GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
Senin, 03 Nov 2025 11:50
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar. Foto/IST
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar. Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar. Proses ini dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.
Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar. Proses ini dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.
“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.
Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
News
Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap fakta mengejutkan karena hampir semua saksi tidak mengenal tergugat.
Jum'at, 30 Jan 2026 14:13
News
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
3
Anggota DPRD Konawe Konsultasi Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar
4
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
5
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
3
Anggota DPRD Konawe Konsultasi Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar
4
Percepat Pemulihan Distribusi BBM dan LPG di Luwu Utara dan Luwu Timur
5
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM