Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Selasa, 06 Jan 2026 20:02
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya strategis penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.
Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara hukum yang masih berlangsung.
“Artinya yang sudah clear belum bersertifikat atau belum ada alas haknya, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan. Selanjutnya untuk lahan yang bersengketa, sesuai arahan bapak Gubernur kami banyak melibatkan sekarang Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Herwin.
Saat ini, lanjut Herwin, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis. Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang saat ini masih dalam proses hukum.
“Insya Allah kami optimis dengan dokumen dan bukti yang kami peroleh kami optimis memenangkan,” sebutnya.
Dengan adanya sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada tahun ini, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Penyelesaian sengketa aset lahan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum atas aset daerah, Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa depan.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya. Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.
Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara hukum yang masih berlangsung.
“Artinya yang sudah clear belum bersertifikat atau belum ada alas haknya, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan. Selanjutnya untuk lahan yang bersengketa, sesuai arahan bapak Gubernur kami banyak melibatkan sekarang Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Herwin.
Saat ini, lanjut Herwin, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis. Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang saat ini masih dalam proses hukum.
“Insya Allah kami optimis dengan dokumen dan bukti yang kami peroleh kami optimis memenangkan,” sebutnya.
Dengan adanya sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada tahun ini, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Penyelesaian sengketa aset lahan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum atas aset daerah, Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa depan.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya. Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat konektivitas dan aksesibilitas wilayah melalui penanganan infrastruktur.
Rabu, 07 Jan 2026 09:09
News
Menang Kasasi di MA, Aset Lahan 52 Hektare Berhasil Diselamatkan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah.
Selasa, 06 Jan 2026 20:07
Sulsel
Anggaran Rp68 Miliar Disiapkan Bangun Infrastruktur Jalan Seko
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen membuka akses jalan menuju Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, tahun ini.
Jum'at, 02 Jan 2026 22:57
Sulsel
Pemkab Bone Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera Rp1,2 Miliar Lebih
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima bantuan donasi kemanusiaan senilai Rp1,2 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Bone.
Jum'at, 02 Jan 2026 13:15
News
Klinik Terapung RSKD Dadi Jadi Andalan Program Kesehatan Bergerak Sulsel
Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan Klinik Terapung sebagai bagian dari upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan, sekaligus mendukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) di wilayah kepulauan.
Rabu, 31 Des 2025 18:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action