peran Beasiswa Afirmasi
5
Bulog & Komisi VI DPR RI Pastikan Bantuan Pangan Tersalurkan di Makassar