Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap

Selasa, 28 Jul 2026 17:39
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Sesi konferensi pers terkait kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polda Sulsel yang digelar di ruang Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, didampingi tim penyidik dalam sesi konferensi pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Keimigrasian.

Ia mengungkapkan modus operandi sindikat perdagangan orang yang merekrut para korban secara non-prosedural dengan tujuan untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/VII/2026/SPKT/Ditres PPA dan PPO/Polda Sulsel, tertanggal 24 Juli 2026.

"Tentang tindak pidana pengungkapan perdagangan orang dengan cara merekrut, menampung, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali di wilayah NKRI dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, dan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak yang terjadi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap," jabarnya, Selasa (28/7/2026).

Kombes Pol Osva mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada 22 Juli 2026, di mana pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi manusia serta eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur.

"Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan pemetaan di sekitar lokasi yang dijadikan penampungan para anak yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara ekonomi. Selanjutnya, informasi yang didapatkan dari masyarakat sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemetaan di lokasi penampungan pekerja," ungkapnya kepada wartawan.

Di hari yang sama, lanjut dia, sekitar pukul 22.30 Wita, personel Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel yang dipimpin oleh Ipda Danimatile mendatangi lokasi yang dijadikan tempat penampungan para pekerja.

"Termasuk anak yang dipekerjakan sebagai pelaku 'sobis' (penipuan online) yang berada di titik koordinat 3XR7+63Q, Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan," lanjutnya.

Kata dia, saat penggerebekan berlangsung di lokasi yang dijadikan tempat penampungan sekaligus tempat bekerja, petugas mendapati para korban, termasuk anak-anak, tengah dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring atau sobis.

"Anggota (kepolisian) menemukan sebanyak 11 orang yang sementara beristirahat setelah melakukan tindak pidana penipuan. Adapun di antaranya terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 8 orang pria dewasa. Para pekerja anak dan pekerja dewasa tersebut masing-masing sedang beristirahat di pondok gazebo tempat bekerja sekaligus tempat tinggal mereka.

Ia menuturkan bahwa kepolisian juga mengamankan para korban bersama sejumlah barang bukti dan membawanya ke posko sementara tim TPPO guna menjalani pemeriksaan serta interogasi lebih lanjut.

"Identitas Korban, di antaranya, YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YU (23), IMR (19), RA (24), dan MN (25). Serta identitas pelaku HA (26). Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni dua unit kendaraan motor, 13 unit handphone, 1 buah timbangan digital warna hitam-oranye, 1 buah karpet alas tidur berwarna biru, dan 1 unit kipas angin," paparnya kepada awak media.

Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini, tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan (Tahap I) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Makassar.

Ia membeberkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mempekerjakan para korban untuk melakukan penipuan daring berkedok penjualan barang melalui aplikasi Facebook.

"Sebelumnya, para pekerja direkrut lalu ditampung, kemudian dijerat utang dan diberi upah yang tidak menentu berdasarkan pencapaian dalam melakukan penipuan. Adapun para pekerja merupakan orang dewasa dan anak di bawah umur," bebernya dalam sesi konferensi pers.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tindak pidana perdagangan orang dengan cara merekrut, menampung, penjeratan utang, atau memberi bayaran/manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali di wilayah NKRI dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, serta tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru