Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, saat ditemui di Balai Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar setelah sebelumnya melalui pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan Ranperda inisiatif Komisi C tersebut akan segera memasuki tahap pembahasan Pansus.
"Kita meminta persetujuan. Ini sudah dibahas ke tingkat Bapemperda dan kita sudah meminta persetujuan pada Rapat Paripurna. Dan setelah disetujui ini, akan ditindaklanjuti ke tingkat Pansus," jelasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Mika itu menuturkan, pembentukan Pansus akan dilakukan dalam waktu dekat agar pembahasan Ranperda bisa segera berjalan.
"Dalam waktu dekat karena ini kan sudah disetujui. Mungkin dalam waktu dekat langsung dibentuk Pansusnya dan akan langsung berproses pembahasannya," terangnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan target penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, durasi kerja Pansus akan bergantung pada dinamika yang berkembang selama proses pembahasan berlangsung.
"Kalau memang dinamika forum ini berjalan dengan lancar, pasti prosesnya akan cepat selesai," sambung Mika.
Terkait komposisi pimpinan Pansus, Mika menjelaskan bahwa penentuannya akan dilakukan melalui musyawarah anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Makassar.
"Usulan daripada masing-masing fraksi yang diusulkan siapa yang masuk di Pansus itu, di Pansus itulah nanti dirembukkan kembali yang akan dipimpin oleh pimpinan DPRD untuk memilih pimpinan Pansus berdasarkan hasil koordinasi bersama teman-teman Pansus," tegasnya.
Mika menambahkan, Ranperda tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan tata bangunan di Kota Makassar. Regulasi itu juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ini mungkin tindak lanjut daripada hasil Perda PBG ini ditindaklanjuti dalam Pansus dalam Ramperda tata bangunan ini. Mungkin seperti itu kurang lebih garis besarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan disampaikan dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar. Agenda rapat tersebut membahas usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda dimaksud.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar setelah sebelumnya melalui pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan Ranperda inisiatif Komisi C tersebut akan segera memasuki tahap pembahasan Pansus.
"Kita meminta persetujuan. Ini sudah dibahas ke tingkat Bapemperda dan kita sudah meminta persetujuan pada Rapat Paripurna. Dan setelah disetujui ini, akan ditindaklanjuti ke tingkat Pansus," jelasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Mika itu menuturkan, pembentukan Pansus akan dilakukan dalam waktu dekat agar pembahasan Ranperda bisa segera berjalan.
"Dalam waktu dekat karena ini kan sudah disetujui. Mungkin dalam waktu dekat langsung dibentuk Pansusnya dan akan langsung berproses pembahasannya," terangnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan target penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, durasi kerja Pansus akan bergantung pada dinamika yang berkembang selama proses pembahasan berlangsung.
"Kalau memang dinamika forum ini berjalan dengan lancar, pasti prosesnya akan cepat selesai," sambung Mika.
Terkait komposisi pimpinan Pansus, Mika menjelaskan bahwa penentuannya akan dilakukan melalui musyawarah anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Makassar.
"Usulan daripada masing-masing fraksi yang diusulkan siapa yang masuk di Pansus itu, di Pansus itulah nanti dirembukkan kembali yang akan dipimpin oleh pimpinan DPRD untuk memilih pimpinan Pansus berdasarkan hasil koordinasi bersama teman-teman Pansus," tegasnya.
Mika menambahkan, Ranperda tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan tata bangunan di Kota Makassar. Regulasi itu juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ini mungkin tindak lanjut daripada hasil Perda PBG ini ditindaklanjuti dalam Pansus dalam Ramperda tata bangunan ini. Mungkin seperti itu kurang lebih garis besarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan disampaikan dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar. Agenda rapat tersebut membahas usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda dimaksud.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan Program Seragam Gratis Siswa Baru Tuntas Awal September
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan program pemberian seragam gratis bagi siswa baru tingkat SD dan SMP akan segera terealisasi.
Sabtu, 18 Jul 2026 19:34
Makassar City
DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan 18 Klaster PSU yang Tertunda 25 Tahun
DPRD Kota Makassar kembali menyoroti lambannya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Sabtu, 18 Jul 2026 07:48
Makassar City
Belanja Modal Hanya 81,99 Persen, DPRD Makassar Minta Penjelasan Pemkot
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja keuangan Pemkot Makassar. Sorotan utama diarahkan pada realisasi PAD yang belum mencapai target.
Jum'at, 17 Jul 2026 13:27
Makassar City
Marak Rumah Tinggal Jadi Kafe, Distaru Makassar Siapkan Penindakan
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar akan memperketat pengawasan terhadap bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha, seperti toko, rumah kos, hingga kafe.
Jum'at, 17 Jul 2026 13:19
Sulsel
BPBD Makassar Latih Mahasiswa dari 23 Kampus, Siapkan 23.000 SDM Tanggap Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menggandeng 23 perguruan tinggi untuk memperkuat mitigasi bencana.
Kamis, 16 Jul 2026 08:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
2
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
2
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa