DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulsel memutuskan untuk tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat Syamsuriati dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari Syamsuriati dan membaca putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana.
"Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto," kata Andi Indah.
Menurut Andi Indah, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan.
"Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud no 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud," jelasnya.
Sebetulnya, lanjut Andi Indah, Syamsuriati punya niat baik, dengan ingin membantu staf hononer yang merupakan bawahannya.
"Namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto," ucapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Anggota Komisi E lainnya, Fauzan Guntur. Menurutnya, persoalan Syamsuriati berbeda dengan kasus guru di Luwu Utara yang beberapa lalu berhasil diperjuangkan.
"Kalau kasusnya 2 guru di Luwu Utara itu memang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan dirapatkan. Sementara ibu, memang ada indikasi pungli. Kita semua tahu, ada niat baik ibu, tapi itu tidak serta merta benar di mata hukum," jelasnya.
Sementara itu, Syamsuriati menyatakan, sebenarnya dirinya hanya ingin keadilan. Sebab, menurutnya, kasus-kasus suap, semestinya pemberi suap dan penerima suap sama-sama dihukum.
"Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, kalau OTT itu, yang memberi dan menerima, dihukum dua-duanya. Sementara yang jadi korban hanya penerima (saya)," jelas Syamsuriati yang diwawancarai usai RDP.
Untuk itu, dengan kehadirannya di DPRD Sulsel, ia berharap difasilitasi agar kasusnya bisa menjadi atensi pemerintah pusat.
"Saya minta kepada bapak presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya," pintanya.
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari Syamsuriati dan membaca putusan pengadilan, kesalahan ada pada pihak terpidana.
"Dikarenakan telah menerima uang pemberian dari beberapa orang yang ingin melakukan pengurusan SK Bupati dan SK Dinas terkait di kantor dinas pendidikan kabupaten Jeneponto," kata Andi Indah.
Menurut Andi Indah, tuntutan Syamsuriati yang ingin dipulihkan nama baiknya agak berat untuk diupayakan.
"Melihat putusan pengadilan 44/pid.sus.TPK/2018/PN.Mks Tanggal 23 Juli 2018 dan pengakuan dari Ibu Syamsuriati dinilai menyalahi aturan undang-undang Tipikor terkait gratifikasi dan aturan permendikbud no 29 tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kemendikbud," jelasnya.
Sebetulnya, lanjut Andi Indah, Syamsuriati punya niat baik, dengan ingin membantu staf hononer yang merupakan bawahannya.
"Namun tetap dianggap kesalahan di mata hukum dikarenakan menetapkan tarif untuk sebuah pengurusan berkas atau dokumen di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto," ucapnya.
Hal yang sama diutarakan oleh Anggota Komisi E lainnya, Fauzan Guntur. Menurutnya, persoalan Syamsuriati berbeda dengan kasus guru di Luwu Utara yang beberapa lalu berhasil diperjuangkan.
"Kalau kasusnya 2 guru di Luwu Utara itu memang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dan dirapatkan. Sementara ibu, memang ada indikasi pungli. Kita semua tahu, ada niat baik ibu, tapi itu tidak serta merta benar di mata hukum," jelasnya.
Sementara itu, Syamsuriati menyatakan, sebenarnya dirinya hanya ingin keadilan. Sebab, menurutnya, kasus-kasus suap, semestinya pemberi suap dan penerima suap sama-sama dihukum.
"Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, kalau OTT itu, yang memberi dan menerima, dihukum dua-duanya. Sementara yang jadi korban hanya penerima (saya)," jelas Syamsuriati yang diwawancarai usai RDP.
Untuk itu, dengan kehadirannya di DPRD Sulsel, ia berharap difasilitasi agar kasusnya bisa menjadi atensi pemerintah pusat.
"Saya minta kepada bapak presiden untuk rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya," pintanya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
Ada titik kemacetan baru di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Lokasinya tepat di depan Masjid Nurul Mu'min Panggentungang.
Kamis, 18 Jun 2026 18:40
Sulsel
DPRD Sulsel Endus Kepsek SMA Mundur Serentak, Siapkan RDP Gali Informasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, geram menanggapi isu dugaan adanya kepala sekolah yang dipaksa mengundurkan diri oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Selasa, 09 Jun 2026 14:22
News
DPRD Sulsel Minta Pekerjaan Jalan Dipercepat Agar Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke proyek jalan multiyears di Kabupaten Gowa, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 14:26
News
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pemberdayaan dan bantuan sosial yang menyasar langsung kebutuhan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 16:22
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
5
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Edukasi Safety Riding Sasar Kecamatan dengan Angka Kecelakaan Tinggi
2
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
5
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar