Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang

Kamis, 29 Jan 2026 22:21
Warga Bulurokeng Datangi DPRD Makassar Adukan Sengketa Lahan vs Pengembang
Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, saat ditemui di kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pendamping masyarakat pemilik lahan, Machmud Osman, mendatangi DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Kamis (29/1/2026). Kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan sengketa lahan warga di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Machmud mengatakan, upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum berjalan maksimal.

“Kami sudah mengadu sebenarnya minta difasilitasi, dimediasi sama pak lurah, pak camat, tetapi kelihatannya tidak maksimal sehingga kami menyadari bahwa masih ada instansi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bisa memfasilitasi membantu sehingga kami ke sini,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia menyebutkan, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan hak warga yang lahannya diduga telah dikuasai untuk pembangunan perumahan oleh pihak Vila Mutiara yang bekerja sama dengan Summarecon. Hingga kini, warga diduga belum menerima ganti rugi yang layak.

“Ada beberapa warga berdasarkan dokumen bukti kepemilikannya, kami ajukan ke DPRD untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan perlindungan hukum supaya masyarakat dikembalikan ke hak-haknya karena sekian lama berjuang itu sebenarnya seolah-olah tidak ada perhatian,” tuturnya.

Machmud menjelaskan, terdapat perkembangan dalam penelusuran aset lahan. Salah satunya, lahan atas nama Indo Isa telah teridentifikasi dengan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan. Sementara itu, lahan milik warga lainnya atas nama Muri diakui belum dilakukan pembayaran.

“Alhamdulillah, waktu setelah diurus oleh beberapa keluarga, sudah ada lokasinya atas nama Indo Isa ganti rugi Rp300 juta dan ada juga itu namanya atas nama Muri itu juga itu sudah diakui oleh bendahara dari vila Mutiara bahwa itu belum dibayar,” sebutnya.

Permasalahan lain, lanjut Machmud, terjadi pada lahan atas nama Muharram yang saat ini telah berdiri bangunan Pasar Mandiri. Dalam proses mediasi, pemilik lahan ia klaim sempat ditawari harga Rp700 ribu per meter oleh pihak Kelurahan Bulurokeng. Namun, kesepakatan belum tercapai karena pemilik lahan mengajukan nilai Rp1 juta per meter.

“Ini kita mau tindak lanjuti, mudah-mudahan melalui DPRD ini semua persoalannya masyarakat atas penguasaan lokasi yang belum dibayar oleh Vila Mutiara itu bisa terselesaikan dengan baik,” beber Machmud.

Terkait jumlah warga terdampak, Machmud menyampaikan saat ini pihaknya mendampingi tiga pemilik lahan utama, yakni Indo Isa, Muri, dan Muharram. Total luas lahan ketiganya diperkirakan mencapai sekitar 7 hektar.

“Kalau nilai ganti ruginya mungkin ini fleksibel karena belum ada harga yang, kan biasanya nego harga dulu. Sebenarnya sudah dikuasai, cuma dikuasai itu anu tetapi kami menawarkan pada waktu itu 1 juta tetapi tawarannya masih di bawah, belum diterima begitu,” sebutnya.

Meski disebut telah ada kesepakatan, Machmud menegaskan hingga saat ini pihak pengembang belum melakukan pembayaran. Berdasarkan informasi dari bendahara pengembang perumahan, total lahan yang belum terbayar mencapai sekitar 7 hektar, meliputi lahan milik Muri seluas 2,74 hektar, Indo Isa 2,49 hektar, serta lahan milik Muharram.

Machmud berharap DPRD Kota Makassar dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut secara menyeluruh dan memastikan hak-hak warga dapat dipenuhi.

“Karena alhamdulillah tidak sedikit juga saya lihat melalui hak-hak yang dimiliki oleh DPRD banyak urusan masyarakat bisa terselesaikan. Itu harapan kita, mudah-mudahan,” harapnya.

Hingga berita ini tayang, Redaksi berupaya meminta respons pengembang yang dituding meyerobot lahan warga.
(MAN)
Berita Terkait
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Ray Suryadi Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Perbaikan Total Pasar Paotere
Makassar City
Ray Suryadi Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Perbaikan Total Pasar Paotere
Kondisi infrastruktur Pasar Ikan Pelabuhan Paotere saat ini berada pada titik darurat. Kerusakan yang sangat mengkhawatirkan memicu desakan untuk segera dilakukan perbaikan total maupun penataan ulang.
Selasa, 27 Jan 2026 15:23
DPRD Makassar Terima Keluhan PKL Datu Museng, Siap Gelar RDP
Makassar City
DPRD Makassar Terima Keluhan PKL Datu Museng, Siap Gelar RDP
Aliansi Asosiasi PKL Datu Museng Maipa mendatangi Ruang Penerimaan Tamu dan Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Makassar di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (26/1/2026).
Senin, 26 Jan 2026 18:28
Andi Tenri Uji Idris Kawal Aspirasi Warga Mamajang di Musrenbang RKPD 2026
Makassar City
Andi Tenri Uji Idris Kawal Aspirasi Warga Mamajang di Musrenbang RKPD 2026
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2026 tingkat Kecamatan Mamajang. Acara ini berlangsung khidmat di Four Points by Sheraton Hotel, Senin (26/01/2026).
Senin, 26 Jan 2026 13:45
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
News
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Panakkukang, Jumat (23/1/2026), menyusul laporan dugaan pengelolaan limbah yang dinilai tidak memenuhi standar.
Sabtu, 24 Jan 2026 06:48
Berita Terbaru