PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN

Jum'at, 30 Jan 2026 13:34
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah Sulteng.
Comment
Share
PALU - PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tengah. Sinergi tersebut diwujudkan melalui audiensi yang dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026).

Agenda ini dihadiri jajaran PLN se-Regional Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Sulutenggo), serta Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Tengah yang mewakili Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi.

Audiensi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan PSN, guna memastikan proyek ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian hukum dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlangsungan proyek yang melibatkan lintas sektor dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, PLN menyampaikan komitmen untuk menjalankan PSN secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengharapkan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam bentuk pendampingan hukum.

Pendampingan ini diharapkan dapat memitigasi potensi risiko hukum sehingga pelaksanaan PSN ketenagalistrikan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N Rahmat Rahman, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh PLN.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah siap memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan PSN sektor ketenagalistrikan. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, sehingga tujuan strategis pembangunan nasional dapat tercapai dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Manager PT PLN (Persero) UPP Sulawesi Tengah, Qadri, menegaskan bahwa pendampingan hukum menjadi elemen penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan PSN.

“Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah memiliki peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi, kami optimistis potensi kendala hukum dapat diminimalkan sehingga fokus pelaksanaan PSN tetap terjaga,” jelas Qadri.

Sementara itu, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap pelaksanaan PSN oleh PLN.

“Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sektor ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah. Dengan dukungan pendampingan hukum yang kuat, PLN berkomitmen menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan guna mendorong daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Wisnu.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru