Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Sosialisasi PSN di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur pada Rabu 28 Januari 2026. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Meski telah dijatuhi hukuman. Terpidana Irwan, masih tetap melakukan penguasaan atau mengelola lahan yang saat ini menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Malah saat ini, oknum penggarap lahan Pemerintah, Irwan bersama warga lain, Rudiansyah meminta ganti rugi tanah. Permintaannya pun fantastis sebesar Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 Triliun kepada pemilik lahan sendiri yakni Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Oknum Irwan, sang penggarap ini mentaksir, nilai tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Sementara luas lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Meski begitu, Pemerintah masih saja terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap lahan tersebut dengan memberikan ganti rugi tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam lahan kawasan industri itu. Saat ini, Pemerintah aktif melakukan sosialisasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi atau Smelter oleh PT IHIP. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.
Meski telah dijatuhi hukuman. Terpidana Irwan, masih tetap melakukan penguasaan atau mengelola lahan yang saat ini menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Malah saat ini, oknum penggarap lahan Pemerintah, Irwan bersama warga lain, Rudiansyah meminta ganti rugi tanah. Permintaannya pun fantastis sebesar Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 Triliun kepada pemilik lahan sendiri yakni Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Oknum Irwan, sang penggarap ini mentaksir, nilai tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Sementara luas lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Meski begitu, Pemerintah masih saja terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap lahan tersebut dengan memberikan ganti rugi tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam lahan kawasan industri itu. Saat ini, Pemerintah aktif melakukan sosialisasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ungkap ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Luwu Timur.
Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi atau Smelter oleh PT IHIP. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.
(UMI)
Berita Terkait
News
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
Pemkab Luwu Timur terus dan telah menempuh upaya persuasif guna menghadapi masyarakat di konflik lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Kamis, 30 Jul 2026 13:21
News
Akhirnya Petani Akui Lahan di Laoli Milik Pemkab Lutim: Ngotot Hanya Karena Mau Ganti Rugi yang Sesuai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tengah melakukan upaya pengosongan lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026).
Kamis, 30 Jul 2026 09:28
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan.
Rabu, 29 Jul 2026 19:56
Sulsel
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik.
Rabu, 29 Jul 2026 13:52
Sulsel
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
Aktivitas pengangkutan material nikkel oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendadak sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Minggu, 26 Jul 2026 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Dukung Pembangunan Stadion Sudiang lewat Pasokan Ready Mix
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
4
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
5
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Dukung Pembangunan Stadion Sudiang lewat Pasokan Ready Mix
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
4
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
5
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW