DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra

Senin, 02 Feb 2026 22:24
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Foto: Muhaimin
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulsel memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat Syamsuriati dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari Syamsuriati dan membaca putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana.

"Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto," kata Andi Indah.

Menurut Andi Indah, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan.

"Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud no 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud," jelasnya.

Sebetulnya, lanjut Andi Indah, Syamsuriati punya niat baik, dengan ingin membantu staf hononer yang merupakan bawahannya.

"Namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto," ucapnya.

Hal yang sama diutarakan oleh Anggota Komisi E lainnya, Fauzan Guntur. Menurutnya, persoalan Syamsuriati berbeda dengan kasus guru di Luwu Utara yang beberapa lalu berhasil diperjuangkan.

"Kalau kasusnya 2 guru di Luwu Utara itu memang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan dirapatkan. Sementara ibu, memang ada indikasi pungli. Kita semua tahu, ada niat baik ibu, tapi itu tidak serta merta benar di mata hukum," jelasnya.

Sementara itu, Syamsuriati menyatakan, sebenarnya dirinya hanya ingin keadilan. Sebab, menurutnya, kasus-kasus suap, semestinya pemberi suap dan penerima suap sama-sama dihukum.

"Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, kalau OTT itu, yang memberi dan menerima, dihukum dua-duanya. Sementara yang jadi korban hanya penerima (saya)," jelas Syamsuriati yang diwawancarai usai RDP.

Untuk itu, dengan kehadirannya di DPRD Sulsel, ia berharap difasilitasi agar kasusnya bisa menjadi atensi pemerintah pusat.

"Saya minta kepada bapak presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya," pintanya.
(UMI)
Berita Terkait
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik
News
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik
PT PLN memperkuat sinergi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan.
Sabtu, 08 Agu 2026 13:28
Pansus Temukan 50 Aset DLHK Sulsel Belum Bersertifikat, Ada yang Dikuasai Eks Pegawai
Sulsel
Pansus Temukan 50 Aset DLHK Sulsel Belum Bersertifikat, Ada yang Dikuasai Eks Pegawai
Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang belum memiliki sertifikat.
Senin, 03 Agu 2026 14:10
Fatma Wahyuddin Kunjungi Korban Kebakaran Tallo, Bantu Warga Terdampak
News
Fatma Wahyuddin Kunjungi Korban Kebakaran Tallo, Bantu Warga Terdampak
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fatma Wahyuddin, meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (1/8/2026).
Minggu, 02 Agu 2026 05:11
PKB Makassar Siapkan Bantuan ke KK untuk Dukung Program Urban Farming Terintegrasi
Makassar City
PKB Makassar Siapkan Bantuan ke KK untuk Dukung Program Urban Farming Terintegrasi
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo menggelar reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025/26 di Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Makassar pada Rabu (29/07/2026).
Rabu, 29 Jul 2026 18:02
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Sulsel
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Andi Tenri Indah, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Jul 2026 13:56
Berita Terbaru