Anggota DPRD Konawe Konsultasi Penanganan Kawasan Kumuh di Makassar
Selasa, 03 Feb 2026 19:03
Anggota DPRD Konawe Kepulauan, Andika (kemeja puith), saat berkonsultasi ke DPRD Kota Makassar, kantor Perumnas Regional VII, Selasa (3/2/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Konawe Kepulauan, Andika berkunjung ke DPRD Kota Makassar, Selasa (3/2/2026). Kedatangannya untuk konsultasi percepatan penanganan pemukiman kumuh.
Selain masalah kawasan kumuh, Andika juga mendalami strategi pembangunan infrastruktur jalan yang diterapkan di ibu kota Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Andika bilang, kunjungan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai penentuan batas (deliniasi) kawasan kumuh dan efektivitas penanganannya. Ia berharap berbagai poin strategis yang dibahas dapat menjadi referensi penting bagi pembangunan daerah asalnya.
Andika menilai regulasi yang diterapkan Makassar melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020 sangat relevan untuk dipelajari, terutama dalam hal kebijakan sistematis guna menekan luas kawasan permukiman kumuh di perkotaan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menegaskan bahwa agenda konsultasi ini bertujuan untuk menyerap best practice, arah kebijakan, serta strategi jitu yang telah diimplementasikan Pemerintah Kota Makassar dalam menuntaskan persoalan kawasan kumuh.
“Konsultasi ini saya lakukan untuk mempelajari metode-metode yang efektif yang bisa diadopsi dan diterapkan di Konawe Kepulauan,” ujar Andika.
Andika mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Konawe Kepulauan masih memerlukan perhatian serius, khususnya Desa Sainoa Indah dan Desa Langara Indah di Kecamatan Wawonii Tenggara yang hingga kini belum tersentuh penanganan secara menyeluruh.
“Di sana masih ada beberapa rumah yang istilahnya tergolong kumuh,” bebernya.
Berangkat dari persoalan tersebut, Andika secara khusus memfokuskan agenda konsultasi pada penanganan perumahan kumuh dan infrastruktur jalan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mencari solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi konstituen di daerah pemilihannya.
Di sela agenda konsultasi tersebut, Andika juga memaksimalkan kunjungannya dengan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI serta Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan khusus bagi seluruh anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia.
Dalam penjelasannya, Andika memaparkan bahwa sejumlah program perbaikan hunian telah menyasar konstituennya di Dapil Konawe Kepulauan III. Tercatat, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah disalurkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025, khususnya bagi warga di Desa Nambo Jaya dan Desa Sainoa Indah.
“Bantuannya sebesar Rp20 juta per unit. Tahun 2024 ada 10 unit dan tahun 2025 juga 10 unit, sehingga total sudah ada 20 rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Kemudian ia menyayangkan kebijakan pengetatan fiskal yang berdampak pada penghapusan dana Pokir anggota dewan di tahun 2026. Menurutnya, langkah efisiensi ini menjadi tantangan tersendiri dalam merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Penghapusan dana Pokir di tahun 2026 menciptakan celah antara kebutuhan warga dan ketersediaan anggaran. Andika mengakui bahwa persoalan permukiman kumuh tetap menjadi prioritas mendesak yang menuntut penyelesaian inovatif di luar skema pendanaan reguler.
“Tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi Pokir DPRD karena alasan efisiensi. Padahal aspirasi masyarakat masih banyak yang masuk dan perlu direalisasikan,” katanya.
Andika memandang kunjungan ke Makassar sebagai kunci solusi. Ia berupaya mencari celah kebijakan dan inovasi agar pembenahan rumah kumuh di daerahnya tidak terhenti, meskipun ruang gerak anggaran di tahun mendatang semakin menyempit.
“Ini yang kemudian saya konsultasikan di DPRD Makassar, bagaimana solusinya supaya aspirasi masyarakat terkait rumah kumuh tetap bisa diwujudkan,” pungkasnya.
Selain masalah kawasan kumuh, Andika juga mendalami strategi pembangunan infrastruktur jalan yang diterapkan di ibu kota Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Andika bilang, kunjungan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai penentuan batas (deliniasi) kawasan kumuh dan efektivitas penanganannya. Ia berharap berbagai poin strategis yang dibahas dapat menjadi referensi penting bagi pembangunan daerah asalnya.
