Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis di Hari Anak Nasional

Jum'at, 24 Jul 2026 08:05
Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis di Hari Anak Nasional
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada tiga terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany. Foto/IST
Comment
Share
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (23/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.

Momentum pembacaan putusan dinilai menjadi simbol kuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar anak. Vonis tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan salah satu kasus perdagangan anak yang menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.

Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine bersama hakim anggota Joko Saptono dan Harianti menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Sri Yuliana. Nadia Hutri dihukum 9 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempatnya tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma, para pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi tindak pidana, belum pernah dihukum, serta sebagian di antaranya merupakan tulang punggung keluarga.

Khusus terdakwa Meryana, majelis hakim turut mempertimbangkan permintaan maaf yang disampaikan kepada orang tua korban. Namun, seluruh keadaan yang meringankan tersebut dinilai tidak menghapus beratnya dampak kejahatan yang dilakukan sehingga pidana berat tetap layak dijatuhkan.

Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Dengan vonis antara 9 hingga 10 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang mendekati batas maksimum pidana dalam pasal tersebut.

Kasus Bilqis Rahmadhany sebelumnya mengundang perhatian publik setelah korban dilaporkan hilang. Hasil penyidikan kepolisian kemudian mengungkap bahwa korban bukan hanya menjadi korban penculikan, tetapi juga diperjualbelikan dalam praktik perdagangan.

Pengungkapan kasus kemudian mengarah kepada beberapa pelaku yang memiliki peran berbeda dalam membawa, memindahkan hingga memperjualbelikan korban. Penyidik selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Meryana, serta Adefriyanto Syahputera S. Keempatnya kemudian diproses secara terpisah di Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak terbukti.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa trauma yang dialami Bilqis menjadi salah satu alasan utama pemberatan hukuman. Selain itu, fakta bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan korban serta sikap yang tidak kooperatif selama persidangan turut menjadi dasar penjatuhan pidana yang berat.

Vonis tersebut dinilai menjadi pesan tegas bahwa praktik perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merampas hak anak, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban.

Kasus Bilqis pun menjadi salah satu perkara perdagangan anak yang mendapat perhatian luas di Sulawesi Selatan sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak melalui penegakan hukum yang tegas.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru