DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
Sabtu, 10 Jan 2026 18:22
Suasana RDP Komisi A DPRD Kota Makassar, bersama SKPD terkait pembebasan lahan, di Ruang Badan Anngaran Kantor Perumnas Regional VII, Jumat (9/1/2026) kemarin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan masyarakat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (9/1/2026).
RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan RDP digelar karena adanya warga yang merasa lahan miliknya telah digunakan oleh pemerintah kota. Bahkan, di atas lahan tersebut telah dilakukan pembangunan menggunakan anggaran APBD.
“Makanya kami coba fasilitasi RDP dengan SKPD terkait, baik Dinas Pertanahan maupun Dinas PU. Kira-kira solusi apa yang bisa diberikan buat pemohon terkait masalah tanah yang ada di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala tersebut,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar menyarankan pemerintah kota segera menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Memanggil juga beberapa SKPD terkait selain daripada Dinas Pertanahan dan Dinas PU. Mencari solusi, kira-kira apakah penganggaran untuk pembebasan lahan tersebut bisa dianggarkan dan tidak menyalahi aturan pemerintah,” ucapnya.
Legislator Daerah Pemilihan III Kota Makassar itu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Ia menyebut rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Makassar diperkirakan akan keluar dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Mungkin di rekomendasi tersebut yang kami kasihkan tenggat waktu, mungkin paling lambat, biasanya kalau pengen rekomendasi itu paling lambat 2 minggu, harus mereka segera mengambil keputusan,” tutup Tri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr Daniati, menyampaikan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Dinas PU Kota Makassar untuk menganggarkan serta melaksanakan mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan tanah dan ganti rugi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
“Jadi yang pertama harus kita ketahui dulu apakah objek yang diajukan pada hari ini tercatat di KIP (Kartu Inventaris Barang) atau tidak. Apabila tercatat di KIP, untuk dilakukan ganti rugi ataupun pengadaan tanah itu prosesnya panjang karena akan dihapus dulu di KIP, itu pun harus biasanya melalui persetujuan DPRD di atas 5 hektar itu melalui persetujuan DPRD kalau terkait dengan pengadaan tanah,” ujarnya.
Daniati menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah atau ganti rugi terdapat sejumlah tahapan. Tahap pertama adalah perencanaan yang harus tercantum dalam Renstra dan Renja SKPD yang memerlukan tanah.
“Karena di PP Pengadaan Tanah di pasal 4 itu diatur setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, kata dia, penganggaran ganti rugi dilakukan oleh Dinas PU sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat 1.
“Setiap instansi yang memerlukan tanah. Jadi kalau jalan, jembatan, itu kewenangan dari Dinas PU. Poin ketiga, mekanisme ganti rugi dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan menggunakan tim appraisal,” paparnya.
Ia menegaskan Dinas Pertanahan bersama SKPD teknis bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena BPN, APH, dia yang akan menjadi mediator bagi kami Pemerintah Kota Makassar terkait dengan apa yang teman-teman hari ini ajukan. Mungkin ini dulu pengantar izin pimpinan,” pungkas Daniati.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas PU Kota Makassar, Andi Tenriawaru Natsir, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban melalui surat tertanggal 10 Juli 2025 terkait rekomendasi penganggaran ganti rugi lahan.
Ia menyebut penganggaran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.3406 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 2850 Tahun 2025.
“Nomenklatur program penyelenggaraan jalan tidak terdapat nomenklatur sub kegiatan untuk pembangunan jalan baru,” jelasnya.
Menurutnya, rencana penganggaran ganti rugi tidak dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam nomenklatur yang diatur dalam Kepmendagri tersebut.
“Jadi kurang lebih begitu yang kami bisa update adalah jawaban surat 10 Juli 2025 itu mengacu kepada Kepmendagri 3406.2024 yang sudah diperbarui dengan Kepmendagri 2850.2025 yang isinya sama bahwa nomenklatur itu sudah tidak ada di nomenklatur penyelenggaraan program penyelenggaraan jalan,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka berharap RDP tersebut dapat menghasilkan solusi konkret atas sengketa lahan yang terjadi.
“Kita mau masalah ini cepat diselesaikan dengan damai dan tanpa ada konflik. Serta tidak ada pihak yang dirugikan, kita mau semua itu supaya masyarakat damai dan tentram,” ucapnya.
RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan RDP digelar karena adanya warga yang merasa lahan miliknya telah digunakan oleh pemerintah kota. Bahkan, di atas lahan tersebut telah dilakukan pembangunan menggunakan anggaran APBD.
“Makanya kami coba fasilitasi RDP dengan SKPD terkait, baik Dinas Pertanahan maupun Dinas PU. Kira-kira solusi apa yang bisa diberikan buat pemohon terkait masalah tanah yang ada di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala tersebut,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar menyarankan pemerintah kota segera menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Memanggil juga beberapa SKPD terkait selain daripada Dinas Pertanahan dan Dinas PU. Mencari solusi, kira-kira apakah penganggaran untuk pembebasan lahan tersebut bisa dianggarkan dan tidak menyalahi aturan pemerintah,” ucapnya.
Legislator Daerah Pemilihan III Kota Makassar itu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Ia menyebut rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Makassar diperkirakan akan keluar dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
“Mungkin di rekomendasi tersebut yang kami kasihkan tenggat waktu, mungkin paling lambat, biasanya kalau pengen rekomendasi itu paling lambat 2 minggu, harus mereka segera mengambil keputusan,” tutup Tri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr Daniati, menyampaikan pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Dinas PU Kota Makassar untuk menganggarkan serta melaksanakan mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan tanah dan ganti rugi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
“Jadi yang pertama harus kita ketahui dulu apakah objek yang diajukan pada hari ini tercatat di KIP (Kartu Inventaris Barang) atau tidak. Apabila tercatat di KIP, untuk dilakukan ganti rugi ataupun pengadaan tanah itu prosesnya panjang karena akan dihapus dulu di KIP, itu pun harus biasanya melalui persetujuan DPRD di atas 5 hektar itu melalui persetujuan DPRD kalau terkait dengan pengadaan tanah,” ujarnya.
Daniati menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah atau ganti rugi terdapat sejumlah tahapan. Tahap pertama adalah perencanaan yang harus tercantum dalam Renstra dan Renja SKPD yang memerlukan tanah.
“Karena di PP Pengadaan Tanah di pasal 4 itu diatur setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, kata dia, penganggaran ganti rugi dilakukan oleh Dinas PU sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat 1.
“Setiap instansi yang memerlukan tanah. Jadi kalau jalan, jembatan, itu kewenangan dari Dinas PU. Poin ketiga, mekanisme ganti rugi dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan menggunakan tim appraisal,” paparnya.
Ia menegaskan Dinas Pertanahan bersama SKPD teknis bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena BPN, APH, dia yang akan menjadi mediator bagi kami Pemerintah Kota Makassar terkait dengan apa yang teman-teman hari ini ajukan. Mungkin ini dulu pengantar izin pimpinan,” pungkas Daniati.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas PU Kota Makassar, Andi Tenriawaru Natsir, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban melalui surat tertanggal 10 Juli 2025 terkait rekomendasi penganggaran ganti rugi lahan.
Ia menyebut penganggaran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.3406 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 2850 Tahun 2025.
“Nomenklatur program penyelenggaraan jalan tidak terdapat nomenklatur sub kegiatan untuk pembangunan jalan baru,” jelasnya.
Menurutnya, rencana penganggaran ganti rugi tidak dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam nomenklatur yang diatur dalam Kepmendagri tersebut.
“Jadi kurang lebih begitu yang kami bisa update adalah jawaban surat 10 Juli 2025 itu mengacu kepada Kepmendagri 3406.2024 yang sudah diperbarui dengan Kepmendagri 2850.2025 yang isinya sama bahwa nomenklatur itu sudah tidak ada di nomenklatur penyelenggaraan program penyelenggaraan jalan,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka berharap RDP tersebut dapat menghasilkan solusi konkret atas sengketa lahan yang terjadi.
“Kita mau masalah ini cepat diselesaikan dengan damai dan tanpa ada konflik. Serta tidak ada pihak yang dirugikan, kita mau semua itu supaya masyarakat damai dan tentram,” ucapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya.
Minggu, 11 Jan 2026 08:22
Makassar City
Muchlis Misbah Usul Penambahan Alokasi Bantuan Kain Kafan
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menyampaikan bahwa alokasi bantuan kedukaan kain kafan dan perlengkapan jenazah perlu ditambah.
Kamis, 08 Jan 2026 15:32
Makassar City
Anwar Faruq Dorong Optimalisasi PAD Makassar Usai Tembus Rp1,9 Triliun
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, mengapresiasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar dengan total realisasi sebesar Rp1.979.548.619.000 atau setara Rp1,9 triliun.
Kamis, 08 Jan 2026 11:38
Makassar City
Rezeki Nur Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur merespons peningkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Anging Mamiri.
Rabu, 07 Jan 2026 18:26
Makassar City
Ray Suryadi Ingatkan Dampak PKL Liar terhadap Drainase Kota Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan fasilitas umum dalam beberapa hari terakhir.
Rabu, 07 Jan 2026 13:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Viral Guru Honorer di Jeneponto Dipecat, Diduga Diganti Adik Kepsek yang Lolos PPPK
2
Tiga Pria Mabuk Bawa Sajam Teror Warga di Jeneponto
3
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Bangun Ekosistem Kampus Islami
4
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
5
NH Resmikan Puruhita Islamic School, Perkuat Peran Pesantren Hadapi Tantangan Zaman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Viral Guru Honorer di Jeneponto Dipecat, Diduga Diganti Adik Kepsek yang Lolos PPPK
2
Tiga Pria Mabuk Bawa Sajam Teror Warga di Jeneponto
3
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Bangun Ekosistem Kampus Islami
4
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
5
NH Resmikan Puruhita Islamic School, Perkuat Peran Pesantren Hadapi Tantangan Zaman