GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare

Senin, 03 Nov 2025 11:50
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar. Foto/IST
Comment
Share
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar. Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar. Proses ini dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan dukungan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, saat PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui proses peradilan yang panjang, pengadilan memutuskan secara sah bahwa lahan tersebut merupakan milik PT GMTD.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan selesainya eksekusi ini, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga untuk menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(TRI)
Berita Terkait
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Lewat Tabung Karya, GMTD Perkuat Kemandirian Ekonomi Komunitas KOADS
News
Lewat Tabung Karya, GMTD Perkuat Kemandirian Ekonomi Komunitas KOADS
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) kembali menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) Tabung Karya (Tanjung Bunga Berkarya) Vol. 4.
Selasa, 30 Jun 2026 15:43
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
News
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memperkuat kapasitas kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat melalui Workshop Kader Posyandu Wilayah Kerja Puskesmas Maccini Sombala.
Sabtu, 27 Jun 2026 19:45
The Hive Frontier & Treetops Disambut Antusias, GMTD Catat Minat Pembeli Tinggi
Ekbis
The Hive Frontier & Treetops Disambut Antusias, GMTD Catat Minat Pembeli Tinggi
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali memperluas portofolio propertinya dengan meluncurkan dua produk terbaru, The Hive Frontier dan Treetops, dalam acara yang digelar di CXC Tanjung Bunga.
Senin, 22 Jun 2026 18:09
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
Berita Terbaru