Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Minggu, 11 Jan 2026 08:22
Kuasa hukum pemilik lahan di Kelurahan Bangkala, Dr Andi Ifal Anwar, saat ditemui di kantor DPRD Makassar, di Perumnas Regional VII, baru-baru ini, Sabtu (10/1/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyat
MAKASSAR - Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya. Protes tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sabtu (10/1/2026).
Kuasa hukum warga, Dr Andi Ifal Anwar, menjelaskan bahwa lahan kliennya kini telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Tanahnya telah dialihfungsikan oleh pemerintah kota dalam hal ini digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan. Di mana luasan tanah dari klien kami itu seluas 77 meter persegi yang sekarang ini sudah digunakan oleh masyarakat dalam bentuk jalan," ujarnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permohonan warga terkait sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, meski lahan telah digunakan oleh pemerintah kota, hingga kini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait belum merealisasikan pembayaran ganti rugi. Padahal, berdasarkan undang-undang pengadaan tanah, pembayaran seharusnya dilakukan sebelum lahan dimanfaatkan.
"Proses ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun dan sampai sekarang klien kami belum mendapatkan ganti kerugian. Oleh karenanya, klien kami sudah menindaklanjuti dengan melaporkan pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar di Polda Sulsel dan pada saat itu, di bulan Februari 2025, antara klien kami dengan Pak Wali Kota pada waktu itu (Danny Pomanto) telah sepakat, agar kasus atau laporan dari klien kami tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses upaya hukum baik dari penyelidikan maupun penyelidikan," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, telah berkomitmen melakukan ganti rugi yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama sejumlah SKPD terkait.
Ia menyebutkan, dalam rapat yang dihadiri Dinas Pertanahan, Dinas PU, Inspektorat, hingga BKPSDM tersebut, diputuskan rekomendasi agar lahan milik kliennya segera diberikan ganti rugi.
"Cuman sekarang terjadi perselisihan pendapat bahwa yang berhak untuk membayar menurut versi dari dinas pertanahan itu adalah dinas PU. Dinas PU juga menyatakan bahwa dia tidak punya slot untuk melakukan pergantian itu. Jadi sebenarnya ini saling tunjuk, antara Dinas Pertanahan maupun Dinas PU," akunya.
Sebagai kuasa hukum, Andi Ifal menegaskan bahwa lahan kliennya dipastikan bersih dari tumpang tindih kepemilikan, baik dengan pihak swasta maupun aset pemerintah.
"Memang pure (murni) ini adalah milik lain kami yang harus memang diganti. Jadi oleh karena itu kami memohon dengan hasil RDP ini merekomendasikan agar ganti kerugian terhadap tanah milik klien kami ini dapat dianggarkan pada anggaran perubahan pokok nanti," harapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan ke Polda Sulawesi Selatan, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan nilai total mencapai Rp500 juta.
"Berdasarkan hasil rapat pemerintah kota yang dipimpin wali kota sebelumnya di bulan Februari 2025 itu memang sudah diupayakan agar dianggarkan untuk ganti kerugian itu di anggaran perubahan 2025. Sedangkan setelah kami cross-check, di anggaran perubahan 2025 ternyata belum dianggarkan sama sekali," sebutnya.
Ia berharap pergantian kepemimpinan Wali Kota Makassar tidak mengubah komitmen pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan tersebut.
"Sebenarnya yang kita harapkan di sini adalah bagaimana pemerintah kota berkomitmen agar tidak melanggar hak kepemilikan dari warganya, termasuk dari klien kami. Mungkin ini salah satu korban dari apa yang dilakukan oleh pemerintah kota. Tetapi kami harap bahwa pemerintah kota bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi yang menyangkut tentang hak kepemilikan," ucapnya.
Andi Ifal mendesak agar penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan tahun ini dan meminta Pemkot Makassar memprioritaskan penganggaran pada anggaran perubahan tahun 2026.
"Karena tadi setelah rapat, kami berdiskusi dan berkoordinasi dengan Komisi A, agak sulit untuk dianggarkan di anggaran pokok karena sudah pembahasan dan sudah lewat. Jadi yang bisa nanti mungkin ada pergeseran program. Sehingga dengan pergeseran program itulah nanti akan dianggarkan atau dimasukkan berkaitan dengan ganti rugi lahan klien kami," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa identitas pemohon telah terverifikasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Hanya memang ada nomenklatur khusus yang menghambat sehingga pembayaran ini tidak terlaksana. Sebenarnya tidak ada masalah, semua pihak berhak menuntut. Asalkan dasarnya jelas, dasarnya kuat bahwa memang layak untuk dibayarkan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan. Itu yang penting," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, pada Jumat (9/1/2026). RDP tersebut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan.
Kuasa hukum warga, Dr Andi Ifal Anwar, menjelaskan bahwa lahan kliennya kini telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Tanahnya telah dialihfungsikan oleh pemerintah kota dalam hal ini digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan. Di mana luasan tanah dari klien kami itu seluas 77 meter persegi yang sekarang ini sudah digunakan oleh masyarakat dalam bentuk jalan," ujarnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permohonan warga terkait sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, meski lahan telah digunakan oleh pemerintah kota, hingga kini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait belum merealisasikan pembayaran ganti rugi. Padahal, berdasarkan undang-undang pengadaan tanah, pembayaran seharusnya dilakukan sebelum lahan dimanfaatkan.
"Proses ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun dan sampai sekarang klien kami belum mendapatkan ganti kerugian. Oleh karenanya, klien kami sudah menindaklanjuti dengan melaporkan pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar di Polda Sulsel dan pada saat itu, di bulan Februari 2025, antara klien kami dengan Pak Wali Kota pada waktu itu (Danny Pomanto) telah sepakat, agar kasus atau laporan dari klien kami tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses upaya hukum baik dari penyelidikan maupun penyelidikan," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, telah berkomitmen melakukan ganti rugi yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama sejumlah SKPD terkait.
Ia menyebutkan, dalam rapat yang dihadiri Dinas Pertanahan, Dinas PU, Inspektorat, hingga BKPSDM tersebut, diputuskan rekomendasi agar lahan milik kliennya segera diberikan ganti rugi.
"Cuman sekarang terjadi perselisihan pendapat bahwa yang berhak untuk membayar menurut versi dari dinas pertanahan itu adalah dinas PU. Dinas PU juga menyatakan bahwa dia tidak punya slot untuk melakukan pergantian itu. Jadi sebenarnya ini saling tunjuk, antara Dinas Pertanahan maupun Dinas PU," akunya.
Sebagai kuasa hukum, Andi Ifal menegaskan bahwa lahan kliennya dipastikan bersih dari tumpang tindih kepemilikan, baik dengan pihak swasta maupun aset pemerintah.
"Memang pure (murni) ini adalah milik lain kami yang harus memang diganti. Jadi oleh karena itu kami memohon dengan hasil RDP ini merekomendasikan agar ganti kerugian terhadap tanah milik klien kami ini dapat dianggarkan pada anggaran perubahan pokok nanti," harapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan ke Polda Sulawesi Selatan, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan nilai total mencapai Rp500 juta.
"Berdasarkan hasil rapat pemerintah kota yang dipimpin wali kota sebelumnya di bulan Februari 2025 itu memang sudah diupayakan agar dianggarkan untuk ganti kerugian itu di anggaran perubahan 2025. Sedangkan setelah kami cross-check, di anggaran perubahan 2025 ternyata belum dianggarkan sama sekali," sebutnya.
Ia berharap pergantian kepemimpinan Wali Kota Makassar tidak mengubah komitmen pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan tersebut.
"Sebenarnya yang kita harapkan di sini adalah bagaimana pemerintah kota berkomitmen agar tidak melanggar hak kepemilikan dari warganya, termasuk dari klien kami. Mungkin ini salah satu korban dari apa yang dilakukan oleh pemerintah kota. Tetapi kami harap bahwa pemerintah kota bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi yang menyangkut tentang hak kepemilikan," ucapnya.
Andi Ifal mendesak agar penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan tahun ini dan meminta Pemkot Makassar memprioritaskan penganggaran pada anggaran perubahan tahun 2026.
"Karena tadi setelah rapat, kami berdiskusi dan berkoordinasi dengan Komisi A, agak sulit untuk dianggarkan di anggaran pokok karena sudah pembahasan dan sudah lewat. Jadi yang bisa nanti mungkin ada pergeseran program. Sehingga dengan pergeseran program itulah nanti akan dianggarkan atau dimasukkan berkaitan dengan ganti rugi lahan klien kami," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa identitas pemohon telah terverifikasi dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Hanya memang ada nomenklatur khusus yang menghambat sehingga pembayaran ini tidak terlaksana. Sebenarnya tidak ada masalah, semua pihak berhak menuntut. Asalkan dasarnya jelas, dasarnya kuat bahwa memang layak untuk dibayarkan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan. Itu yang penting," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, pada Jumat (9/1/2026). RDP tersebut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
4
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
5
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027