DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Suasana Rapat Paripurna di Ruang Sipakatau Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026).
Rapat paripurna ini membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pelestarian Cagar Budaya sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan ranperda menjadi peraturan daerah.
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, menegaskan bahwa perkembangan Makassar sebagai kota dunia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai historis.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian sejarah, agar situs bersejarah tidak tergeser oleh kepentingan modernisasi.
"Kami menekankan agar penetapan zona cagar budaya dilakukan dengan ketat. Jangan sampai bangunan bersejarah runtuh hanya demi kepentingan komersial atau pembangunan gedung bertingkat yang tidak selaras dengan nilai estetika sejarah," ucapnya, Rabu (15/4/2026).
Fraksi Amanat Persatuan Indonesia juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh serta digitalisasi data cagar budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan akses informasi sejarah bagi masyarakat.
"Kami dari Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya untuk menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Syaiful, mengapresiasi sambutan Wali Kota Makassar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jati diri kota.
"Pandangan ini menunjukkan kesadaran bahwa pelestarian warisan budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," ujarnya.
Ia menilai Ranperda tersebut tidak hanya menjadi perangkat normatif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong partisipasi publik, memberikan insentif bagi pengelola bangunan bersejarah, serta membuka peluang pemanfaatan cagar budaya dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pendidikan.
"Setelah mendengar, mempelajari, mengkaji, serta memperhatikan dan mencermati dengan seksama Penjelasan Panitia Khusus Ranperda Kota Makassar Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," papar Syaiful.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.
Munafri menilai pengesahan perda ini mencerminkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.
“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, regulasi ini menjadi landasan hukum untuk melindungi benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.
"Pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan," tambahnya.
Munafri juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini digunakan dinilai belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks.
“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” jelasnya.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026).
Rapat paripurna ini membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pelestarian Cagar Budaya sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan ranperda menjadi peraturan daerah.
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, menegaskan bahwa perkembangan Makassar sebagai kota dunia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai historis.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian sejarah, agar situs bersejarah tidak tergeser oleh kepentingan modernisasi.
"Kami menekankan agar penetapan zona cagar budaya dilakukan dengan ketat. Jangan sampai bangunan bersejarah runtuh hanya demi kepentingan komersial atau pembangunan gedung bertingkat yang tidak selaras dengan nilai estetika sejarah," ucapnya, Rabu (15/4/2026).
Fraksi Amanat Persatuan Indonesia juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh serta digitalisasi data cagar budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan akses informasi sejarah bagi masyarakat.
"Kami dari Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya untuk menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Syaiful, mengapresiasi sambutan Wali Kota Makassar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jati diri kota.
"Pandangan ini menunjukkan kesadaran bahwa pelestarian warisan budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," ujarnya.
Ia menilai Ranperda tersebut tidak hanya menjadi perangkat normatif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong partisipasi publik, memberikan insentif bagi pengelola bangunan bersejarah, serta membuka peluang pemanfaatan cagar budaya dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pendidikan.
"Setelah mendengar, mempelajari, mengkaji, serta memperhatikan dan mencermati dengan seksama Penjelasan Panitia Khusus Ranperda Kota Makassar Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," papar Syaiful.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.
Munafri menilai pengesahan perda ini mencerminkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.
“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, regulasi ini menjadi landasan hukum untuk melindungi benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.
"Pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan," tambahnya.
Munafri juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini digunakan dinilai belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks.
“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sidak THM Makassar, DPRD Temukan Pekerja Berusia 16 Tahun
Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja di bawah umur dan izin usaha yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square.
Jum'at, 16 Okt 2026 06:21
News
Munafri Arifuddin Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Zakat Terbaik
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memperkuat pengelolaan zakat dan membangun kepedulian sosial kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Kamis, 15 Okt 2026 22:58
News
Kabut Asap di Makassar Picu Kekhawatiran ISPA
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar coffee morning membahas perkembangan pencemaran udara dan kabut asap di Kota Makassar.
Kamis, 15 Okt 2026 15:33
Makassar City
92 Persen Pengaduan Warga Makassar Berhasil Diselesaikan
Sebanyak 27.104 dari 29.389 pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemerintah Kota Makassar telah diselesaikan sepanjang Juli 2025 hingga Oktober 2026.
Kamis, 15 Okt 2026 07:46
News
Pendaftar Nikah Gratis Pemkot Makassar Membeludak
Pendaftar program nikah massal gratis Pemerintah Kota Makassar pada 2026 telah melebihi kuota yang disiapkan, yakni 210 pasangan.
Rabu, 14 Okt 2026 18:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
5
Jelang Musda, Muzakkir Aqil Yakin Appi Bisa Besarkan Demokrat di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Angka Kemiskinan di Sidrap Turun jadi 4,65 Persen pada 2026, Terendah Ketiga di Sulsel
2
Diwakili Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Appi Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Musda
3
Demokrat Parepare Sebut Sudah 13 DPC Kabupaten/kota Dukung Appi Maju Musda Sulsel
4
Pembekalan Tahfizh, Perkuat Karakter Qur’ani dan Budaya Kampus Islami
5
Jelang Musda, Muzakkir Aqil Yakin Appi Bisa Besarkan Demokrat di Sulsel