Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
Rabu, 29 Jul 2026 22:20
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat diwawancarai di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah perkotaan yang akan diterapkan pada 1 Agustus 2026 ke depan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan kebijakan pemilahan sampah dari rumah akan mulai diuji coba, sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Intruksi dari wali kota akan menjadi instrumen penyeragam di masyarakat. Bagi warga yang sudah memulai, mereka merasa senang. Namun, bagi yang belum memulai, respons awal mereka biasanya bertanya-tanya," jelas wali kota yang akrab disapa Appi ini, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pemilahan sampah bukan sekadar aktivitas yang merepotkan masyarakat, melainkan sebuah langkah mendasar yang harus segera diselesaikan dari akarnya.
"Selama ini, jika sampah dicampur-campur lalu diambil bersama sisa makanan, kita harus memilah kembali plastik-plastiknya, dan itu sangat ribet. Kenapa tidak dipilah dari awal supaya tidak ribet?," sebutnya.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar mewajibkan warga untuk mengolah sampah organik dengan memasukkannya ke dalam komposter mandiri, lubang biopori, atau fasilitas pengolahan kompos.
"Sampah non-organik itu dibawa ke Bank Sampah untuk dijual dan menghasilkan uang. Efisiensi Biaya Angkut jika pemilahan ini diterapkan secara serempak, kita akan melihat seberapa besar penghematan terhadap biaya angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), alih-alih hanya mengandalkan residu," tegasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menuturkan bahwa penerapan pemilahan sampah dari rumah akan menghemat operasional mobil pengangkut.
"Mobil pengangkut yang tadinya beroperasi setiap hari (atau 3 hari sekali), bisa dihemat menjadi seminggu sekali. Bahan bakar yang digunakan juga akan berkurang. Kendala utamanya adalah belum semua masyarakat melakukan penyalahan untuk membuat Teba atau tempat pengomposan. Padahal, selain fasilitas komunal, ada juga fasilitas seperti biopori yang ukurannya sangat kecil serta ember komposter," tuturnya kepada wartawan.
Pemkot Makassar memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan pemilahan sampah untuk mendata berbagai fasilitas yang belum tersedia di tengah masyarakat ke depan.
"Pemerintah akan terus mengevaluasi instruksi ini untuk melihat apa saja fasilitas yang belum tersedia di tengah masyarakat, agar nantinya dapat diprovider atau disediakan oleh pemerintah. Bagi wilayah yang tidak memungkinkan dibuat Teba karena potensi genangan air atau banjir yang tinggi, kita akan menggantinya dengan sistem pengolahan kompos alternatif yang lain," ucap Appi.
Mantan CEO PSM Makassar itu menekankan pentingnya peran pengurus RT/RW dalam menyatukan persepsi di tengah masyarakat dalam program tersebut.
"Kita harus menyatukan persepsi bahwa sosialisasi ini masih kurang. Saya sepakat kita harus memulainya sekarang, karena kita mengacu pada kondisi TPA saat ini di mana kita sudah berkomitmen untuk membangun TPA yang berbasis Sanitary Landfill," tandasnya.
Appi kembali menegaskan, dalam penerapan sistem Sanitary Landfill di TPA, sampah rumah tangga tidak boleh lagi dibuang secara mentah, melainkan harus tiba di TPA dalam bentuk residu.
"Di TPA, sudah harus dibuka-buka untuk memasukkan sampah-sampah residu tersebut. Banyak warga yang melapor kepada kami bahwa RT/RW di wilayah mereka belum pernah didatangi atau bahkan belum mengerti mengenai kebijakan ini. Ada juga yang salah pengertian; contohnya, ada yang mengira membuat komposter berarti harus memasukkan cacing ke dalamnya untuk memancing dan sebagainya," tukasnya.
Wali Kota menyebutkan proses sosialisasi kebijakan pemilahan sampah harus terus-menerus dilakukan secara intensif "Oleh karena itu, proses sosialisasi ini harus terus-menerus dilakukan agar tercapai kesepahaman dan keseragaman dalam mereduksi, memilah, dan mengurangi timbulan sampah," sambungnya.
Dia bilang, Pemkot Makassar memastikan kebijakan pemilahan sampah dari rumah mulai diterapkan secara efektif per 1 Agustus 2026.
"Kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa wilayah. Jika sampah tidak diangkut di beberapa wilayah tersebut, itu bagian dari proses trial. Target kita adalah TPA dapat beroperasi menuju 80% (karena jika 80%-100% langsung diterapkan belum bisa, mengingat sistem ini harus ditutup menggunakan cover soil setiap hari)," katanya saat ditemui di ruang Media Center Balai Kota Makassar.
Appi menyatakan akan memaksimalkan sosialisasi pemilahan sampah agar berjalan dengan baik.
"Mengenai sanksi bagi pelanggar setelah tanggal 1 Agustus, tidak ada sanksi tegas. Pemerintah akan memaksimalkan sosialisasi ini agar terus berjalan dengan baik, termasuk mendorong partisipasi aktif dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga pengurus RT/RW (termasuk membahas pengelolaan sampah melalui KIM/Kelompok Informasi Masyarakat atau metode terkait lainnya)," urainya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan kebijakan pemilahan sampah dari rumah akan mulai diuji coba, sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Intruksi dari wali kota akan menjadi instrumen penyeragam di masyarakat. Bagi warga yang sudah memulai, mereka merasa senang. Namun, bagi yang belum memulai, respons awal mereka biasanya bertanya-tanya," jelas wali kota yang akrab disapa Appi ini, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pemilahan sampah bukan sekadar aktivitas yang merepotkan masyarakat, melainkan sebuah langkah mendasar yang harus segera diselesaikan dari akarnya.
"Selama ini, jika sampah dicampur-campur lalu diambil bersama sisa makanan, kita harus memilah kembali plastik-plastiknya, dan itu sangat ribet. Kenapa tidak dipilah dari awal supaya tidak ribet?," sebutnya.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar mewajibkan warga untuk mengolah sampah organik dengan memasukkannya ke dalam komposter mandiri, lubang biopori, atau fasilitas pengolahan kompos.
"Sampah non-organik itu dibawa ke Bank Sampah untuk dijual dan menghasilkan uang. Efisiensi Biaya Angkut jika pemilahan ini diterapkan secara serempak, kita akan melihat seberapa besar penghematan terhadap biaya angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), alih-alih hanya mengandalkan residu," tegasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menuturkan bahwa penerapan pemilahan sampah dari rumah akan menghemat operasional mobil pengangkut.
"Mobil pengangkut yang tadinya beroperasi setiap hari (atau 3 hari sekali), bisa dihemat menjadi seminggu sekali. Bahan bakar yang digunakan juga akan berkurang. Kendala utamanya adalah belum semua masyarakat melakukan penyalahan untuk membuat Teba atau tempat pengomposan. Padahal, selain fasilitas komunal, ada juga fasilitas seperti biopori yang ukurannya sangat kecil serta ember komposter," tuturnya kepada wartawan.
Pemkot Makassar memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan pemilahan sampah untuk mendata berbagai fasilitas yang belum tersedia di tengah masyarakat ke depan.
"Pemerintah akan terus mengevaluasi instruksi ini untuk melihat apa saja fasilitas yang belum tersedia di tengah masyarakat, agar nantinya dapat diprovider atau disediakan oleh pemerintah. Bagi wilayah yang tidak memungkinkan dibuat Teba karena potensi genangan air atau banjir yang tinggi, kita akan menggantinya dengan sistem pengolahan kompos alternatif yang lain," ucap Appi.
Mantan CEO PSM Makassar itu menekankan pentingnya peran pengurus RT/RW dalam menyatukan persepsi di tengah masyarakat dalam program tersebut.
"Kita harus menyatukan persepsi bahwa sosialisasi ini masih kurang. Saya sepakat kita harus memulainya sekarang, karena kita mengacu pada kondisi TPA saat ini di mana kita sudah berkomitmen untuk membangun TPA yang berbasis Sanitary Landfill," tandasnya.
Appi kembali menegaskan, dalam penerapan sistem Sanitary Landfill di TPA, sampah rumah tangga tidak boleh lagi dibuang secara mentah, melainkan harus tiba di TPA dalam bentuk residu.
"Di TPA, sudah harus dibuka-buka untuk memasukkan sampah-sampah residu tersebut. Banyak warga yang melapor kepada kami bahwa RT/RW di wilayah mereka belum pernah didatangi atau bahkan belum mengerti mengenai kebijakan ini. Ada juga yang salah pengertian; contohnya, ada yang mengira membuat komposter berarti harus memasukkan cacing ke dalamnya untuk memancing dan sebagainya," tukasnya.
Wali Kota menyebutkan proses sosialisasi kebijakan pemilahan sampah harus terus-menerus dilakukan secara intensif "Oleh karena itu, proses sosialisasi ini harus terus-menerus dilakukan agar tercapai kesepahaman dan keseragaman dalam mereduksi, memilah, dan mengurangi timbulan sampah," sambungnya.
Dia bilang, Pemkot Makassar memastikan kebijakan pemilahan sampah dari rumah mulai diterapkan secara efektif per 1 Agustus 2026.
"Kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa wilayah. Jika sampah tidak diangkut di beberapa wilayah tersebut, itu bagian dari proses trial. Target kita adalah TPA dapat beroperasi menuju 80% (karena jika 80%-100% langsung diterapkan belum bisa, mengingat sistem ini harus ditutup menggunakan cover soil setiap hari)," katanya saat ditemui di ruang Media Center Balai Kota Makassar.
Appi menyatakan akan memaksimalkan sosialisasi pemilahan sampah agar berjalan dengan baik.
"Mengenai sanksi bagi pelanggar setelah tanggal 1 Agustus, tidak ada sanksi tegas. Pemerintah akan memaksimalkan sosialisasi ini agar terus berjalan dengan baik, termasuk mendorong partisipasi aktif dari pihak kelurahan, kecamatan, hingga pengurus RT/RW (termasuk membahas pengelolaan sampah melalui KIM/Kelompok Informasi Masyarakat atau metode terkait lainnya)," urainya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Diskominfo Makassar Perkuat Literasi Digital Pelajar di Wilayah Kepulauan
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperluas edukasi literasi digital bagi pelajar hingga ke wilayah kepulauan.
Rabu, 29 Jul 2026 18:53
News
Di Forum City to City Learning, Wali Kota Appi Bagikan Strategi Tangani Krisis Sampah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengatasi persoalan persampahan pada kegiatan City-to-City Learning and Innovation Lab: Waste Management Practices.
Rabu, 29 Jul 2026 09:22
News
SMARTFREN Run 2026 Buktikan Event Lari Besar Bisa Bebas Sampah ke TPA
SMARTFREN Run 2026 menunjukkan bahwa penyelenggaraan event olahraga dapat memberikan dampak lingkungan yang positif melalui sistem pengelolaan sampah yang terencana dan terukur.
Selasa, 28 Jul 2026 16:43
News
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Selasa, 28 Jul 2026 14:03
Makassar City
BAST Ditandatangani, DPRD Makassar Mulai Tempati Gedung Sementara September 2026
Pemkot Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar telah rampung. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Selasa, 28 Jul 2026 07:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
3
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
4
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
5
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Suzuki XL7 Terbaru Resmi Hadir di Makassar, Tampilan & Fitur Lebih Modern dengan Harga Kompetitif
2
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
3
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
4
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
5
Mahasiswa KKN Unhas Latih Warga Desa Kalempang Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk