DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulsel memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat Syamsuriati dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari Syamsuriati dan membaca putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana.
"Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto," kata Andi Indah.
Menurut Andi Indah, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan.
"Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud no 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud," jelasnya.
Sebetulnya, lanjut Andi Indah, Syamsuriati punya niat baik, dengan ingin membantu staf hononer yang merupakan bawahannya.
"Namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto," ucapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Anggota Komisi E lainnya, Fauzan Guntur. Menurutnya, persoalan Syamsuriati berbeda dengan kasus guru di Luwu Utara yang beberapa lalu berhasil diperjuangkan.
"Kalau kasusnya 2 guru di Luwu Utara itu memang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan dirapatkan. Sementara ibu, memang ada indikasi pungli. Kita semua tahu, ada niat baik ibu, tapi itu tidak serta merta benar di mata hukum," jelasnya.
Sementara itu, Syamsuriati menyatakan, sebenarnya dirinya hanya ingin keadilan. Sebab, menurutnya, kasus-kasus suap, semestinya pemberi suap dan penerima suap sama-sama dihukum.
"Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, kalau OTT itu, yang memberi dan menerima, dihukum dua-duanya. Sementara yang jadi korban hanya penerima (saya)," jelas Syamsuriati yang diwawancarai usai RDP.
Untuk itu, dengan kehadirannya di DPRD Sulsel, ia berharap difasilitasi agar kasusnya bisa menjadi atensi pemerintah pusat.
"Saya minta kepada bapak presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya," pintanya.
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari Syamsuriati dan membaca putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana.
"Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto," kata Andi Indah.
Menurut Andi Indah, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan.
"Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud no 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud," jelasnya.
Sebetulnya, lanjut Andi Indah, Syamsuriati punya niat baik, dengan ingin membantu staf hononer yang merupakan bawahannya.
"Namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto," ucapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Anggota Komisi E lainnya, Fauzan Guntur. Menurutnya, persoalan Syamsuriati berbeda dengan kasus guru di Luwu Utara yang beberapa lalu berhasil diperjuangkan.
"Kalau kasusnya 2 guru di Luwu Utara itu memang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan dirapatkan. Sementara ibu, memang ada indikasi pungli. Kita semua tahu, ada niat baik ibu, tapi itu tidak serta merta benar di mata hukum," jelasnya.
Sementara itu, Syamsuriati menyatakan, sebenarnya dirinya hanya ingin keadilan. Sebab, menurutnya, kasus-kasus suap, semestinya pemberi suap dan penerima suap sama-sama dihukum.
"Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, kalau OTT itu, yang memberi dan menerima, dihukum dua-duanya. Sementara yang jadi korban hanya penerima (saya)," jelas Syamsuriati yang diwawancarai usai RDP.
Untuk itu, dengan kehadirannya di DPRD Sulsel, ia berharap difasilitasi agar kasusnya bisa menjadi atensi pemerintah pusat.
"Saya minta kepada bapak presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya," pintanya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Waka DPRD Sulsel Yasir Machmud Apresiasi Tinggi Peresmian Gudang Pangan Polri
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud menghadiri peresmian operasionalisasi Gudang Ketahanan Pangan Polri yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui konferensi video, Jumat (13/02/2026).
Sabtu, 14 Feb 2026 15:33
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
Sulsel
DPRD Sulsel Minta Pemprov Perhatikan Pelabuhan Penyeberangan Bira
Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Bira di Bulukumba.
Rabu, 28 Jan 2026 13:30
Sulsel
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Sulsel
Komisi B Pasang Badan, DPRD Sulsel Minta Sanksi Pabrik Sawit yang Tak Patuh Harga TBS
Komisi B DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi tegas menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Senin, 19 Jan 2026 19:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
3
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
3
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet