Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis di Hari Anak Nasional
Jum'at, 24 Jul 2026 08:05
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada tiga terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany. Foto/IST
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (23/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional.
Momentum pembacaan putusan dinilai menjadi simbol kuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar anak. Vonis tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan salah satu kasus perdagangan anak yang menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine bersama hakim anggota Joko Saptono dan Harianti menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Sri Yuliana. Nadia Hutri dihukum 9 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempatnya tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma, para pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi tindak pidana, belum pernah dihukum, serta sebagian di antaranya merupakan tulang punggung keluarga.
Khusus terdakwa Meryana, majelis hakim turut mempertimbangkan permintaan maaf yang disampaikan kepada orang tua korban. Namun, seluruh keadaan yang meringankan tersebut dinilai tidak menghapus beratnya dampak kejahatan yang dilakukan sehingga pidana berat tetap layak dijatuhkan.
Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Dengan vonis antara 9 hingga 10 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang mendekati batas maksimum pidana dalam pasal tersebut.
Kasus Bilqis Rahmadhany sebelumnya mengundang perhatian publik setelah korban dilaporkan hilang. Hasil penyidikan kepolisian kemudian mengungkap bahwa korban bukan hanya menjadi korban penculikan, tetapi juga diperjualbelikan dalam praktik perdagangan.
Pengungkapan kasus kemudian mengarah kepada beberapa pelaku yang memiliki peran berbeda dalam membawa, memindahkan hingga memperjualbelikan korban. Penyidik selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Meryana, serta Adefriyanto Syahputera S. Keempatnya kemudian diproses secara terpisah di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak terbukti.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa trauma yang dialami Bilqis menjadi salah satu alasan utama pemberatan hukuman. Selain itu, fakta bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan korban serta sikap yang tidak kooperatif selama persidangan turut menjadi dasar penjatuhan pidana yang berat.
Vonis tersebut dinilai menjadi pesan tegas bahwa praktik perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merampas hak anak, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban.
Kasus Bilqis pun menjadi salah satu perkara perdagangan anak yang mendapat perhatian luas di Sulawesi Selatan sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak melalui penegakan hukum yang tegas.
Momentum pembacaan putusan dinilai menjadi simbol kuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan yang menyasar anak. Vonis tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan salah satu kasus perdagangan anak yang menyita perhatian masyarakat Sulawesi Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine bersama hakim anggota Joko Saptono dan Harianti menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Sri Yuliana. Nadia Hutri dihukum 9 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing divonis 9 tahun penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempatnya tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma, para pelaku memperoleh keuntungan dari hasil penjualan korban, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi tindak pidana, belum pernah dihukum, serta sebagian di antaranya merupakan tulang punggung keluarga.
Khusus terdakwa Meryana, majelis hakim turut mempertimbangkan permintaan maaf yang disampaikan kepada orang tua korban. Namun, seluruh keadaan yang meringankan tersebut dinilai tidak menghapus beratnya dampak kejahatan yang dilakukan sehingga pidana berat tetap layak dijatuhkan.
Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Dengan vonis antara 9 hingga 10 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang mendekati batas maksimum pidana dalam pasal tersebut.
Kasus Bilqis Rahmadhany sebelumnya mengundang perhatian publik setelah korban dilaporkan hilang. Hasil penyidikan kepolisian kemudian mengungkap bahwa korban bukan hanya menjadi korban penculikan, tetapi juga diperjualbelikan dalam praktik perdagangan.
Pengungkapan kasus kemudian mengarah kepada beberapa pelaku yang memiliki peran berbeda dalam membawa, memindahkan hingga memperjualbelikan korban. Penyidik selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Meryana, serta Adefriyanto Syahputera S. Keempatnya kemudian diproses secara terpisah di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak terbukti.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa trauma yang dialami Bilqis menjadi salah satu alasan utama pemberatan hukuman. Selain itu, fakta bahwa para terdakwa memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan korban serta sikap yang tidak kooperatif selama persidangan turut menjadi dasar penjatuhan pidana yang berat.
Vonis tersebut dinilai menjadi pesan tegas bahwa praktik perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merampas hak anak, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban.
Kasus Bilqis pun menjadi salah satu perkara perdagangan anak yang mendapat perhatian luas di Sulawesi Selatan sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak melalui penegakan hukum yang tegas.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kalla Toyota Rayakan Hari Anak Nasional Lewat KIDDO Bertema ART-venture
Melalui KIDDO, Kalla Toyota berharap dapat menghadirkan pengalaman yang berkesan bagi anak-anak sekaligus mempererat momen kebersamaan keluarga di Hari Anak Nasional.
Kamis, 23 Jul 2026 20:47
News
Hari Anak Nasional, Asmo Sulsel Tanamkan Budaya #Cari_Aman Sejak Dini
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, Asmo Sulsel menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi sekitar 40 siswa TK Kemala Bhayangkari 07 Gowa.
Rabu, 22 Jul 2026 20:04
Lifestyle
Hari Anak Nasional: Ternyata Aroma Berperan dalam Membentuk Kenangan Masa Kecil
Penelitian yang dipublikasikan dalam Frontiers in Psychology menyebutkan bahwa aroma merupakan salah satu pemicu memori paling kuat dibandingkan indra lainnya.
Rabu, 22 Jul 2026 13:27
News
Sambut Hari Anak Nasional, Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Unhas Gelar Baksos
Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional 2026 Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan edukatif dan bakti sosial di area outdoor Novotel Makassar Grand Shayla
Minggu, 12 Jul 2026 12:16
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
DPP IMMIM dan Pemkot Makassar Perkuat Dakwah Ramah Anak
3
Muh Said Promosi Doktor di UNM, Teliti Peran Dukungan Sosial dalam Membentuk Wawasan Global Siswa
4
AHM Perkuat Ekosistem Pesisir dengan Rumah Bibit Mangrove
5
Ground Breaking Jalan Moncongloe Dimulai, Gubernur Janji Akhiri Macet dan Banjir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
DPP IMMIM dan Pemkot Makassar Perkuat Dakwah Ramah Anak
3
Muh Said Promosi Doktor di UNM, Teliti Peran Dukungan Sosial dalam Membentuk Wawasan Global Siswa
4
AHM Perkuat Ekosistem Pesisir dengan Rumah Bibit Mangrove
5
Ground Breaking Jalan Moncongloe Dimulai, Gubernur Janji Akhiri Macet dan Banjir