Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
PT Roda Mas Baja Inti melayangkan gugatan karena PT KIMA menetapkan nilai Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen melalui SK Direksi diluar dari perjanjiaan awal tahun 1992.
Dalam gugatan itu, pihak investor berhasil memenangkan pengadilan di PN Makassar pada 3 Februari 2026.
Putusan tersebut 'Menyatakan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor 20/DU/KIMA/II/92, 25 Februari 1992 yang dibuat antara penggugat dan tergugat adalah sah mengikat secara hukum'.
Lalu, 'Menyatakan SK Direksi PT KIMA (Tergugat) No 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengikat dalam perkara'. Tergugat saat ini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Kuasa Hukum PT Roda Mas Baja Inti, Syamsul Bachri Arba menceritakan keberadaan kliennya di kawasan industri tersebut berawal dari perjanjian penggunaan tanah industri atau PPTI.
Syamsul Bachri menuturkan, perjanjian itu dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dengan perusahaan investor yang ingin beroperasi di kawasan industri itu.
“Jadi ada perjanjian yang dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dengan perusahaan yang mau berinvestasi di sana. Nah, saat itu PT Roda Mas tertarik masuk ke sana,” katanya saat konferensi pers di Makassar pada Selasa (17/02/2026).
Menurutnya, kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Nomor 20 Tahun 1992. "Jadi ada perjanjian pemanfaatan tanah yang ditandatangani bersama. Perjanjian Nomor 20 Tahun 1992,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, perusahaan diberikan hak untuk memperoleh HGB.
Ia menerangkan, masa berlaku HGB adalah 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui kembali 30 tahun.
“Nah, HGB itu menurut undang-undang 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui lagi 30 tahun. Nah, ini waktu untuk yang pertama 30 tahun berakhir sekarang,” ujarnya.
Karena itu, kata Syamsul, PT Roda Mas Baja Inti mengajukan perpanjangan HGB melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN mensyaratkan adanya rekomendasi dari PT KIMA.
Syamsul mengungkapkan, saat pihaknya mengajukan rekomendasi, PT KIMA meminta pembayaran tarif 30 persen.
“Nah, kami bermohon rekomendasi untuk diberikan rekomendasi. Tahu-tahunya, dia bilang, ‘Saya bisa kasih rekomendasi, tapi Anda harus bayar 30 persen tarif perpanjangan,’” jelasnya.
Menurutnya, tarif tersebut bukan bagian dari perjanjian awal.
“Ini bukan tarif perpanjangan sebenarnya, tapi tarif rekomendasi untuk memperpanjang HGB,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merujuk pada SK Direksi PT KIMA tahun 2014.
“Jadi KIMA bilang, ada SK Direksi saya. SK Direksinya ternyata tahun 2014. Padahal perjanjiannya kan tahun 1992. Dua puluh dua tahun kemudian keluar SK Direksi,” ujarnya.
Karena tidak tercantum dalam perjanjian, pihak perusahaan menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan PT Roda Mas Baja Inti.
"Bahwa perjanjian itu (1992) mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Nah, terhadap SK Direksi itu tidak mengikat,” jelasnya.
Pengadilan juga memerintahkan PT KIMA untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB. Namun, di tengah proses perkara tersebut, PT KIMA justru memutus saluran air PDAM ke perusahaan.
“Nah, dalam proses adanya tarif itu dan perkara di pengadilan, pihak PT KIMA juga melakukan tindakan, yaitu memutus aliran PDAM,” bebernya.
Ia menilai pemutusan air tersebut berdampak besar terhadap aktivitas perusahaan.
“Padahal itu kan kebutuhan pokok bagi perusahaan, termasuk kesehatan karyawan. Itu salah satu utilitas yang harus disiapkan oleh pengelola kawasan, selain jalan, keamanan, dan lain-lain,” ujarnya.
Syamsul menyebut, perusahaan rutin membayar tagihan air sebelum pemutusan terjadi. Padahal, pengadilan telah menyatakan perjanjian masih sah.
“Padahal dalam perjanjian juga tidak mengatur soal itu. Dan buktinya perjanjian itu oleh pengadilan dianggap sah,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung aspek konstitusional terkait hak atas air.
“Menurut perusahaan, itu sesuai Pasal 33 UUD 1945, bumi dan air serta kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu hak kami soal air,” ujarnya.
Selain itu, ia mengutip nilai kemanusiaan dalam Pancasila.
“Menurut sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab harus ditegakkan,” katanya.
Putusan pengadilan terkait perkara tersebut, kata Syamsul, keluar pada 3 Februari.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT Roda Mas Baja Inti lainnya, M Tahir Arifin, mengatakan PT KIMA mengambil alih pengelolaan utilitas air dari PDAM.
"Sebelumnya perusahaan (PT Roda Mas Baja Inti) pelanggan PDAM, lancar semua. Diputus dengan alasan pipa sudah tua dan mau diganti,” terangnya.
Tahir Arifin menyebutkan, saat ini meteran air telah dibuka dan rencana penyambungan kembali difasilitasi oleh PT KIMA.
“Meteran dibuka semua dan nanti PT KIMA yang fasilitasi sambung kembali. Yang terdampak sejauh ini hanya Roda Mas. Perusahaan lain, kami tidak tahu,” ujarnya.
Namun hingga kini, sambungan air belum kembali normal dan sangat berdampak pada karyawan.
“Air sampai sekarang masih putus. Kami bermohon agar disambung kembali, dijanjikan bisa dari belakang pabrik, tapi biayanya tinggi. Yang paling terdampak itu pekerja karena kebutuhan MCK,” jelasnya.
PT Roda Mas Baja Inti melayangkan gugatan karena PT KIMA menetapkan nilai Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen melalui SK Direksi diluar dari perjanjiaan awal tahun 1992.
Dalam gugatan itu, pihak investor berhasil memenangkan pengadilan di PN Makassar pada 3 Februari 2026.
Putusan tersebut 'Menyatakan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor 20/DU/KIMA/II/92, 25 Februari 1992 yang dibuat antara penggugat dan tergugat adalah sah mengikat secara hukum'.
Lalu, 'Menyatakan SK Direksi PT KIMA (Tergugat) No 120/SK.DU/KIMA/XI/2014 tanggal 27 November 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengikat dalam perkara'. Tergugat saat ini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Kuasa Hukum PT Roda Mas Baja Inti, Syamsul Bachri Arba menceritakan keberadaan kliennya di kawasan industri tersebut berawal dari perjanjian penggunaan tanah industri atau PPTI.
Syamsul Bachri menuturkan, perjanjian itu dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dengan perusahaan investor yang ingin beroperasi di kawasan industri itu.
“Jadi ada perjanjian yang dibuat antara PT KIMA selaku pengelola kawasan dengan perusahaan yang mau berinvestasi di sana. Nah, saat itu PT Roda Mas tertarik masuk ke sana,” katanya saat konferensi pers di Makassar pada Selasa (17/02/2026).
Menurutnya, kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Nomor 20 Tahun 1992. "Jadi ada perjanjian pemanfaatan tanah yang ditandatangani bersama. Perjanjian Nomor 20 Tahun 1992,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, perusahaan diberikan hak untuk memperoleh HGB.
Ia menerangkan, masa berlaku HGB adalah 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui kembali 30 tahun.
“Nah, HGB itu menurut undang-undang 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, lalu diperbarui lagi 30 tahun. Nah, ini waktu untuk yang pertama 30 tahun berakhir sekarang,” ujarnya.
Karena itu, kata Syamsul, PT Roda Mas Baja Inti mengajukan perpanjangan HGB melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN mensyaratkan adanya rekomendasi dari PT KIMA.
Syamsul mengungkapkan, saat pihaknya mengajukan rekomendasi, PT KIMA meminta pembayaran tarif 30 persen.
“Nah, kami bermohon rekomendasi untuk diberikan rekomendasi. Tahu-tahunya, dia bilang, ‘Saya bisa kasih rekomendasi, tapi Anda harus bayar 30 persen tarif perpanjangan,’” jelasnya.
Menurutnya, tarif tersebut bukan bagian dari perjanjian awal.
“Ini bukan tarif perpanjangan sebenarnya, tapi tarif rekomendasi untuk memperpanjang HGB,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merujuk pada SK Direksi PT KIMA tahun 2014.
“Jadi KIMA bilang, ada SK Direksi saya. SK Direksinya ternyata tahun 2014. Padahal perjanjiannya kan tahun 1992. Dua puluh dua tahun kemudian keluar SK Direksi,” ujarnya.
Karena tidak tercantum dalam perjanjian, pihak perusahaan menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan mengabulkan gugatan PT Roda Mas Baja Inti.
"Bahwa perjanjian itu (1992) mengikat kedua pihak dan berlaku sebagai undang-undang. Nah, terhadap SK Direksi itu tidak mengikat,” jelasnya.
Pengadilan juga memerintahkan PT KIMA untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB. Namun, di tengah proses perkara tersebut, PT KIMA justru memutus saluran air PDAM ke perusahaan.
“Nah, dalam proses adanya tarif itu dan perkara di pengadilan, pihak PT KIMA juga melakukan tindakan, yaitu memutus aliran PDAM,” bebernya.
Ia menilai pemutusan air tersebut berdampak besar terhadap aktivitas perusahaan.
“Padahal itu kan kebutuhan pokok bagi perusahaan, termasuk kesehatan karyawan. Itu salah satu utilitas yang harus disiapkan oleh pengelola kawasan, selain jalan, keamanan, dan lain-lain,” ujarnya.
Syamsul menyebut, perusahaan rutin membayar tagihan air sebelum pemutusan terjadi. Padahal, pengadilan telah menyatakan perjanjian masih sah.
“Padahal dalam perjanjian juga tidak mengatur soal itu. Dan buktinya perjanjian itu oleh pengadilan dianggap sah,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung aspek konstitusional terkait hak atas air.
“Menurut perusahaan, itu sesuai Pasal 33 UUD 1945, bumi dan air serta kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu hak kami soal air,” ujarnya.
Selain itu, ia mengutip nilai kemanusiaan dalam Pancasila.
“Menurut sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab harus ditegakkan,” katanya.
Putusan pengadilan terkait perkara tersebut, kata Syamsul, keluar pada 3 Februari.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT Roda Mas Baja Inti lainnya, M Tahir Arifin, mengatakan PT KIMA mengambil alih pengelolaan utilitas air dari PDAM.
"Sebelumnya perusahaan (PT Roda Mas Baja Inti) pelanggan PDAM, lancar semua. Diputus dengan alasan pipa sudah tua dan mau diganti,” terangnya.
Tahir Arifin menyebutkan, saat ini meteran air telah dibuka dan rencana penyambungan kembali difasilitasi oleh PT KIMA.
“Meteran dibuka semua dan nanti PT KIMA yang fasilitasi sambung kembali. Yang terdampak sejauh ini hanya Roda Mas. Perusahaan lain, kami tidak tahu,” ujarnya.
Namun hingga kini, sambungan air belum kembali normal dan sangat berdampak pada karyawan.
“Air sampai sekarang masih putus. Kami bermohon agar disambung kembali, dijanjikan bisa dari belakang pabrik, tapi biayanya tinggi. Yang paling terdampak itu pekerja karena kebutuhan MCK,” jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar.
Senin, 03 Nov 2025 11:50
News
Dari Hilirisasi ke AI: Langkah KIMA Membangun Indonesia Timur
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bahwa semangat Sumpah Pemuda kini telah berevolusi—dari tekad kebangsaan menuju gerakan produktif dan kolaboratif di dunia industri dan digital.
Jum'at, 31 Okt 2025 14:27
News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bentuk Tim 5, PKB Sulsel Terapkan Uji Kompetensi Berlapis untuk Calon Ketua DPC
2
Fraksi Golkar Makassar Sebut Penertiban PKL Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik
3
Observatorium Unismuh Makassar Jadi Titik Pemantauan Hilal
4
Jalan Beton 315 Meter yang Dibangun Swadaya H Faisal Ibrahim di Bone Diresmikan
5
Mercure Makassar Hadirkan Bukber Dua Konsep dan Program Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bentuk Tim 5, PKB Sulsel Terapkan Uji Kompetensi Berlapis untuk Calon Ketua DPC
2
Fraksi Golkar Makassar Sebut Penertiban PKL Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik
3
Observatorium Unismuh Makassar Jadi Titik Pemantauan Hilal
4
Jalan Beton 315 Meter yang Dibangun Swadaya H Faisal Ibrahim di Bone Diresmikan
5
Mercure Makassar Hadirkan Bukber Dua Konsep dan Program Sosial