DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Suasana Rapat Paripurna di Ruang Sipakatau Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026).
Rapat paripurna ini membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pelestarian Cagar Budaya sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan ranperda menjadi peraturan daerah.
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, menegaskan bahwa perkembangan Makassar sebagai kota dunia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai historis.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian sejarah, agar situs bersejarah tidak tergeser oleh kepentingan modernisasi.
"Kami menekankan agar penetapan zona cagar budaya dilakukan dengan ketat. Jangan sampai bangunan bersejarah runtuh hanya demi kepentingan komersial atau pembangunan gedung bertingkat yang tidak selaras dengan nilai estetika sejarah," ucapnya, Rabu (15/4/2026).
Fraksi Amanat Persatuan Indonesia juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh serta digitalisasi data cagar budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan akses informasi sejarah bagi masyarakat.
"Kami dari Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya untuk menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Syaiful, mengapresiasi sambutan Wali Kota Makassar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jati diri kota.
"Pandangan ini menunjukkan kesadaran bahwa pelestarian warisan budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," ujarnya.
Ia menilai Ranperda tersebut tidak hanya menjadi perangkat normatif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong partisipasi publik, memberikan insentif bagi pengelola bangunan bersejarah, serta membuka peluang pemanfaatan cagar budaya dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pendidikan.
"Setelah mendengar, mempelajari, mengkaji, serta memperhatikan dan mencermati dengan seksama Penjelasan Panitia Khusus Ranperda Kota Makassar Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," papar Syaiful.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.
Munafri menilai pengesahan perda ini mencerminkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.
“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, regulasi ini menjadi landasan hukum untuk melindungi benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.
"Pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan," tambahnya.
Munafri juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini digunakan dinilai belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks.
“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” jelasnya.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026).
Rapat paripurna ini membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pelestarian Cagar Budaya sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan ranperda menjadi peraturan daerah.
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, menegaskan bahwa perkembangan Makassar sebagai kota dunia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai historis.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian sejarah, agar situs bersejarah tidak tergeser oleh kepentingan modernisasi.
"Kami menekankan agar penetapan zona cagar budaya dilakukan dengan ketat. Jangan sampai bangunan bersejarah runtuh hanya demi kepentingan komersial atau pembangunan gedung bertingkat yang tidak selaras dengan nilai estetika sejarah," ucapnya, Rabu (15/4/2026).
Fraksi Amanat Persatuan Indonesia juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh serta digitalisasi data cagar budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan akses informasi sejarah bagi masyarakat.
"Kami dari Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya untuk menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Syaiful, mengapresiasi sambutan Wali Kota Makassar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jati diri kota.
"Pandangan ini menunjukkan kesadaran bahwa pelestarian warisan budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," ujarnya.
Ia menilai Ranperda tersebut tidak hanya menjadi perangkat normatif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong partisipasi publik, memberikan insentif bagi pengelola bangunan bersejarah, serta membuka peluang pemanfaatan cagar budaya dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pendidikan.
"Setelah mendengar, mempelajari, mengkaji, serta memperhatikan dan mencermati dengan seksama Penjelasan Panitia Khusus Ranperda Kota Makassar Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," papar Syaiful.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.
Munafri menilai pengesahan perda ini mencerminkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.
“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, regulasi ini menjadi landasan hukum untuk melindungi benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.
"Pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan," tambahnya.
Munafri juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini digunakan dinilai belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks.
“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
BPBD Makassar Latih Mahasiswa dari 23 Kampus, Siapkan 23.000 SDM Tanggap Bencana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menggandeng 23 perguruan tinggi untuk memperkuat mitigasi bencana.
Kamis, 16 Jul 2026 08:48
Makassar City
RSUD Daya Makassar Luncurkan Geliat, Percepat Penanganan Pasien Telantar
RSUD Kota Makassar (RSUD Daya) meluncurkan inovasi pelayanan Geliat (Gerakan Empati Layanan Integrasi Aktif Terpadu) untuk mempercepat penanganan pasien telantar.
Rabu, 15 Jul 2026 16:56
Makassar City
Dinas Sosial Makassar Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Pemkot Makassar kembali meraih penghargaan di bidang pelayanan publik. Kali ini, Dinsos Kota Makassar menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil penilaian pelayanan publik.
Rabu, 15 Jul 2026 16:47
Makassar City
Localfest Hadir di Makassar Oktober 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung
Kota Makassar akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Localfest pada awal Oktober 2026. Festival kreatif berskala nasional ini ditargetkan menarik sekitar 15.000 pengunjung.
Selasa, 14 Jul 2026 20:09
Makassar City
Makassar Terapkan Web-GIS Railing Besi untuk Pantau Bangunan di Kawasan Pesisir
Distaru Kota Makassar meluncurkan inovasi Railing Besi (Rekayasa Lingkungan di Bentang Pesisir) untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir.
Selasa, 14 Jul 2026 19:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PDAM Makassar Pastikan Distribusi Air Aman, Prediksi 30 Hari Bukan Kondisi Terkini
2
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
3
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
4
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
5
Pertamina Bekali Puluhan UMKM Takalar Akses Modal & Edukasi LPG
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PDAM Makassar Pastikan Distribusi Air Aman, Prediksi 30 Hari Bukan Kondisi Terkini
2
Pemkab Bantaeng Gandeng Kementan RI dan PT Firman's Grup Dorong Pertanian Modern
3
Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
4
Prof Amir Ilyas Dorong Dosen Unhas Ubah Hasil Riset Menjadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
5
Pertamina Bekali Puluhan UMKM Takalar Akses Modal & Edukasi LPG