Data Pajak Hotel Tak Sinkron, DPRD Makassar Perintahkan Uji Petik
Rabu, 11 Mar 2026 10:38
Suasana RDP Komisi B DPRD Makassar bersama Bapenda dan perwakilan sejumlah hotel di Ruang Rapat Paripurna Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Selasa (10/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti ketidaksinkronan data pembayaran pajak sejumlah hotel dengan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Selasa (10/3/2026).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap bukti transaksi pembayaran pajak. Ia menilai perlu ada verifikasi terhadap kuitansi pembayaran agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
"Terkait ada beberapa pajak reklame, pajak billboard, dan lain-lain, katanya sudah terbayarkan, tapi menurut data di Bapenda belum terbayarkan. Itu mungkin disinkronkan dulu Pak Sekban, sebelum kita kasih teguran bagi mereka yang memang tidak membayarkan," katanya.
Ismail juga menyinggung program Pemerintah Kota Makassar yang tahun ini mengalokasikan anggaran untuk mempromosikan sektor perhotelan. Promosi tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh Bapenda, Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam rapat itu, ia juga meminta Bapenda segera melakukan pengecekan langsung terhadap hotel yang dicurigai melaporkan penurunan pembayaran pajak.
"Saya perintahkan Bapenda sesegera mungkin turun ke lapangan pasang alatnya yang memang ditengarai, dicurigai hotel-hotel yang memang memanipulasi keuangannya. Silakan Bapenda memerintahkan anggotanya turun ke lapangan, silakan cek laporan keuangannya terkait dengan penurunan pembayaran tren hari ini," sebut dia.
Komisi B DPRD Makassar juga menekankan bahwa pajak hotel dan restoran yang disetor bukan merupakan uang milik pengusaha, melainkan berasal dari konsumen yang harus disalurkan kepada pemerintah daerah.
"Jadi perlu kami tekankan bayarkan itu bukan uangnya pengusaha hotel tapi uangnya Pemerintah Kota, uangnya kustomernya disetorkan ke pemerintah kota. Apalagi kalau pajak restoran, pajaknya pembeli di restorannya Bapak, di hotelnya Bapak, disetorkan 10% ke pemerintah melalui Bapenda. Itu yang kami tagih," tegas Ismail.
Menanggapi laporan penurunan okupansi hotel yang berdampak pada pembayaran pajak, Komisi B juga merekomendasikan Bapenda melakukan inspeksi mendadak dan uji petik.
"Kalau soal penurunan (okupansi), saya persilakan menjadi rekomendasi Komisi B untuk turun sidak, uji petik. Silakan Bapenda turun uji petik terkait dengan hotel-hotel yang dianggap mengalami penurunan yang signifikan," pungkasnya.
Sementara itu, Finance Vasaka Hotel Makassar, Agus, menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Ia menilai perbedaan data kemungkinan terjadi karena basis data Bapenda belum diperbarui.
"Sedangkan kami dari pengusaha ini sudah punya semua bukti bayarnya dan kami bayarnya semua itu ke kas daerah tidak per orang, jadi mungkin besok kita lakukan rekonsiliasi untuk mutakhirkan data dari Bapenda," ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa pihak hotel rutin membayar kewajiban pajak sejak Januari 2026 dan memiliki seluruh bukti pembayaran resmi.
"Berarti memang tunggakan yang diklaim oleh Bapenda cuma tunggakan itu ya, bukan tunggakan ya mungkin datanya dia tidak mutakhir ya karena beberapa hotel semua sudah bayar tapi menurut mereka tidak bayar jadi kita akan lakukan rekonsiliasi lagi untuk menyetorkan bukti bayar kami semua," sebutnya.
RDP tersebut dihadiri perwakilan sejumlah hotel, antara lain MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, serta Four Points by Sheraton Makassar.
Sementara itu, dua hotel yang tidak hadir dalam rapat tersebut adalah Ibis Hotel dan Swiss-Bell Losari.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap bukti transaksi pembayaran pajak. Ia menilai perlu ada verifikasi terhadap kuitansi pembayaran agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
"Terkait ada beberapa pajak reklame, pajak billboard, dan lain-lain, katanya sudah terbayarkan, tapi menurut data di Bapenda belum terbayarkan. Itu mungkin disinkronkan dulu Pak Sekban, sebelum kita kasih teguran bagi mereka yang memang tidak membayarkan," katanya.
Ismail juga menyinggung program Pemerintah Kota Makassar yang tahun ini mengalokasikan anggaran untuk mempromosikan sektor perhotelan. Promosi tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh Bapenda, Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam rapat itu, ia juga meminta Bapenda segera melakukan pengecekan langsung terhadap hotel yang dicurigai melaporkan penurunan pembayaran pajak.
"Saya perintahkan Bapenda sesegera mungkin turun ke lapangan pasang alatnya yang memang ditengarai, dicurigai hotel-hotel yang memang memanipulasi keuangannya. Silakan Bapenda memerintahkan anggotanya turun ke lapangan, silakan cek laporan keuangannya terkait dengan penurunan pembayaran tren hari ini," sebut dia.
Komisi B DPRD Makassar juga menekankan bahwa pajak hotel dan restoran yang disetor bukan merupakan uang milik pengusaha, melainkan berasal dari konsumen yang harus disalurkan kepada pemerintah daerah.
"Jadi perlu kami tekankan bayarkan itu bukan uangnya pengusaha hotel tapi uangnya Pemerintah Kota, uangnya kustomernya disetorkan ke pemerintah kota. Apalagi kalau pajak restoran, pajaknya pembeli di restorannya Bapak, di hotelnya Bapak, disetorkan 10% ke pemerintah melalui Bapenda. Itu yang kami tagih," tegas Ismail.
Menanggapi laporan penurunan okupansi hotel yang berdampak pada pembayaran pajak, Komisi B juga merekomendasikan Bapenda melakukan inspeksi mendadak dan uji petik.
"Kalau soal penurunan (okupansi), saya persilakan menjadi rekomendasi Komisi B untuk turun sidak, uji petik. Silakan Bapenda turun uji petik terkait dengan hotel-hotel yang dianggap mengalami penurunan yang signifikan," pungkasnya.
Sementara itu, Finance Vasaka Hotel Makassar, Agus, menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Ia menilai perbedaan data kemungkinan terjadi karena basis data Bapenda belum diperbarui.
"Sedangkan kami dari pengusaha ini sudah punya semua bukti bayarnya dan kami bayarnya semua itu ke kas daerah tidak per orang, jadi mungkin besok kita lakukan rekonsiliasi untuk mutakhirkan data dari Bapenda," ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa pihak hotel rutin membayar kewajiban pajak sejak Januari 2026 dan memiliki seluruh bukti pembayaran resmi.
"Berarti memang tunggakan yang diklaim oleh Bapenda cuma tunggakan itu ya, bukan tunggakan ya mungkin datanya dia tidak mutakhir ya karena beberapa hotel semua sudah bayar tapi menurut mereka tidak bayar jadi kita akan lakukan rekonsiliasi lagi untuk menyetorkan bukti bayar kami semua," sebutnya.
RDP tersebut dihadiri perwakilan sejumlah hotel, antara lain MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, serta Four Points by Sheraton Makassar.
Sementara itu, dua hotel yang tidak hadir dalam rapat tersebut adalah Ibis Hotel dan Swiss-Bell Losari.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Parkir.
Sabtu, 24 Okt 2026 21:40
News
Sidak THM Makassar, DPRD Temukan Pekerja Berusia 16 Tahun
Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja di bawah umur dan izin usaha yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square.
Jum'at, 16 Okt 2026 06:21
News
PAN Makassar Incar Kursi Pimpinan DPRD, Targetkan Raih 5 hingga 7 Kursi
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Makassar mematok target tinggi pada kontestasi politik mendatang.
Kamis, 08 Okt 2026 12:36
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan PBB-P2 dan NJOP Tidak Naik
Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga tahun 2027 mendatang.
Jum'at, 02 Okt 2026 22:31
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
5
Bersama Unhas, Bupati Bantaeng Perkuat Edukasi Pencegahan Kanker Serviks
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Patarai Amir Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Ketua Golkar Maros
2
MBTS SD Kristen Makale 1 Sabet Juara Umum Divisi Junior PMC 2026
3
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
4
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
5
Bersama Unhas, Bupati Bantaeng Perkuat Edukasi Pencegahan Kanker Serviks