Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim
MAKASSAR - Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Banding terhadap terdakwa Mira Hayati, berdasarkan putusan banding yang dilansir dari SIPP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusan yang terbit di SIPP PN Makassar, pada Kamis (7/8/2025), menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Dalam amar putusan juga memerintahkan terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, untuk Agus Salim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar juga menerima permintaan banding Penuntut Umum. Pengadilan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.
Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, terhadap perkara Mira Hayati dan Agus Salim, pihaknya masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Meski dia membenarkan bahwa data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
"Apabila telah diterima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar, maka Jaksa Penuntut Umum juga akan menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak," kata Kajari Makassar, Jumat (8/8/2025).
"Serta tetap memperhatikan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," tukas dia.
Banding terhadap terdakwa Mira Hayati, berdasarkan putusan banding yang dilansir dari SIPP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusan yang terbit di SIPP PN Makassar, pada Kamis (7/8/2025), menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Dalam amar putusan juga memerintahkan terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, untuk Agus Salim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar juga menerima permintaan banding Penuntut Umum. Pengadilan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.
Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, terhadap perkara Mira Hayati dan Agus Salim, pihaknya masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Meski dia membenarkan bahwa data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
"Apabila telah diterima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar, maka Jaksa Penuntut Umum juga akan menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak," kata Kajari Makassar, Jumat (8/8/2025).
"Serta tetap memperhatikan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," tukas dia.
(GUS)
Berita Terkait
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Sulsel
Usai Tahap Dua, Owner Skincare di Sidrap Langsung Ditahan
Owner Kosmetik MJB Fashion, berinisial PI, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap atas kasus dugaan kepemilikan obat pelangsing yang tidak memiliki izin BBPOM.
Selasa, 09 Des 2025 17:38
News
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
Owner F&A Skin Glow, Firna Aryanti Arumi akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang mengatakan produknya berbahaya dan mengandung merkuri.
Rabu, 12 Nov 2025 16:48
News
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar.
Senin, 03 Nov 2025 11:50
News
Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite, AMARA Geruduk PN Makassar
Kurang lebih 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 16:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Aksi Tim Relawan UMI Gelombang III: Salurkan Bantuan Logistik & Trauma Healing
2
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
3
Bagian Bangunan Roboh, Proyek Rp1,7 M Gedung Sipitangarri Jadi Sorotan Publik
4
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
5
DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Aksi Tim Relawan UMI Gelombang III: Salurkan Bantuan Logistik & Trauma Healing
2
UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
3
Bagian Bangunan Roboh, Proyek Rp1,7 M Gedung Sipitangarri Jadi Sorotan Publik
4
Bupati Bone Serahkan Hibah Lahan untuk Pembangunan Kantor Imigrasi
5
DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD