Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir

Rabu, 11 Mar 2026 15:43
Dituding Hanya Setor Rp100 Ribu/Bulan, Toko Satu Sama Tuduh Balik PD Parkir
Gedung Toko Satu Sama di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 12, Rabu (11/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Manajemen Toko Satu Sama akhirnya angkat bicara terkait isu viral mengenai dugaan setoran pajak parkir yang disebut hanya Rp100 ribu per bulan. Pihak manajemen menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Direktur Toko Satu Sama, Phi Robby, mengatakan kabar tersebut merugikan pihaknya karena memunculkan persepsi bahwa perusahaan tidak patuh membayar pajak daerah.

"Ternyata tidak Rp100.000. Kami bayarnya di PD Parkir, cuma ini ada kesalahan karena selama ini kita dianjurkan untuk membayar di PD Parkir. Padahal, parkiran di dalam itu sebenarnya adalah wewenang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), bukan wewenang PD Parkir," ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Robby, selama ini pembayaran pajak parkir dilakukan melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir sesuai arahan pengelola perparkiran. Ia menyebut setoran tersebut kemudian diteruskan oleh PD Parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun, ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penyetoran sehingga muncul angka Rp100 ribu seperti yang beredar di publik.

"Oh tidak, kami di Satu Sama tidak pernah menunggak pajak parkir. Boleh dicek, tidak pernah menunggak," tegasnya.

Robby menjelaskan, isu yang ramai di media sosial menyebut Toko Satu Sama hanya membayar Rp100 ribu per bulan pada periode 2024 hingga 2025. Ia menilai narasi tersebut tidak benar.

"Tapi mungkin pihak PD Parkir yang tidak sesuai menyetorkannya, sehingga muncul angka Rp100.000 itu. Padahal narasi yang beredar itu kejadiannya dari tahun 2024 sampai 2025, katanya Satu Sama cuma bayar Rp100.000 per bulan. Itu tidak benar sama sekali," tuturnya.

Ia juga mempersilakan publik melakukan konfirmasi langsung kepada PD Parkir terkait besaran setoran parkir dari cabang Jalan Landak. Menurutnya, jumlah yang disetor pihaknya mencapai Rp1 juta per bulan.

"Justru karena berita ini viral beberapa hari terakhir, banyak pelanggan yang bertanya langsung ke saya, 'Pak, ini viral Satu Sama cuma bayar pajak Rp100.000 per bulan.' Saya tanya balik ke mereka, 'Pak, pakai logika saja, percaya tidak toko sebesar Satu Sama cuma bayar Rp100.000 per bulan?' Mereka jawab tidak percaya. Ya sudah," bebernya.

Lebih lanjut, Robby mengaku telah berkomunikasi dengan pihak PD Parkir terkait persoalan tersebut. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak legislatif setelah isu ini dibahas dalam rapat bersama DPRD Kota Makassar.

"Artinya dari pihak PD Parkir yang tidak menyetorkan secara benar ya, Iya, kira-kira begitulah. Saya komunikasinya dengan Pak Amirullah di PD Parkir. Beliau masih di sana. Tapi karena sudah ada pertemuan dengan DPRD tadi, ya nanti keputusannya bagaimana, yang jelas ke depannya kami mau bayar langsung ke Bapenda saja," tukasnya.

Robby mengakui dua cabang Toko Satu Sama, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Landak, menjadi sorotan publik. Namun, polemik terbesar muncul dari cabang Landak yang disebut hanya menyetor Rp100 ribu per bulan.

"Yang disorot ini ada dua, cabang Perintis dan cabang Landak. Tapi yang paling ramai dibicarakan yang di cabang Landak itu, karena katanya hanya bayar Rp100.000," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh cabang Toko Satu Sama tidak memiliki tunggakan pajak parkir. Menurutnya, persoalan yang muncul lebih kepada perbedaan data nominal setoran yang tercatat.

"Boleh konfirmasi ke PD Parkir, semua cabang Satu Sama tidak pernah menunggak pajak, karena urusan pajak parkir Satu Sama semuanya saya yang tangani langsung," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda. Rapat tersebut juga menghadirkan sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah, termasuk Toko Satu Sama, pada Senin (2/3/2026).
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru