Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Senin, 02 Feb 2026 15:05
Busrah Abdullah saat berada di kawasan lahan sengketa di Jalan AP Pettarani, Senin (2/2/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Busrah Abdullah, salah satu warga yang mengklaim sebagai pemilik objek tanah dan bangunan di kawasan sengketa di Jalan AP Pettarani, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Busrah menilai eksekusi tersebut dilakukan secara sepihak dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat. Ia menegaskan tidak akan mundur serta meminta pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Apa itu ilegal? Itu legal. Kami akan cari itu siapa yang putuskan dan dia harus bertanggung jawab ketika dieksekusi oleh rakyat. Kami tidak takut, dia membuat huru-hara, ini merampok bukan merampas, merampok hak rakyat,” tegas Busrah.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak pengadilan. Ia mengancam akan mengerahkan massa untuk mendatangi kantor pengadilan jika proses tersebut tetap dilanjutkan.
Menurutnya, sikap oknum aparat dalam penanganan perkara ini terkesan arogan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya lawanmu, tunggu tinggal giliranmu. Kami akan geruduk itu kantor pengadilan, terlalu egois, terlalu arogan. Kamu itu aparat negara yang digaji oleh negara, bukan menggaji dirimu, kau menindas rakyat. Ini lawanmu,” tuturnya.
Busrah secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses hukum di pengadilan. Ia menilai upaya gugatan tidak lagi diperlukan karena dasar hukum yang dimilikinya berupa sertifikat asli atas lahan tersebut.
“Kenapa saya menggugat? Karena ini milik saya. Untuk apa saya menggugat? Saya tidak percaya pengadilan, untuk apa saya menggugat? Ini resmi adalah sertifikat,” paparnya.
Ia juga menantang pihak-pihak yang disebutnya sebagai mafia untuk menunjukkan bukti kepemilikan secara terbuka dan transparan. Busrah menyatakan siap menguji keabsahan dokumen tersebut melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi kalau memang mafia bilang tunjukkan itu mudah, baru kita adu di pengadilan. Tapi pengadilan yang kami masuki pengadilan tata usaha negara, PTUN,” bebernya.
Busrah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Ia menyatakan perlawanan yang dilakukan tidak hanya berasal dari dirinya, tetapi juga didukung oleh pihak-pihak lain yang memiliki tekad serupa.
“Kami harus melawan, siapa lagi melawan kalau bukan saya, kalau bukan yang lain. Masih banyak masih banyak yang mau berani melawan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan sikap perlawanan total terhadap pihak-pihak yang berupaya menguasai lahannya secara ilegal dan menyatakan siap menanggung segala risiko hukum.
“Saya tidak takut, kalau mau diborgol sekarang borgol. Ini hak kami, ini hak kami, bukan haknya mafia. Saya Madura, saya lawanmu. Tangkap saya, tangkap saya,” tegasnya.
Busrah menilai eksekusi tersebut dilakukan secara sepihak dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat. Ia menegaskan tidak akan mundur serta meminta pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Apa itu ilegal? Itu legal. Kami akan cari itu siapa yang putuskan dan dia harus bertanggung jawab ketika dieksekusi oleh rakyat. Kami tidak takut, dia membuat huru-hara, ini merampok bukan merampas, merampok hak rakyat,” tegas Busrah.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak pengadilan. Ia mengancam akan mengerahkan massa untuk mendatangi kantor pengadilan jika proses tersebut tetap dilanjutkan.
Menurutnya, sikap oknum aparat dalam penanganan perkara ini terkesan arogan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya lawanmu, tunggu tinggal giliranmu. Kami akan geruduk itu kantor pengadilan, terlalu egois, terlalu arogan. Kamu itu aparat negara yang digaji oleh negara, bukan menggaji dirimu, kau menindas rakyat. Ini lawanmu,” tuturnya.
Busrah secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses hukum di pengadilan. Ia menilai upaya gugatan tidak lagi diperlukan karena dasar hukum yang dimilikinya berupa sertifikat asli atas lahan tersebut.
“Kenapa saya menggugat? Karena ini milik saya. Untuk apa saya menggugat? Saya tidak percaya pengadilan, untuk apa saya menggugat? Ini resmi adalah sertifikat,” paparnya.
Ia juga menantang pihak-pihak yang disebutnya sebagai mafia untuk menunjukkan bukti kepemilikan secara terbuka dan transparan. Busrah menyatakan siap menguji keabsahan dokumen tersebut melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi kalau memang mafia bilang tunjukkan itu mudah, baru kita adu di pengadilan. Tapi pengadilan yang kami masuki pengadilan tata usaha negara, PTUN,” bebernya.
Busrah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Ia menyatakan perlawanan yang dilakukan tidak hanya berasal dari dirinya, tetapi juga didukung oleh pihak-pihak lain yang memiliki tekad serupa.
“Kami harus melawan, siapa lagi melawan kalau bukan saya, kalau bukan yang lain. Masih banyak masih banyak yang mau berani melawan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan sikap perlawanan total terhadap pihak-pihak yang berupaya menguasai lahannya secara ilegal dan menyatakan siap menanggung segala risiko hukum.
“Saya tidak takut, kalau mau diborgol sekarang borgol. Ini hak kami, ini hak kami, bukan haknya mafia. Saya Madura, saya lawanmu. Tangkap saya, tangkap saya,” tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
News
Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap fakta mengejutkan karena hampir semua saksi tidak mengenal tergugat.
Jum'at, 30 Jan 2026 14:13
News
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
2
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
3
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
4
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros
5
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
2
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
3
Angin Kencang Rusak 10 Rumah di Moncongloe Maros
4
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros
5
Perkuat Regenerasi, Puluhan Aktivis hingga Konten Kreator Ramai-Ramai Login Golkar