Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Senin, 02 Feb 2026 16:05
Suasana mediasi antara pihak sekolah, pemerintah, dan pihak yang mengklaim ahli waris lahan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Penyegelan dilakukan dengan menutup akses masuk sekolah menggunakan spanduk bertuliskan “Lahan UPT SD 15 Bungeng Disegel Ahli Waris Karena Belum Dibebaskan”. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan seluruh siswa diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Hari ini ditutup, kami diliburkan,” ujar salah satu siswa.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., MM, serta Kepala Desa Bungeng segera melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dalam mediasi tersebut, Basri bersama jajaran Dinas Pendidikan membawa dokumen resmi berupa sertifikat lahan sekolah. Sementara itu, Daeng Tamma, pihak yang mengklaim lahan, tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan secara hukum.
“Kan dia tidak punya bukti yang jelas terkait hak alasnya yang dimiliki, sementara kami lebih jelas ada bukti sertifikat,” jelas Basri.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, penyegelan sekolah akhirnya disepakati untuk dibuka kembali secara damai. Kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 15 Bungeng dijadwalkan kembali normal dan siswa diperbolehkan masuk sekolah mulai Selasa.
Penyegelan dilakukan dengan menutup akses masuk sekolah menggunakan spanduk bertuliskan “Lahan UPT SD 15 Bungeng Disegel Ahli Waris Karena Belum Dibebaskan”. Akibatnya, proses belajar mengajar terganggu dan seluruh siswa diminta pulang ke rumah masing-masing.
“Hari ini ditutup, kami diliburkan,” ujar salah satu siswa.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Basri, S.Pd., MM, serta Kepala Desa Bungeng segera melakukan mediasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Dalam mediasi tersebut, Basri bersama jajaran Dinas Pendidikan membawa dokumen resmi berupa sertifikat lahan sekolah. Sementara itu, Daeng Tamma, pihak yang mengklaim lahan, tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan secara hukum.
“Kan dia tidak punya bukti yang jelas terkait hak alasnya yang dimiliki, sementara kami lebih jelas ada bukti sertifikat,” jelas Basri.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, penyegelan sekolah akhirnya disepakati untuk dibuka kembali secara damai. Kegiatan belajar mengajar di UPT SDN 15 Bungeng dijadwalkan kembali normal dan siswa diperbolehkan masuk sekolah mulai Selasa.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
Sulsel
Disdikbud Jeneponto Monitoring Pelaksanaan UAS Genap di Sejumlah SMP
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jeneponto mulai mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 secara serentak, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 13:30
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
3
KORMI Maros Perkenalkan 18 Inorga Lewat Pesta Olahraga Masyarakat
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
3
KORMI Maros Perkenalkan 18 Inorga Lewat Pesta Olahraga Masyarakat
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat