Opini
Demokrasi “Normatif” Islam
Rabu, 04 Mar 2026 12:22
Syarifuddin Jurdi, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Komisioner KPU Prov. Sulsel 2018-2023. Foto: Istimewa
Oleh: Syarifuddin Jurdi
Dosen UIN Alauddin Makassar
Demokrasi menjadi topik utama politik Indonesia sejak jatuhnya Orde Baru, termasuk umat Islam membicarakan soal ini sebagai agenda politik. Apabila demokrasi berhasil dijalankan dan menjadi sistem ideal dalam politik Indonesia, maka sebagian besar warga negara Indonesia beragama Islam akan menjadi sumber kekuatan utama dalam mewujudkan kehidupan politik yang berkeadilan.
Istilah demokrasi sendiri tidak dikenal dalam literatur Islam, kalangan Islam lebih mengenal istilah syura sebagai bangunan sistem politik Islam.
Dalam tradisi masyarakat Yunani Kuno bahwa suatu masyarakat dianggap demokratis haruslah mencakup; adanya keharmonisan dari kepentingan masyarakat polis; masyarakat polis haruslah bersifat homogen yang berkaitan dengan karakter mereka, jika tidak maka akan menimbulkan konflik yang sangat tajam di antara mereka; masyarakatnya tidak terlampau besar; warga masyarakatnya memiliki kebebasan; partisipasi masyarakat tidak dibatasi baik dalam pembuatan keputusan maupun dalam administrasi pemerintahan dan polis haruslah bersifat otonom (Dahl, 1989).
Prinsip demokrasi yang diuraikan Dahl tersebut apakah tidak dikenal dalam tradisi Islam, meskipun tidak disebut dengan demokrasi? Islam menggunakan konsep yang ideal yakni syura yang diambil dari ayat Al-Qur’an tentang musyawarah sebagai fondasi yang pokok dalam kehidupan politik.
Dalam Surat Asy-Syura ayat 38 Allah berfirman “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”.
Pesan utama ayat diatas adalah musyawarah dalam memutuskan hal-hal strategis dalam kehidupan publik. Nurcholish Madjid menyebut bahwa “Musyawarah... menunjukkan cara ideal yang harus ditempuh oleh seorang yang baik dalam berbagai urusannya, sehingga, di satu pihak, kiranya ia tidak menjadi terlalu egois, dan di pihak lain, kiranya ia tidak dengan mudah meninggalkan tanggungjawab yang dibebankan atas dirinya...”.
Pada ayat lain Allah berfirman dalam Surat Ali-Imran ayat 159 “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.
Pesan penting dari ayat ini sebagai suatu konsep “demokrasi Islam” berkenaan dengan partisipasi, kebebasan dan persamaan kedudukan setiap individu dalam masyarakat.
Dalam musyawarah meminjam istilah Afan Gaffar tidak mungkin terlaksana tanpa hadirnya tiga elemen tersebut yang mengambil bagian secara aktif dalam proses musyawarah untuk memutuskan suatu perkara atau kebijakan, maka dengan sendirinya memerlukan partisipasi yang sesungguhnya.
Makna partisipasi di sini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak, demikian juga deliberasi tidak mungkin terlaksana tanpa adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat atau freedom of expression dan diatas semua itu yang paling pokok adalah proses deliberasi dalam rangka pengambilan keputusan yang dilandasi oleh kebebasan haruslah didasari oleh semangat persamaan.
Misi utama Rasulullah Muhammad saw sebagai nabi utusan Allah Swt adalah mewujudkan persamaan, misi itu dinyatakan dengan tegas dalam surat Al-Hujurat ayat 13 “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa...”.
Semua orang dengan latar belakang yang berbeda (kelas sosial, status, suku, kepemilikan dll.) tidak dibedakan, semua memiliki posisi dan kedudukan yang sederajat, yang membedakan antar manusia itu hanyalah derajat ketaqwaanya kepada Allah.
Untuk membuktikan bagaimana pentingnya musyawarah dilakukan oleh kalangan Islam, nabi Muhammad saw ketika memimpin pemerintahan di Yatsrib merumuskan konstitusi yang dikenal dengan Piagam Madinah, dalam konstitusi tersebut dipastikan jaminan terhadap persamaan hak dan kewajiban antar berbagai suku yang berbeda, demikian pula dengan agama-agama yang eksis, kaum laki-laki dan perempuan memiliki posisi dan peran yang sama, bahkan perempuan dapat diijinkan ikut berperang apabila situasi dan kondisi mengijinkan.
Dalam masyarakat Madinah kedudukan masing-masing individu adalah sama dan setara, setiap warga masyarakat madinah merupakan satu kesatuan umat yang memiliki status sosial yang setara (egalitarianisme), warga non-Muslim (seperti kaum Yahudi-Nasrani-Majusi) yang setia pada perjanjian (Piagam Madinah) berhak mendapatkan bantuan, perlindungan, dan keamanan yang sama dengan umat Islam, tidak ada perlakuan yang berbeda.
Prinsip persamaan itu berlaku untuk semua warga, mereka memiliki kewajiban yang sama dalam membangun negara, berpartisipasi dalam membela Madinah dari ancaman yang muncul, serta berkontribusi secara bersama untuk mendukung program yang dijalankan berdasarkan hasil keputusan bersama, termasuk memberikan dukungan pembiayaan secara kolektif untuk suatu peperangan yang mengancam eksistensi kehidupan Madinah.
Dalam posisi setara, setiap warga Madinah tidak ada yang diistimewakan, setiap kejahatan dan pelanggaran atas putusan bersama yang diambil dalam suatu musyawarah akan diberi sanksi sesuai derajat kejahatan/pelanggarannya, tanpa melihat status sosialnya, sukunya, ataupun agamanya. Oleh sebab itu, prinsip dasar demokrasi itu telah dilaksanakan dalam batas-batas yang sesuai dengan prinsip agama dalam Islam.
Perumusan konstitusi sebagai satu prinsip dasar demokrasi, itulah sebabnya Piagam Madinah dianggap sebagai konstitusi tertulis yang paling maju dari sejumlah peradaban manusia, dalam konstitusi itu ditegaskan mengenai pentingnya perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda setiap individu yang menjadi pendukung kesepakatan tersebut.
Keamanan ini berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk jaminan kebebasan bergerak atau keluar-masuk kota Madinah selama tidak melakukan kejahatan. Piagam Madinah dengan secara eksplisit melarang tindakan kriminal dan menjamin bahwa pihak yang terzalimi harus dibantu Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi etnis, suku atau agama.
Dalam masyarakat demokratis Madinah, masyarakat diberikan hak untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik melalui mekanisme musyawarah (syura). Semua warga, tanpa memandang status sosial, memiliki hak yang sama untuk memberikan saran bagi kebaikan bersama. Kebebasan juga mencakup hak untuk bermobilitas tanpa rasa takut akan penganiayaan. Setiap penduduk memiliki hak untuk keluar atau menetap di Madinah dengan jaminan keamanan.
Masyarakat yang plural dan majemuk menjadi prasyarat demokrasi ideal, Nabi Muhammad SAW dalam membangun masyarakat/negara Madinah memerlukan partisipasi seluruh elemen dalam masyarakat secara setara, nabi membangun identitas baru masyarakat Madinah sebagai Ummah Wahidah (umat yang satu), di mana perbedaan identitas tetap dihormati, dihargai dan dilindungi dalam payung hukum yang adil.
Wallahu a’lam bi shawab
Dosen UIN Alauddin Makassar
Demokrasi menjadi topik utama politik Indonesia sejak jatuhnya Orde Baru, termasuk umat Islam membicarakan soal ini sebagai agenda politik. Apabila demokrasi berhasil dijalankan dan menjadi sistem ideal dalam politik Indonesia, maka sebagian besar warga negara Indonesia beragama Islam akan menjadi sumber kekuatan utama dalam mewujudkan kehidupan politik yang berkeadilan.
Istilah demokrasi sendiri tidak dikenal dalam literatur Islam, kalangan Islam lebih mengenal istilah syura sebagai bangunan sistem politik Islam.
Dalam tradisi masyarakat Yunani Kuno bahwa suatu masyarakat dianggap demokratis haruslah mencakup; adanya keharmonisan dari kepentingan masyarakat polis; masyarakat polis haruslah bersifat homogen yang berkaitan dengan karakter mereka, jika tidak maka akan menimbulkan konflik yang sangat tajam di antara mereka; masyarakatnya tidak terlampau besar; warga masyarakatnya memiliki kebebasan; partisipasi masyarakat tidak dibatasi baik dalam pembuatan keputusan maupun dalam administrasi pemerintahan dan polis haruslah bersifat otonom (Dahl, 1989).
Prinsip demokrasi yang diuraikan Dahl tersebut apakah tidak dikenal dalam tradisi Islam, meskipun tidak disebut dengan demokrasi? Islam menggunakan konsep yang ideal yakni syura yang diambil dari ayat Al-Qur’an tentang musyawarah sebagai fondasi yang pokok dalam kehidupan politik.
Dalam Surat Asy-Syura ayat 38 Allah berfirman “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”.
Pesan utama ayat diatas adalah musyawarah dalam memutuskan hal-hal strategis dalam kehidupan publik. Nurcholish Madjid menyebut bahwa “Musyawarah... menunjukkan cara ideal yang harus ditempuh oleh seorang yang baik dalam berbagai urusannya, sehingga, di satu pihak, kiranya ia tidak menjadi terlalu egois, dan di pihak lain, kiranya ia tidak dengan mudah meninggalkan tanggungjawab yang dibebankan atas dirinya...”.
Pada ayat lain Allah berfirman dalam Surat Ali-Imran ayat 159 “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.
Pesan penting dari ayat ini sebagai suatu konsep “demokrasi Islam” berkenaan dengan partisipasi, kebebasan dan persamaan kedudukan setiap individu dalam masyarakat.
Dalam musyawarah meminjam istilah Afan Gaffar tidak mungkin terlaksana tanpa hadirnya tiga elemen tersebut yang mengambil bagian secara aktif dalam proses musyawarah untuk memutuskan suatu perkara atau kebijakan, maka dengan sendirinya memerlukan partisipasi yang sesungguhnya.
Makna partisipasi di sini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak, demikian juga deliberasi tidak mungkin terlaksana tanpa adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat atau freedom of expression dan diatas semua itu yang paling pokok adalah proses deliberasi dalam rangka pengambilan keputusan yang dilandasi oleh kebebasan haruslah didasari oleh semangat persamaan.
Misi utama Rasulullah Muhammad saw sebagai nabi utusan Allah Swt adalah mewujudkan persamaan, misi itu dinyatakan dengan tegas dalam surat Al-Hujurat ayat 13 “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa...”.
Semua orang dengan latar belakang yang berbeda (kelas sosial, status, suku, kepemilikan dll.) tidak dibedakan, semua memiliki posisi dan kedudukan yang sederajat, yang membedakan antar manusia itu hanyalah derajat ketaqwaanya kepada Allah.
Untuk membuktikan bagaimana pentingnya musyawarah dilakukan oleh kalangan Islam, nabi Muhammad saw ketika memimpin pemerintahan di Yatsrib merumuskan konstitusi yang dikenal dengan Piagam Madinah, dalam konstitusi tersebut dipastikan jaminan terhadap persamaan hak dan kewajiban antar berbagai suku yang berbeda, demikian pula dengan agama-agama yang eksis, kaum laki-laki dan perempuan memiliki posisi dan peran yang sama, bahkan perempuan dapat diijinkan ikut berperang apabila situasi dan kondisi mengijinkan.
Dalam masyarakat Madinah kedudukan masing-masing individu adalah sama dan setara, setiap warga masyarakat madinah merupakan satu kesatuan umat yang memiliki status sosial yang setara (egalitarianisme), warga non-Muslim (seperti kaum Yahudi-Nasrani-Majusi) yang setia pada perjanjian (Piagam Madinah) berhak mendapatkan bantuan, perlindungan, dan keamanan yang sama dengan umat Islam, tidak ada perlakuan yang berbeda.
Prinsip persamaan itu berlaku untuk semua warga, mereka memiliki kewajiban yang sama dalam membangun negara, berpartisipasi dalam membela Madinah dari ancaman yang muncul, serta berkontribusi secara bersama untuk mendukung program yang dijalankan berdasarkan hasil keputusan bersama, termasuk memberikan dukungan pembiayaan secara kolektif untuk suatu peperangan yang mengancam eksistensi kehidupan Madinah.
Dalam posisi setara, setiap warga Madinah tidak ada yang diistimewakan, setiap kejahatan dan pelanggaran atas putusan bersama yang diambil dalam suatu musyawarah akan diberi sanksi sesuai derajat kejahatan/pelanggarannya, tanpa melihat status sosialnya, sukunya, ataupun agamanya. Oleh sebab itu, prinsip dasar demokrasi itu telah dilaksanakan dalam batas-batas yang sesuai dengan prinsip agama dalam Islam.
Perumusan konstitusi sebagai satu prinsip dasar demokrasi, itulah sebabnya Piagam Madinah dianggap sebagai konstitusi tertulis yang paling maju dari sejumlah peradaban manusia, dalam konstitusi itu ditegaskan mengenai pentingnya perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda setiap individu yang menjadi pendukung kesepakatan tersebut.
Keamanan ini berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk jaminan kebebasan bergerak atau keluar-masuk kota Madinah selama tidak melakukan kejahatan. Piagam Madinah dengan secara eksplisit melarang tindakan kriminal dan menjamin bahwa pihak yang terzalimi harus dibantu Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi etnis, suku atau agama.
Dalam masyarakat demokratis Madinah, masyarakat diberikan hak untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik melalui mekanisme musyawarah (syura). Semua warga, tanpa memandang status sosial, memiliki hak yang sama untuk memberikan saran bagi kebaikan bersama. Kebebasan juga mencakup hak untuk bermobilitas tanpa rasa takut akan penganiayaan. Setiap penduduk memiliki hak untuk keluar atau menetap di Madinah dengan jaminan keamanan.
Masyarakat yang plural dan majemuk menjadi prasyarat demokrasi ideal, Nabi Muhammad SAW dalam membangun masyarakat/negara Madinah memerlukan partisipasi seluruh elemen dalam masyarakat secara setara, nabi membangun identitas baru masyarakat Madinah sebagai Ummah Wahidah (umat yang satu), di mana perbedaan identitas tetap dihormati, dihargai dan dilindungi dalam payung hukum yang adil.
Wallahu a’lam bi shawab
(UMI)
Berita Terkait
News
Ramadan dan Demokrasi: Ikhtiar Bawaslu Merawat Amanah dan Ukhuwah
Ramadan selalu datang sebagai musim jeda—jeda dari hiruk-pikuk syahwat, jeda dari ambisi yang berlebihan, dan jeda dari kegaduhan yang sering kita ciptakan sendiri dalam kehidupan publik.
Rabu, 04 Mar 2026 05:38
News
Masjid, Globalisasi dan Spiritualitas
Memasuki abad ke-21, berbagai peristiwa sosial politik terjadi pada hampir semua negara, perubahan-perubahan besar berlangsung dengan cepat, mencakup banyak aspek dan dimensi kehidupan.
Selasa, 03 Mar 2026 10:45
News
Islam Rendah
Islam rendah sebenarnya orang lebih mengidentikkan dengan istilah Islam rakyat atau Islam pedesaan yang menunjukkan praktik agama yang berkembang di kalangan masyarakat pedesaan, suku-suku, dan kalangan awam perkotaan
Senin, 02 Mar 2026 09:45
News
Netralitas ASN: Ketika Loyalitas Berhadapan dengan Hukum dan Amanah
SALAH satu problem mendasar kepemiluan kita adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu ini kerap diperlakukan sebagai pelanggaran personal, padahal sesungguhnya berakar pada persoalan nilai: benturan antara loyalitas birokrasi dan tuntutan keadilan pemilu.
Senin, 02 Mar 2026 05:32
News
Islam Tinggi
Istilah Islam tinggi (high Islam) dan Islam rendah (low Islam) saya rujuk pada tulisan Ernest Gellner yang menunjukan pada kualifikasi seorang muslim dalam aktualisasi dirinya di masyarakat.
Minggu, 01 Mar 2026 14:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Demokrasi “Normatif” Islam
4
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Demokrasi “Normatif” Islam
4
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara