DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
Suasana Rapat Paripurna di Ruang Sipakatau Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026).
Rapat paripurna ini membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pelestarian Cagar Budaya sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan ranperda menjadi peraturan daerah.
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, menegaskan bahwa perkembangan Makassar sebagai kota dunia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai historis.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian sejarah, agar situs bersejarah tidak tergeser oleh kepentingan modernisasi.
"Kami menekankan agar penetapan zona cagar budaya dilakukan dengan ketat. Jangan sampai bangunan bersejarah runtuh hanya demi kepentingan komersial atau pembangunan gedung bertingkat yang tidak selaras dengan nilai estetika sejarah," ucapnya, Rabu (15/4/2026).
Fraksi Amanat Persatuan Indonesia juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh serta digitalisasi data cagar budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan akses informasi sejarah bagi masyarakat.
"Kami dari Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya untuk menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Syaiful, mengapresiasi sambutan Wali Kota Makassar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jati diri kota.
"Pandangan ini menunjukkan kesadaran bahwa pelestarian warisan budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," ujarnya.
Ia menilai Ranperda tersebut tidak hanya menjadi perangkat normatif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong partisipasi publik, memberikan insentif bagi pengelola bangunan bersejarah, serta membuka peluang pemanfaatan cagar budaya dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pendidikan.
"Setelah mendengar, mempelajari, mengkaji, serta memperhatikan dan mencermati dengan seksama Penjelasan Panitia Khusus Ranperda Kota Makassar Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," papar Syaiful.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.
Munafri menilai pengesahan perda ini mencerminkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.
“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, regulasi ini menjadi landasan hukum untuk melindungi benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.
"Pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan," tambahnya.
Munafri juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini digunakan dinilai belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks.
“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” jelasnya.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026).
Rapat paripurna ini membahas pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pelestarian Cagar Budaya sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan ranperda menjadi peraturan daerah.
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, menegaskan bahwa perkembangan Makassar sebagai kota dunia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai historis.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian sejarah, agar situs bersejarah tidak tergeser oleh kepentingan modernisasi.
"Kami menekankan agar penetapan zona cagar budaya dilakukan dengan ketat. Jangan sampai bangunan bersejarah runtuh hanya demi kepentingan komersial atau pembangunan gedung bertingkat yang tidak selaras dengan nilai estetika sejarah," ucapnya, Rabu (15/4/2026).
Fraksi Amanat Persatuan Indonesia juga mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh serta digitalisasi data cagar budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan akses informasi sejarah bagi masyarakat.
"Kami dari Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Kota Makassar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya untuk menjadi Peraturan Daerah," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Syaiful, mengapresiasi sambutan Wali Kota Makassar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga jati diri kota.
"Pandangan ini menunjukkan kesadaran bahwa pelestarian warisan budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan," ujarnya.
Ia menilai Ranperda tersebut tidak hanya menjadi perangkat normatif, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong partisipasi publik, memberikan insentif bagi pengelola bangunan bersejarah, serta membuka peluang pemanfaatan cagar budaya dalam sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pendidikan.
"Setelah mendengar, mempelajari, mengkaji, serta memperhatikan dan mencermati dengan seksama Penjelasan Panitia Khusus Ranperda Kota Makassar Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," papar Syaiful.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini hingga disepakati bersama,” ujarnya.
Munafri menilai pengesahan perda ini mencerminkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan kota.
“Pelestarian cagar budaya bukan sekadar menjaga masa lalu, tetapi memperkuat identitas bangsa, menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda, serta membuka peluang untuk pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, di tengah pesatnya pembangunan fisik, keberadaan situs bersejarah kerap terabaikan. Karena itu, regulasi ini menjadi landasan hukum untuk melindungi benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di perairan.
"Pelestarian merupakan upaya dinamis yang mencakup perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan. Mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran, serta penguatan nilai ekonomi melalui promosi dan pemanfaatan berkelanjutan," tambahnya.
Munafri juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang selama ini digunakan dinilai belum sepenuhnya relevan dengan dinamika pembangunan kota yang semakin kompleks.
“Ranperda ini hadir sebagai instrumen hukum yang lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional maupun agenda internasional, termasuk standar pelestarian warisan dunia,” jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ada Lurah Sering Nongkrong di Warkop, Legislator Makassar: Perlu Dievaluasi
Pimpinan DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lurah, menyusul sorotan terhadap pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Minggu, 30 Agu 2026 18:43
Makassar City
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH Global 2026
Kota Makassar menjadi salah satu dari 10 kota hub dalam Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) Global Hub 2026.
Kamis, 27 Agu 2026 06:10
Makassar City
1.157 Peserta Ikuti MTQ VIII KORPRI Nasional, Makassar-Pangkep Tuan Rumah
Sebanyak 1.157 peserta dari 117 kafilah mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 di Sulawesi Selatan.
Selasa, 25 Agu 2026 07:19
Sulsel
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pemkot Makassar memastikan kesiapan menyambut ribuan kafilah MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 dan menjadi salah satu pusat pelaksanaan sekaligus lokasi pembukaan hajatan nasional tersebut.
Senin, 24 Agu 2026 06:16
Makassar City
Serapan Anggaran Baru 35%, Legislator Makassar Desak Pelaksanaan Program Strategis
DPRD Kota Makassar menyoroti rendahnya serapan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam monitoring dan evaluasi (monev) triwulan II 2026.
Jum'at, 21 Agu 2026 23:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
4
Kisah Nyata Cinta hingga Maut Memisahkan, Baby Udon Siap Tayang 3 September
5
PT Vale dan Mitra Pulihkan Ekosistem Pesisir Luwu Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
PERADI Makassar Dorong Advokat Profesional, dan Adaptif Hadapi Tantangan Hukum
3
Sidak RSUD I Lagaligo Wotu, Bupati Lutim Soroti Kebersihan hingga Komputer Lawas
4
Kisah Nyata Cinta hingga Maut Memisahkan, Baby Udon Siap Tayang 3 September
5
PT Vale dan Mitra Pulihkan Ekosistem Pesisir Luwu Timur