DPRD Makassar Ultimatum Restoran Penunggak Pajak
Selasa, 03 Mar 2026 04:32
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar RDP di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar mengultimatum sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak pajak daerah. Peringatan tegas itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mendesak pengelola usaha kuliner jujur melaporkan pajak. Desakan ini merujuk temuan uji petik Bapenda yang menunjukkan ketidaksesuaian data pelaporan selama ini.
“Nanti koordinasi dengan Bapenda ya. Kedua, pasang alat T-POS di Boulevard yang baru itu. Nanti ada alat dipasangkan di kasirnya. Ketiga, merespons secepatnya Bapenda soal parkir yang di Jalan Dokter Sutomo,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Kasrudi, memperingatkan pengusaha agar menghadirkan pemilik atau pihak berwenang dalam RDP. Ia menilai kehadiran pengambil keputusan penting agar kesepakatan tidak diingkari.
“Besok lusa pihak yang punya tempat atau yang berkompeten di situ tidak mengaku bahwa dia menandatangani itu. Nah, ini repot lagi kita ini. Itu yang pertama, harusnya itu. Terus yang kedua, terkait dengan pajak, sebenarnya apa yang pelanggan makan di situ, apa yang pelanggan minum di situ, itu kan sudah menjadi pajak kami, sudah menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayar ke pemerintah kota,” jelasnya.
Kasrudi menegaskan, pungutan pajak 10 persen yang tercantum dalam tagihan konsumen seharusnya membuat pelaporan dan penyetoran lebih transparan setiap bulan. Ia juga mengusulkan pemasangan aplikasi pengawasan pada wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
“Nanti Bapenda kalau bisa, kalau saya, kita dulu punya aplikasi untuk melihat wajib pajak berapa sih pembayaran pajaknya tiap bulan. Nah, itu kalau ada yang potensi nakal. Kalau ada potensi nakal, harusnya kita pasangi aplikasi itu. Karena aplikasi itu cukup mahal, tapi kalau ada yang baik ndak usah, kalau yang menurut kita sudah wajib pajak itu sudah bagus pembayarannya ndak usah,” tuturnya.
Menurutnya, pajak restoran merupakan titipan masyarakat yang dibayarkan saat transaksi. Karena itu, pengawasan akan diperketat agar tidak terjadi pengaburan data.
“Jadi uangnya pelanggan itu yang kami minta sebenarnya karena ada di situ uang pembayaran pajak di bilnya di situ. Jadi kalau yang ini yang secara menyeluruh saja yang enam ini, para pengusaha kita kalau bisa taat pajak karena pembangunan kita, pembangunan Kota Makassar itu dari pembayaran pajak kita semua,” paparnya.
Ia mengingatkan ketidakpatuhan pajak berdampak langsung pada terhambatnya program pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
“Oleh karena itu mari kita sama-sama taat pajak. Saya berharap yang datang ke sini sebenarnya adalah para pengambil kebijakan, tetapi kalau memang tidak harusnya sudah disampaikan bahwa inilah perwakilan atau ada surat kuasa tadi harusnya dari pemilik tempat usaha atau pengambil kebijakan,” pungkasnya.
Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan pajak restoran menerapkan sistem self assessment, yakni wajib pajak melaporkan sendiri kewajibannya. Ia menegaskan data pembayaran pajak bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang.
“Makanya kayak tadi dikasih lihat wajib pajak dibilang ini tugas kami seperti itu. Terus kondisi tadi ditanyakan misalnya kenapa ini 2 tahun tidak dilaksanakan, sistem pengawasannya itu kami tidak tahu karena kami juga baru,” ujarnya.
Zamhir menyebut Bapenda sedang membenahi sistem Simpakda dan menjajaki kerja sama CSR perbankan untuk pengadaan alat perekam pajak, seperti M-POS dan TFD. Perangkat ini akan dipasang pada wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Hal ini dilakukan sebagai solusi atas tingginya biaya pembelian perangkat yang diperlukan dalam sistem tersebut. Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat, begitu caranya. Ada namanya M-POS, ada TFD, alat perekam namanya seperti itu. Itu nanti menyasar ke seluruh wajib pajak yang indikasi ada pelanggaran atau penyelewengan pajak,” ujarnya kepada wartawan.
Sebagai tindak lanjut RDP, wajib pajak diminta segera melapor untuk rekonsiliasi dan konsultasi estimasi kewajiban pajak berdasarkan tren transaksi.
“Anggap dia kayak kemarin tadi beberapa wajib pajak bilang ‘Ih lupa ka Pak,’ karena memang hampir rata-rata yang sifatnya memang self assessment itu apalagi di resto, kalau dibilang 10% itu rata-rata dianggap punya aku juga untuk bayar gaji,” urainya usai RDP.
Terkait keluhan wajib pajak yang belum mencantumkan pajak dalam struk, Bapenda menegaskan pungutan 10 persen merupakan amanat Perda dan undang-undang. Sosialisasi dasar hukum dan peruntukan pajak daerah akan digencarkan.
“Padahal seperti disampaikan dibilang, ‘Ih 10% kan tidak kutarik ji saya Pak, tidak kusampaikan ki di teks, di struk, tapi memang perdanya menyebutkan itu dan turunan dari undang-undang menyebutkan seperti itu. Jadi sekalian memang Bapenda akan menyiapkan juga sosialisasi bagaimana peruntukan pajak-pajak setiap jenis pajak itu,” tutupnya.
Sementara itu, pemilik Coto Paraikatte, Sudirman, mengaku kurang mendapat informasi mengenai aturan pajak 10 persen. Ia juga menyebut usaha kulinernya sedang mengalami penurunan tajam.
“Setahu saya sampai 2019 itu membayar itu di pettarani sama perintis. Kemudian yang 10 persen memang kami tidak tahu. Terkait dengan kami punya usaha ada penurunan yang drastis,” ungkapnya dalam RDP.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mendesak pengelola usaha kuliner jujur melaporkan pajak. Desakan ini merujuk temuan uji petik Bapenda yang menunjukkan ketidaksesuaian data pelaporan selama ini.
“Nanti koordinasi dengan Bapenda ya. Kedua, pasang alat T-POS di Boulevard yang baru itu. Nanti ada alat dipasangkan di kasirnya. Ketiga, merespons secepatnya Bapenda soal parkir yang di Jalan Dokter Sutomo,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Kasrudi, memperingatkan pengusaha agar menghadirkan pemilik atau pihak berwenang dalam RDP. Ia menilai kehadiran pengambil keputusan penting agar kesepakatan tidak diingkari.
“Besok lusa pihak yang punya tempat atau yang berkompeten di situ tidak mengaku bahwa dia menandatangani itu. Nah, ini repot lagi kita ini. Itu yang pertama, harusnya itu. Terus yang kedua, terkait dengan pajak, sebenarnya apa yang pelanggan makan di situ, apa yang pelanggan minum di situ, itu kan sudah menjadi pajak kami, sudah menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayar ke pemerintah kota,” jelasnya.
Kasrudi menegaskan, pungutan pajak 10 persen yang tercantum dalam tagihan konsumen seharusnya membuat pelaporan dan penyetoran lebih transparan setiap bulan. Ia juga mengusulkan pemasangan aplikasi pengawasan pada wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
“Nanti Bapenda kalau bisa, kalau saya, kita dulu punya aplikasi untuk melihat wajib pajak berapa sih pembayaran pajaknya tiap bulan. Nah, itu kalau ada yang potensi nakal. Kalau ada potensi nakal, harusnya kita pasangi aplikasi itu. Karena aplikasi itu cukup mahal, tapi kalau ada yang baik ndak usah, kalau yang menurut kita sudah wajib pajak itu sudah bagus pembayarannya ndak usah,” tuturnya.
Menurutnya, pajak restoran merupakan titipan masyarakat yang dibayarkan saat transaksi. Karena itu, pengawasan akan diperketat agar tidak terjadi pengaburan data.
“Jadi uangnya pelanggan itu yang kami minta sebenarnya karena ada di situ uang pembayaran pajak di bilnya di situ. Jadi kalau yang ini yang secara menyeluruh saja yang enam ini, para pengusaha kita kalau bisa taat pajak karena pembangunan kita, pembangunan Kota Makassar itu dari pembayaran pajak kita semua,” paparnya.
Ia mengingatkan ketidakpatuhan pajak berdampak langsung pada terhambatnya program pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
“Oleh karena itu mari kita sama-sama taat pajak. Saya berharap yang datang ke sini sebenarnya adalah para pengambil kebijakan, tetapi kalau memang tidak harusnya sudah disampaikan bahwa inilah perwakilan atau ada surat kuasa tadi harusnya dari pemilik tempat usaha atau pengambil kebijakan,” pungkasnya.
Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan pajak restoran menerapkan sistem self assessment, yakni wajib pajak melaporkan sendiri kewajibannya. Ia menegaskan data pembayaran pajak bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang.
“Makanya kayak tadi dikasih lihat wajib pajak dibilang ini tugas kami seperti itu. Terus kondisi tadi ditanyakan misalnya kenapa ini 2 tahun tidak dilaksanakan, sistem pengawasannya itu kami tidak tahu karena kami juga baru,” ujarnya.
Zamhir menyebut Bapenda sedang membenahi sistem Simpakda dan menjajaki kerja sama CSR perbankan untuk pengadaan alat perekam pajak, seperti M-POS dan TFD. Perangkat ini akan dipasang pada wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Hal ini dilakukan sebagai solusi atas tingginya biaya pembelian perangkat yang diperlukan dalam sistem tersebut. Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat, begitu caranya. Ada namanya M-POS, ada TFD, alat perekam namanya seperti itu. Itu nanti menyasar ke seluruh wajib pajak yang indikasi ada pelanggaran atau penyelewengan pajak,” ujarnya kepada wartawan.
Sebagai tindak lanjut RDP, wajib pajak diminta segera melapor untuk rekonsiliasi dan konsultasi estimasi kewajiban pajak berdasarkan tren transaksi.
“Anggap dia kayak kemarin tadi beberapa wajib pajak bilang ‘Ih lupa ka Pak,’ karena memang hampir rata-rata yang sifatnya memang self assessment itu apalagi di resto, kalau dibilang 10% itu rata-rata dianggap punya aku juga untuk bayar gaji,” urainya usai RDP.
Terkait keluhan wajib pajak yang belum mencantumkan pajak dalam struk, Bapenda menegaskan pungutan 10 persen merupakan amanat Perda dan undang-undang. Sosialisasi dasar hukum dan peruntukan pajak daerah akan digencarkan.
“Padahal seperti disampaikan dibilang, ‘Ih 10% kan tidak kutarik ji saya Pak, tidak kusampaikan ki di teks, di struk, tapi memang perdanya menyebutkan itu dan turunan dari undang-undang menyebutkan seperti itu. Jadi sekalian memang Bapenda akan menyiapkan juga sosialisasi bagaimana peruntukan pajak-pajak setiap jenis pajak itu,” tutupnya.
Sementara itu, pemilik Coto Paraikatte, Sudirman, mengaku kurang mendapat informasi mengenai aturan pajak 10 persen. Ia juga menyebut usaha kulinernya sedang mengalami penurunan tajam.
“Setahu saya sampai 2019 itu membayar itu di pettarani sama perintis. Kemudian yang 10 persen memang kami tidak tahu. Terkait dengan kami punya usaha ada penurunan yang drastis,” ungkapnya dalam RDP.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkot Makassar Perkuat Pengolahan Air Lindi di TPA Tamangapa dengan Teknologi EcoTru
Wali Kota Makassar,
Munafri Arifuddin alias Appi, meninjau langsung proses pembenahan kolam Lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang berada di sisi utara kawasan TPA, Rabu (16/9/2026).
Rabu, 16 Sep 2026 19:46
Makassar City
Antrean BBM Mulai Stabil, Pemkot Makassar Cabut Kebijakan Belajar Daring
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali memberlakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka bagi seluruh murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu, 16 September 2026.
Rabu, 16 Sep 2026 00:32
Makassar City
Komisi B Puji Langkah PDAM Makassar Perkuat Distribusi Air di Tengah Kemarau
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menghadiri rapat kerja dengan Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (14/9/2026).
Senin, 14 Sep 2026 17:59
Sulsel
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta PT Pertamina mengevaluasi disparitas harga serta menyesuaikan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Senin, 14 Sep 2026 15:35
Makassar City
Temui Wali Kota, Jajaran Pertamina Paparkan Progres Distribusi BBM
PT Pertamina Patra Niaga memastikan langkah konkret untuk mempercepat penanganan antrean BBM di sejumlah SPBU Kota Makassar.
Senin, 14 Sep 2026 06:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
192 Atlet Siap Bertanding di Kejurda Pelajar Shorinji Kempo IV Sulsel
4
Potensi Jadi Calon Rektor UNM, Manajerial Kepemimpinan Prof Hasmyati Teruji di FIKK
5
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mantan Bupati Lutim Budiman Dilaporkan ke Kejari Terkait Lahan Islamic Centre
2
AMPLI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Malili Rp43,6 Miliar ke Kejari Lutim
3
192 Atlet Siap Bertanding di Kejurda Pelajar Shorinji Kempo IV Sulsel
4
Potensi Jadi Calon Rektor UNM, Manajerial Kepemimpinan Prof Hasmyati Teruji di FIKK
5
Solusi Bebas Antre BBM, Asmo Sulsel Tebar Promo Khusus Motor Listrik Honda