GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
Senin, 03 Nov 2025 11:50
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar. Foto/IST
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar. Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar. Proses ini dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.
Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar. Proses ini dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.
Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
News
Dukung Keberlanjutan, GMTD Kumpulkan 481 Kantong Darah Sepanjang 2025
Pada tahun 2025, GMTD berhasil mengumpulkan total 481 kantong darah melalui rangkaian kegiatan donor yang digelar bersama PMI Kota Makassar.
Jum'at, 28 Nov 2025 19:14
Sulsel
DPRD Sulsel Bakal Panggil GMTD, Pertanyakan Deviden Kecil Milik Pemprov
Komisi D DPRD Sulsel berencana memanggil PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan dengan PT Hadji Kalla di wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
Selasa, 25 Nov 2025 21:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Unhas Berhasil Borong 5 Penghargaan Anugrah Diktisaintek 2025
5
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
2
Perkuat Keamanan Pangan, PELNI Tambah Lima Kapal Bersertifikasi HACCP di 2025
3
Tanam 10 Ribu Pohon, Bupati Gowa Ajak Semua Elemen Bersinergi Jaga Hutan dan Pegunungan
4
Unhas Berhasil Borong 5 Penghargaan Anugrah Diktisaintek 2025
5
TelkomGroup Pastikan Konektivitas Aman Selama Nataru 2025/2026