Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026). Kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan sengketa lahan warga di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Machmud mengatakan, upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami sudah mengadu sebenarnya minta difasilitasi, dimediasi sama pak lurah, pak camat, tetapi kelihatannya tidak maksimal sehingga kami menyadari bahwa masih ada instansi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa memfasilitasi membantu sehingga kami ke sini,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak warga yang lahannya diduga telah dikuasai untuk pembangunan perumahan oleh pihak Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon. Hingga kini, warga diduga belum menerima ganti rugi yang layak.
“Ada beberapa warga berdasarkan dokumen bukti kepemilikannya, kami ajukan ke DPRD untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum supaya masyarakat dikembalikan ke hak-haknya karena sekian lama berjuang itu sebenarnya seolah-olah tidak ada perhatian,” tuturnya.
Machmud menjelaskan, terdapat perkembangan dalam penelusuran aset lahan. Salah satunya, lahan atas nama Indo Isa telah teridentifikasi dengan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan. Sementara itu, lahan milik warga lainnya atas nama Muri diakui belum dilakukan pembayaran.
“Alhamdulillah, waktu setelah diurus oleh beberapa keluarga, sudah ada lokasinya atas nama Indo Isa ganti rugi Rp300 juta dan ada juga itu namanya atas nama Muri itu juga itu sudah diakui oleh bendahara dari vila Mutiara bahwa itu belum dibayar,” sebutnya.
Permasalahan lain, lanjut Machmud, terjadi pada lahan atas nama Muharram yang saat ini telah berdiri bangunan Pasar Mandiri. Dalam proses mediasi, pemilik lahan ia klaim sempat ditawari harga Rp700 ribu per meter oleh pihak Kelurahan Bulurokeng. Namun, kesepakatan belum tercapai karena pemilik lahan mengajukan nilai Rp1 juta per meter.
“Ini kita mau tindak lanjuti, mudah-mudahan melalui DPRD ini semua persoalannya masyarakat atas penguasaan lokasi yang belum dibayar oleh Vila Mutiara itu bisa terselesaikan dengan baik,” beber Machmud.
Terkait jumlah warga terdampak, Machmud menyampaikan saat ini pihaknya mendampingi tiga pemilik lahan utama, yakni Indo Isa, Muri, dan Muharram. Total luas lahan ketiganya diperkirakan mencapai sekitar 7 hektar.
“Kalau nilai ganti ruginya mungkin ini fleksibel karena belum ada harga yang, kan biasanya nego harga dulu. Sebenarnya sudah dikuasai, cuma dikuasai itu anu tetapi kami menawarkan pada waktu itu 1 juta tetapi tawarannya masih di bawah, belum diterima begitu,” sebutnya.
Meski disebut telah ada kesepakatan, Machmud menegaskan hingga saat ini pihak pengembang belum melakukan pembayaran. Berdasarkan informasi dari bendahara pengembang perumahan, total lahan yang belum terbayar mencapai sekitar 7 hektar, meliputi lahan milik Muri seluas 2,74 hektar, Indo Isa 2,49 hektar, serta lahan milik Muharram.
Machmud berharap DPRD Kota Makassar dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara menyeluruh dan memastikan hak-hak warga dapat dipenuhi.
“Karena alhamdulillah tidak sedikit juga saya lihat melalui hak-hak yang dimiliki oleh DPRD banyak urusan masyarakat bisa terselesaikan. Itu harapan kita, mudah-mudahan,” harapnya.
Hingga berita ini tayang, Redaksi berupaya meminta respons pengembang yang dituding meyerobot lahan warga.
Machmud mengatakan, upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami sudah mengadu sebenarnya minta difasilitasi, dimediasi sama pak lurah, pak camat, tetapi kelihatannya tidak maksimal sehingga kami menyadari bahwa masih ada instansi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa memfasilitasi membantu sehingga kami ke sini,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak warga yang lahannya diduga telah dikuasai untuk pembangunan perumahan oleh pihak Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon. Hingga kini, warga diduga belum menerima ganti rugi yang layak.
“Ada beberapa warga berdasarkan dokumen bukti kepemilikannya, kami ajukan ke DPRD untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum supaya masyarakat dikembalikan ke hak-haknya karena sekian lama berjuang itu sebenarnya seolah-olah tidak ada perhatian,” tuturnya.
Machmud menjelaskan, terdapat perkembangan dalam penelusuran aset lahan. Salah satunya, lahan atas nama Indo Isa telah teridentifikasi dengan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan. Sementara itu, lahan milik warga lainnya atas nama Muri diakui belum dilakukan pembayaran.
“Alhamdulillah, waktu setelah diurus oleh beberapa keluarga, sudah ada lokasinya atas nama Indo Isa ganti rugi Rp300 juta dan ada juga itu namanya atas nama Muri itu juga itu sudah diakui oleh bendahara dari vila Mutiara bahwa itu belum dibayar,” sebutnya.
Permasalahan lain, lanjut Machmud, terjadi pada lahan atas nama Muharram yang saat ini telah berdiri bangunan Pasar Mandiri. Dalam proses mediasi, pemilik lahan ia klaim sempat ditawari harga Rp700 ribu per meter oleh pihak Kelurahan Bulurokeng. Namun, kesepakatan belum tercapai karena pemilik lahan mengajukan nilai Rp1 juta per meter.
“Ini kita mau tindak lanjuti, mudah-mudahan melalui DPRD ini semua persoalannya masyarakat atas penguasaan lokasi yang belum dibayar oleh Vila Mutiara itu bisa terselesaikan dengan baik,” beber Machmud.
Terkait jumlah warga terdampak, Machmud menyampaikan saat ini pihaknya mendampingi tiga pemilik lahan utama, yakni Indo Isa, Muri, dan Muharram. Total luas lahan ketiganya diperkirakan mencapai sekitar 7 hektar.
“Kalau nilai ganti ruginya mungkin ini fleksibel karena belum ada harga yang, kan biasanya nego harga dulu. Sebenarnya sudah dikuasai, cuma dikuasai itu anu tetapi kami menawarkan pada waktu itu 1 juta tetapi tawarannya masih di bawah, belum diterima begitu,” sebutnya.
Meski disebut telah ada kesepakatan, Machmud menegaskan hingga saat ini pihak pengembang belum melakukan pembayaran. Berdasarkan informasi dari bendahara pengembang perumahan, total lahan yang belum terbayar mencapai sekitar 7 hektar, meliputi lahan milik Muri seluas 2,74 hektar, Indo Isa 2,49 hektar, serta lahan milik Muharram.
Machmud berharap DPRD Kota Makassar dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara menyeluruh dan memastikan hak-hak warga dapat dipenuhi.
“Karena alhamdulillah tidak sedikit juga saya lihat melalui hak-hak yang dimiliki oleh DPRD banyak urusan masyarakat bisa terselesaikan. Itu harapan kita, mudah-mudahan,” harapnya.
Hingga berita ini tayang, Redaksi berupaya meminta respons pengembang yang dituding meyerobot lahan warga.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
News
Makassar Krisis Lahan Pemakaman, Muchlis Misba Ungkap Rencana TPU Baru di Maros
Ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Makassar mulai kritis. Sejumlah lokasi pemakaman dilaporkan telah mencapai kapasitas maksimal.
Rabu, 06 Mei 2026 08:27
Makassar City
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Pemilahan Sampah Kantor
Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai membenahi sistem pengelolaan sampah di lingkungan kantor, Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk merespons peningkatan volume sampah.
Selasa, 05 Mei 2026 14:29
Makassar City
Pansus LKPj DPRD Makassar Kritik Sikap OPD Lambat Memasukkan Laporan
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2025 menunda rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026).
Senin, 04 Mei 2026 22:11
News
DPRD Makassar Akan Panggil Dinas Pendidikan Bahas Mekanisme PPDB 2026/2027
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham berencana memanggil Disdik Kota Makassar untuk rapat koordinasi terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2026/2027.
Senin, 04 Mei 2026 18:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa