Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
KAJ Sulsel mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke PN Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian terhadap korban Muh Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara terjadi pada 24 September 2019. Ironisnya, sejak dilaporkan dan telah ditetapkan empat tersangka dari Polri, kasusnya mandek hingga enam tahun (2019-2026).
"Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal ini ketua majelis hakim mengabulkan perkara Pers yang sangat mengedepankan perspektif korban, dan kepentingan jaminan kepastian hukum," ujar Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng di Makassar pada Senin (16/03/2026).
Sebagai tim penasihat hukum korban, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada tim KAJ dan jurnalis lainnya mengawal kasus ini. Kendati selama sepekan sidang maraton berlangsung di PN Makassar dihadiri Pemohon, Termohon (Polda Sulsel) serta saksi ahli dibidang hukum, HAM dan Pers.
"Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya," tutur Fajri saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan.
Menurutnya, ini adalah nafas panjang LBH Pers Makassar selama 15 tahun hadir di Makassar. Hari ini dibuktikan melalui prmohonan praperadilan undue delay terhadap korban akhirnya diterima majelis hakim.
"Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang punya peluang besar (dikabulkan), sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay (penundaan) dalam perkaranya," tuturnya.
Selain itu, dengan dikabulkannya praperadilan atas perkara tersebut, maka peluang penundaan kasus-kasus yang ditangani kepolisian berpotensi digugat oleh masyarakat sipil, jurnalis maupun lainnya, karena ada mekanisme dalam KUHP maupun KUHAP baru 2025 mengatur tentang undue delay.
"Putusan ini tentu menjadi dasar atau yurisprudensi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Praperadilan ini juga menguji undue delay sejauh mana penerapannya dalam undang-undang KUHP maupun KUHAP baru yang kini diterapkan," paparnya menegaskan.
Hal senada disampaikan Koordinator KAJ Sulsel Muhammad Idris mengapresiasi keputusan majelis hakim memutus perkara kekerasan jurnalis yang selama enam tahun tidak menujukkan kejelasan penanganannya.
Ia menilai, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan istilah undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam penegakan hukum, sehingga berpotensii merugikan korban sekaligus mencederai rasa keadilan.
"Meski putusannya melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, KAJ Sulsel tetap mengikuti dan mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional. Kami berharap proses berjalan cepat, terbuka, transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak, serta kejadian serupa tidak berulang," ucap Idris.
Sementara Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi menilai keputusan majelis hakim merupakan bentuk komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan Pers serta menjamin hak jurnalis untuk bekerja secara aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Putusan ini menjadi momentum penting sekaligus sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi korban," tuturnya.
Disisi lain, Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan turut merespons positif diterimanya praperadilan kasus kekerasan jurnalis. Putusan ini diharapkan menjadi titik awal memperbaiki citra Polri melalui reformasi internal dan melanjutkan proses hukum di pengadilan.
"Putusan ini menjadi batu loncatan sekaligus pemantik bahwa ada proses panjang mengawal kasus ini yang dilakukan oknum Polri, serta membuka peluang bagi siapapun, khususnya jurnalis yang menjadi korban yang menunggu kepastian hukum hingga enam tahun lamanya," katanya.
Melalui pengawalan dan pendampingan korban dari LBH Pers maupun KAJ Sulsel yang terlibat selama proses mencari keadilan, momen putusan ini sangat tepat bagaimana Polri memperbaiki citranya melalui reformasi Polri. Jadi, tidak ada alasan menunda proses hukum dari Polda Sulsel setelah adanya putusan.
Selain itu, impunitas dalam wajah institusi Polri menjadi penilaian secara substansial dan menuai sorotan publik. Ditengah reformasi Polri, masih saja berlaku impunitas bagi para pelaku kejahatan dari kalangan penegak hukum, padahal semua orang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan.
Perkara tersebut terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian terhadap korban Muh Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara terjadi pada 24 September 2019. Ironisnya, sejak dilaporkan dan telah ditetapkan empat tersangka dari Polri, kasusnya mandek hingga enam tahun (2019-2026).
"Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal ini ketua majelis hakim mengabulkan perkara Pers yang sangat mengedepankan perspektif korban, dan kepentingan jaminan kepastian hukum," ujar Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng di Makassar pada Senin (16/03/2026).
Sebagai tim penasihat hukum korban, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada tim KAJ dan jurnalis lainnya mengawal kasus ini. Kendati selama sepekan sidang maraton berlangsung di PN Makassar dihadiri Pemohon, Termohon (Polda Sulsel) serta saksi ahli dibidang hukum, HAM dan Pers.
"Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya," tutur Fajri saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan.
Menurutnya, ini adalah nafas panjang LBH Pers Makassar selama 15 tahun hadir di Makassar. Hari ini dibuktikan melalui prmohonan praperadilan undue delay terhadap korban akhirnya diterima majelis hakim.
"Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang punya peluang besar (dikabulkan), sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay (penundaan) dalam perkaranya," tuturnya.
Selain itu, dengan dikabulkannya praperadilan atas perkara tersebut, maka peluang penundaan kasus-kasus yang ditangani kepolisian berpotensi digugat oleh masyarakat sipil, jurnalis maupun lainnya, karena ada mekanisme dalam KUHP maupun KUHAP baru 2025 mengatur tentang undue delay.
"Putusan ini tentu menjadi dasar atau yurisprudensi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Praperadilan ini juga menguji undue delay sejauh mana penerapannya dalam undang-undang KUHP maupun KUHAP baru yang kini diterapkan," paparnya menegaskan.
Hal senada disampaikan Koordinator KAJ Sulsel Muhammad Idris mengapresiasi keputusan majelis hakim memutus perkara kekerasan jurnalis yang selama enam tahun tidak menujukkan kejelasan penanganannya.
Ia menilai, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan istilah undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam penegakan hukum, sehingga berpotensii merugikan korban sekaligus mencederai rasa keadilan.
"Meski putusannya melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, KAJ Sulsel tetap mengikuti dan mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional. Kami berharap proses berjalan cepat, terbuka, transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak, serta kejadian serupa tidak berulang," ucap Idris.
Sementara Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi menilai keputusan majelis hakim merupakan bentuk komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan Pers serta menjamin hak jurnalis untuk bekerja secara aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Putusan ini menjadi momentum penting sekaligus sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi korban," tuturnya.
Disisi lain, Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan turut merespons positif diterimanya praperadilan kasus kekerasan jurnalis. Putusan ini diharapkan menjadi titik awal memperbaiki citra Polri melalui reformasi internal dan melanjutkan proses hukum di pengadilan.
"Putusan ini menjadi batu loncatan sekaligus pemantik bahwa ada proses panjang mengawal kasus ini yang dilakukan oknum Polri, serta membuka peluang bagi siapapun, khususnya jurnalis yang menjadi korban yang menunggu kepastian hukum hingga enam tahun lamanya," katanya.
Melalui pengawalan dan pendampingan korban dari LBH Pers maupun KAJ Sulsel yang terlibat selama proses mencari keadilan, momen putusan ini sangat tepat bagaimana Polri memperbaiki citranya melalui reformasi Polri. Jadi, tidak ada alasan menunda proses hukum dari Polda Sulsel setelah adanya putusan.
Selain itu, impunitas dalam wajah institusi Polri menjadi penilaian secara substansial dan menuai sorotan publik. Ditengah reformasi Polri, masih saja berlaku impunitas bagi para pelaku kejahatan dari kalangan penegak hukum, padahal semua orang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan.
(UMI)
Berita Terkait
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
News
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 16 Mar 2026 22:10
News
Saksi Ahli Sebut Praperadilan Kekerasan Jurnalis di Makassar Patut Dikabulkan
Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan gugatan praperadilan dugaan penundaan penanganan atau 'undue delay perkara kekerasan jurnalis di Makassar sampai enam tahun oleh Polda Sulsel, sudah sesuai aturan dan patut dikabulkan.
Kamis, 12 Mar 2026 14:07
News
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
Tim Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir yang mandek hingga enam tahun di Polda Sulsel dengan menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan.
Jum'at, 06 Mar 2026 23:04
News
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SPJM Berangkatkan 360 Pemudik Gratis dari Makassar ke Palopo dan Sorowako
2
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
3
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
4
Produksi dan Laba Naik, PT Vale Bukukan Kinerja Solid Sepanjang 2025
5
Test Drive New Veloz Hybrid EV di Kalla Toyota, Berhadiah Motor Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SPJM Berangkatkan 360 Pemudik Gratis dari Makassar ke Palopo dan Sorowako
2
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
3
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
4
Produksi dan Laba Naik, PT Vale Bukukan Kinerja Solid Sepanjang 2025
5
Test Drive New Veloz Hybrid EV di Kalla Toyota, Berhadiah Motor Listrik