Marak Rumah Tinggal Jadi Kafe, Distaru Makassar Siapkan Penindakan
Jum'at, 17 Jul 2026 13:19
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis (kiri) beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar akan memperketat pengawasan terhadap bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha, seperti toko, rumah kos, hingga kafe, tanpa menyesuaikan perizinannya.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar aturan peruntukan ruang.
"Terdapat banyak bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi toko, rumah kos, hingga kafe. Alhamdulillah, dengan konteks ini, kami tidak berhenti untuk melakukan penertiban. Di bidang pengendalian, ada tiga sub-bidang, yang pertama adalah pengawasan, kita awasi, kemudian kita lakukan penertiban, dan ketiga kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Fuad, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Makassar agar dilakukan identifikasi sekaligus penindakan terhadap bangunan yang berubah fungsi.
"Beliau menyampaikan untuk melakukan identifikasi dan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berubah fungsi. Perubahan-perubahan ini sudah banyak kita dapatkan," sambungnya.
Fuad mengatakan, salah satu temuan yang banyak dijumpai ialah rumah tinggal yang diubah menjadi kafe, meski izin bangunannya masih tercatat sebagai rumah tinggal.
"Banyak rumah tinggal yang berubah menjadi kafe, itu kita datangi. Langsung diberikan surat teguran, dia kasih lihat ternyata IMB-nya rumah tinggal, kemudian berubah," ungkap Fuad.
Apabila teguran tidak diindahkan, Distaru akan melanjutkan proses penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari surat teguran hingga penyegelan dan pembongkaran.
"Kalau tidak (diindahkan), kami melakukan tahapan penertiban dengan didampingi oleh tim gapun kita untuk melaksanakan SOP, dari teguran pertama, kedua, ketika melakukan penyegelan dengan sistem bongkar mandiri. Tidak kita bawa ke tingkat kota. Teman-teman Satpol, langsung Pak Sekda yang memimpin untuk melakukan pembongkaran," lanjutnya.
Meski demikian, Fuad mengakui penertiban dilakukan secara bertahap karena jumlah bangunan yang melanggar cukup banyak. Selain itu, terdapat pula bangunan yang telah menyesuaikan perizinannya dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak semua yang bisa kita lakukan penertiban ini, pelan-pelan karena memang banyaknya yang menjamur dan memang ada juga yang sudah berkesesuaian dengan aturan," bebernya kepada wartawan.
Fuad juga menilai lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada masa sebelumnya menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya alih fungsi bangunan.
"Bahkan kita harus sadari bahwa kondisi ini bisa diakibatkan karena kemarin lamanya proses pengurusan PBG, PKKPR-nya, kemudian PKKPR-nya itu sampai berbulan-bulan akibat harus berkesesuaian dengan ruangnya melalui persetujuan perteknis di BPN. Kemudian keluar. Kalau misalnya dia rumah tinggal, tentu banyak aturan-aturan yang tidak bisa dia penuhi," kata Fuad.
Selain itu, Distaru menemukan adanya modus pengurusan izin dengan mendaftarkan bangunan sebagai rumah tinggal untuk menghindari biaya perizinan usaha yang lebih tinggi, meski sejak awal bangunan tersebut direncanakan menjadi kafe.
"Namun, memang sudah ada niat dari beberapa pemohon karena mahal kini kalau kafe, maka dia rumah tinggal, nanti dibina rumah menjadi kafe. Itu begitu dia membangun, keluar izinnya rumah tinggal, begitu karena kami punya dua kali disaring di pemilik dan di pengendalian, pemilik ini langsung melihat 'Ih, kenapa ini ada rumah tinggal, tapi luasnya sudah lain-lain kamarnya cuma satu beda dengan'," tukasnya.
Sebagai sanksi, Distaru akan membekukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan peruntukan. Pemilik diwajibkan mengurus kembali izin sesuai fungsi bangunan apabila ingin tetap menjalankan kegiatan usahanya.
"Itu langsung ketika ketahuan bahwa dia seperti ini, maka dia punya PBG ini, itu kita bekukan. Dibekukan. Kemudian, kalau dia mau mengurus menjadi kafe, maka setelah dibekukan kita cabut. Dia harus mengurus izin kafe. Sudah banyak seperti itu yang kita lakukan," pungkasnya.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar aturan peruntukan ruang.
"Terdapat banyak bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi toko, rumah kos, hingga kafe. Alhamdulillah, dengan konteks ini, kami tidak berhenti untuk melakukan penertiban. Di bidang pengendalian, ada tiga sub-bidang, yang pertama adalah pengawasan, kita awasi, kemudian kita lakukan penertiban, dan ketiga kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Fuad, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Makassar agar dilakukan identifikasi sekaligus penindakan terhadap bangunan yang berubah fungsi.
"Beliau menyampaikan untuk melakukan identifikasi dan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berubah fungsi. Perubahan-perubahan ini sudah banyak kita dapatkan," sambungnya.
Fuad mengatakan, salah satu temuan yang banyak dijumpai ialah rumah tinggal yang diubah menjadi kafe, meski izin bangunannya masih tercatat sebagai rumah tinggal.
"Banyak rumah tinggal yang berubah menjadi kafe, itu kita datangi. Langsung diberikan surat teguran, dia kasih lihat ternyata IMB-nya rumah tinggal, kemudian berubah," ungkap Fuad.
Apabila teguran tidak diindahkan, Distaru akan melanjutkan proses penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari surat teguran hingga penyegelan dan pembongkaran.
"Kalau tidak (diindahkan), kami melakukan tahapan penertiban dengan didampingi oleh tim gapun kita untuk melaksanakan SOP, dari teguran pertama, kedua, ketika melakukan penyegelan dengan sistem bongkar mandiri. Tidak kita bawa ke tingkat kota. Teman-teman Satpol, langsung Pak Sekda yang memimpin untuk melakukan pembongkaran," lanjutnya.
Meski demikian, Fuad mengakui penertiban dilakukan secara bertahap karena jumlah bangunan yang melanggar cukup banyak. Selain itu, terdapat pula bangunan yang telah menyesuaikan perizinannya dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak semua yang bisa kita lakukan penertiban ini, pelan-pelan karena memang banyaknya yang menjamur dan memang ada juga yang sudah berkesesuaian dengan aturan," bebernya kepada wartawan.
Fuad juga menilai lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada masa sebelumnya menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya alih fungsi bangunan.
"Bahkan kita harus sadari bahwa kondisi ini bisa diakibatkan karena kemarin lamanya proses pengurusan PBG, PKKPR-nya, kemudian PKKPR-nya itu sampai berbulan-bulan akibat harus berkesesuaian dengan ruangnya melalui persetujuan perteknis di BPN. Kemudian keluar. Kalau misalnya dia rumah tinggal, tentu banyak aturan-aturan yang tidak bisa dia penuhi," kata Fuad.
Selain itu, Distaru menemukan adanya modus pengurusan izin dengan mendaftarkan bangunan sebagai rumah tinggal untuk menghindari biaya perizinan usaha yang lebih tinggi, meski sejak awal bangunan tersebut direncanakan menjadi kafe.
"Namun, memang sudah ada niat dari beberapa pemohon karena mahal kini kalau kafe, maka dia rumah tinggal, nanti dibina rumah menjadi kafe. Itu begitu dia membangun, keluar izinnya rumah tinggal, begitu karena kami punya dua kali disaring di pemilik dan di pengendalian, pemilik ini langsung melihat 'Ih, kenapa ini ada rumah tinggal, tapi luasnya sudah lain-lain kamarnya cuma satu beda dengan'," tukasnya.
Sebagai sanksi, Distaru akan membekukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan peruntukan. Pemilik diwajibkan mengurus kembali izin sesuai fungsi bangunan apabila ingin tetap menjalankan kegiatan usahanya.
"Itu langsung ketika ketahuan bahwa dia seperti ini, maka dia punya PBG ini, itu kita bekukan. Dibekukan. Kemudian, kalau dia mau mengurus menjadi kafe, maka setelah dibekukan kita cabut. Dia harus mengurus izin kafe. Sudah banyak seperti itu yang kita lakukan," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Belanja Modal Hanya 81,99 Persen, DPRD Makassar Minta Penjelasan Pemkot
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja keuangan Pemkot Makassar. Sorotan utama diarahkan pada realisasi PAD yang belum mencapai target.
Jum'at, 17 Jul 2026 13:27
Sulsel
BPBD Makassar Latih Mahasiswa dari 23 Kampus, Siapkan 23.000 SDM Tanggap Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menggandeng 23 perguruan tinggi untuk memperkuat mitigasi bencana.
Kamis, 16 Jul 2026 08:48
Makassar City
RSUD Daya Makassar Luncurkan Geliat, Percepat Penanganan Pasien Telantar
RSUD Kota Makassar (RSUD Daya) meluncurkan inovasi pelayanan Geliat (Gerakan Empati Layanan Integrasi Aktif Terpadu) untuk mempercepat penanganan pasien telantar.
Rabu, 15 Jul 2026 16:56
Makassar City
Dinas Sosial Makassar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Pemkot Makassar kembali meraih penghargaan di bidang pelayanan publik. Kali ini, Dinsos Kota Makassar menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil penilaian pelayanan publik.
Rabu, 15 Jul 2026 16:47
Makassar City
Localfest Hadir di Makassar Oktober 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung
Kota Makassar akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Localfest pada awal Oktober 2026. Festival kreatif berskala nasional ini ditargetkan menarik sekitar 15.000 pengunjung.
Selasa, 14 Jul 2026 20:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Forum Dekan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
2
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
3
Al Kahfi Time, Tradisi Jumat yang Menguatkan Spiritualitas Insan Athirah
4
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
5
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Forum Dekan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
2
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
3
Al Kahfi Time, Tradisi Jumat yang Menguatkan Spiritualitas Insan Athirah
4
PPBM Kalla Institute Hadirkan Indonesia Best CEO 2025 Berbagi Strategi Kepemimpinan
5
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan