DPRD Makassar Dorong Uji Petik dan Penyegelan Usaha Penunggak Pajak

Selasa, 03 Mar 2026 12:11
DPRD Makassar Dorong Uji Petik dan Penyegelan Usaha Penunggak Pajak
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, saat ditemui di ruangan Komisi B, lantai 2 kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR -

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengungkapkan pihaknya telah memanggil 17 pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pajak makan dan minum.

Pemanggilan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Selasa (27/2/2026) pekan lalu. Dari 17 pelaku usaha yang hadir, Ismail menyebut 16 di antaranya dinilai kooperatif.

"Hanya 16 ini kooperatif bayar pajaknya dan tunggakan pajaknya. Itu perlu digarisbawahi bahwa 17 pengusaha yang hadir hari ini. Macam-macam kita ambil sampelnya bahwa 16 pengusaha hari ini mau dan taat bayar pajak dan tunggakan pajaknya yang tertunda dia sudah mau bayarkan," ungkapnya, Senin (2/3/2026).

Satu pelaku usaha yang disorot adalah Rumah Makan Coto Paraikatte. Ismail menyebut rumah makan tersebut belum memenuhi kewajiban pajak.

"Begitu kita ke Surabaya dan ke Jakarta, teman-teman di sana bilang sering kita makan di Coto Paraikatte. Ternyata Coto Paraikatte itu tidak pernah juga bayar pajak dari 2010 tidak pernah bayar pajak sampai sekarang," bebernya saat dikonfirmasi.

Menurut Ismail, pihak rumah makan berdalih tidak mengetahui kewajiban pajak. Namun, ia menegaskan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat bahwa sosialisasi hingga surat teguran telah disampaikan.

"Mulai dari sosialisasi pajak 10% hingga surat teguran ketiga yang tidak diindahkan. Nanti hari ini DPRD yang panggil baru kooperatif datang dan tidak mau juga menandatangani pernyataan bahwa dia akan bayar pajak," keluhnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, RDP digelar untuk menindaklanjuti temuan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan urusan teknis nilai dan mekanisme pembayaran merupakan kewenangan Bapenda.

"Untuk urusan teknis mengenai nilai dan mekanisme pembayaran pajak sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," jelasnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, DPRD berperan dalam fungsi pengawasan dan mendorong pelaku usaha berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Ranah kami hanya pengawasan, mengawasi bayar atau tidaknya kewajibannya mereka yang memungut pajak dari konsumen," ujarnya kepada awak media.

Komisi B DPRD Kota Makassar meminta Bapenda segera melakukan uji petik terhadap unit usaha yang bermasalah. Jika tetap tidak memenuhi kewajiban setelah uji petik, penyegelan menjadi opsi.

"Minggu ini saya perintahkan tadi Bapenda minggu ini harus sudah ada hasil berapa omzetnya dalam sebulan. Biasanya di saat mau buka puasa. Semua, (lokasi Coto Paraikatte di Jl. Pettarani dan Jl. Perintis Kemerdekaan) tidak ada bayar pajak biar satu dari 2010 sampai sekarang," sebutnya.

Selain rumah makan, Ismail juga menyoroti tunggakan pajak parkir pada supermarket Satu Sama di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Landak Lama.

"Cabang di Jalan Perintis tadi diperintahkan untuk komunikasi dengan Bapenda untuk segera melakukan pembayaran berapa sebesar apa pembayarannya jasa parkirnya di sana. Dia (Satu Sama) tidak mau mengikuti arahan Bapenda terkait dengan penyesuaian pajak parkirnya," tuturnya.

Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian nominal setoran pajak parkir meski tercatat melakukan pembayaran.

"Saya perintahkan tadi manajemennya Satu Sama koordinasi dengan Bapenda. Kalau tidak mau, Bapenda turun langsung uji petik minggu ini juga," tegasnya lagi.

Ismail menambahkan, dalam RDP pihak pengelola sempat meminta dokumen kesepakatan dibawa untuk dikonsultasikan dengan manajemen. Permintaan tersebut ditolak karena penandatanganan harus dilakukan dalam forum resmi.

"Artinya berarti dia juga tadi tidak tanda tangan. Saya perintahkan kalau tidak ada tanda tangan komunikasi satu dua hari ini, Bapenda turun langsung uji petik terkait dengan pajak parkirnya," tutup Ismail.

(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru