Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus

Sabtu, 13 Jun 2026 20:41
Ranperda Pengendalian Ruang dan Bangunan Disetujui, DPRD Makassar Bentuk Pansus
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, saat ditemui di Balai Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar setelah sebelumnya melalui pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan Ranperda inisiatif Komisi C tersebut akan segera memasuki tahap pembahasan Pansus.

"Kita meminta persetujuan. Ini sudah dibahas ke tingkat Bapemperda dan kita sudah meminta persetujuan pada Rapat Paripurna. Dan setelah disetujui ini, akan ditindaklanjuti ke tingkat Pansus," jelasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Mika itu menuturkan, pembentukan Pansus akan dilakukan dalam waktu dekat agar pembahasan Ranperda bisa segera berjalan.

"Dalam waktu dekat karena ini kan sudah disetujui. Mungkin dalam waktu dekat langsung dibentuk Pansusnya dan akan langsung berproses pembahasannya," terangnya saat ditemui di Balai Kota Makassar.

Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan target penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, durasi kerja Pansus akan bergantung pada dinamika yang berkembang selama proses pembahasan berlangsung.

"Kalau memang dinamika forum ini berjalan dengan lancar, pasti prosesnya akan cepat selesai," sambung Mika.

Terkait komposisi pimpinan Pansus, Mika menjelaskan bahwa penentuannya akan dilakukan melalui musyawarah anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Makassar.

"Usulan daripada masing-masing fraksi yang diusulkan siapa yang masuk di Pansus itu, di Pansus itulah nanti dirembukkan kembali yang akan dipimpin oleh pimpinan DPRD untuk memilih pimpinan Pansus berdasarkan hasil koordinasi bersama teman-teman Pansus," tegasnya.

Mika menambahkan, Ranperda tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan tata bangunan di Kota Makassar. Regulasi itu juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ini mungkin tindak lanjut daripada hasil Perda PBG ini ditindaklanjuti dalam Pansus dalam Ramperda tata bangunan ini. Mungkin seperti itu kurang lebih garis besarnya," pungkasnya.

Sebelumnya, usulan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan disampaikan dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar. Agenda rapat tersebut membahas usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terhadap Ranperda dimaksud.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru