DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA

Selasa, 03 Mar 2026 17:30
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
Suasana RDP Komisi C DPRD Kota Makassar, di ruang Banggar, kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026) kemarin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar memediasi sengketa tarif pengelolaan limbah antara PT Bogatama Marinusa (Bomar) dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Mediasi berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar, Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin kemarin.

RDP digelar setelah PT Bomar mengadukan lonjakan biaya pengelolaan limbah yang dinilai memberatkan perusahaan. DPRD mempertemukan kedua pihak untuk mendengar penjelasan masing-masing dan mencari solusi.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan lembaganya hanya berperan sebagai mediator.

"Tentu, kita DPRD hanya menengahi dan mencarikan solusi supaya warga Kota Makassar bisa ada titik temu yang baik. Dan mudah-mudahan hasil RDP tadi bisa ada titik temu antara PT Bomar dan PT KIMA," katanya usai RDP.

Ia menyebut, PT Bomar mempersoalkan lonjakan tarif yang dianggap tidak wajar. Namun, menurut penjelasan PT KIMA, perubahan nilai pembayaran terjadi akibat penerapan alat ukur debit limbah, bukan karena kenaikan tarif dasar.

"Iya, yang dia rasa tidak wajar (keluhan lonjakan tarif). Kalau pemaparannya PT KIMA, ya tadi tentu mereka punya dasar juga tadi tentang aturan perundang-undangan," ujarnya.

Azwar menjelaskan, versi PT KIMA menyebut tidak ada kenaikan tarif. Perubahan pembayaran terjadi setelah penggunaan meteran limbah diberlakukan.

"Jadi tidak ada kenaikan tarif versinya PT KIMA, tetapi yang ada adalah penerapan aturan melalui alat ukur. Jadi dia harus ada alat ukur. Alat ukur itulah yang menyebabkan pengalinya tetap sama, tetapi ketika lewat alat ukur itu jadinya besar (pembayarannya)," jelasnya.

DPRD mengimbau kedua perusahaan terbuka dan mengedepankan solusi damai. Jika tidak tercapai kesepakatan, DPRD mempersilakan kedua pihak menempuh jalur hukum.

General Manajer PT Bomar, Jumeri, mengatakan pihaknya mengadu ke DPRD karena tidak ada titik temu dengan pengelola kawasan.

"Sehingga saya mengadukan ke DPRD untuk dimediasi, untuk dicarikan titik temunya. Jadi apa yang kami alami adanya tarif pengelolaan limbah, yang di hal ini, PT KIMA melakukan pengolahan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, biaya pengelolaan limbah meningkat dari Rp6 juta pada 2020 menjadi Rp50 juta pada 2024–2025. Kenaikan itu terjadi setelah pemasangan meteran limbah berbasis volume.

"Kami menganggap bahwa ini sudah sepihak untuk mengambil tindakan, sehingga kami dalam hal ini kami perusahaan musiman, kami pengolahan udang dalam hal ini produksi kami itu produksi musiman. Jadi paling tidak, cuman harus mempertimbangkan perusahaan ini supaya bisa tetap eksis bisa berjalan karena ke karyawan kami ribuan hidup dan kami berat dengan itu. Kenapa sampai masuk ke DPR karena tidak ada titik temu dan tarif ini," akunya.

Menurutnya, sejak beroperasi pada 2001, tidak ada kesepakatan mengenai pemasangan meteran limbah dalam perjanjian kerja sama.

"Makanya, supaya tidak dikategorikan tadi itu, dikatakan tidak ada kenaikan, memang betul tidak ada kenaikan. Tapi setelah pasan meteran, nah, otomatis meningkat dari 15 juta naik menjadi 50 juta, karena sudah pakai volume. Itu kan aturan tadi, karena dibuat aturan baru," sebutnya.

Ia juga meminta agar aturan tidak diubah sepihak.

"Tolong jangan dirubah aturan. Lalu tolong perhatikan juga kami. Perusahaan ini kan mau hidup. Kita bisa lihat di KIMA sekarang. Sisa berapa perusahaan yang bisa bertahan. Nah, kalau begini, investor-investor juga tidak ada yang mau masuk, kan. Nah, gitu. Jadi, otomatis kami kewalahan dalam operasional perusahaan," ucapnya.

Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan PT KIMA, Arief Fajar Kurniawan, menegaskan tidak ada kenaikan tarif sejak 2021. Ia menyebut, pada 2023 justru terjadi penurunan tarif untuk kategori tertentu.

"Yang ada memang tarif yang diturunkan sesuai dengan SKD tahun 2023 di mana di atas dari 900 kubik itu turun menjadi 5.000, yang tadinya 6.500 tuh turun menjadi 5.000. Itu di 2023, jadi tidak ada kenaikan," sebutnya.

Menurut Arief, persoalan muncul karena perubahan mekanisme pembayaran dari sistem lumpsum menjadi berbasis volume melalui alat ukur digital.

"Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan sama pemerintah, itu kan harus seperti yang dipresentasikan dari tadi bahwa itu kan harus kita lakukan alat ukur yang tera, yang memang ibaratnya merupakan alat yang memiliki independensi terkait pengukuran, jadi bukan lagi meteran, meter digital. Kita siapkan water meter dan water meter digital itu disiapkan PT KIMA, bukan kita bebankan ke tenan," ujarnya.

Ia menambahkan, kewajiban penggunaan alat ukur berlaku mulai 2024 dan telah disosialisasikan kepada para tenant.

"Jadi tidak ada lagi jadi ini ibaratnya kok kenapa tidak dilakukan 2021? Karena kita memang regulasinya memang ditetapkan pada posisi di tahun 2024 itu sudah wajib menggunakan alat pengukuran yang tera, yang dimaksud di sini digital water meter yang kita siapkan oleh PT KIMA," tegasnya.

Arief juga menyatakan seluruh proses sosialisasi terdokumentasi.

"Ini sosialisasi SKD-nya sudah jelas, sosialisasi estate regulation batch 3 pimpinan perusahaan, ini PT Bogatama Marinusa ini kan sudah ada. Terus kita lanjutkan lagi pada posisi 2 September 2025 terkait perihal undangan sosialisasi estate regulation yang isinya terkait berbicara ketentuan pemasangan water meter digital. Di sini sudah jelas, ini kita sudah tandai Bogatama Marinusa, ada tanda terimanya," bebernya.

Mediasi DPRD belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak masih membuka ruang dialog lanjutan untuk mencari titik temu atas perbedaan mekanisme dan besaran pembayaran limbah tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru