Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
Jum'at, 30 Jan 2026 14:13
Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
MAKASSAR - Sengketa eks lahan hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga, Makassar, kembali menyita perhatian publik. Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu mengungkap fakta mengejutkan karena hampir semua saksi tidak mengenal tergugat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Tergugat I PT Bintang Indoland Indonesia menghadirkan tiga saksi, yakni Amiruddin, Syamsuddin, dan Chaeruddin Talle. Gugatan diajukan oleh Penggugat Prinsipal Soefian Abdullah yang menuntut ganti rugi materiel.
Soefian menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah, meski telah dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong di hadapan PPAT Albert Dumanauw tanpa kehadiran pihak pembeli.
Kesaksian para saksi justru memunculkan tanda tanya besar. Amiruddin mengaku tidak mengetahui siapa Direktur PT Bintang Indoland yang melakukan transaksi pembelian aset tanah PT Barindo Express. Ia hanya menyebut bahwa lokasi tersebut ditimbun oleh Hj Najmiah. Hal senada disampaikan Syamsuddin yang menegaskan tidak mengetahui peristiwa jual beli maupun mengenal Direktur PT Bintang Indoland, Jonny Aldymoro.
Saksi lainnya, Chaeruddin Talle, menyatakan dirinya ditugaskan oleh Hj Najmiah untuk menjaga lokasi. Ia mengaku tidak mengenal Direktur PT Bintang Indoland dan hanya pernah mendengar nama “Pak Eko” tanpa mengetahui sosoknya secara langsung.
Namun, pernyataan Chaeruddin menjadi sorotan ketika Ketua Majelis Hakim, Esau Yarisetou, menanyakan jumlah pemegang saham PT Bintang Indoland. Chaeruddin menjawab terdapat lima orang pemilik saham, terdiri dari empat orang keturunan Tionghoa dan satu pribumi.
Seorang pribumi yang dimaksud disebut adalah oknum jenderal. Bahkan saksi mengaku pernah bertemu secara langsung dengan oknum tersebut untuk mempertanyakan persoalan tanah ini.
Usai sidang, Soefian Abdullah membenarkan bahwa sejak hotel tersebut mangkrak, lokasi kerap dijaga oleh personel Babinsa TNI. Ia juga mengaku pernah menerima ancaman melalui sambungan telepon agar menurunkan papan bicara milik PT Barindo Express.
“Padahal saya menang dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2022/PN.Mks dan eksepsi PT Bintang Indoland telah ditolak Mahkamah Agung. Papan bicara saya hanya terpasang delapan hari sebelum dicabut orang,” ungkap Soefian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada salah satu pemegang saham PT Bintang Indoland, Robert Hamjda, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Tergugat I PT Bintang Indoland Indonesia menghadirkan tiga saksi, yakni Amiruddin, Syamsuddin, dan Chaeruddin Talle. Gugatan diajukan oleh Penggugat Prinsipal Soefian Abdullah yang menuntut ganti rugi materiel.
Soefian menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah, meski telah dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong di hadapan PPAT Albert Dumanauw tanpa kehadiran pihak pembeli.
Kesaksian para saksi justru memunculkan tanda tanya besar. Amiruddin mengaku tidak mengetahui siapa Direktur PT Bintang Indoland yang melakukan transaksi pembelian aset tanah PT Barindo Express. Ia hanya menyebut bahwa lokasi tersebut ditimbun oleh Hj Najmiah. Hal senada disampaikan Syamsuddin yang menegaskan tidak mengetahui peristiwa jual beli maupun mengenal Direktur PT Bintang Indoland, Jonny Aldymoro.
Saksi lainnya, Chaeruddin Talle, menyatakan dirinya ditugaskan oleh Hj Najmiah untuk menjaga lokasi. Ia mengaku tidak mengenal Direktur PT Bintang Indoland dan hanya pernah mendengar nama “Pak Eko” tanpa mengetahui sosoknya secara langsung.
Namun, pernyataan Chaeruddin menjadi sorotan ketika Ketua Majelis Hakim, Esau Yarisetou, menanyakan jumlah pemegang saham PT Bintang Indoland. Chaeruddin menjawab terdapat lima orang pemilik saham, terdiri dari empat orang keturunan Tionghoa dan satu pribumi.
Seorang pribumi yang dimaksud disebut adalah oknum jenderal. Bahkan saksi mengaku pernah bertemu secara langsung dengan oknum tersebut untuk mempertanyakan persoalan tanah ini.
Usai sidang, Soefian Abdullah membenarkan bahwa sejak hotel tersebut mangkrak, lokasi kerap dijaga oleh personel Babinsa TNI. Ia juga mengaku pernah menerima ancaman melalui sambungan telepon agar menurunkan papan bicara milik PT Barindo Express.
“Padahal saya menang dalam perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2022/PN.Mks dan eksepsi PT Bintang Indoland telah ditolak Mahkamah Agung. Papan bicara saya hanya terpasang delapan hari sebelum dicabut orang,” ungkap Soefian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada salah satu pemegang saham PT Bintang Indoland, Robert Hamjda, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sarankan Jalur Hukum
3
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
4
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
5
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Barru Protes Pelarangan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Soroti Peran Aparat
2
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan, Tokoh Masyarakat Sarankan Jalur Hukum
3
Munafri-Aliyah Undang Warga Makassar Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi, Perkuat Kebersamaan
4
Nginep di Vasaka Makassar Rp670 Ribu, Sudah Termasuk Iftar
5
Wakil Ketua DPRD Makassar Gelar Open House Lebaran untuk Warga