Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun

Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim
Comment
Share
MAKASSAR - Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.

Banding terhadap terdakwa Mira Hayati, berdasarkan putusan banding yang dilansir dari SIPP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.

Dalam amar putusan yang terbit di SIPP PN Makassar, pada Kamis (7/8/2025), menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.

Dalam amar putusan juga memerintahkan terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, untuk Agus Salim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar juga menerima permintaan banding Penuntut Umum. Pengadilan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.

Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan banding tersebut.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, terhadap perkara Mira Hayati dan Agus Salim, pihaknya masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Meski dia membenarkan bahwa data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

"Apabila telah diterima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar, maka Jaksa Penuntut Umum juga akan menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak," kata Kajari Makassar, Jumat (8/8/2025).

"Serta tetap memperhatikan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," tukas dia.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru