Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
Jum'at, 30 Jan 2026 14:13
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
MAKASSAR - Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap fakta mengejutkan karena hampir semua saksi tidak mengenal tergugat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Tergugat I PT Bintang Indoland Indonesia menghadirkan tiga saksi, yakni Amiruddin, Syamsuddin, dan Chaeruddin Talle. Gugatan diajukan oleh Penggugat Prinsipal Soefian Abdullah yang menuntut ganti rugi materiel.
Soefian menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah, meski telah dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong di hadapan PPAT Albert Dumanauw tanpa kehadiran pihak pembeli.
Kesaksian para saksi justru memunculkan tanda tanya besar. Amiruddin mengaku tidak mengetahui siapa Direktur PT Bintang Indoland yang melakukan transaksi pembelian aset tanah PT Barindo Express. Ia hanya menyebut bahwa lokasi tersebut ditimbun oleh Hj Najmiah. Hal senada disampaikan Syamsuddin yang menegaskan tidak mengetahui peristiwa jual beli maupun mengenal Direktur PT Bintang Indoland, Jonny Aldymoro.
Saksi lainnya, Chaeruddin Talle, menyatakan dirinya ditugaskan oleh Hj Najmiah untuk menjaga lokasi. Ia mengaku tidak mengenal Direktur PT Bintang Indoland dan hanya pernah mendengar nama “Pak Eko” tanpa mengetahui sosoknya secara langsung.
Namun, pernyataan Chaeruddin menjadi sorotan ketika Ketua Majelis Hakim, Esau Yarisetou, menanyakan jumlah pemegang saham PT Bintang Indoland. Chaeruddin menjawab terdapat lima orang pemilik saham, terdiri dari empat orang keturunan Tionghoa dan satu pribumi.
Seorang pribumi yang dimaksud disebut adalah oknum jenderal. Bahkan saksi mengaku pernah bertemu secara langsung dengan oknum tersebut untuk mempertanyakan persoalan tanah ini.
Usai sidang, Soefian Abdullah membenarkan bahwa sejak hotel tersebut mangkrak, lokasi kerap dijaga oleh personel Babinsa TNI. Ia juga mengaku pernah menerima ancaman melalui sambungan telepon agar menurunkan papan bicara milik PT Barindo Express.
“Padahal saya menang dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2022/PN.Mks dan eksepsi PT Bintang Indoland telah ditolak Mahkamah Agung. Papan bicara saya hanya terpasang delapan hari sebelum dicabut orang,” ungkap Soefian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada salah satu pemegang saham PT Bintang Indoland, Robert Hamjda, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Tergugat I PT Bintang Indoland Indonesia menghadirkan tiga saksi, yakni Amiruddin, Syamsuddin, dan Chaeruddin Talle. Gugatan diajukan oleh Penggugat Prinsipal Soefian Abdullah yang menuntut ganti rugi materiel.
Soefian menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah, meski telah dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong di hadapan PPAT Albert Dumanauw tanpa kehadiran pihak pembeli.
Kesaksian para saksi justru memunculkan tanda tanya besar. Amiruddin mengaku tidak mengetahui siapa Direktur PT Bintang Indoland yang melakukan transaksi pembelian aset tanah PT Barindo Express. Ia hanya menyebut bahwa lokasi tersebut ditimbun oleh Hj Najmiah. Hal senada disampaikan Syamsuddin yang menegaskan tidak mengetahui peristiwa jual beli maupun mengenal Direktur PT Bintang Indoland, Jonny Aldymoro.
Saksi lainnya, Chaeruddin Talle, menyatakan dirinya ditugaskan oleh Hj Najmiah untuk menjaga lokasi. Ia mengaku tidak mengenal Direktur PT Bintang Indoland dan hanya pernah mendengar nama “Pak Eko” tanpa mengetahui sosoknya secara langsung.
Namun, pernyataan Chaeruddin menjadi sorotan ketika Ketua Majelis Hakim, Esau Yarisetou, menanyakan jumlah pemegang saham PT Bintang Indoland. Chaeruddin menjawab terdapat lima orang pemilik saham, terdiri dari empat orang keturunan Tionghoa dan satu pribumi.
Seorang pribumi yang dimaksud disebut adalah oknum jenderal. Bahkan saksi mengaku pernah bertemu secara langsung dengan oknum tersebut untuk mempertanyakan persoalan tanah ini.
Usai sidang, Soefian Abdullah membenarkan bahwa sejak hotel tersebut mangkrak, lokasi kerap dijaga oleh personel Babinsa TNI. Ia juga mengaku pernah menerima ancaman melalui sambungan telepon agar menurunkan papan bicara milik PT Barindo Express.
“Padahal saya menang dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2022/PN.Mks dan eksepsi PT Bintang Indoland telah ditolak Mahkamah Agung. Papan bicara saya hanya terpasang delapan hari sebelum dicabut orang,” ungkap Soefian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada salah satu pemegang saham PT Bintang Indoland, Robert Hamjda, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kamis, 09 Jul 2026 07:04
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imigrasi Parepare Intensifkan Pengawasan WNA di Pinrang
2
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
3
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
4
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
5
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Imigrasi Parepare Intensifkan Pengawasan WNA di Pinrang
2
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
3
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
4
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
5
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi