LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA, M Darwin Fatir yang dikhawatirkan mandek kembali, usai perkara ini dilanjutkan.
"Hari ini kita ketemu sama penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Pak Haidar dan menyampaikan terkait dengan adanya keterangan status P18 dan P19.Tapi ternyata P19 itu sudah dari tanggal 26 Mei tahun 2026," ujar Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar Sukrianto di Polda Sulsel, Makassar, Jumat.
Meski demikian, dari penyampaian penyidik bahwa dari tiga tersangka dalam perkara ini, satu diantaranya inisial AW yang bertugas pada salah satu Polsek di Kabupaten Takalar sudah diperiksa Kembali.
"Katanya itu sudah diperiksa kemarin dan tinggal ditunggu lagi pemeriksaan tersangka lain. Penyidik tadi mengkonfirmasi kemungkinan Senin depan itu sudah diperiksa tersangka yang atas nama inisial PG, serta MJ (kini berstatus DPO)," tutur pria disapa akrab Uki ini.
Berdasarkan informasi diterima dari penyidik, kata dia, mereka meminta penambahan bukti sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah berkas di kirim ke Kejaksaan beberapa lalu, untuk menghadirkan saksi lain dari beberapa media online.
"Dari (petunjuk) JPU ada penambahan saksi untuk diperiksa. Kemungkinan pada Selasa atau Rabu pekan depan kami akan dipanggil untuk diperiksa kembali terkait dengan adanya keterangan-keterangan tambahan berdasarkan tadi keterangannya penyidik," katanya.
Selain itu, pihaknya mendesak berkas perkara dilimpahkan segera untuk mengantisipasi perkara ini mandek kembali. Mengingat, sebelumnya terkatung-katung enam tahun dan baru dilanjutkan setelah KAJ Sulsel memenangkan praperadilan atas kasus tersebut pada 16 Maret 2020 lalu di Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami juga mendesak segera proses untuk pelimpahan lagi berkas ke kejaksaan, dan tadi digaransikan sekitar satu atau dua pekan berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami menduga bila ini diperlambat penanganannya, tentu dianggap mandek lagi. Kami punya hipotesis atau dugaan sementara bahwa perkara ini bisa mandek kembali," ungkap dia.
Menurut Uki, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) baru menjelaskan, bahwa berkas perkara harus dilimpahkan penyidik 14 hari setelah memeriksa korban dan saksi, tapi sejauh ini dinilai lamban.
Berpatokan pada putusan praperadilan 16 Maret 2026, jika dihitung sudah berjalan 129 hari. Padahal, ketentuannya penanganan perkara sesuai putusan maksimal 60 hari berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
"Kami anggap ada anomali dalam konteks bagaimana upaya polisi sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab menangani perkara ini. Kita anggap masih selow respons dan regresif. Mestinya itu progresif menagani perkata ini," ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara KAJ Sulsel Sayyid Zulfadli Saleh Wahab menegaskan terus mengawal kasus ini hingga putusan di pengadilan. Namun demikian, pihaknya menilai ada upaya mengulur-ulur perkara ini sehingga dikhawatirkan mandek kembali di penyidik Ditreskrimu Polda Sulsel.
"Kami mendesak penyidik serius menanggani kasus rekan kami Darwin untuk segera dilimpahkan agar di proses lebih lanjut. Tadi sempat dikornfirmasi apakah korban sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata belum diterima sampai hari ini," ucap Jurnalis Tribun Timur ini.
Dari informasi tim LBH Pers, surat SP2HP itu baru diketahui setelah dipertanyakan. Dalam suratnya diteken Kasubdit I Kemneg Ditrekrimum Polda Sulsel AKBP Benyamin Buntu nomor B/58/A.4.1/VII/Res.1.6/2026/Ditreskrimum per tanggal 16 Juli 2026 disebutkan, berdasarkan rujukan aturan Undang-undang untuk menindaklajuti penanganan perkara.
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulsel, namun JPU mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk (P19). Menindaklajuti penanganan perkara, penyidik melakukan koordinasi dengan JPU Kejati Sulsel, melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P19) dari jaksa dan mengirim kembali berkas perkara kepada JPU.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami kepada wartawan menyebutkan, pelimpahan berkas tahap satu sudah dilakukan dan dikembalikan karena belum lengkap sesuai petujuk jaksa. Namun selama 14 hari penyidik tidak mengirimkan perkembangan, sehingga dinaikan menjadi P20.
Kasus kekerasan jurnalis menimpa Darwin Fatir terjadi dikeroyok apparat kepolisian pada 24 September 2019 saat meliput aksi penoakan Undang-undang KPK dan Revisi KUH-Pidana di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulsel.
Kasus ini mangendap penangananya selama enam tahun di Polda Sulsel. Namun setelah menang praperdilan perkaranya di lanjutkan kembali. Dalam kasus ini ada empat tersangka, namun dalam perjalannya, satu tersangka meninggal dunia, satu lainnya dipecat, serta dua orang masih aktif bertugas.
"Hari ini kita ketemu sama penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Pak Haidar dan menyampaikan terkait dengan adanya keterangan status P18 dan P19.Tapi ternyata P19 itu sudah dari tanggal 26 Mei tahun 2026," ujar Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar Sukrianto di Polda Sulsel, Makassar, Jumat.
Meski demikian, dari penyampaian penyidik bahwa dari tiga tersangka dalam perkara ini, satu diantaranya inisial AW yang bertugas pada salah satu Polsek di Kabupaten Takalar sudah diperiksa Kembali.
"Katanya itu sudah diperiksa kemarin dan tinggal ditunggu lagi pemeriksaan tersangka lain. Penyidik tadi mengkonfirmasi kemungkinan Senin depan itu sudah diperiksa tersangka yang atas nama inisial PG, serta MJ (kini berstatus DPO)," tutur pria disapa akrab Uki ini.
Berdasarkan informasi diterima dari penyidik, kata dia, mereka meminta penambahan bukti sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah berkas di kirim ke Kejaksaan beberapa lalu, untuk menghadirkan saksi lain dari beberapa media online.
"Dari (petunjuk) JPU ada penambahan saksi untuk diperiksa. Kemungkinan pada Selasa atau Rabu pekan depan kami akan dipanggil untuk diperiksa kembali terkait dengan adanya keterangan-keterangan tambahan berdasarkan tadi keterangannya penyidik," katanya.
Selain itu, pihaknya mendesak berkas perkara dilimpahkan segera untuk mengantisipasi perkara ini mandek kembali. Mengingat, sebelumnya terkatung-katung enam tahun dan baru dilanjutkan setelah KAJ Sulsel memenangkan praperadilan atas kasus tersebut pada 16 Maret 2020 lalu di Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami juga mendesak segera proses untuk pelimpahan lagi berkas ke kejaksaan, dan tadi digaransikan sekitar satu atau dua pekan berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami menduga bila ini diperlambat penanganannya, tentu dianggap mandek lagi. Kami punya hipotesis atau dugaan sementara bahwa perkara ini bisa mandek kembali," ungkap dia.
Menurut Uki, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) baru menjelaskan, bahwa berkas perkara harus dilimpahkan penyidik 14 hari setelah memeriksa korban dan saksi, tapi sejauh ini dinilai lamban.
Berpatokan pada putusan praperadilan 16 Maret 2026, jika dihitung sudah berjalan 129 hari. Padahal, ketentuannya penanganan perkara sesuai putusan maksimal 60 hari berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
"Kami anggap ada anomali dalam konteks bagaimana upaya polisi sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab menangani perkara ini. Kita anggap masih selow respons dan regresif. Mestinya itu progresif menagani perkata ini," ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara KAJ Sulsel Sayyid Zulfadli Saleh Wahab menegaskan terus mengawal kasus ini hingga putusan di pengadilan. Namun demikian, pihaknya menilai ada upaya mengulur-ulur perkara ini sehingga dikhawatirkan mandek kembali di penyidik Ditreskrimu Polda Sulsel.
"Kami mendesak penyidik serius menanggani kasus rekan kami Darwin untuk segera dilimpahkan agar di proses lebih lanjut. Tadi sempat dikornfirmasi apakah korban sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata belum diterima sampai hari ini," ucap Jurnalis Tribun Timur ini.
Dari informasi tim LBH Pers, surat SP2HP itu baru diketahui setelah dipertanyakan. Dalam suratnya diteken Kasubdit I Kemneg Ditrekrimum Polda Sulsel AKBP Benyamin Buntu nomor B/58/A.4.1/VII/Res.1.6/2026/Ditreskrimum per tanggal 16 Juli 2026 disebutkan, berdasarkan rujukan aturan Undang-undang untuk menindaklajuti penanganan perkara.
Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulsel, namun JPU mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk (P19). Menindaklajuti penanganan perkara, penyidik melakukan koordinasi dengan JPU Kejati Sulsel, melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P19) dari jaksa dan mengirim kembali berkas perkara kepada JPU.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soertami kepada wartawan menyebutkan, pelimpahan berkas tahap satu sudah dilakukan dan dikembalikan karena belum lengkap sesuai petujuk jaksa. Namun selama 14 hari penyidik tidak mengirimkan perkembangan, sehingga dinaikan menjadi P20.
Kasus kekerasan jurnalis menimpa Darwin Fatir terjadi dikeroyok apparat kepolisian pada 24 September 2019 saat meliput aksi penoakan Undang-undang KPK dan Revisi KUH-Pidana di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulsel.
Kasus ini mangendap penangananya selama enam tahun di Polda Sulsel. Namun setelah menang praperdilan perkaranya di lanjutkan kembali. Dalam kasus ini ada empat tersangka, namun dalam perjalannya, satu tersangka meninggal dunia, satu lainnya dipecat, serta dua orang masih aktif bertugas.
(UMI)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Siapkan Pembinaan dan Akses Kerja Pemuda Terlibat Bentrok
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan program pembinaan terpadu bagi pemuda yang terlibat perang kelompok, khususnya di Kota Makassar.
Kamis, 22 Okt 2026 18:32
News
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
Polda Sulawesi Selatan membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Kamis, 22 Okt 2026 06:22
News
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi ketegasan sekaligus pendekatan menyeluruh Kapolda Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 20 Okt 2026 17:52
News
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
Polda Sulawesi Selatan menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (19/10/2026).
Senin, 19 Okt 2026 17:18
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yura Yunita Meriahkan Puncak HUT ke-74 KALLA di NIPAH PARK
2
Arum Spink Pertanyakan MRC Bulukumba Tak Masuk Daftar Voters KLB PSSI Sulsel
3
Pemkab Gowa Harap Operasi Patuh Pallawa 2026 Pacu Kesadaran Berkendara
4
Pertamina Sulawesi Raih Penghargaan Berkat Program Kampung Lontara
5
Wali Kota Makassar Minta Proyek Stadion Untia Libatkan Tenaga Kerja Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yura Yunita Meriahkan Puncak HUT ke-74 KALLA di NIPAH PARK
2
Arum Spink Pertanyakan MRC Bulukumba Tak Masuk Daftar Voters KLB PSSI Sulsel
3
Pemkab Gowa Harap Operasi Patuh Pallawa 2026 Pacu Kesadaran Berkendara
4
Pertamina Sulawesi Raih Penghargaan Berkat Program Kampung Lontara
5
Wali Kota Makassar Minta Proyek Stadion Untia Libatkan Tenaga Kerja Lokal