PLN Gandeng Kejati Sultra Perkuat Pendampingan Hukum Sektor Ketenagalistrikan

Rabu, 05 Agu 2026 10:41
PLN Gandeng Kejati Sultra Perkuat Pendampingan Hukum Sektor Ketenagalistrikan
Diskusi bermakna bersama Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, membahas isu strategis dan peran PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkepastian hukum. Foto/IST
Comment
Share
KENDARI - PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memastikan penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan berjalan dengan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mendukung keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kejati Sulawesi Tenggara, Rabu (5/8). Pertemuan dihadiri jajaran PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi, serta PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sistem (UP3B) Sulawesi.

Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta. Dari pihak PLN hadir General Manager PLN UIP Sulawesi, General Manager PLN UP3B Sulawesi, serta Senior Manager Komunikasi, Keuangan, dan Umum PLN UID Sulselrabar, Fazli Arrazaq, yang mewakili General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan koordinasi dalam pendampingan hukum, mitigasi risiko hukum, serta dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi.

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, mengatakan komunikasi dan koordinasi yang baik menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan secara objektif dan sesuai koridor hukum.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN Regional Sulselrabar di wilayah Sulawesi Tenggara. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Sugeng.

Senior Manager Komunikasi, Keuangan, dan Umum PLN UID Sulselrabar, Fazli Arrazaq, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Sultra yang selama ini menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan hukum.

Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan setiap langkah pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Kolaborasi lintas unit bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat," kata Fazli.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menegaskan bahwa dukungan Kejati Sultra memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan layanan kelistrikan, khususnya di Sulawesi Tenggara.

"Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan wujud komitmen PLN dalam menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang berkepastian hukum. Pendampingan hukum yang optimal akan memperkuat langkah PLN dalam menjalankan tugas operasional maupun pengembangan infrastruktur kelistrikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Edyansyah.

Melalui kolaborasi ini, PLN UID Sulselrabar dan Kejati Sulawesi Tenggara berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagalistrikan. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN.

Sebagai bagian dari transformasi perusahaan, PLN terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, transparan, dan berkepastian hukum, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru