Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Selasa, 06 Jan 2026 20:02
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya strategis penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.
Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara hukum yang masih berlangsung.
“Artinya yang sudah clear belum bersertifikat atau belum ada alas haknya, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan. Selanjutnya untuk lahan yang bersengketa, sesuai arahan bapak Gubernur kami banyak melibatkan sekarang Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Herwin.
Saat ini, lanjut Herwin, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis. Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang saat ini masih dalam proses hukum.
“Insya Allah kami optimis dengan dokumen dan bukti yang kami peroleh kami optimis memenangkan,” sebutnya.
Dengan adanya sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada tahun ini, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Penyelesaian sengketa aset lahan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum atas aset daerah, Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa depan.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya. Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.
Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan.
Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan perkara hukum yang masih berlangsung.
“Artinya yang sudah clear belum bersertifikat atau belum ada alas haknya, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan. Selanjutnya untuk lahan yang bersengketa, sesuai arahan bapak Gubernur kami banyak melibatkan sekarang Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujar Herwin.
Saat ini, lanjut Herwin, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis. Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang saat ini masih dalam proses hukum.
“Insya Allah kami optimis dengan dokumen dan bukti yang kami peroleh kami optimis memenangkan,” sebutnya.
Dengan adanya sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada tahun ini, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Penyelesaian sengketa aset lahan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum atas aset daerah, Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa depan.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya. Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pelestarian Mangrove di Sulsel Butuh Kolaborasi Semua Pihak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga dan memulihkan ekosistem mangrove sebagai bagian dari upaya menghadapi perubahan iklim dan melindungi wilayah pesisir.
Minggu, 26 Jul 2026 22:23
News
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao hingga Baruppu, Minta Dukungan Masyarakat
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan Ground Breaking pembangunan ruas Rantepao-Pangala-Baruppu-Batas Provinsi Sulawesi Barat, di Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Jul 2026 12:23
Sulsel
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp10 Miliar di Hari Jadi Toraja Utara ke-18
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp10 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Sabtu, 25 Jul 2026 19:48
Sulsel
Gubernur Sulsel Serahkan Ganti Rugi Rp17,5 Miliar Pembebasan Lahan Runway Bandara Bua
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan runway Bandar Udara Bua, Kabupaten Luwu, kepada 50 pemilik lahan dengan total nilai Rp17,5 miliar.
Jum'at, 24 Jul 2026 07:36
News
Fatmawati Rusdi Lepas Ekspor 10,2 Ton Kemiri Luwu ke Jeddah
Kamis, 23 Jul 2026 20:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
2
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
Kalla Property Umumkan Pemenang Program Shop & Greet, Hadiah Utama Mobil BYD
5
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
2
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
Kalla Property Umumkan Pemenang Program Shop & Greet, Hadiah Utama Mobil BYD
5
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi