Anggota DPRD Konawe Konsultasi Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar

Selasa, 03 Feb 2026 19:03
Anggota DPRD Konawe Konsultasi Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar
Anggota DPRD Konawe Kepulauan, Andika (kemeja puith), saat berkonsultasi ke DPRD Kota Makassar, kantor Perumnas Regional VII, Selasa (3/2/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Anggota DPRD Konawe Kepulauan, Andika berkunjung ke DPRD Kota Makassar, Selasa (3/2/2026). Kedatangannya untuk konsultasi percepatan penanganan pemukiman kumuh.

Selain masalah kawasan kumuh, Andika juga mendalami strategi pembangunan infrastruktur jalan yang diterapkan di ibu kota Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Andika bilang, kunjungan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai penentuan batas (deliniasi) kawasan kumuh dan efektivitas penanganannya. Ia berharap berbagai poin strategis yang dibahas dapat menjadi referensi penting bagi pembangunan daerah asalnya.

Andika menilai regulasi yang diterapkan Makassar melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020 sangat relevan untuk dipelajari, terutama dalam hal kebijakan sistematis guna menekan luas kawasan permukiman kumuh di perkotaan.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menegaskan bahwa agenda konsultasi ini bertujuan untuk menyerap best practice, arah kebijakan, serta strategi jitu yang telah diimplementasikan Pemerintah Kota Makassar dalam menuntaskan persoalan kawasan kumuh.

“Konsultasi ini saya lakukan untuk mempelajari metode-metode yang efektif yang bisa diadopsi dan diterapkan di Konawe Kepulauan,” ujar Andika.

Andika mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Konawe Kepulauan masih memerlukan perhatian serius, khususnya Desa Sainoa Indah dan Desa Langara Indah di Kecamatan Wawonii Tenggara yang hingga kini belum tersentuh penanganan secara menyeluruh.

“Di sana masih ada beberapa rumah yang istilahnya tergolong kumuh,” bebernya.

Berangkat dari persoalan tersebut, Andika secara khusus memfokuskan agenda konsultasi pada penanganan perumahan kumuh dan infrastruktur jalan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mencari solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi konstituen di daerah pemilihannya.

Di sela agenda konsultasi tersebut, Andika juga memaksimalkan kunjungannya dengan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI serta Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan khusus bagi seluruh anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia.

Dalam penjelasannya, Andika memaparkan bahwa sejumlah program perbaikan hunian telah menyasar konstituennya di Dapil Konawe Kepulauan III. Tercatat, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah disalurkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025, khususnya bagi warga di Desa Nambo Jaya dan Desa Sainoa Indah.

“Bantuannya sebesar Rp20 juta per unit. Tahun 2024 ada 10 unit dan tahun 2025 juga 10 unit, sehingga total sudah ada 20 rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Kemudian ia menyayangkan kebijakan pengetatan fiskal yang berdampak pada penghapusan dana Pokir anggota dewan di tahun 2026. Menurutnya, langkah efisiensi ini menjadi tantangan tersendiri dalam merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

Penghapusan dana Pokir di tahun 2026 menciptakan celah antara kebutuhan warga dan ketersediaan anggaran. Andika mengakui bahwa persoalan permukiman kumuh tetap menjadi prioritas mendesak yang menuntut penyelesaian inovatif di luar skema pendanaan reguler.

“Tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi Pokir DPRD karena alasan efisiensi. Padahal aspirasi masyarakat masih banyak yang masuk dan perlu direalisasikan,” katanya.

Andika memandang kunjungan ke Makassar sebagai kunci solusi. Ia berupaya mencari celah kebijakan dan inovasi agar pembenahan rumah kumuh di daerahnya tidak terhenti, meskipun ruang gerak anggaran di tahun mendatang semakin menyempit.

“Ini yang kemudian saya konsultasikan di DPRD Makassar, bagaimana solusinya supaya aspirasi masyarakat terkait rumah kumuh tetap bisa diwujudkan,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru