DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulsel memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat Syamsuriati dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari Syamsuriati dan membaca putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana.
"Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto," kata Andi Indah.
Menurut Andi Indah, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan.
"Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud no 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud," jelasnya.
Sebetulnya, lanjut Andi Indah, Syamsuriati punya niat baik, dengan ingin membantu staf hononer yang merupakan bawahannya.
"Namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto," ucapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Anggota Komisi E lainnya, Fauzan Guntur. Menurutnya, persoalan Syamsuriati berbeda dengan kasus guru di Luwu Utara yang beberapa lalu berhasil diperjuangkan.
"Kalau kasusnya 2 guru di Luwu Utara itu memang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan dirapatkan. Sementara ibu, memang ada indikasi pungli. Kita semua tahu, ada niat baik ibu, tapi itu tidak serta merta benar di mata hukum," jelasnya.
Sementara itu, Syamsuriati menyatakan, sebenarnya dirinya hanya ingin keadilan. Sebab, menurutnya, kasus-kasus suap, semestinya pemberi suap dan penerima suap sama-sama dihukum.
"Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, kalau OTT itu, yang memberi dan menerima, dihukum dua-duanya. Sementara yang jadi korban hanya penerima (saya)," jelas Syamsuriati yang diwawancarai usai RDP.
Untuk itu, dengan kehadirannya di DPRD Sulsel, ia berharap difasilitasi agar kasusnya bisa menjadi atensi pemerintah pusat.
"Saya minta kepada bapak presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya," pintanya.
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari Syamsuriati dan membaca putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana.
"Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto," kata Andi Indah.
Menurut Andi Indah, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan.
"Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud no 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud," jelasnya.
Sebetulnya, lanjut Andi Indah, Syamsuriati punya niat baik, dengan ingin membantu staf hononer yang merupakan bawahannya.
"Namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto," ucapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Anggota Komisi E lainnya, Fauzan Guntur. Menurutnya, persoalan Syamsuriati berbeda dengan kasus guru di Luwu Utara yang beberapa lalu berhasil diperjuangkan.
"Kalau kasusnya 2 guru di Luwu Utara itu memang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan dirapatkan. Sementara ibu, memang ada indikasi pungli. Kita semua tahu, ada niat baik ibu, tapi itu tidak serta merta benar di mata hukum," jelasnya.
Sementara itu, Syamsuriati menyatakan, sebenarnya dirinya hanya ingin keadilan. Sebab, menurutnya, kasus-kasus suap, semestinya pemberi suap dan penerima suap sama-sama dihukum.
"Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, kalau OTT itu, yang memberi dan menerima, dihukum dua-duanya. Sementara yang jadi korban hanya penerima (saya)," jelas Syamsuriati yang diwawancarai usai RDP.
Untuk itu, dengan kehadirannya di DPRD Sulsel, ia berharap difasilitasi agar kasusnya bisa menjadi atensi pemerintah pusat.
"Saya minta kepada bapak presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya," pintanya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dari Tanah Suci, Tidar Sulsel Berbagi Kebahagiaan Baju Lebaran untuk Anak Panti Asuhan
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi berbagi kebahagiaan kepada anak yatim piatu di panti asuhan Nur Qodri di Kota Makassar pada Kamis (19/03/2026).
Kamis, 19 Mar 2026 21:00
Sulsel
Jaga Stabilitas Harga, Yasir Machmud Dukung Gerakan Pangan Murah Polri di Sulsel
Waka DPRD Sulsel, Yasir Machmud menghadiri undangan Kapolda Sulsel dalam acara bertajuk Gerakan Pangan Murah Polri Serentak pada.Jumat (13/03/2026).
Jum'at, 13 Mar 2026 20:28
Sulsel
DPRD Bulukumba Usulkan Jalan Kabupaten jadi Provinsi, Termasuk Bangun Jembatan
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 14:24
Sulsel
Sufriadi Arif Bahas Jalan Nasional Rusak dengan BBPJN, Dorong Perbaikan Cepat
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala BBPJN guna membahas penanganan kerusakan jalan nasional di sejumlah titik di Sulawesi Selatan.
Rabu, 11 Mar 2026 12:59
Sulsel
DPRD Sulsel Desak Percepat Perbaikan Jalan Poros Pangkep-Barru dan Pinrang Sebelum Arus Mudik
Banyaknya jalan nasional mengalami rusak parah di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi infrastruktur.
Selasa, 10 Mar 2026 22:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patuhi Imbauan Kemendagri, Munafri Arifuddin Batasi Open House Idulfitri Hanya 2 Jam
2
Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
3
Kembali Fitri, Menentukan Arah Demokrasi di Waktu Sunyi
4
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri
5
Huabao Resmikan 3 Masjid di Lingkar Industri, Gelontorkan Rp11 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patuhi Imbauan Kemendagri, Munafri Arifuddin Batasi Open House Idulfitri Hanya 2 Jam
2
Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
3
Kembali Fitri, Menentukan Arah Demokrasi di Waktu Sunyi
4
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri
5
Huabao Resmikan 3 Masjid di Lingkar Industri, Gelontorkan Rp11 Miliar