DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan 18 Klaster PSU yang Tertunda 25 Tahun
Sabtu, 18 Jul 2026 07:48
Suasana RDP gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Makassar bersama PT GMTD Tbk di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (17/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar kembali menyoroti lambannya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C di Ruang Badan Anggaran, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (17/7/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyerahan PSU yang dinilai telah tertunda selama puluhan tahun.
"Banyak hal yang harus kita sampaikan. Masalah GMTD ini sangat susah sekali untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitasnya (PSU) kepada pemerintah kota," katanya.
Menurut dia, PT GMTD Tbk baru menyerahkan PSU untuk tujuh klaster kepada Pemerintah Kota Makassar pada 22 Mei 2026. Padahal, kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi sejak 25 tahun lalu.
"Kebetulan pada tanggal 22 Mei 2026, mereka baru menyerahkan PSU untuk 7 klaster kepada pemerintah kota. Itu pun merupakan kewajiban yang harus diserahkan sejak 25 tahun yang lalu, dan baru direalisasikan tahun ini," ungkapnya kepada wartawan.
Rusly mendesak agar sisa 18 klaster yang belum diserahkan segera diproses. Ia juga menegaskan tidak akan lagi memberi kelonggaran kepada pihak pengembang.
"Saya tidak akan memberikan ruang santai bagi teman-teman GMTD karena ini sudah lama sekali (wacana penyerahan fasum ke Pemkot Makassar)," tegasnya.
Menurut Rusly, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSU wajib diserahkan paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai dan serah terima kepada penghuni dilakukan.
Meski kawasan tersebut mulai dibangun sejak 2001, kata dia, GMTD beralasan penyerahan PSU belum dilakukan karena masih terdapat pengembangan kawasan.
"Sementara ini, pembangunannya sudah ada sejak tahun 2001, 2002, dan 2003. Sekarang, di sana sedang ada pengembangan lagi, sehingga mereka merasa belum perlu menyerahkan PSU-nya," tuturnya.
Rusly menyebut alasan tersebut berkaitan dengan adanya penambahan fasilitas seiring pengembangan kawasan.
"Alasan mereka karena masih ada pengembangan, otomatis akan ada penambahan fasilitas. Mereka terkesan mengulur-ulur waktu untuk penyerahan PSU tersebut," paparnya saat dikonfirmasi.
DPRD pun memberikan ultimatum kepada pihak pengembang. Komisi A dan Komisi C dijadwalkan meninjau langsung kawasan GMTD pada Senin (20/7/2026).
Apabila hingga kunjungan tersebut tidak ada kepastian penyerahan aset, DPRD Makassar berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Iya. Jadi kalau seumpamanya kami datang hari Senin nanti dan mereka belum memberikan apa yang menjadi hak Pemerintah Kota, maka kami akan membuat Pansus. Pansus khusus untuk penyerahan aset kita di GMTD," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, meminta Pemerintah Kota Makassar bersikap tegas dan tidak membedakan perlakuan antara pengembang besar dan kecil dalam penegakan aturan.
"Tegas saja. Kalau memang melanggar, kalau memang bukan haknya dan lain-lain, saya harap kita bisa tegas karena pengembang yang kecil seperti yang disampaikan teman saya tadi Bang Nopal, itu kita berani segel. Kalau GMTD, kita kasih waktu sampai tahun depan, sampai kapan kita bisa begini," tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
"Sementara banyak kita punya persoalan ini yang harus kita selesaikan di tengah-tengah masyarakat. Kalau memang ini berlarut-larut kita bentuk saja Pansus, supaya ini lebih terang-benderang. Kalau perlu kita kasih live juga seperti yang seperti yang di Gowa. Yayasan Madani tadi disampaikan sudah diserahkan ke Yayasan Madani, tapi teman-teman minta kalau bisa dipindahkan," imbuhnya.
Pahlevi juga menyoroti kejelasan status aset yang disebut telah diserahkan kepada Yayasan Madani.
"Kalau sudah diserahkan di Yayasan Madani terus GMTD yang mau pindahkan, saya pikir agak rancu juga yang harus yang bisa memindahkan itu kan Yayasan karena sudah diserahkan dengan di hadapan notaris. Ini juga harus jelas pimpinan, jangan sampai Yayasan Madani ini ya kita enggak tahu, tapi kita harus cek juga Yayasan Madani ini seperti siapa, kenapa enggak terbangun dan lain-lain padahal sudah ada lahannya," tutupnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD bersama para pihak membahas empat agenda utama, yakni evaluasi penyerahan PSU berdasarkan klaster perumahan yang telah dibangun PT GMTD Tbk, aduan warga Green River View terkait layanan air bersih melalui aplikasi Lontara+, pelebaran Jalan Poros Tanjung Bunga untuk rencana fasum/fasos (PSU), serta rencana pembangunan masjid oleh PT GMTD Tbk.
RDP dihadiri perwakilan Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Camat Tamalate.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyerahan PSU yang dinilai telah tertunda selama puluhan tahun.
"Banyak hal yang harus kita sampaikan. Masalah GMTD ini sangat susah sekali untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitasnya (PSU) kepada pemerintah kota," katanya.
Menurut dia, PT GMTD Tbk baru menyerahkan PSU untuk tujuh klaster kepada Pemerintah Kota Makassar pada 22 Mei 2026. Padahal, kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi sejak 25 tahun lalu.
"Kebetulan pada tanggal 22 Mei 2026, mereka baru menyerahkan PSU untuk 7 klaster kepada pemerintah kota. Itu pun merupakan kewajiban yang harus diserahkan sejak 25 tahun yang lalu, dan baru direalisasikan tahun ini," ungkapnya kepada wartawan.
Rusly mendesak agar sisa 18 klaster yang belum diserahkan segera diproses. Ia juga menegaskan tidak akan lagi memberi kelonggaran kepada pihak pengembang.
"Saya tidak akan memberikan ruang santai bagi teman-teman GMTD karena ini sudah lama sekali (wacana penyerahan fasum ke Pemkot Makassar)," tegasnya.
Menurut Rusly, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSU wajib diserahkan paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai dan serah terima kepada penghuni dilakukan.
Meski kawasan tersebut mulai dibangun sejak 2001, kata dia, GMTD beralasan penyerahan PSU belum dilakukan karena masih terdapat pengembangan kawasan.
"Sementara ini, pembangunannya sudah ada sejak tahun 2001, 2002, dan 2003. Sekarang, di sana sedang ada pengembangan lagi, sehingga mereka merasa belum perlu menyerahkan PSU-nya," tuturnya.
Rusly menyebut alasan tersebut berkaitan dengan adanya penambahan fasilitas seiring pengembangan kawasan.
"Alasan mereka karena masih ada pengembangan, otomatis akan ada penambahan fasilitas. Mereka terkesan mengulur-ulur waktu untuk penyerahan PSU tersebut," paparnya saat dikonfirmasi.
DPRD pun memberikan ultimatum kepada pihak pengembang. Komisi A dan Komisi C dijadwalkan meninjau langsung kawasan GMTD pada Senin (20/7/2026).
Apabila hingga kunjungan tersebut tidak ada kepastian penyerahan aset, DPRD Makassar berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus).
"Iya. Jadi kalau seumpamanya kami datang hari Senin nanti dan mereka belum memberikan apa yang menjadi hak Pemerintah Kota, maka kami akan membuat Pansus. Pansus khusus untuk penyerahan aset kita di GMTD," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, meminta Pemerintah Kota Makassar bersikap tegas dan tidak membedakan perlakuan antara pengembang besar dan kecil dalam penegakan aturan.
"Tegas saja. Kalau memang melanggar, kalau memang bukan haknya dan lain-lain, saya harap kita bisa tegas karena pengembang yang kecil seperti yang disampaikan teman saya tadi Bang Nopal, itu kita berani segel. Kalau GMTD, kita kasih waktu sampai tahun depan, sampai kapan kita bisa begini," tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
"Sementara banyak kita punya persoalan ini yang harus kita selesaikan di tengah-tengah masyarakat. Kalau memang ini berlarut-larut kita bentuk saja Pansus, supaya ini lebih terang-benderang. Kalau perlu kita kasih live juga seperti yang seperti yang di Gowa. Yayasan Madani tadi disampaikan sudah diserahkan ke Yayasan Madani, tapi teman-teman minta kalau bisa dipindahkan," imbuhnya.
Pahlevi juga menyoroti kejelasan status aset yang disebut telah diserahkan kepada Yayasan Madani.
"Kalau sudah diserahkan di Yayasan Madani terus GMTD yang mau pindahkan, saya pikir agak rancu juga yang harus yang bisa memindahkan itu kan Yayasan karena sudah diserahkan dengan di hadapan notaris. Ini juga harus jelas pimpinan, jangan sampai Yayasan Madani ini ya kita enggak tahu, tapi kita harus cek juga Yayasan Madani ini seperti siapa, kenapa enggak terbangun dan lain-lain padahal sudah ada lahannya," tutupnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD bersama para pihak membahas empat agenda utama, yakni evaluasi penyerahan PSU berdasarkan klaster perumahan yang telah dibangun PT GMTD Tbk, aduan warga Green River View terkait layanan air bersih melalui aplikasi Lontara+, pelebaran Jalan Poros Tanjung Bunga untuk rencana fasum/fasos (PSU), serta rencana pembangunan masjid oleh PT GMTD Tbk.
RDP dihadiri perwakilan Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Camat Tamalate.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Belanja Modal Hanya 81,99 Persen, DPRD Makassar Minta Penjelasan Pemkot
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja keuangan Pemkot Makassar. Sorotan utama diarahkan pada realisasi PAD yang belum mencapai target.
Jum'at, 17 Jul 2026 13:27
Makassar City
Marak Rumah Tinggal Jadi Kafe, Distaru Makassar Siapkan Penindakan
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar akan memperketat pengawasan terhadap bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha, seperti toko, rumah kos, hingga kafe.
Jum'at, 17 Jul 2026 13:19
Ekbis
Luncurkan Coastal Living Collection, GMTD Perkuat Pengembangan Tanjung Bunga
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terus memperkuat pengembangan kawasan Tanjung Bunga melalui peluncuran Coastal Living Collection.
Kamis, 16 Jul 2026 19:01
Sulsel
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
Massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggeruduk kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (16/7/2026).
Kamis, 16 Jul 2026 12:32
Sulsel
BPBD Makassar Latih Mahasiswa dari 23 Kampus, Siapkan 23.000 SDM Tanggap Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menggandeng 23 perguruan tinggi untuk memperkuat mitigasi bencana.
Kamis, 16 Jul 2026 08:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
14 Personel BKO Polres Selayar Diterjunkan Bantu Cari 27 Korban KLM Nurul Salsa
2
Jurusan Bahasa Inggris UNM Gelar LONTARA International Conference 2026
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Bosowa Berlian Motor Siap Pasarkan Mitsubishi Xforce Hybrid di Indonesia Timur
5
Pekan Olahraga NIPAH 2026 Hadir Lebih Besar, Usung Kampanye 'Game On, Waste Gone'
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
14 Personel BKO Polres Selayar Diterjunkan Bantu Cari 27 Korban KLM Nurul Salsa
2
Jurusan Bahasa Inggris UNM Gelar LONTARA International Conference 2026
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Bosowa Berlian Motor Siap Pasarkan Mitsubishi Xforce Hybrid di Indonesia Timur
5
Pekan Olahraga NIPAH 2026 Hadir Lebih Besar, Usung Kampanye 'Game On, Waste Gone'