Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Senin, 02 Feb 2026 16:05
Suasana mediasi antara pihak sekolah, pemerintah, dan pihak yang mengklaim ahli waris lahan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Penyegelan dilakukan dengan menutup akses masuk sekolah menggunakan spanduk bertuliskan “Lahan UPT SD 15 Bungeng Disegel Ahli Waris Karena Belum Dibebaskan”. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan seluruh siswa diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Hari ini ditutup, kami diliburkan,” ujar salah satu siswa.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., MM, serta Kepala Desa Bungeng segera melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dalam mediasi tersebut, Basri bersama jajaran Dinas Pendidikan membawa dokumen resmi berupa sertifikat lahan sekolah. Sementara itu, Daeng Tamma, pihak yang mengklaim lahan, tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan secara hukum.
“Kan dia tidak punya bukti yang jelas terkait hak alasnya yang dimiliki, sementara kami lebih jelas ada bukti sertifikat,” jelas Basri.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, penyegelan sekolah akhirnya disepakati untuk dibuka kembali secara damai. Kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 15 Bungeng dijadwalkan kembali normal dan siswa diperbolehkan masuk sekolah mulai Selasa.
Penyegelan dilakukan dengan menutup akses masuk sekolah menggunakan spanduk bertuliskan “Lahan UPT SD 15 Bungeng Disegel Ahli Waris Karena Belum Dibebaskan”. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan seluruh siswa diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Hari ini ditutup, kami diliburkan,” ujar salah satu siswa.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., MM, serta Kepala Desa Bungeng segera melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dalam mediasi tersebut, Basri bersama jajaran Dinas Pendidikan membawa dokumen resmi berupa sertifikat lahan sekolah. Sementara itu, Daeng Tamma, pihak yang mengklaim lahan, tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan secara hukum.
“Kan dia tidak punya bukti yang jelas terkait hak alasnya yang dimiliki, sementara kami lebih jelas ada bukti sertifikat,” jelas Basri.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, penyegelan sekolah akhirnya disepakati untuk dibuka kembali secara damai. Kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 15 Bungeng dijadwalkan kembali normal dan siswa diperbolehkan masuk sekolah mulai Selasa.
(MAN)
Berita Terkait
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
Sulsel
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri membuka kegiatan Akselerasi Digitalisasi Pendidikan yang diselenggarakan BBPMP Sulsel di SMP Negeri 1 Jeneponto.
Jum'at, 06 Feb 2026 10:53
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sarankan Jalur Hukum
3
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
4
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
5
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sarankan Jalur Hukum
3
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
4
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
5
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga