Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Senin, 02 Feb 2026 16:05
Suasana mediasi antara pihak sekolah, pemerintah, dan pihak yang mengklaim ahli waris lahan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Penyegelan dilakukan dengan menutup akses masuk sekolah menggunakan spanduk bertuliskan “Lahan UPT SD 15 Bungeng Disegel Ahli Waris Karena Belum Dibebaskan”. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan seluruh siswa diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Hari ini ditutup, kami diliburkan,” ujar salah satu siswa.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., MM, serta Kepala Desa Bungeng segera melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dalam mediasi tersebut, Basri bersama jajaran Dinas Pendidikan membawa dokumen resmi berupa sertifikat lahan sekolah. Sementara itu, Daeng Tamma, pihak yang mengklaim lahan, tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan secara hukum.
“Kan dia tidak punya bukti yang jelas terkait hak alasnya yang dimiliki, sementara kami lebih jelas ada bukti sertifikat,” jelas Basri.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, penyegelan sekolah akhirnya disepakati untuk dibuka kembali secara damai. Kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 15 Bungeng dijadwalkan kembali normal dan siswa diperbolehkan masuk sekolah mulai Selasa.
Penyegelan dilakukan dengan menutup akses masuk sekolah menggunakan spanduk bertuliskan “Lahan UPT SD 15 Bungeng Disegel Ahli Waris Karena Belum Dibebaskan”. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan seluruh siswa diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Hari ini ditutup, kami diliburkan,” ujar salah satu siswa.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., MM, serta Kepala Desa Bungeng segera melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dalam mediasi tersebut, Basri bersama jajaran Dinas Pendidikan membawa dokumen resmi berupa sertifikat lahan sekolah. Sementara itu, Daeng Tamma, pihak yang mengklaim lahan, tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan secara hukum.
“Kan dia tidak punya bukti yang jelas terkait hak alasnya yang dimiliki, sementara kami lebih jelas ada bukti sertifikat,” jelas Basri.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, penyegelan sekolah akhirnya disepakati untuk dibuka kembali secara damai. Kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 15 Bungeng dijadwalkan kembali normal dan siswa diperbolehkan masuk sekolah mulai Selasa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
News
Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap fakta mengejutkan karena hampir semua saksi tidak mengenal tergugat.
Jum'at, 30 Jan 2026 14:13
News
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
2
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
3
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
4
Mahasiswa UKIP Makassar Tembus Enam Besar Lomba Artikel Ilmiah Nasional
5
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
2
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
3
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
4
Mahasiswa UKIP Makassar Tembus Enam Besar Lomba Artikel Ilmiah Nasional
5
Lumba-lumba Terluka Terdampar di Pesisir Kuri Ca’di Maros