Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 29 Jul 2026 22:20
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat diwawancarai di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah perkotaan yang akan diterapkan pada 1 Agustus 2026 ke depan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan kebijakan pemilahan sampah dari rumah akan mulai diuji coba, sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Intruksi dari wali kota akan menjadi instrumen penyeragam di masyarakat. Bagi warga yang sudah memulai, mereka merasa senang. Namun, bagi yang belum memulai, respons awal mereka biasanya bertanya-tanya," jelas wali kota yang akrab disapa Appi ini, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pemilahan sampah bukan sekadar aktivitas yang merepotkan masyarakat, melainkan sebuah langkah mendasar yang harus segera diselesaikan dari akarnya.

"Selama ini, jika sampah dicampur-campur lalu diambil bersama sisa makanan, kita harus memilah kembali plastik-plastiknya, dan itu sangat ribet. Kenapa tidak dipilah dari awal supaya tidak ribet?," sebutnya.

Dia menegaskan, Pemkot Makassar mewajibkan warga untuk mengolah sampah organik dengan memasukkannya ke dalam komposter mandiri, lubang biopori, atau fasilitas pengolahan kompos.

"Sampah non-organik itu dibawa ke Bank Sampah untuk dijual dan menghasilkan uang. Efisiensi Biaya Angkut jika pemilahan ini diterapkan secara serempak, kita akan melihat seberapa besar penghematan terhadap biaya angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), alih-alih hanya mengandalkan residu," tegasnya.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menuturkan bahwa penerapan pemilahan sampah dari rumah akan menghemat operasional mobil pengangkut.

"Mobil pengangkut yang tadinya beroperasi setiap hari (atau 3 hari sekali), bisa dihemat menjadi seminggu sekali. Bahan bakar yang digunakan juga akan berkurang. Kendala utamanya adalah belum semua masyarakat melakukan penyalahan untuk membuat Teba atau tempat pengomposan. Padahal, selain fasilitas komunal, ada juga fasilitas seperti biopori yang ukurannya sangat kecil serta ember komposter," tuturnya kepada wartawan.

Pemkot Makassar memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan pemilahan sampah untuk mendata berbagai fasilitas yang belum tersedia di tengah masyarakat ke depan.

"Pemerintah akan terus mengevaluasi instruksi ini untuk melihat apa saja fasilitas yang belum tersedia di tengah masyarakat, agar nantinya dapat diprovider atau disediakan oleh pemerintah. Bagi wilayah yang tidak memungkinkan dibuat Teba karena potensi genangan air atau banjir yang tinggi, kita akan menggantinya dengan sistem pengolahan kompos alternatif yang lain," ucap Appi.

Mantan CEO PSM Makassar itu menekankan pentingnya peran pengurus RT/RW dalam menyatukan persepsi di tengah masyarakat dalam program tersebut.

"Kita harus menyatukan persepsi bahwa sosialisasi ini masih kurang. Saya sepakat kita harus memulainya sekarang, karena kita mengacu pada kondisi TPA saat ini di mana kita sudah berkomitmen untuk membangun TPA yang berbasis Sanitary Landfill," tandasnya.

Appi kembali menegaskan, dalam penerapan sistem Sanitary Landfill di TPA, sampah rumah tangga tidak boleh lagi dibuang secara mentah, melainkan harus tiba di TPA dalam bentuk residu.

"Di TPA, sudah harus dibuka-buka untuk memasukkan sampah-sampah residu tersebut. Banyak warga yang melapor kepada kami bahwa RT/RW di wilayah mereka belum pernah didatangi atau bahkan belum mengerti mengenai kebijakan ini. Ada juga yang salah pengertian; contohnya, ada yang mengira membuat komposter berarti harus memasukkan cacing ke dalamnya untuk memancing dan sebagainya," tukasnya.

Wali Kota menyebutkan proses sosialisasi kebijakan pemilahan sampah harus terus-menerus dilakukan secara intensif "Oleh karena itu, proses sosialisasi ini harus terus-menerus dilakukan agar tercapai kesepahaman dan keseragaman dalam mereduksi, memilah, dan mengurangi timbulan sampah," sambungnya.

Dia bilang, Pemkot Makassar memastikan kebijakan pemilahan sampah dari rumah mulai diterapkan secara efektif per 1 Agustus 2026.

"Kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa wilayah. Jika sampah tidak diangkut di beberapa wilayah tersebut, itu bagian dari proses trial. Target kita adalah TPA dapat beroperasi menuju 80% (karena jika 80%-100% langsung diterapkan belum bisa, mengingat sistem ini harus ditutup menggunakan cover soil setiap hari)," katanya saat ditemui di ruang Media Center Balai Kota Makassar.

Appi menyatakan akan memaksimalkan sosialisasi pemilahan sampah agar berjalan dengan baik.

"Mengenai sanksi bagi pelanggar setelah tanggal 1 Agustus, tidak ada sanksi tegas. Pemerintah akan memaksimalkan sosialisasi ini agar terus berjalan dengan baik, termasuk mendorong partisipasi aktif dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga pengurus RT/RW (termasuk membahas pengelolaan sampah melalui KIM/Kelompok Informasi Masyarakat atau metode terkait lainnya)," urainya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru