Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim
MAKASSAR - Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Banding terhadap terdakwa Mira Hayati, berdasarkan putusan banding yang dilansir dari SIPP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusan yang terbit di SIPP PN Makassar, pada Kamis (7/8/2025), menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Dalam amar putusan juga memerintahkan terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, untuk Agus Salim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar juga menerima permintaan banding Penuntut Umum. Pengadilan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.
Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, terhadap perkara Mira Hayati dan Agus Salim, pihaknya masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Meski dia membenarkan bahwa data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
"Apabila telah diterima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar, maka Jaksa Penuntut Umum juga akan menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak," kata Kajari Makassar, Jumat (8/8/2025).
"Serta tetap memperhatikan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," tukas dia.
Banding terhadap terdakwa Mira Hayati, berdasarkan putusan banding yang dilansir dari SIPP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusan yang terbit di SIPP PN Makassar, pada Kamis (7/8/2025), menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Dalam amar putusan juga memerintahkan terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, untuk Agus Salim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar juga menerima permintaan banding Penuntut Umum. Pengadilan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.
Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, terhadap perkara Mira Hayati dan Agus Salim, pihaknya masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Meski dia membenarkan bahwa data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
"Apabila telah diterima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar, maka Jaksa Penuntut Umum juga akan menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak," kata Kajari Makassar, Jumat (8/8/2025).
"Serta tetap memperhatikan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," tukas dia.
(GUS)
Berita Terkait
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
News
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 16 Mar 2026 22:10
News
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa owner Mytha Kosmetik, Paramita alias Paramita binti Syaharuddin dalam perkara peredaran sediaan farmasi ilegal.
Selasa, 03 Mar 2026 16:50
News
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema PSEL Makassar, Menimbang Akurasi Teknis di Antara Dua Lokasi
2
Bazar Buku Internasional BBW Hadir Lagi di Makassar, Ini Jadwal & Promonya
3
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
4
Bulan Syawal, Pendaftaran Pernikahan di Sulsel Melonjak
5
Pemkot Makassar Jadi yang Tercepat Serahkan LKPD 2025 ke BPK