Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
KAJ Sulsel mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke PN Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian terhadap korban Muh Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara terjadi pada 24 September 2019. Ironisnya, sejak dilaporkan dan telah ditetapkan empat tersangka dari Polri, kasusnya mandek hingga enam tahun (2019-2026).
"Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal ini ketua majelis hakim mengabulkan perkara Pers yang sangat mengedepankan perspektif korban, dan kepentingan jaminan kepastian hukum," ujar Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng di Makassar pada Senin (16/03/2026).
Sebagai tim penasihat hukum korban, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada tim KAJ dan jurnalis lainnya mengawal kasus ini. Kendati selama sepekan sidang maraton berlangsung di PN Makassar dihadiri Pemohon, Termohon (Polda Sulsel) serta saksi ahli dibidang hukum, HAM dan Pers.
"Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya," tutur Fajri saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan.
Menurutnya, ini adalah nafas panjang LBH Pers Makassar selama 15 tahun hadir di Makassar. Hari ini dibuktikan melalui prmohonan praperadilan undue delay terhadap korban akhirnya diterima majelis hakim.
"Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang punya peluang besar (dikabulkan), sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay (penundaan) dalam perkaranya," tuturnya.
Selain itu, dengan dikabulkannya praperadilan atas perkara tersebut, maka peluang penundaan kasus-kasus yang ditangani kepolisian berpotensi digugat oleh masyarakat sipil, jurnalis maupun lainnya, karena ada mekanisme dalam KUHP maupun KUHAP baru 2025 mengatur tentang undue delay.
"Putusan ini tentu menjadi dasar atau yurisprudensi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Praperadilan ini juga menguji undue delay sejauh mana penerapannya dalam undang-undang KUHP maupun KUHAP baru yang kini diterapkan," paparnya menegaskan.
Hal senada disampaikan Koordinator KAJ Sulsel Muhammad Idris mengapresiasi keputusan majelis hakim memutus perkara kekerasan jurnalis yang selama enam tahun tidak menujukkan kejelasan penanganannya.
Ia menilai, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan istilah undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam penegakan hukum, sehingga berpotensii merugikan korban sekaligus mencederai rasa keadilan.
"Meski putusannya melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, KAJ Sulsel tetap mengikuti dan mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional. Kami berharap proses berjalan cepat, terbuka, transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak, serta kejadian serupa tidak berulang," ucap Idris.
Sementara Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi menilai keputusan majelis hakim merupakan bentuk komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan Pers serta menjamin hak jurnalis untuk bekerja secara aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Putusan ini menjadi momentum penting sekaligus sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi korban," tuturnya.
Disisi lain, Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan turut merespons positif diterimanya praperadilan kasus kekerasan jurnalis. Putusan ini diharapkan menjadi titik awal memperbaiki citra Polri melalui reformasi internal dan melanjutkan proses hukum di pengadilan.
"Putusan ini menjadi batu loncatan sekaligus pemantik bahwa ada proses panjang mengawal kasus ini yang dilakukan oknum Polri, serta membuka peluang bagi siapapun, khususnya jurnalis yang menjadi korban yang menunggu kepastian hukum hingga enam tahun lamanya," katanya.
Melalui pengawalan dan pendampingan korban dari LBH Pers maupun KAJ Sulsel yang terlibat selama proses mencari keadilan, momen putusan ini sangat tepat bagaimana Polri memperbaiki citranya melalui reformasi Polri. Jadi, tidak ada alasan menunda proses hukum dari Polda Sulsel setelah adanya putusan.
Selain itu, impunitas dalam wajah institusi Polri menjadi penilaian secara substansial dan menuai sorotan publik. Ditengah reformasi Polri, masih saja berlaku impunitas bagi para pelaku kejahatan dari kalangan penegak hukum, padahal semua orang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan.
Perkara tersebut terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian terhadap korban Muh Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara terjadi pada 24 September 2019. Ironisnya, sejak dilaporkan dan telah ditetapkan empat tersangka dari Polri, kasusnya mandek hingga enam tahun (2019-2026).
"Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal ini ketua majelis hakim mengabulkan perkara Pers yang sangat mengedepankan perspektif korban, dan kepentingan jaminan kepastian hukum," ujar Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng di Makassar pada Senin (16/03/2026).
Sebagai tim penasihat hukum korban, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada tim KAJ dan jurnalis lainnya mengawal kasus ini. Kendati selama sepekan sidang maraton berlangsung di PN Makassar dihadiri Pemohon, Termohon (Polda Sulsel) serta saksi ahli dibidang hukum, HAM dan Pers.
"Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya," tutur Fajri saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan.
Menurutnya, ini adalah nafas panjang LBH Pers Makassar selama 15 tahun hadir di Makassar. Hari ini dibuktikan melalui prmohonan praperadilan undue delay terhadap korban akhirnya diterima majelis hakim.
"Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang punya peluang besar (dikabulkan), sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay (penundaan) dalam perkaranya," tuturnya.
Selain itu, dengan dikabulkannya praperadilan atas perkara tersebut, maka peluang penundaan kasus-kasus yang ditangani kepolisian berpotensi digugat oleh masyarakat sipil, jurnalis maupun lainnya, karena ada mekanisme dalam KUHP maupun KUHAP baru 2025 mengatur tentang undue delay.
"Putusan ini tentu menjadi dasar atau yurisprudensi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Praperadilan ini juga menguji undue delay sejauh mana penerapannya dalam undang-undang KUHP maupun KUHAP baru yang kini diterapkan," paparnya menegaskan.
Hal senada disampaikan Koordinator KAJ Sulsel Muhammad Idris mengapresiasi keputusan majelis hakim memutus perkara kekerasan jurnalis yang selama enam tahun tidak menujukkan kejelasan penanganannya.
Ia menilai, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan istilah undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam penegakan hukum, sehingga berpotensii merugikan korban sekaligus mencederai rasa keadilan.
"Meski putusannya melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, KAJ Sulsel tetap mengikuti dan mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional. Kami berharap proses berjalan cepat, terbuka, transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak, serta kejadian serupa tidak berulang," ucap Idris.
Sementara Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi menilai keputusan majelis hakim merupakan bentuk komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan Pers serta menjamin hak jurnalis untuk bekerja secara aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Putusan ini menjadi momentum penting sekaligus sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi korban," tuturnya.
Disisi lain, Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan turut merespons positif diterimanya praperadilan kasus kekerasan jurnalis. Putusan ini diharapkan menjadi titik awal memperbaiki citra Polri melalui reformasi internal dan melanjutkan proses hukum di pengadilan.
"Putusan ini menjadi batu loncatan sekaligus pemantik bahwa ada proses panjang mengawal kasus ini yang dilakukan oknum Polri, serta membuka peluang bagi siapapun, khususnya jurnalis yang menjadi korban yang menunggu kepastian hukum hingga enam tahun lamanya," katanya.
Melalui pengawalan dan pendampingan korban dari LBH Pers maupun KAJ Sulsel yang terlibat selama proses mencari keadilan, momen putusan ini sangat tepat bagaimana Polri memperbaiki citranya melalui reformasi Polri. Jadi, tidak ada alasan menunda proses hukum dari Polda Sulsel setelah adanya putusan.
Selain itu, impunitas dalam wajah institusi Polri menjadi penilaian secara substansial dan menuai sorotan publik. Ditengah reformasi Polri, masih saja berlaku impunitas bagi para pelaku kejahatan dari kalangan penegak hukum, padahal semua orang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan.
(UMI)
Berita Terkait
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
News
Hakim PN Makassar Jatuhkan Vonis Berat Kasus Bilqis di Hari Anak Nasional
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa dalam perkara penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis Rahmadhany.
Jum'at, 24 Jul 2026 08:05
News
Terbukti Terima Suap Rp1 M, Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Kamis, 28 Mei 2026 09:17
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pura-pura Tak Punya Keluarga, Pria Ini Diduga Curi HP dan Uang Rp3,2 Juta di Burau Lutim
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua