DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
Selasa, 27 Jan 2026 15:20
Komisi E DPRD Sulsel melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Jeneponto pada Ahad dan Senin, 26-27 Januari 2026. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Komisi E DPRD Sulsel melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Jeneponto pada Ahad dan Senin, 26-27 Januari 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dampak penghentian dana sharing bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai tahun 2026.
Hadir juga Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan sejumlah Anggota Komisi E lainnya yakni Andi Nirawati, Mahmud, Asman, Andi Patarai Amir, Yeni Rahman dan Achmad Fauzan Guntur. Dalam kunjungan tersebut, terungkap dampak serius dari kebijakan penghapusan dana sharing BPJS oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Warga yang selama ini bergantung pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini tidak dapat lagi dilayani di rumah sakit. Sebanyak 27.495 jiwa di Kabupaten Jeneponto menjadi korban langsung dari kebijakan ini.
Kondisi diperparah dengan tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi. Dari total kewajiban Rp18 miliar, sisa hutang yang belum dibayarkan mencapai Rp10.606.427.000, sementara sebagian lainnya telah ditanggung sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Anggota Komisi E, Asman mendesak agar Gubernur Sulawesi Selatan meninjau kembali kebijakan ini. "Kami mendesak agar tunggakan PBI segera dibayarkan mengingat kesehatan merupakan hak dasar dan kebutuhan fundamental bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi E lainnya, Mahmud. Politisi Nasdem ini mengingatkan bahwa pembatasan pelayanan kesehatan bertentangan dengan konstitusi.
"Jangan sampai karena keterbatasan aturan administratif, kita justru membatasi pelayanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan akses layanan kesehatan. Ini bertentangan dengan amanat konstitusi," ujarnya.
Politisi PKS, Yeni Rahman menyoroti persoalan verifikasi data kepesertaan. "Pemerintah Provinsi diharapkan segera menyelesaikan pembayaran bagi kabupaten/kota yang vervalnya sudah selesai, tanpa menunggu daerah lain," jelasnya.
Sementara itu, Andi Patarai Amir mengkritik prioritas pembangunan kesehatan. "Ironis jika pemerintah gencar membangun fasilitas kesehatan, sementara pembayaran BPJS bagi masyarakat tidak mampu justru dihentikan. Fasilitas megah tidak ada artinya jika masyarakat miskin tidak mampu mengaksesnya," tegasnya.
Andi Nirawati menekankan perlunya dialog bersama. "Kami memandang perlu adanya penyelesaian dan duduk bersama antara semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menegaskan langkah tindak lanjut. "Kami akan mengumpulkan seluruh data untuk dibahas dalam rapat komisi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap Pemerintah Provinsi tidak melupakan kewajiban pembayaran hutang sharing tahun 2024 dan 2025.
Andi Tenri Indah menekankan, Komisi E DPRD Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini, membantu merumuskan skema kebijakan baru antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, serta aktif mencari solusi dari permasalahan pemutusan dana sharing BPJS demi kepentingan masyarakat.
"Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawasi pelaksanaan program kesehatan di daerah dan memastikan hak-hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi," jelasnya.
Hadir juga Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan sejumlah Anggota Komisi E lainnya yakni Andi Nirawati, Mahmud, Asman, Andi Patarai Amir, Yeni Rahman dan Achmad Fauzan Guntur. Dalam kunjungan tersebut, terungkap dampak serius dari kebijakan penghapusan dana sharing BPJS oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Warga yang selama ini bergantung pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini tidak dapat lagi dilayani di rumah sakit. Sebanyak 27.495 jiwa di Kabupaten Jeneponto menjadi korban langsung dari kebijakan ini.
Kondisi diperparah dengan tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi. Dari total kewajiban Rp18 miliar, sisa hutang yang belum dibayarkan mencapai Rp10.606.427.000, sementara sebagian lainnya telah ditanggung sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Anggota Komisi E, Asman mendesak agar Gubernur Sulawesi Selatan meninjau kembali kebijakan ini. "Kami mendesak agar tunggakan PBI segera dibayarkan mengingat kesehatan merupakan hak dasar dan kebutuhan fundamental bagi seluruh masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi E lainnya, Mahmud. Politisi Nasdem ini mengingatkan bahwa pembatasan pelayanan kesehatan bertentangan dengan konstitusi.
"Jangan sampai karena keterbatasan aturan administratif, kita justru membatasi pelayanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan akses layanan kesehatan. Ini bertentangan dengan amanat konstitusi," ujarnya.
Politisi PKS, Yeni Rahman menyoroti persoalan verifikasi data kepesertaan. "Pemerintah Provinsi diharapkan segera menyelesaikan pembayaran bagi kabupaten/kota yang vervalnya sudah selesai, tanpa menunggu daerah lain," jelasnya.
Sementara itu, Andi Patarai Amir mengkritik prioritas pembangunan kesehatan. "Ironis jika pemerintah gencar membangun fasilitas kesehatan, sementara pembayaran BPJS bagi masyarakat tidak mampu justru dihentikan. Fasilitas megah tidak ada artinya jika masyarakat miskin tidak mampu mengaksesnya," tegasnya.
Andi Nirawati menekankan perlunya dialog bersama. "Kami memandang perlu adanya penyelesaian dan duduk bersama antara semua pihak untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menegaskan langkah tindak lanjut. "Kami akan mengumpulkan seluruh data untuk dibahas dalam rapat komisi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap Pemerintah Provinsi tidak melupakan kewajiban pembayaran hutang sharing tahun 2024 dan 2025.
Andi Tenri Indah menekankan, Komisi E DPRD Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini, membantu merumuskan skema kebijakan baru antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, serta aktif mencari solusi dari permasalahan pemutusan dana sharing BPJS demi kepentingan masyarakat.
"Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawasi pelaksanaan program kesehatan di daerah dan memastikan hak-hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Andi Tenri Indah, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Jul 2026 13:56
Sulsel
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem, Salmawati Paris, menggelar Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Tahun Sidang 2025/2026 di Desa Garassikang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:03
Sulsel
Yasir Machmud Nahkodai Pengusaha Tani HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
Yasir Machmud resmi memimpin Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pengusaha Tani Indonesia Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2026–2031.
Selasa, 21 Jul 2026 17:36
News
DPRD Sulsel Apresiasi Kinerja Bumi Karsa, Progres MYP Paket 3 Tembus 25%
Kinerja PT Bumi Karsa dalam menggarap Program Multi Years Project (MYP) Paket 3 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat apresiasi dari DPRD Sulsel.
Minggu, 19 Jul 2026 14:02
News
Selamat, Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Andi Tenri Indah, ditetapkan sebagai penerima Pemred Award 2026 pada kategori Anggota Legislatif Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.
Minggu, 19 Jul 2026 06:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
2
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
3
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
4
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja
5
Arus Bongkar Muat Pelabuhan Makassar Melonjak pada Semester I 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
2
Usia 23 Tahun, Deraya Andhara Sukses Bangun Bisnis Beromzet Puluhan Juta
3
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
4
Kalla Translog Integrasikan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kerja
5
Arus Bongkar Muat Pelabuhan Makassar Melonjak pada Semester I 2026