Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, saat ditemui di Balai Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar setelah sebelumnya melalui pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan Ranperda inisiatif Komisi C tersebut akan segera memasuki tahap pembahasan Pansus.
"Kita meminta persetujuan. Ini sudah dibahas ke tingkat Bapemperda dan kita sudah meminta persetujuan pada Rapat Paripurna. Dan setelah disetujui ini, akan ditindaklanjuti ke tingkat Pansus," jelasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Mika itu menuturkan, pembentukan Pansus akan dilakukan dalam waktu dekat agar pembahasan Ranperda bisa segera berjalan.
"Dalam waktu dekat karena ini kan sudah disetujui. Mungkin dalam waktu dekat langsung dibentuk Pansusnya dan akan langsung berproses pembahasannya," terangnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan target penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, durasi kerja Pansus akan bergantung pada dinamika yang berkembang selama proses pembahasan berlangsung.
"Kalau memang dinamika forum ini berjalan dengan lancar, pasti prosesnya akan cepat selesai," sambung Mika.
Terkait komposisi pimpinan Pansus, Mika menjelaskan bahwa penentuannya akan dilakukan melalui musyawarah anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Makassar.
"Usulan daripada masing-masing fraksi yang diusulkan siapa yang masuk di Pansus itu, di Pansus itulah nanti dirembukkan kembali yang akan dipimpin oleh pimpinan DPRD untuk memilih pimpinan Pansus berdasarkan hasil koordinasi bersama teman-teman Pansus," tegasnya.
Mika menambahkan, Ranperda tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan tata bangunan di Kota Makassar. Regulasi itu juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ini mungkin tindak lanjut daripada hasil Perda PBG ini ditindaklanjuti dalam Pansus dalam Ramperda tata bangunan ini. Mungkin seperti itu kurang lebih garis besarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan disampaikan dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar. Agenda rapat tersebut membahas usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda dimaksud.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar setelah sebelumnya melalui pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan Ranperda inisiatif Komisi C tersebut akan segera memasuki tahap pembahasan Pansus.
"Kita meminta persetujuan. Ini sudah dibahas ke tingkat Bapemperda dan kita sudah meminta persetujuan pada Rapat Paripurna. Dan setelah disetujui ini, akan ditindaklanjuti ke tingkat Pansus," jelasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Mika itu menuturkan, pembentukan Pansus akan dilakukan dalam waktu dekat agar pembahasan Ranperda bisa segera berjalan.
"Dalam waktu dekat karena ini kan sudah disetujui. Mungkin dalam waktu dekat langsung dibentuk Pansusnya dan akan langsung berproses pembahasannya," terangnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan target penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, durasi kerja Pansus akan bergantung pada dinamika yang berkembang selama proses pembahasan berlangsung.
"Kalau memang dinamika forum ini berjalan dengan lancar, pasti prosesnya akan cepat selesai," sambung Mika.
Terkait komposisi pimpinan Pansus, Mika menjelaskan bahwa penentuannya akan dilakukan melalui musyawarah anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Makassar.
"Usulan daripada masing-masing fraksi yang diusulkan siapa yang masuk di Pansus itu, di Pansus itulah nanti dirembukkan kembali yang akan dipimpin oleh pimpinan DPRD untuk memilih pimpinan Pansus berdasarkan hasil koordinasi bersama teman-teman Pansus," tegasnya.
Mika menambahkan, Ranperda tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan tata bangunan di Kota Makassar. Regulasi itu juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ini mungkin tindak lanjut daripada hasil Perda PBG ini ditindaklanjuti dalam Pansus dalam Ramperda tata bangunan ini. Mungkin seperti itu kurang lebih garis besarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan disampaikan dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar. Agenda rapat tersebut membahas usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda dimaksud.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ekonomi Makassar Melaju 7,04 Persen, DPRD Puji Kepemimpinan Munafri
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 22:13
Makassar City
Revitalisasi Pedestrian Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Makassar Bahas Penanganan Pohon
Keberadaan pohon eksisting menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani dalam proyek revitalisasi pedestrian di Jalan Kajaolalido dan Jalan MH Thamrin, Kota Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 00:52
News
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Upaya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mendorong transformasi digitalisasi layanan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan transaksi keuangan daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Kamis, 24 Sep 2026 23:02
Sulsel
SiLPA Bertambah Rp219 Miliar, Pemkot Makassar Lakukan Penyesuaian
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Makassar bertambah sekitar Rp219 miliar setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamis, 24 Sep 2026 06:08
Makassar City
Pemkot Makassar–Pertamina Matangkan Aturan Klasterisasi SPBU dan Jam Operasional Solar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Pertamina Patra Niaga terus mematangkan langkah strategis guna mengurai dan mencegah kemacetan akibat antrean panjang kendaraan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di berbagai SPBU.
Rabu, 23 Sep 2026 19:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
2
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
2
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan