Marak Rumah Tinggal Jadi Kafe, Distaru Makassar Siapkan Penindakan
Jum'at, 17 Jul 2026 13:19
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis (kiri) beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Dok
MAKASSAR - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar akan memperketat pengawasan terhadap bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha, seperti toko, rumah kos, hingga kafe, tanpa menyesuaikan perizinannya.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar aturan peruntukan ruang.
"Terdapat banyak bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi toko, rumah kos, hingga kafe. Alhamdulillah, dengan konteks ini, kami tidak berhenti untuk melakukan penertiban. Di bidang pengendalian, ada tiga sub-bidang, yang pertama adalah pengawasan, kita awasi, kemudian kita lakukan penertiban, dan ketiga kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Fuad, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Makassar agar dilakukan identifikasi sekaligus penindakan terhadap bangunan yang berubah fungsi.
"Beliau menyampaikan untuk melakukan identifikasi dan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berubah fungsi. Perubahan-perubahan ini sudah banyak kita dapatkan," sambungnya.
Fuad mengatakan, salah satu temuan yang banyak dijumpai ialah rumah tinggal yang diubah menjadi kafe, meski izin bangunannya masih tercatat sebagai rumah tinggal.
"Banyak rumah tinggal yang berubah menjadi kafe, itu kita datangi. Langsung diberikan surat teguran, dia kasih lihat ternyata IMB-nya rumah tinggal, kemudian berubah," ungkap Fuad.
Apabila teguran tidak diindahkan, Distaru akan melanjutkan proses penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari surat teguran hingga penyegelan dan pembongkaran.
"Kalau tidak (diindahkan), kami melakukan tahapan penertiban dengan didampingi oleh tim gapun kita untuk melaksanakan SOP, dari teguran pertama, kedua, ketika melakukan penyegelan dengan sistem bongkar mandiri. Tidak kita bawa ke tingkat kota. Teman-teman Satpol, langsung Pak Sekda yang memimpin untuk melakukan pembongkaran," lanjutnya.
Meski demikian, Fuad mengakui penertiban dilakukan secara bertahap karena jumlah bangunan yang melanggar cukup banyak. Selain itu, terdapat pula bangunan yang telah menyesuaikan perizinannya dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak semua yang bisa kita lakukan penertiban ini, pelan-pelan karena memang banyaknya yang menjamur dan memang ada juga yang sudah berkesesuaian dengan aturan," bebernya kepada wartawan.
Fuad juga menilai lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada masa sebelumnya menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya alih fungsi bangunan.
"Bahkan kita harus sadari bahwa kondisi ini bisa diakibatkan karena kemarin lamanya proses pengurusan PBG, PKKPR-nya, kemudian PKKPR-nya itu sampai berbulan-bulan akibat harus berkesesuaian dengan ruangnya melalui persetujuan perteknis di BPN. Kemudian keluar. Kalau misalnya dia rumah tinggal, tentu banyak aturan-aturan yang tidak bisa dia penuhi," kata Fuad.
Selain itu, Distaru menemukan adanya modus pengurusan izin dengan mendaftarkan bangunan sebagai rumah tinggal untuk menghindari biaya perizinan usaha yang lebih tinggi, meski sejak awal bangunan tersebut direncanakan menjadi kafe.
"Namun, memang sudah ada niat dari beberapa pemohon karena mahal kini kalau kafe, maka dia rumah tinggal, nanti dibina rumah menjadi kafe. Itu begitu dia membangun, keluar izinnya rumah tinggal, begitu karena kami punya dua kali disaring di pemilik dan di pengendalian, pemilik ini langsung melihat 'Ih, kenapa ini ada rumah tinggal, tapi luasnya sudah lain-lain kamarnya cuma satu beda dengan'," tukasnya.
Sebagai sanksi, Distaru akan membekukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan peruntukan. Pemilik diwajibkan mengurus kembali izin sesuai fungsi bangunan apabila ingin tetap menjalankan kegiatan usahanya.
"Itu langsung ketika ketahuan bahwa dia seperti ini, maka dia punya PBG ini, itu kita bekukan. Dibekukan. Kemudian, kalau dia mau mengurus menjadi kafe, maka setelah dibekukan kita cabut. Dia harus mengurus izin kafe. Sudah banyak seperti itu yang kita lakukan," pungkasnya.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar aturan peruntukan ruang.
"Terdapat banyak bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi toko, rumah kos, hingga kafe. Alhamdulillah, dengan konteks ini, kami tidak berhenti untuk melakukan penertiban. Di bidang pengendalian, ada tiga sub-bidang, yang pertama adalah pengawasan, kita awasi, kemudian kita lakukan penertiban, dan ketiga kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Fuad, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Makassar agar dilakukan identifikasi sekaligus penindakan terhadap bangunan yang berubah fungsi.
"Beliau menyampaikan untuk melakukan identifikasi dan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berubah fungsi. Perubahan-perubahan ini sudah banyak kita dapatkan," sambungnya.
Fuad mengatakan, salah satu temuan yang banyak dijumpai ialah rumah tinggal yang diubah menjadi kafe, meski izin bangunannya masih tercatat sebagai rumah tinggal.
"Banyak rumah tinggal yang berubah menjadi kafe, itu kita datangi. Langsung diberikan surat teguran, dia kasih lihat ternyata IMB-nya rumah tinggal, kemudian berubah," ungkap Fuad.
Apabila teguran tidak diindahkan, Distaru akan melanjutkan proses penertiban sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari surat teguran hingga penyegelan dan pembongkaran.
"Kalau tidak (diindahkan), kami melakukan tahapan penertiban dengan didampingi oleh tim gapun kita untuk melaksanakan SOP, dari teguran pertama, kedua, ketika melakukan penyegelan dengan sistem bongkar mandiri. Tidak kita bawa ke tingkat kota. Teman-teman Satpol, langsung Pak Sekda yang memimpin untuk melakukan pembongkaran," lanjutnya.
Meski demikian, Fuad mengakui penertiban dilakukan secara bertahap karena jumlah bangunan yang melanggar cukup banyak. Selain itu, terdapat pula bangunan yang telah menyesuaikan perizinannya dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak semua yang bisa kita lakukan penertiban ini, pelan-pelan karena memang banyaknya yang menjamur dan memang ada juga yang sudah berkesesuaian dengan aturan," bebernya kepada wartawan.
Fuad juga menilai lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada masa sebelumnya menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya alih fungsi bangunan.
"Bahkan kita harus sadari bahwa kondisi ini bisa diakibatkan karena kemarin lamanya proses pengurusan PBG, PKKPR-nya, kemudian PKKPR-nya itu sampai berbulan-bulan akibat harus berkesesuaian dengan ruangnya melalui persetujuan perteknis di BPN. Kemudian keluar. Kalau misalnya dia rumah tinggal, tentu banyak aturan-aturan yang tidak bisa dia penuhi," kata Fuad.
Selain itu, Distaru menemukan adanya modus pengurusan izin dengan mendaftarkan bangunan sebagai rumah tinggal untuk menghindari biaya perizinan usaha yang lebih tinggi, meski sejak awal bangunan tersebut direncanakan menjadi kafe.
"Namun, memang sudah ada niat dari beberapa pemohon karena mahal kini kalau kafe, maka dia rumah tinggal, nanti dibina rumah menjadi kafe. Itu begitu dia membangun, keluar izinnya rumah tinggal, begitu karena kami punya dua kali disaring di pemilik dan di pengendalian, pemilik ini langsung melihat 'Ih, kenapa ini ada rumah tinggal, tapi luasnya sudah lain-lain kamarnya cuma satu beda dengan'," tukasnya.
Sebagai sanksi, Distaru akan membekukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan peruntukan. Pemilik diwajibkan mengurus kembali izin sesuai fungsi bangunan apabila ingin tetap menjalankan kegiatan usahanya.
"Itu langsung ketika ketahuan bahwa dia seperti ini, maka dia punya PBG ini, itu kita bekukan. Dibekukan. Kemudian, kalau dia mau mengurus menjadi kafe, maka setelah dibekukan kita cabut. Dia harus mengurus izin kafe. Sudah banyak seperti itu yang kita lakukan," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Genjot Layanan Dasar, Bedah 300 Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk di sektor pendidikan dan perumahan.
Sabtu, 19 Sep 2026 11:26
Makassar City
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Jumat (18/9/2026) malam.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:50
News
DPRD Makassar Rekomendasikan Pencabutan Izin RSIA Paramount
Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount.
Jum'at, 18 Sep 2026 19:45
Makassar City
Pemkot Makassar Kaji Pemekaran Kecamatan di Seberang Tol
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah mengkaji rencana pemekaran kecamatan baru di kawasan seberang jalan tol.
Jum'at, 18 Sep 2026 17:15
Makassar City
Pemkot Makassar Kejar Porsi Anggaran Sampah 3 Persen
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk mengejar porsi penganggaran sampah yang kini diatur sebesar 3 persen.
Jum'at, 18 Sep 2026 09:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
2
Meriah di 17 Kota, BAF Friends Festival Hadirkan Banyak Keseruan untuk Konsumen
3
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
4
PPGA LP2M UNM Gelar Dialog Interaktif RRI, Dorong Remaja Putri Tekuni Bidang STEM
5
FAI-UMI Bekali Maba dengan Nilai Keilmuan, Karakter, dan Pengembangan Diri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
2
Meriah di 17 Kota, BAF Friends Festival Hadirkan Banyak Keseruan untuk Konsumen
3
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
4
PPGA LP2M UNM Gelar Dialog Interaktif RRI, Dorong Remaja Putri Tekuni Bidang STEM
5
FAI-UMI Bekali Maba dengan Nilai Keilmuan, Karakter, dan Pengembangan Diri