UMP Sulsel 2026 Naik jadi Rp3,9 Juta, Pemprov Perketat Pengawasan Perusahaan
Jum'at, 26 Des 2025 05:35
Pemprov Sulsel resmi umumkan kenaikan UMP 2026, di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel resmi mengumukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Raodah, menyebut bahwa persentase kenaikan UMP naik 7,21% atau sebesar Rp 3.921.088,79 perbulan.
Keputusan tersebut, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMPS) Tahun 2026.
Tidak hanya UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga mengumumkan UMPS 2026, yang terbagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.990.101,31. Kedua, sektor industri pengolahan dan retail sebesar Rp3.960.406,63. Ketiga, sektor aktivitas jasa sebesar Rp3.921.732,57.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kenaikan UMP sebesar 7,21 persen merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui jalan tengah.
"Alhamdulillah semua menerima dengan baik dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian," ujar Andi Sudirman saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/12/2025).
Gubernur juga menekankan bahwa dalam SK penetapan tersebut, Pemprov Sulsel menyertakan aturan mengenai Struktur dan Skala Upah (SUSU). Hal ini bertujuan agar upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru atau dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Kan tidak bagus kalau pekerja sudah 3 tahun pengalaman tetap diterapkan upah minimum. Jangan setiap tahun upah minimum lagi," tegasnya.
Menurutnya, Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi pertama yang secara tegas memasukkan poin apresiasi masa kerja ini ke dalam SK Penetapan Upah.
Di sisi lain, pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan baru ini.
Kata Sudirman, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sulsel memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada kementerian.
"Kita berikan rekomendasi, misalnya sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang sampai dipenuhi dulu. Boleh saja seperti itu kalau sudah taraf yang sangat fatal," pungkas Andi Sudirman.
Terpisah, Kepala Disnaker Sulsel, Dr Jayadi Nas meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja, mulai dari jam kerja hingga status pengupahan, terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku," ucapnya saat dikonfirmasi di halaman Gedung Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas, mediator, dan pengantar kerja untuk proaktif melakukan pengecekan di lapangan.
"Setiap pengawas, mediator, dan pengantar kerja kami yang turun harus menanyakan hal itu (kondisi kerja). Tidak boleh tidak," ujar Jayadi kepada awak media.
Kata Jayadi, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah sinkronisasi antara beban kerja dengan upah yang diterima. Ia menekankan pentingnya transparansi mengenai durasi kerja dalam sepekan.
"Kita akan lihat seperti apa jam kerjanya. Apakah sesuai 40 jam dalam satu minggu atau bagaimana. Hal-hal seperti ini yang harus kami pantau secara detail," tambahnya.
Selain jam kerja, Jayadi juga menyoroti temuan mengenai status pekerja pengamanan (satpam) di sejumlah perusahaan yang masih berstatus pekerja harian. Menurutnya, praktik tersebut perlu ditinjau ulang demi kesejahteraan pekerja.
"Saya baru dengar ternyata sejumlah pengamanan di perusahaan itu digaji harian. Harusnya, kalau sudah lama dan menetap di situ, tidak boleh harian lagi," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulsel dan hasil monitoring di lapangan, Disnaker Sulsel berencana mengeluarkan kebijakan resmi dalam waktu dekat.
"Kami akan buat surat edaran dalam waktu dekat, insya Allah pada 2026, untuk menindaklanjuti keputusan yang ada. Tentu ada tingkatannya. Kita tegur dulu atau panggil dulu untuk mengetahui apa masalah sebenarnya," tutup Jayadi.
Adapun beberapa langkah pengawasan yang disiapkan bagi perusahaan yang melanggar dalam pemberian upah minimum kepada para pekerja.
Pertama Tahap Awal yakni sosialisasi, koordinasi, dan teguran tertulis. Kedua, Tahap Lanjut, yakni Pengawasan ketat di lapangan. Serta Sanksi Fatal yakni Rekomendasi pemblokiran perizinan atau penundaan perpanjangan izin operasional.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap mengedepankan proses sosialisasi terlebih dahulu agar seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memahami nilai upah yang baru dan dapat melakukan penyesuaian secara mandiri.
Pengumuman ini disampaikan, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Raodah, menyebut bahwa persentase kenaikan UMP naik 7,21% atau sebesar Rp 3.921.088,79 perbulan.
Keputusan tersebut, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan UMP dan Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMPS) Tahun 2026.
Tidak hanya UMP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga mengumumkan UMPS 2026, yang terbagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3.990.101,31. Kedua, sektor industri pengolahan dan retail sebesar Rp3.960.406,63. Ketiga, sektor aktivitas jasa sebesar Rp3.921.732,57.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kenaikan UMP sebesar 7,21 persen merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui jalan tengah.
"Alhamdulillah semua menerima dengan baik dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian," ujar Andi Sudirman saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/12/2025).
Gubernur juga menekankan bahwa dalam SK penetapan tersebut, Pemprov Sulsel menyertakan aturan mengenai Struktur dan Skala Upah (SUSU). Hal ini bertujuan agar upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru atau dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Kan tidak bagus kalau pekerja sudah 3 tahun pengalaman tetap diterapkan upah minimum. Jangan setiap tahun upah minimum lagi," tegasnya.
Menurutnya, Sulawesi Selatan menjadi salah satu provinsi pertama yang secara tegas memasukkan poin apresiasi masa kerja ini ke dalam SK Penetapan Upah.
Di sisi lain, pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan baru ini.
Kata Sudirman, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sulsel memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada kementerian.
"Kita berikan rekomendasi, misalnya sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang sampai dipenuhi dulu. Boleh saja seperti itu kalau sudah taraf yang sangat fatal," pungkas Andi Sudirman.
Terpisah, Kepala Disnaker Sulsel, Dr Jayadi Nas meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja, mulai dari jam kerja hingga status pengupahan, terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku," ucapnya saat dikonfirmasi di halaman Gedung Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas, mediator, dan pengantar kerja untuk proaktif melakukan pengecekan di lapangan.
"Setiap pengawas, mediator, dan pengantar kerja kami yang turun harus menanyakan hal itu (kondisi kerja). Tidak boleh tidak," ujar Jayadi kepada awak media.
Kata Jayadi, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah sinkronisasi antara beban kerja dengan upah yang diterima. Ia menekankan pentingnya transparansi mengenai durasi kerja dalam sepekan.
"Kita akan lihat seperti apa jam kerjanya. Apakah sesuai 40 jam dalam satu minggu atau bagaimana. Hal-hal seperti ini yang harus kami pantau secara detail," tambahnya.
Selain jam kerja, Jayadi juga menyoroti temuan mengenai status pekerja pengamanan (satpam) di sejumlah perusahaan yang masih berstatus pekerja harian. Menurutnya, praktik tersebut perlu ditinjau ulang demi kesejahteraan pekerja.
"Saya baru dengar ternyata sejumlah pengamanan di perusahaan itu digaji harian. Harusnya, kalau sudah lama dan menetap di situ, tidak boleh harian lagi," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulsel dan hasil monitoring di lapangan, Disnaker Sulsel berencana mengeluarkan kebijakan resmi dalam waktu dekat.
"Kami akan buat surat edaran dalam waktu dekat, insya Allah pada 2026, untuk menindaklanjuti keputusan yang ada. Tentu ada tingkatannya. Kita tegur dulu atau panggil dulu untuk mengetahui apa masalah sebenarnya," tutup Jayadi.
Adapun beberapa langkah pengawasan yang disiapkan bagi perusahaan yang melanggar dalam pemberian upah minimum kepada para pekerja.
Pertama Tahap Awal yakni sosialisasi, koordinasi, dan teguran tertulis. Kedua, Tahap Lanjut, yakni Pengawasan ketat di lapangan. Serta Sanksi Fatal yakni Rekomendasi pemblokiran perizinan atau penundaan perpanjangan izin operasional.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap mengedepankan proses sosialisasi terlebih dahulu agar seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memahami nilai upah yang baru dan dapat melakukan penyesuaian secara mandiri.
(MAN)
Berita Terkait
News
Andi Winarno Eka Putra Dilantik sebagai Pj Sekda Provinsi Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Andi Winarno Eka Putra, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Senin, 05 Okt 2026 12:03
News
Aktivasi Serentak 480 SPPG 3T di Wilayah Timur Indonesia
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
Jum'at, 02 Okt 2026 23:19
News
Gubernur Bekali Praja IPDN Sulsel tentang Integritas, Kejujuran dan Kerja Keras
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan ceramah umum kepada para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Rabu (30/9/2026).
Kamis, 01 Okt 2026 11:06
News
Dari Pemprov hingga Pemerintah Pusat, Jejak 40 Tahun Pengabdian Jufri Rahman
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman akan memasuki masa purnabakti sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Oktober 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 11:02
News
Usai Drainase Rampung, 800 Meter Jalan Aroepala Makassar Diaspal Lapis Kedua
Sebagian Jalan Aroepala di Kota Makassar akan kembali diaspal melalui program Multi Years Project (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pengaspalan lapis kedua ini akan dilakukan usai pengerjaan drainase rampung.
Kamis, 01 Okt 2026 10:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
2
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
3
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
4
Jelang HUT Kota Makassar, Perumda Terminal Siapkan Aplikasi Appilei
5
Warga Diminta Tak Terprovokasi, Kapolres Lutra Pimpin Penyisiran di TKP Penikaman Tana Lili