Andika menilai regulasi yang diterapkan Makassar melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020 sangat relevan untuk dipelajari, terutama dalam hal kebijakan sistematis guna menekan luas kawasan permukiman kumuh di perkotaan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menegaskan bahwa agenda konsultasi ini bertujuan untuk menyerap best practice, arah kebijakan, serta strategi jitu yang telah diimplementasikan Pemerintah Kota Makassar dalam menuntaskan persoalan kawasan kumuh.
“Konsultasi ini saya lakukan untuk mempelajari metode-metode yang efektif yang bisa diadopsi dan diterapkan di Konawe Kepulauan,” ujar Andika.
Andika mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Konawe Kepulauan masih memerlukan perhatian serius, khususnya Desa Sainoa Indah dan Desa Langara Indah di Kecamatan Wawonii Tenggara yang hingga kini belum tersentuh penanganan secara menyeluruh.
“Di sana masih ada beberapa rumah yang istilahnya tergolong kumuh,” bebernya.
Berangkat dari persoalan tersebut, Andika secara khusus memfokuskan agenda konsultasi pada penanganan perumahan kumuh dan infrastruktur jalan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mencari solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi konstituen di daerah pemilihannya.
Di sela agenda konsultasi tersebut, Andika juga memaksimalkan kunjungannya dengan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI serta Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan khusus bagi seluruh anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia.
Dalam penjelasannya, Andika memaparkan bahwa sejumlah program perbaikan hunian telah menyasar konstituennya di Dapil Konawe Kepulauan III. Tercatat, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah disalurkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025, khususnya bagi warga di Desa Nambo Jaya dan Desa Sainoa Indah.
“Bantuannya sebesar Rp20 juta per unit. Tahun 2024 ada 10 unit dan tahun 2025 juga 10 unit, sehingga total sudah ada 20 rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Kemudian ia menyayangkan kebijakan pengetatan fiskal yang berdampak pada penghapusan dana Pokir anggota dewan di tahun 2026. Menurutnya, langkah efisiensi ini menjadi tantangan tersendiri dalam merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Penghapusan dana Pokir di tahun 2026 menciptakan celah antara kebutuhan warga dan ketersediaan anggaran. Andika mengakui bahwa persoalan permukiman kumuh tetap menjadi prioritas mendesak yang menuntut penyelesaian inovatif di luar skema pendanaan reguler.
“Tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi Pokir DPRD karena alasan efisiensi. Padahal aspirasi masyarakat masih banyak yang masuk dan perlu direalisasikan,” katanya.
Andika memandang kunjungan ke Makassar sebagai kunci solusi. Ia berupaya mencari celah kebijakan dan inovasi agar pembenahan rumah kumuh di daerahnya tidak terhenti, meskipun ruang gerak anggaran di tahun mendatang semakin menyempit.
“Ini yang kemudian saya konsultasikan di DPRD Makassar, bagaimana solusinya supaya aspirasi masyarakat terkait rumah kumuh tetap bisa diwujudkan,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Makassar Krisis Lahan Pemakaman, Muchlis Misba Ungkap Rencana TPU Baru di Maros
Ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Makassar mulai kritis. Sejumlah lokasi pemakaman dilaporkan telah mencapai kapasitas maksimal.
Rabu, 06 Mei 2026 08:27
Makassar City
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Pemilahan Sampah Kantor
Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai membenahi sistem pengelolaan sampah di lingkungan kantor, Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons peningkatan volume sampah.
Selasa, 05 Mei 2026 14:29
Makassar City
Pansus LKPj DPRD Makassar Kritik Sikap OPD Lambat Memasukkan Laporan
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2025 menunda rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Senin, 04 Mei 2026 22:11
News
DPRD Makassar Akan Panggil Dinas Pendidikan Bahas Mekanisme PPDB 2026/2027
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham berencana memanggil Disdik Kota Makassar untuk rapat koordinasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026/2027.
Senin, 04 Mei 2026 18:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa