Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU

Senin, 16 Mar 2026 22:10
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Adapun Termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum Pokok permohonan Pemohon dapat dikabulkan," papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026).

Dalam pertimbangan hakim, termohon sebagaimana dalam penerimaan berkas perkara ada surat kemajuan penanganan perkara menyatakan, bahwa salah satu tersangka inisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada 2021.

Namun pada 2022-2023, pemohon dalam hal ini melalui kuasa hukumnya LBH Pers secara aktif mempertanyakan perkembangan kasus lanjutan penanganan perkara a quo terhadap korban, akan tetapi tidak direspons secara tertulis maupun lisan atas perkara tersebut.

Menimbang bahwa, terkait tentang tidak ada kepastian hukum dari korban Muhammad Darwin, bertentangan dengan hak asasi manusia dan kewarganegara yang harus dilindungi. Artinya, hal ini sejalan yang dikemukakan ahli hukum dan HAM Herlambang P Wiratraman tentang 'undue delay' berkaitan dengan pasal 17 Undang-undang nomor 39 tahun t999 tentang Hak Asasi Manusia.

Disebutkan, lanjut majelis Fitriah Ade, bahwa setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan sejumlah mekanisme hukum yang ada atau yang tersedia. Menimbang bahwa, yang mana pada pokok Petitum dikabulkan terhadap Petitum tiga yang memerintahkan Termohon oleh pengadilan di lanjutkan proses hukum.

"Setelah putusan ini dibacakan, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari. Karena, ini refleksi dari Petitum Pokok, maka petitum tersebut dapat dikabulkan," ucapnya menegaskan.

Dengan pertimbangan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan penahanan tersangka paling lama 60 hari. Sehingga jangka waktu penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

"Menimbang bahwa permohonan Pemohon dinyatakan dapat dikabulkan maka Temohon sebagai pihak dibebankan membayar biaya perkara sejumlah nihil," paparnya lagi.

Karena petitum dikabulkan, kata majelis, mengingat ketentuan pasal 158-164 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan berkaitan dengan perkara mengadili, dalam perlawanan, menolak perlawanan Termohon dalam perkara, mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

"Menyatakan, Permohon memiliki kedudukan hukum dan berhak mengajukan praperadilan dalam perkara a quo. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel per tanggal 26 September 2019 tanpa alasan yang sah.

"Memerintah Termohon untuk melakukan proses hukum terhadap laporan tersebut, terkait kasus dilaporkan pada 2019, dan meningkatkan perkara ke Penuntut Umum paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan. Demikian putusan ini dibacakan Senin, 16 Maret 2026.

Sementara itu Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng mengapresiasi putusan majelis dengan mempertimbangan salah satu keterangan ahli HAM, dimana ahli menegaskan untuk jaminan kepastian hukum terhadap korban wajib proses hukum dilanjutkan.

"Dalam konteks objeknya praperadilan ini, majelis juga mengabulkan karena sudah tepat mekanisme menguji undue delay ini di praperadilan. Ahamdulillah, dalam putusannya 60 hari ke depan diwajibkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan," tuturnya menekankan.
(UMI)
Berita Terkait
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
Berita Terbaru