Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Minggu, 11 Jan 2026 08:22
Kuasa hukum pemilik lahan di Kelurahan Bangkala, Dr Andi Ifal Anwar, saat ditemui di kantor DPRD Makassar, di Perumnas Regional VII, baru-baru ini, Sabtu (10/1/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyat
MAKASSAR - Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya. Protes tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sabtu (10/1/2026).
Kuasa hukum warga, Dr Andi Ifal Anwar, menjelaskan bahwa lahan kliennya kini telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Tanahnya telah dialihfungsikan oleh pemerintah kota dalam hal ini digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan. Di mana luasan tanah dari klien kami itu seluas 77 meter persegi yang sekarang ini sudah digunakan oleh masyarakat dalam bentuk jalan," ujarnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permohonan warga terkait sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, meski lahan telah digunakan oleh pemerintah kota, hingga kini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait belum merealisasikan pembayaran ganti rugi. Padahal, berdasarkan undang-undang pengadaan tanah, pembayaran seharusnya dilakukan sebelum lahan dimanfaatkan.
"Proses ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun dan sampai sekarang klien kami belum mendapatkan ganti kerugian. Oleh karenanya, klien kami sudah menindaklanjuti dengan melaporkan pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar di Polda Sulsel dan pada saat itu, di bulan Februari 2025, antara klien kami dengan Pak Wali Kota pada waktu itu (Danny Pomanto) telah sepakat, agar kasus atau laporan dari klien kami tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses upaya hukum baik dari penyelidikan maupun penyelidikan," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, telah berkomitmen melakukan ganti rugi yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama sejumlah SKPD terkait.
Ia menyebutkan, dalam rapat yang dihadiri Dinas Pertanahan, Dinas PU, Inspektorat, hingga BKPSDM tersebut, diputuskan rekomendasi agar lahan milik kliennya segera diberikan ganti rugi.
"Cuman sekarang terjadi perselisihan pendapat bahwa yang berhak untuk membayar menurut versi dari dinas pertanahan itu adalah dinas PU. Dinas PU juga menyatakan bahwa dia tidak punya slot untuk melakukan pergantian itu. Jadi sebenarnya ini saling tunjuk, antara Dinas Pertanahan maupun Dinas PU," akunya.
Sebagai kuasa hukum, Andi Ifal menegaskan bahwa lahan kliennya dipastikan bersih dari tumpang tindih kepemilikan, baik dengan pihak swasta maupun aset pemerintah.
"Memang pure (murni) ini adalah milik lain kami yang harus memang diganti. Jadi oleh karena itu kami memohon dengan hasil RDP ini merekomendasikan agar ganti kerugian terhadap tanah milik klien kami ini dapat dianggarkan pada anggaran perubahan pokok nanti," harapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan ke Polda Sulawesi Selatan, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan nilai total mencapai Rp500 juta.
"Berdasarkan hasil rapat pemerintah kota yang dipimpin wali kota sebelumnya di bulan Februari 2025 itu memang sudah diupayakan agar dianggarkan untuk ganti kerugian itu di anggaran perubahan 2025. Sedangkan setelah kami cross-check, di anggaran perubahan 2025 ternyata belum dianggarkan sama sekali," sebutnya.
Ia berharap pergantian kepemimpinan Wali Kota Makassar tidak mengubah komitmen pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan tersebut.
"Sebenarnya yang kita harapkan di sini adalah bagaimana pemerintah kota berkomitmen agar tidak melanggar hak kepemilikan dari warganya, termasuk dari klien kami. Mungkin ini salah satu korban dari apa yang dilakukan oleh pemerintah kota. Tetapi kami harap bahwa pemerintah kota bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi yang menyangkut tentang hak kepemilikan," ucapnya.
Andi Ifal mendesak agar penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan tahun ini dan meminta Pemkot Makassar memprioritaskan penganggaran pada anggaran perubahan tahun 2026.
"Karena tadi setelah rapat, kami berdiskusi dan berkoordinasi dengan Komisi A, agak sulit untuk dianggarkan di anggaran pokok karena sudah pembahasan dan sudah lewat. Jadi yang bisa nanti mungkin ada pergeseran program. Sehingga dengan pergeseran program itulah nanti akan dianggarkan atau dimasukkan berkaitan dengan ganti rugi lahan klien kami," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa identitas pemohon telah terverifikasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Hanya memang ada nomenklatur khusus yang menghambat sehingga pembayaran ini tidak terlaksana. Sebenarnya tidak ada masalah, semua pihak berhak menuntut. Asalkan dasarnya jelas, dasarnya kuat bahwa memang layak untuk dibayarkan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan. Itu yang penting," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, pada Jumat (9/1/2026). RDP tersebut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan.
Kuasa hukum warga, Dr Andi Ifal Anwar, menjelaskan bahwa lahan kliennya kini telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Tanahnya telah dialihfungsikan oleh pemerintah kota dalam hal ini digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan. Di mana luasan tanah dari klien kami itu seluas 77 meter persegi yang sekarang ini sudah digunakan oleh masyarakat dalam bentuk jalan," ujarnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permohonan warga terkait sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, meski lahan telah digunakan oleh pemerintah kota, hingga kini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait belum merealisasikan pembayaran ganti rugi. Padahal, berdasarkan undang-undang pengadaan tanah, pembayaran seharusnya dilakukan sebelum lahan dimanfaatkan.
"Proses ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun dan sampai sekarang klien kami belum mendapatkan ganti kerugian. Oleh karenanya, klien kami sudah menindaklanjuti dengan melaporkan pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar di Polda Sulsel dan pada saat itu, di bulan Februari 2025, antara klien kami dengan Pak Wali Kota pada waktu itu (Danny Pomanto) telah sepakat, agar kasus atau laporan dari klien kami tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses upaya hukum baik dari penyelidikan maupun penyelidikan," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, telah berkomitmen melakukan ganti rugi yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama sejumlah SKPD terkait.
Ia menyebutkan, dalam rapat yang dihadiri Dinas Pertanahan, Dinas PU, Inspektorat, hingga BKPSDM tersebut, diputuskan rekomendasi agar lahan milik kliennya segera diberikan ganti rugi.
"Cuman sekarang terjadi perselisihan pendapat bahwa yang berhak untuk membayar menurut versi dari dinas pertanahan itu adalah dinas PU. Dinas PU juga menyatakan bahwa dia tidak punya slot untuk melakukan pergantian itu. Jadi sebenarnya ini saling tunjuk, antara Dinas Pertanahan maupun Dinas PU," akunya.
Sebagai kuasa hukum, Andi Ifal menegaskan bahwa lahan kliennya dipastikan bersih dari tumpang tindih kepemilikan, baik dengan pihak swasta maupun aset pemerintah.
"Memang pure (murni) ini adalah milik lain kami yang harus memang diganti. Jadi oleh karena itu kami memohon dengan hasil RDP ini merekomendasikan agar ganti kerugian terhadap tanah milik klien kami ini dapat dianggarkan pada anggaran perubahan pokok nanti," harapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan ke Polda Sulawesi Selatan, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan nilai total mencapai Rp500 juta.
"Berdasarkan hasil rapat pemerintah kota yang dipimpin wali kota sebelumnya di bulan Februari 2025 itu memang sudah diupayakan agar dianggarkan untuk ganti kerugian itu di anggaran perubahan 2025. Sedangkan setelah kami cross-check, di anggaran perubahan 2025 ternyata belum dianggarkan sama sekali," sebutnya.
Ia berharap pergantian kepemimpinan Wali Kota Makassar tidak mengubah komitmen pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan tersebut.
"Sebenarnya yang kita harapkan di sini adalah bagaimana pemerintah kota berkomitmen agar tidak melanggar hak kepemilikan dari warganya, termasuk dari klien kami. Mungkin ini salah satu korban dari apa yang dilakukan oleh pemerintah kota. Tetapi kami harap bahwa pemerintah kota bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi yang menyangkut tentang hak kepemilikan," ucapnya.
Andi Ifal mendesak agar penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan tahun ini dan meminta Pemkot Makassar memprioritaskan penganggaran pada anggaran perubahan tahun 2026.
"Karena tadi setelah rapat, kami berdiskusi dan berkoordinasi dengan Komisi A, agak sulit untuk dianggarkan di anggaran pokok karena sudah pembahasan dan sudah lewat. Jadi yang bisa nanti mungkin ada pergeseran program. Sehingga dengan pergeseran program itulah nanti akan dianggarkan atau dimasukkan berkaitan dengan ganti rugi lahan klien kami," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa identitas pemohon telah terverifikasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Hanya memang ada nomenklatur khusus yang menghambat sehingga pembayaran ini tidak terlaksana. Sebenarnya tidak ada masalah, semua pihak berhak menuntut. Asalkan dasarnya jelas, dasarnya kuat bahwa memang layak untuk dibayarkan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan. Itu yang penting," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, pada Jumat (9/1/2026). RDP tersebut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Andi Hadi Sebut Usulan Musrenbang Berulang Dipicu Perbaikan Infrastruktur Tak Tuntas
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menilai pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan masih bersifat monoton.
Selasa, 20 Jan 2026 22:54
Makassar City
Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
News
Muchlis Misbah Dorong Uji Publik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendorong dilakukannya uji publik secara terbuka terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Senin, 19 Jan 2026 23:37
Sulsel
Wali Kota Appi Tegaskan Masjid Harus Legal, Bersih dan Berfungsi Sosial
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pengelolaan masjid yang profesional, memiliki legalitas wakaf yang jelas, menjaga kebersihan, serta berfungsi sebagai pusat pelayanan sosial
Senin, 19 Jan 2026 08:52
Sports
Umiyati Pimpin IPSI Makassar, Fokus Cetak Atlet Silat Berprestasi
Pengurus IPSI Kota Makassar periode 2025–2029 resmi dilantik oleh IPSI Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Sabtu (17/1/2026) malam.
Minggu, 18 Jan 2026 18:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
2
Di Antara Kabut dan Jurang: Cerita 30 Jam Tim SAR Evakuasi Korban ATR
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
5
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Telan Rp26 M, Proyek Jaringan Air Baku Karalloe Tahap II Tuai Kritik Publik
2
Di Antara Kabut dan Jurang: Cerita 30 Jam Tim SAR Evakuasi Korban ATR
3
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500, Basarnas Terapkan Metode Estafet Paket
4
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membangun Ekosistem Kampus Islami
5
PDAM Jeneponto Tak Dilibatkan di Proyek Air Baku Karalloe Rp25 Miliar