Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat

Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim menggelar sidang etik terhadap YM di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sebelumnya, YM bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang. Sanksi dijatuhkan setelah YM dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi.

Dalam persidangan, YM terbukti menerima uang Rp1 miliar dengan janji memenangkan perkara di tingkat kasasi. Selain itu, ia juga diketahui meminjam uang Rp90 juta kepada pelapor dan tidak mengembalikannya.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Ketua Sidang MKH Yanto, Senin (25/5/2026), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial.

Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024. Saat itu YM menyatakan sanggup membantu memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Pelapor kemudian mengirim uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total Rp1 miliar, termasuk satu kali pinjaman Rp90 juta melalui rekening bank atas nama YM.

Namun belakangan, pelapor menemukan kejanggalan. Data nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Temuan itu mendorong pelapor mengadukan perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, kepolisian, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial.

Dalam persidangan, majelis juga menggali langkah yang dilakukan YM untuk mengurus perkara tersebut. YM mengaku tidak pernah melakukan upaya apa pun.

Ia mengaku sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, namun tidak mendatangi Mahkamah Agung ataupun melakukan pengurusan perkara.

Di hadapan majelis, YM juga mengakui sejak awal dirinya tidak memiliki kemampuan mengurus perkara kasasi. Ia menyatakan kesanggupannya saat itu muncul karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Fakta persidangan mengungkap YM mengakui menerima Rp720 juta. Sebagian uang tersebut digunakan membantu menutupi kerugian usaha travel umrah milik ibunya. Kerugian itu muncul setelah sekitar 60 jemaah gagal kembali ke Indonesia karena sang ibu diduga menjadi korban penipuan agen penjualan tiket pesawat.

Sementara sisa uang lainnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan bermain judi online. Dalam persidangan, YM mengakui tindakannya telah merusak kehormatan hakim dan lembaga peradilan.

YM juga menyampaikan telah ada upaya pengembalian dana kepada pelapor melalui fasilitator kedua pihak. Menurutnya, sebagian uang telah dikembalikan dan sisanya akan diselesaikan secara bertahap. Adapun pinjaman Rp90 juta disebut telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat aset.

Meski demikian, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap YM. Majelis juga menyatakan tidak menemukan fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.

“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.
(MAN)
Berita Terkait
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
Berita Terbaru