Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari

Minggu, 01 Mar 2026 05:10
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Kuasa Hukum PT Grand Puri Indonesia, Lucky Diwangkara (kiri) dan Dr. Adeh Dwi Putra di Kopitiam Makassar, Jalan Hertasning, Sabtu malam. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.

Kuasa hukum PT Grand Puri Indonesia, Dr. Adeh Dwi Putra, menegaskan bahwa pihak hotel tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan penutupan jalan yang beredar di masyarakat.

"Jadi perlu dipahami juga bahwa tidak ada aksi penutupan, yang ada sebenarnya adalah kegiatan pemilik tanah membangun fondasi di atas tanah miliknya sendiri, yang diperoleh secara sah menurut hukum. Kami kuasa hukum dari Hotel Grand Puri itu sudah melakukan verifikasi hukum terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemilik tanah, itu memang sah menurut hukum dan kami bisa bertanggung jawabkan itu juga," paparnya pada Sabtu (28/2/2026) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi manajemen, lahan yang menjadi objek sengketa masih merupakan milik almarhum Basri Caronge. Konflik disebut murni melibatkan pihak Wisma Nirmalasari dengan ahli waris almarhum, Budiawan Caronge, tanpa keterlibatan hotel secara langsung.

"Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan dan opini publik yang mengaitkan PT Grand Puri Indonesia dengan laporan dugaan penyerobotan tanah mana pada objeknya tanah yang berlokasi di samping Hotel Grand Puri Indonesia yang dilayangkan oleh pelapor, bersama ini kami selaku kuasa hukum PT Grand Puri Indonesia dari Legalitas Law Firm menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan hukum," ujarnya.

Menurut Adeh, lahan tersebut merupakan tanah sah milik almarhum Basir Caronge sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560, dengan Budiawan Caronge sebagai ahli waris tunggal.

"Berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025 yang telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang. Dengan demikian, aspek kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," jelasnya kepada wartawan.

Adeh menegaskan PT Grand Puri Indonesia bukan subjek hukum dalam sengketa lahan tersebut. Posisi perusahaan disebut hanya terkait rencana transaksi jual beli dan pemantauan perkara sebagai bagian prinsip kehati-hatian (legal due diligence).

"Kedudukan PT Grand Puri Indonesia semata-mata dalam rangka rencana transaksi jual beli serta melakukan pemantauan perkembangan perkara sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian (legal due diligence). PT Grand Puri Indonesia tidak pernah melakukan tindakan pemblokiran, pemagaran pada objek tanah dimaksud," tegasnya.

Ia juga menegaskan kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau memicu konflik masyarakat.

"Dalam konteks sengketa ini, keterlibatan klien kami terbatas pada penelusuran dan pelurusan fakta hukum bahwa tanah tersebut tidak memiliki kaitan dengan fasilitas umum ataupun tanah masyarakat," terangnya saat ditemui di Kopitiam Makassar, Jalan Hertasning.

Menurut Adeh, tindakan pemblokiran, pemagaran, maupun pemasangan papan di lokasi merupakan tindakan langsung Budiawan Caronge sebagai pemilik sah dan ahli waris.

"Adapun tindakan pemblokiran, pemagaran, maupun pemasangan papan bicara yang terjadi di lapangan merupakan tindakan langsung dari Budiawan Caronge selaku pemilik sah dan ahli waris tunggal dari Basir Caronge berdasarkan dokumen hukum yang berlaku," bebernya.

Ia menilai keterlibatan nama PT Grand Puri Indonesia dalam pemberitaan merupakan dampak kekeliruan pelapor, karena dinilai tidak memiliki dokumen kepemilikan sah.

"Tidak terdapat dasar yuridis yang sah yang dapat membenarkan tuduhan penyerobotan terhadap klien kami. Upaya mengaitkan PT Grand Puri Indonesia dalam laporan tersebut adalah keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menyesatkan opini publik," tegasnya.

Sebagai bentuk prinsip kehati-hatian hukum, pihak PT Grand Puri Indonesia telah melakukan penelusuran administratif dan faktual terhadap status lahan, termasuk audiensi dengan instansi terkait. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen yang menyatakan lahan sebagai fasilitas umum (fasum).

"Berdasarkan peninjauan lapangan, di bagian belakang objek tanah tidak terdapat rumah warga maupun permukiman masyarakat yang terdampak aksesnya. Fakta tersebut semakin menegaskan bahwa klaim yang berkembang tidak memiliki dasar administratif maupun yuridis yang sah," akunya.

Kuasa hukum PT Grand Puri Indonesia meminta pemberitaan yang menyeret nama kliennya dalam sengketa dihentikan dan pihak terkait melakukan klarifikasi serta menghapus informasi yang tidak didukung bukti hukum.

"Apabila pencemaran nama baik terhadap PT Grand Puri Indonesia tetap berlanjut, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Lucky Diwangkara, menambahkan kepastian status fasilitas umum dan luas lahan telah melalui mekanisme resmi. Ia menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran dan penetapan batas di lokasi tersebut.

"Info dari Polda Sulsel sendiri, dalam waktu dua minggu itu bakalan diumumkan secara resmi. Jadi teman-teman tunggu saja untuk masalah itu. Untuk masalah fasum itu memang kami sudah cross-check. Kami sudah melakukan legal due diligence mulai dari peninjuan lapangan langsung, audiens dengan berbagai pihak-pihak dan instansi-instansi yang sebenarnya berwenang untuk menyatakan bahwa apakah itu fasum atau bukan," ungkapnya.

Terkait kelanjutan transaksi, Lucky menyatakan pembersihan status lahan dari sengketa menjadi prasyarat utama dalam proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Ia memastikan tidak ada dasar hukum yang menyatakan lahan sebagai fasum.

"Jadi tidak ada fasum, kalau misalnya ada pemberitaan-pemberitaan atau penggiringan-penggiringan opini yang mengarah bahwa itu fasum, sebenarnya agak kurang etis menurut saya. Karena memang tidak ada dokumen hukum ataupun pernyataan-pernyataan bahwa itu merupakan fasum, bukan akses publik," tegas Lucky.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru