PLN & Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Ketenagalistrikan

Selasa, 23 Jun 2026 18:22
PLN & Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Ketenagalistrikan
PT PLN UIP Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai. Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor PLN UIP Sulawesi, Makassar.

Kunjungan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Husnun Arif. Rombongan diterima langsung oleh General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, bersama jajaran manajemen.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan pendampingan hukum terkait proses konsinyasi kompensasi Right of Way (RoW) pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Luwuk–PLTMG Luwuk–Toili. Selain itu, dibahas pula progres pengadaan lahan untuk pembangunan jalan akses menuju PLTMG Luwuk berkapasitas 40 MW yang berlokasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Banggai dalam memberikan pendampingan hukum selama proses pembangunan berlangsung.

“PLN selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, transparansi, serta perlindungan hak seluruh pihak dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan Kejaksaan Negeri Banggai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjunjung rasa keadilan, dan memastikan penyelesaian berbagai proses tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Aditya, pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan, sosial, maupun hukum di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif dalam mendukung pembangunan infrastruktur strategis.

“Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian bagi para pihak, serta mendorong terciptanya penyelesaian yang adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain pembahasan terkait konsinyasi kompensasi RoW, pertemuan juga menyoroti pengadaan tanah untuk jalan akses menuju PLTMG Luwuk 40 MW. Infrastruktur tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menunjang operasional pembangkit sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

PLN menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme musyawarah, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Banggai diharapkan mampu membantu mengantisipasi berbagai potensi kendala di lapangan melalui pendekatan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.

Melalui kolaborasi antara PLN, Kejaksaan Negeri Banggai, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan para pemangku kepentingan lainnya, penyelesaian aspek hukum proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai dan wilayah sekitarnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru