Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026). Kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan sengketa lahan warga di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Machmud mengatakan, upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami sudah mengadu sebenarnya minta difasilitasi, dimediasi sama pak lurah, pak camat, tetapi kelihatannya tidak maksimal sehingga kami menyadari bahwa masih ada instansi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa memfasilitasi membantu sehingga kami ke sini,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak warga yang lahannya diduga telah dikuasai untuk pembangunan perumahan oleh pihak Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon. Hingga kini, warga diduga belum menerima ganti rugi yang layak.
“Ada beberapa warga berdasarkan dokumen bukti kepemilikannya, kami ajukan ke DPRD untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum supaya masyarakat dikembalikan ke hak-haknya karena sekian lama berjuang itu sebenarnya seolah-olah tidak ada perhatian,” tuturnya.
Machmud menjelaskan, terdapat perkembangan dalam penelusuran aset lahan. Salah satunya, lahan atas nama Indo Isa telah teridentifikasi dengan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan. Sementara itu, lahan milik warga lainnya atas nama Muri diakui belum dilakukan pembayaran.
“Alhamdulillah, waktu setelah diurus oleh beberapa keluarga, sudah ada lokasinya atas nama Indo Isa ganti rugi Rp300 juta dan ada juga itu namanya atas nama Muri itu juga itu sudah diakui oleh bendahara dari vila Mutiara bahwa itu belum dibayar,” sebutnya.
Permasalahan lain, lanjut Machmud, terjadi pada lahan atas nama Muharram yang saat ini telah berdiri bangunan Pasar Mandiri. Dalam proses mediasi, pemilik lahan ia klaim sempat ditawari harga Rp700 ribu per meter oleh pihak Kelurahan Bulurokeng. Namun, kesepakatan belum tercapai karena pemilik lahan mengajukan nilai Rp1 juta per meter.
“Ini kita mau tindak lanjuti, mudah-mudahan melalui DPRD ini semua persoalannya masyarakat atas penguasaan lokasi yang belum dibayar oleh Vila Mutiara itu bisa terselesaikan dengan baik,” beber Machmud.
Terkait jumlah warga terdampak, Machmud menyampaikan saat ini pihaknya mendampingi tiga pemilik lahan utama, yakni Indo Isa, Muri, dan Muharram. Total luas lahan ketiganya diperkirakan mencapai sekitar 7 hektar.
“Kalau nilai ganti ruginya mungkin ini fleksibel karena belum ada harga yang, kan biasanya nego harga dulu. Sebenarnya sudah dikuasai, cuma dikuasai itu anu tetapi kami menawarkan pada waktu itu 1 juta tetapi tawarannya masih di bawah, belum diterima begitu,” sebutnya.
Meski disebut telah ada kesepakatan, Machmud menegaskan hingga saat ini pihak pengembang belum melakukan pembayaran. Berdasarkan informasi dari bendahara pengembang perumahan, total lahan yang belum terbayar mencapai sekitar 7 hektar, meliputi lahan milik Muri seluas 2,74 hektar, Indo Isa 2,49 hektar, serta lahan milik Muharram.
Machmud berharap DPRD Kota Makassar dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara menyeluruh dan memastikan hak-hak warga dapat dipenuhi.
“Karena alhamdulillah tidak sedikit juga saya lihat melalui hak-hak yang dimiliki oleh DPRD banyak urusan masyarakat bisa terselesaikan. Itu harapan kita, mudah-mudahan,” harapnya.
Hingga berita ini tayang, Redaksi berupaya meminta respons pengembang yang dituding meyerobot lahan warga.
Machmud mengatakan, upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami sudah mengadu sebenarnya minta difasilitasi, dimediasi sama pak lurah, pak camat, tetapi kelihatannya tidak maksimal sehingga kami menyadari bahwa masih ada instansi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa memfasilitasi membantu sehingga kami ke sini,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak warga yang lahannya diduga telah dikuasai untuk pembangunan perumahan oleh pihak Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon. Hingga kini, warga diduga belum menerima ganti rugi yang layak.
“Ada beberapa warga berdasarkan dokumen bukti kepemilikannya, kami ajukan ke DPRD untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum supaya masyarakat dikembalikan ke hak-haknya karena sekian lama berjuang itu sebenarnya seolah-olah tidak ada perhatian,” tuturnya.
Machmud menjelaskan, terdapat perkembangan dalam penelusuran aset lahan. Salah satunya, lahan atas nama Indo Isa telah teridentifikasi dengan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan. Sementara itu, lahan milik warga lainnya atas nama Muri diakui belum dilakukan pembayaran.
“Alhamdulillah, waktu setelah diurus oleh beberapa keluarga, sudah ada lokasinya atas nama Indo Isa ganti rugi Rp300 juta dan ada juga itu namanya atas nama Muri itu juga itu sudah diakui oleh bendahara dari vila Mutiara bahwa itu belum dibayar,” sebutnya.
Permasalahan lain, lanjut Machmud, terjadi pada lahan atas nama Muharram yang saat ini telah berdiri bangunan Pasar Mandiri. Dalam proses mediasi, pemilik lahan ia klaim sempat ditawari harga Rp700 ribu per meter oleh pihak Kelurahan Bulurokeng. Namun, kesepakatan belum tercapai karena pemilik lahan mengajukan nilai Rp1 juta per meter.
“Ini kita mau tindak lanjuti, mudah-mudahan melalui DPRD ini semua persoalannya masyarakat atas penguasaan lokasi yang belum dibayar oleh Vila Mutiara itu bisa terselesaikan dengan baik,” beber Machmud.
Terkait jumlah warga terdampak, Machmud menyampaikan saat ini pihaknya mendampingi tiga pemilik lahan utama, yakni Indo Isa, Muri, dan Muharram. Total luas lahan ketiganya diperkirakan mencapai sekitar 7 hektar.
“Kalau nilai ganti ruginya mungkin ini fleksibel karena belum ada harga yang, kan biasanya nego harga dulu. Sebenarnya sudah dikuasai, cuma dikuasai itu anu tetapi kami menawarkan pada waktu itu 1 juta tetapi tawarannya masih di bawah, belum diterima begitu,” sebutnya.
Meski disebut telah ada kesepakatan, Machmud menegaskan hingga saat ini pihak pengembang belum melakukan pembayaran. Berdasarkan informasi dari bendahara pengembang perumahan, total lahan yang belum terbayar mencapai sekitar 7 hektar, meliputi lahan milik Muri seluas 2,74 hektar, Indo Isa 2,49 hektar, serta lahan milik Muharram.
Machmud berharap DPRD Kota Makassar dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara menyeluruh dan memastikan hak-hak warga dapat dipenuhi.
“Karena alhamdulillah tidak sedikit juga saya lihat melalui hak-hak yang dimiliki oleh DPRD banyak urusan masyarakat bisa terselesaikan. Itu harapan kita, mudah-mudahan,” harapnya.
Hingga berita ini tayang, Redaksi berupaya meminta respons pengembang yang dituding meyerobot lahan warga.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
News
Keluarga Bayi Desak RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai RDP DPRD Makassar
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount yang menyebabkan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah, Kamis (17/9/2026).
Jum'at, 18 Sep 2026 00:42
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
News
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.
Sabtu, 12 Sep 2026 05:36
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
2
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
3
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
4
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
5
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
2
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
3
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
4
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
5
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026