Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Senin, 02 Feb 2026 16:05
Suasana mediasi antara pihak sekolah, pemerintah, dan pihak yang mengklaim ahli waris lahan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Penyegelan dilakukan dengan menutup akses masuk sekolah menggunakan spanduk bertuliskan “Lahan UPT SD 15 Bungeng Disegel Ahli Waris Karena Belum Dibebaskan”. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan seluruh siswa diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Hari ini ditutup, kami diliburkan,” ujar salah satu siswa.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., MM, serta Kepala Desa Bungeng segera melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dalam mediasi tersebut, Basri bersama jajaran Dinas Pendidikan membawa dokumen resmi berupa sertifikat lahan sekolah. Sementara itu, Daeng Tamma, pihak yang mengklaim lahan, tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan secara hukum.
“Kan dia tidak punya bukti yang jelas terkait hak alasnya yang dimiliki, sementara kami lebih jelas ada bukti sertifikat,” jelas Basri.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, penyegelan sekolah akhirnya disepakati untuk dibuka kembali secara damai. Kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 15 Bungeng dijadwalkan kembali normal dan siswa diperbolehkan masuk sekolah mulai Selasa.
Penyegelan dilakukan dengan menutup akses masuk sekolah menggunakan spanduk bertuliskan “Lahan UPT SD 15 Bungeng Disegel Ahli Waris Karena Belum Dibebaskan”. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan seluruh siswa diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Hari ini ditutup, kami diliburkan,” ujar salah satu siswa.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., MM, serta Kepala Desa Bungeng segera melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dalam mediasi tersebut, Basri bersama jajaran Dinas Pendidikan membawa dokumen resmi berupa sertifikat lahan sekolah. Sementara itu, Daeng Tamma, pihak yang mengklaim lahan, tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan secara hukum.
“Kan dia tidak punya bukti yang jelas terkait hak alasnya yang dimiliki, sementara kami lebih jelas ada bukti sertifikat,” jelas Basri.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, penyegelan sekolah akhirnya disepakati untuk dibuka kembali secara damai. Kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 15 Bungeng dijadwalkan kembali normal dan siswa diperbolehkan masuk sekolah mulai Selasa.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Guru Jeneponto Ikuti Bimtek Literasi dan Numerasi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi dan Numerasi (Litnum) digelar di UPT SMP Negeri 1 Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (22/9/2026).
Selasa, 22 Sep 2026 20:13
News
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
Sebuah surat berisi keluhan terkait proses pembelajaran di SMAN 9 Jeneponto, Sulawesi Selatan, beredar dan menjadi perhatian. Surat tersebut menyoroti seorang guru mata pelajaran sejarah yang disebut jarang masuk mengajar.
Sabtu, 08 Agu 2026 20:20
Sulsel
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., M.Pd., memantau pelaksanaan hari pertama MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMP Negeri 1 Arungkeke, Senin (13/7/2026).
Senin, 13 Jul 2026 14:12
Sulsel
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kamis, 09 Jul 2026 07:04
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Pastikan Isu Ganjil-Genap Pertalite di Makassar Tidak Benar
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Pelindo Jasa Maritim Kaji Kapal Tunda Listrik, Bidik Efisiensi Operasional
4
UCM Gelar Wisuda, Alumni Kini 3.159 Orang
5
Komitmen Berdiri di Atas Kebenaran, Sikap Kakak dan Adik Kandung Husniah Talenrang Layak Dicontoh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Pastikan Isu Ganjil-Genap Pertalite di Makassar Tidak Benar
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Pelindo Jasa Maritim Kaji Kapal Tunda Listrik, Bidik Efisiensi Operasional
4
UCM Gelar Wisuda, Alumni Kini 3.159 Orang
5
Komitmen Berdiri di Atas Kebenaran, Sikap Kakak dan Adik Kandung Husniah Talenrang Layak Dicontoh