Data Pajak Hotel Tak Sinkron, DPRD Makassar Perintahkan Uji Petik
Rabu, 11 Mar 2026 10:38
Suasana RDP Komisi B DPRD Makassar bersama Bapenda dan perwakilan sejumlah hotel di Ruang Rapat Paripurna Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Selasa (10/3/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar menyoroti ketidaksinkronan data pembayaran pajak sejumlah hotel dengan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Selasa (10/3/2026).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap bukti transaksi pembayaran pajak. Ia menilai perlu ada verifikasi terhadap kuitansi pembayaran agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
"Terkait ada beberapa pajak reklame, pajak billboard, dan lain-lain, katanya sudah terbayarkan, tapi menurut data di Bapenda belum terbayarkan. Itu mungkin disinkronkan dulu Pak Sekban, sebelum kita kasih teguran bagi mereka yang memang tidak membayarkan," katanya.
Ismail juga menyinggung program Pemerintah Kota Makassar yang tahun ini mengalokasikan anggaran untuk mempromosikan sektor perhotelan. Promosi tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh Bapenda, Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam rapat itu, ia juga meminta Bapenda segera melakukan pengecekan langsung terhadap hotel yang dicurigai melaporkan penurunan pembayaran pajak.
"Saya perintahkan Bapenda sesegera mungkin turun ke lapangan pasang alatnya yang memang ditengarai, dicurigai hotel-hotel yang memang memanipulasi keuangannya. Silakan Bapenda memerintahkan anggotanya turun ke lapangan, silakan cek laporan keuangannya terkait dengan penurunan pembayaran tren hari ini," sebut dia.
Komisi B DPRD Makassar juga menekankan bahwa pajak hotel dan restoran yang disetor bukan merupakan uang milik pengusaha, melainkan berasal dari konsumen yang harus disalurkan kepada pemerintah daerah.
"Jadi perlu kami tekankan bayarkan itu bukan uangnya pengusaha hotel tapi uangnya Pemerintah Kota, uangnya kustomernya disetorkan ke pemerintah kota. Apalagi kalau pajak restoran, pajaknya pembeli di restorannya Bapak, di hotelnya Bapak, disetorkan 10% ke pemerintah melalui Bapenda. Itu yang kami tagih," tegas Ismail.
Menanggapi laporan penurunan okupansi hotel yang berdampak pada pembayaran pajak, Komisi B juga merekomendasikan Bapenda melakukan inspeksi mendadak dan uji petik.
"Kalau soal penurunan (okupansi), saya persilakan menjadi rekomendasi Komisi B untuk turun sidak, uji petik. Silakan Bapenda turun uji petik terkait dengan hotel-hotel yang dianggap mengalami penurunan yang signifikan," pungkasnya.
Sementara itu, Finance Vasaka Hotel Makassar, Agus, menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Ia menilai perbedaan data kemungkinan terjadi karena basis data Bapenda belum diperbarui.
"Sedangkan kami dari pengusaha ini sudah punya semua bukti bayarnya dan kami bayarnya semua itu ke kas daerah tidak per orang, jadi mungkin besok kita lakukan rekonsiliasi untuk mutakhirkan data dari Bapenda," ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa pihak hotel rutin membayar kewajiban pajak sejak Januari 2026 dan memiliki seluruh bukti pembayaran resmi.
"Berarti memang tunggakan yang diklaim oleh Bapenda cuma tunggakan itu ya, bukan tunggakan ya mungkin datanya dia tidak mutakhir ya karena beberapa hotel semua sudah bayar tapi menurut mereka tidak bayar jadi kita akan lakukan rekonsiliasi lagi untuk menyetorkan bukti bayar kami semua," sebutnya.
RDP tersebut dihadiri perwakilan sejumlah hotel, antara lain MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, serta Four Points by Sheraton Makassar.
Sementara itu, dua hotel yang tidak hadir dalam rapat tersebut adalah Ibis Hotel dan Swiss-Bell Losari.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap bukti transaksi pembayaran pajak. Ia menilai perlu ada verifikasi terhadap kuitansi pembayaran agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
"Terkait ada beberapa pajak reklame, pajak billboard, dan lain-lain, katanya sudah terbayarkan, tapi menurut data di Bapenda belum terbayarkan. Itu mungkin disinkronkan dulu Pak Sekban, sebelum kita kasih teguran bagi mereka yang memang tidak membayarkan," katanya.
Ismail juga menyinggung program Pemerintah Kota Makassar yang tahun ini mengalokasikan anggaran untuk mempromosikan sektor perhotelan. Promosi tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh Bapenda, Dinas Pariwisata, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam rapat itu, ia juga meminta Bapenda segera melakukan pengecekan langsung terhadap hotel yang dicurigai melaporkan penurunan pembayaran pajak.
"Saya perintahkan Bapenda sesegera mungkin turun ke lapangan pasang alatnya yang memang ditengarai, dicurigai hotel-hotel yang memang memanipulasi keuangannya. Silakan Bapenda memerintahkan anggotanya turun ke lapangan, silakan cek laporan keuangannya terkait dengan penurunan pembayaran tren hari ini," sebut dia.
Komisi B DPRD Makassar juga menekankan bahwa pajak hotel dan restoran yang disetor bukan merupakan uang milik pengusaha, melainkan berasal dari konsumen yang harus disalurkan kepada pemerintah daerah.
"Jadi perlu kami tekankan bayarkan itu bukan uangnya pengusaha hotel tapi uangnya Pemerintah Kota, uangnya kustomernya disetorkan ke pemerintah kota. Apalagi kalau pajak restoran, pajaknya pembeli di restorannya Bapak, di hotelnya Bapak, disetorkan 10% ke pemerintah melalui Bapenda. Itu yang kami tagih," tegas Ismail.
Menanggapi laporan penurunan okupansi hotel yang berdampak pada pembayaran pajak, Komisi B juga merekomendasikan Bapenda melakukan inspeksi mendadak dan uji petik.
"Kalau soal penurunan (okupansi), saya persilakan menjadi rekomendasi Komisi B untuk turun sidak, uji petik. Silakan Bapenda turun uji petik terkait dengan hotel-hotel yang dianggap mengalami penurunan yang signifikan," pungkasnya.
Sementara itu, Finance Vasaka Hotel Makassar, Agus, menyatakan pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Ia menilai perbedaan data kemungkinan terjadi karena basis data Bapenda belum diperbarui.
"Sedangkan kami dari pengusaha ini sudah punya semua bukti bayarnya dan kami bayarnya semua itu ke kas daerah tidak per orang, jadi mungkin besok kita lakukan rekonsiliasi untuk mutakhirkan data dari Bapenda," ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa pihak hotel rutin membayar kewajiban pajak sejak Januari 2026 dan memiliki seluruh bukti pembayaran resmi.
"Berarti memang tunggakan yang diklaim oleh Bapenda cuma tunggakan itu ya, bukan tunggakan ya mungkin datanya dia tidak mutakhir ya karena beberapa hotel semua sudah bayar tapi menurut mereka tidak bayar jadi kita akan lakukan rekonsiliasi lagi untuk menyetorkan bukti bayar kami semua," sebutnya.
RDP tersebut dihadiri perwakilan sejumlah hotel, antara lain MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, serta Four Points by Sheraton Makassar.
Sementara itu, dua hotel yang tidak hadir dalam rapat tersebut adalah Ibis Hotel dan Swiss-Bell Losari.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Makassar City
Fraksi PKB DPRD Makassar Sambut UU PPRT, Andi Makmur: Momentum Perbaikan Relasi Kerja Domestik
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kamis, 23 Apr 2026 14:04
Makassar City
Hasil Reses DPRD Makassar: Warga Minta Benahi Drainase, Jalan, dan Sekolah
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua terkait penyampaian hasil reses tahun sidang 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakatau, Lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 06:08
Makassar City
Tangani Krisis Air Bersih, Legislator Makassar Dorong Pembentukan Pansus
Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengkritik belum teratasinya krisis air bersih di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Makassar.
Senin, 20 Apr 2026 23:29
News
Komisi D Sebut Ada Tren Lonjakan Aktivitas LGBT di Makassar
DPRD Kota Makassar mendorong pemerintah kota segera merumuskan langkah konkret terkait isu LGBT dan HIV, termasuk pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum.
Senin, 20 Apr 2026 19:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PPP Sulsel Perkuat Struktur Lewat Muscab, Siap Kembali ke Senayan di Pileg 2025
2
58 Warga Binaan Rutan Makassar Ikut Program Hapus Tato
3
Buntut Bentrokan di UMI, Alumni Sastra Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kampus
4
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
5
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PPP Sulsel Perkuat Struktur Lewat Muscab, Siap Kembali ke Senayan di Pileg 2025
2
58 Warga Binaan Rutan Makassar Ikut Program Hapus Tato
3
Buntut Bentrokan di UMI, Alumni Sastra Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kampus
4
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
5
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg