Sosialisasi di Polda Sulsel, Wamenkum Soroti Peran Strategis Polri dalam KUHAP Baru
Rabu, 04 Feb 2026 18:08
Wamenkum RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat sosialisasi KUHAP di Polda Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh para penyidik serta jajaran kepolisian di seluruh wilayah Sulawesi Selatan terpusat di Aula Mappaodang, Polda Sulsel, Rabu (4/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, kesiapan aparat kepolisian menjadi faktor kunci dalam keberhasilan penerapan sistem hukum pidana nasional yang telah diperbarui.
Wamenkum menjelaskan bahwa, KUHP yang baru tidak lagi menekankan keadilan retributif yang memandang pidana sebagai sarana balas dendam. Hukum pidana nasional kini mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dengan menitikberatkan pada keadilan kolektif.
Lebih lanjut disampaikan, KUHP baru menekankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Dalam ketentuan tersebut juga tidak lagi dikenal pidana kurungan serta dilakukan upaya pencegahan penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat. Selain itu, KUHP baru memperkenalkan berbagai alternatif dan modifikasi jenis pidana sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana.
Selain KUHP, Wamenkum turut mengulas KUHAP yang menjadi landasan utama bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. KUHAP yang baru menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu serta penguatan prinsip perlindungan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Sosialisasi ini mengulas secara komprehensif keterkaitan erat antara KUHP, KUHAP, serta undang-undang penyesuaian pidana dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum. Hal ini dinilai penting mengingat Polri merupakan garda terdepan dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum serta jajaran Kementerian Hukum dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Kapolda berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran Polda Sulsel dalam menghadapi pemberlakuan paket undang-undang pidana yang baru serta mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Polda Sulsel dalam pelaksanaan dan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri, serta jajaran pimpinan Polda Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh para penyidik serta jajaran kepolisian di seluruh wilayah Sulawesi Selatan terpusat di Aula Mappaodang, Polda Sulsel, Rabu (4/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, kesiapan aparat kepolisian menjadi faktor kunci dalam keberhasilan penerapan sistem hukum pidana nasional yang telah diperbarui.
Wamenkum menjelaskan bahwa, KUHP yang baru tidak lagi menekankan keadilan retributif yang memandang pidana sebagai sarana balas dendam. Hukum pidana nasional kini mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dengan menitikberatkan pada keadilan kolektif.
Lebih lanjut disampaikan, KUHP baru menekankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Dalam ketentuan tersebut juga tidak lagi dikenal pidana kurungan serta dilakukan upaya pencegahan penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat. Selain itu, KUHP baru memperkenalkan berbagai alternatif dan modifikasi jenis pidana sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana.
Selain KUHP, Wamenkum turut mengulas KUHAP yang menjadi landasan utama bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. KUHAP yang baru menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu serta penguatan prinsip perlindungan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Sosialisasi ini mengulas secara komprehensif keterkaitan erat antara KUHP, KUHAP, serta undang-undang penyesuaian pidana dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum. Hal ini dinilai penting mengingat Polri merupakan garda terdepan dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum serta jajaran Kementerian Hukum dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Kapolda berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran Polda Sulsel dalam menghadapi pemberlakuan paket undang-undang pidana yang baru serta mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Polda Sulsel dalam pelaksanaan dan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri, serta jajaran pimpinan Polda Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026