Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
Rabu, 29 Jul 2026 19:56
Pemkab Lutim menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk PSN Indonesia IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Andi Muhammad Reza mengatakan persoalan yang masih tersisa bukan lagi pada proses pendataan atau penetapan masyarakat terdampak, melainkan perbedaan pendapat mengenai besaran nilai santunan.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Luwu Timur dalam surat klarifikasi dan tanggapan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu merupakan jawaban atas pengaduan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait proses penyediaan lahan kawasan industri di Laoli.
"Dalam dokumen tersebut, pemerintah memaparkan bahwa berdasarkan hasil pendataan Tim Terpadu, terdapat 116 masyarakat terdampak yang masuk dalam mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," katanya.
Dari jumlah tersebut, 86 orang telah menerima santunan yang diberikan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara 30 orang belum menerima santunan karena belum menyetujui besaran nilai yang ditetapkan melalui penilaian independen tersebut.
Menurut pemerintah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses PDSK telah berjalan dan sebagian besar masyarakat telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang disediakan.
Santunan Dinilai oleh Penilai Independen
Andi Muhammad Reza menjelaskan bahwa besaran santunan tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah maupun pihak perusahaan.
Nilai santunan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian terhadap tanaman, bangunan, dan objek lain yang berada di atas lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penilaian itu kemudian menjadi dasar musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Bagi masyarakat yang menyetujui hasil penilaian, pembayaran santunan dilakukan secara langsung.
Sementara bagi masyarakat yang belum menyetujui besaran nilai tersebut, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang santunan melalui Pengadilan Negeri Malili sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah: Hak Masyarakat Tetap Dilindungi
Dalam suratnya, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil penilaian.
Pemerintah menyebut mekanisme PDSK sejak awal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses pendataan, menyampaikan tanggapan terhadap hasil verifikasi, mengikuti musyawarah, menerima atau menolak santunan, hingga menempuh jalur hukum apabila tidak mencapai kesepakatan.
Karena itu, menurut pemerintah, konsinyasi bukan merupakan bentuk pengabaian hak masyarakat, melainkan mekanisme hukum yang disediakan ketika pembayaran santunan belum dapat diterima oleh pihak yang berhak.
Bantah Klaim Tidak Ada Penyelesaian
Pemkab Luwu Timur juga menggunakan data tersebut untuk menjawab kesan yang berkembang bahwa penyediaan lahan dilakukan tanpa penyelesaian terhadap masyarakat terdampak.
Pemerintah menyatakan sebagian besar masyarakat yang memenuhi kriteria dalam mekanisme PDSK telah menerima santunan, sedangkan persoalan yang masih berlangsung berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai besaran nilai santunan, bukan karena pemerintah tidak menyediakan mekanisme penyelesaian.
Surat klarifikasi itu merupakan tanggapan resmi Pemkab Luwu Timur terhadap empat pokok pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM, termasuk mengenai dugaan ancaman penggusuran, konsultasi dengan masyarakat, perlindungan hak atas tempat tinggal, serta komitmen pemerintah dalam menghormati hak asasi manusia selama proses penyediaan lahan untuk PSN berlangsung.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Andi Muhammad Reza mengatakan persoalan yang masih tersisa bukan lagi pada proses pendataan atau penetapan masyarakat terdampak, melainkan perbedaan pendapat mengenai besaran nilai santunan.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Luwu Timur dalam surat klarifikasi dan tanggapan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu merupakan jawaban atas pengaduan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait proses penyediaan lahan kawasan industri di Laoli.
"Dalam dokumen tersebut, pemerintah memaparkan bahwa berdasarkan hasil pendataan Tim Terpadu, terdapat 116 masyarakat terdampak yang masuk dalam mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," katanya.
Dari jumlah tersebut, 86 orang telah menerima santunan yang diberikan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara 30 orang belum menerima santunan karena belum menyetujui besaran nilai yang ditetapkan melalui penilaian independen tersebut.
Menurut pemerintah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses PDSK telah berjalan dan sebagian besar masyarakat telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang disediakan.
Santunan Dinilai oleh Penilai Independen
Andi Muhammad Reza menjelaskan bahwa besaran santunan tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah maupun pihak perusahaan.
Nilai santunan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian terhadap tanaman, bangunan, dan objek lain yang berada di atas lahan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penilaian itu kemudian menjadi dasar musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Bagi masyarakat yang menyetujui hasil penilaian, pembayaran santunan dilakukan secara langsung.
Sementara bagi masyarakat yang belum menyetujui besaran nilai tersebut, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang santunan melalui Pengadilan Negeri Malili sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah: Hak Masyarakat Tetap Dilindungi
Dalam suratnya, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil penilaian.
Pemerintah menyebut mekanisme PDSK sejak awal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses pendataan, menyampaikan tanggapan terhadap hasil verifikasi, mengikuti musyawarah, menerima atau menolak santunan, hingga menempuh jalur hukum apabila tidak mencapai kesepakatan.
Karena itu, menurut pemerintah, konsinyasi bukan merupakan bentuk pengabaian hak masyarakat, melainkan mekanisme hukum yang disediakan ketika pembayaran santunan belum dapat diterima oleh pihak yang berhak.
Bantah Klaim Tidak Ada Penyelesaian
Pemkab Luwu Timur juga menggunakan data tersebut untuk menjawab kesan yang berkembang bahwa penyediaan lahan dilakukan tanpa penyelesaian terhadap masyarakat terdampak.
Pemerintah menyatakan sebagian besar masyarakat yang memenuhi kriteria dalam mekanisme PDSK telah menerima santunan, sedangkan persoalan yang masih berlangsung berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai besaran nilai santunan, bukan karena pemerintah tidak menyediakan mekanisme penyelesaian.
Surat klarifikasi itu merupakan tanggapan resmi Pemkab Luwu Timur terhadap empat pokok pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM, termasuk mengenai dugaan ancaman penggusuran, konsultasi dengan masyarakat, perlindungan hak atas tempat tinggal, serta komitmen pemerintah dalam menghormati hak asasi manusia selama proses penyediaan lahan untuk PSN berlangsung.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik.
Rabu, 29 Jul 2026 13:52
Sulsel
APBD 2025 Disahkan, Bupati Irwan Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 Senilai Rp2,16 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (13/07/26).
Senin, 13 Jul 2026 18:25
Sulsel
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Perwakilan AMPLi, Yolan, menegaskan pihaknya tidak ingin isu proyek Islamic Center yang sempat menjadi perhatian publik berakhir tanpa kejelasan.
Senin, 29 Jun 2026 18:58
News
PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejari Bantaeng Kebut Pembangunan SUTT 150 kV
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Senin, 29 Jun 2026 18:46
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Palopo & Ambon Tutup Roadshow Cafe New Honda Vario Evo 160
2
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
3
OJK Dorong UMKM Indonesia Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan
4
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
5
GALAKSI 2026 UIN Alauddin Jadi Ajang Cetak Generasi Cerdas, Kreatif, dan Berakhlak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Palopo & Ambon Tutup Roadshow Cafe New Honda Vario Evo 160
2
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
3
OJK Dorong UMKM Indonesia Timur Naik Kelas Lewat Digitalisasi Keuangan
4
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
5
GALAKSI 2026 UIN Alauddin Jadi Ajang Cetak Generasi Cerdas, Kreatif, dan Berakhlak