DPRD Makassar Target Perda Gudang Dalam Kota Rampung 2026

Rabu, 15 Apr 2026 19:47
DPRD Makassar Target Perda Gudang Dalam Kota Rampung 2026
Ketua ?Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir, saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (15/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Permasalahan truk bertonase besar yang masuk ke wilayah perkotaan serta keberadaan gudang dalam kota kembali menjadi sorotan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Basdir, menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat. Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) belum memuat sanksi tegas bagi pelanggar.

"Ini kan persoalan yang berulang. Ini persoalan yang dari tahun ke tahun tidak pernah ada penyelesaian. Sejak saya periode pertama jadi anggota DPRD sampai dengan hari ini, itu belum ada penyelesaian. Nah, sekarang ada dua hal yang kita lakukan di DPRD," ujarnya.

Sebagai langkah strategis jangka panjang, DPRD Kota Makassar tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang ditargetkan rampung pada 2026. Regulasi ini diharapkan memperkuat Perwali yang dinilai masih lemah.

"Jadi kekuatannya lebih kuat ketika kita buatkan Perda. Sekarang ini lagi kita godok, tahun ini selesai. Itu untuk jangka panjang.
Untuk jangka pendeknya sekarang ini, kami minta Camat, Dinas Perhubungan, Satpol untuk menindak tegas, karena ini kan persoalan di Jalan Gatot, dekat rumah saya itu, sudah dua yang meninggal gara-gara mobil truk," katanya.

Basdir menegaskan, persoalan ini mendesak ditangani karena telah menimbulkan korban jiwa. Tercatat dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan truk di dalam kota.

Selain aspek keselamatan, keberadaan truk bertonase besar juga disebut mempercepat kerusakan jalan. Kondisi ini terjadi di sejumlah titik, seperti Jalan Gatot Subroto, Teuku Umar, hingga Kecamatan Wajo.

"Coba lihat di daerah Jalan Gatot Subroto, daerah Teuku Umar, kemudian di Kecamatan Wajo. Beh, parah di sana! Ini mobil truk apa ya, berkedok ekspedisi, faktanya di situ gudang. Barang di situ. Jadi kalau saya, pemerintah mestinya lebih tegas, apalagi kalau misalnya sudah selesai ini Peraturan Daerah, semua harus kembali ke aturan yang dibuat Perwali itu. Nanti kita penguatannya di Perda. Tidak bisa dibiarkan begini, nyawa direnggut," tegasnya.

Ia menambahkan, ukuran kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan turut memperparah kerusakan infrastruktur serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sambil menunggu Perda rampung, DPRD meminta pemerintah segera melakukan penindakan di lapangan. Basdir menyebut pihaknya telah menyurati Wali Kota untuk mempercepat pengajuan draf Ranperda.

"Ini kan kita sudah surati Pak Wali per hari Jumat (10/4/2026) kemarin. Kita minta semua SKPD memasukkan draf Ranperda-nya beserta naskah akademiknya. Kalau ada itu kita gas! Apalagi saya Ketua Bampemperda, setelah suratnya masuk langsung kita gas ini Perda-Perda yang dianggap prioritas. Bukan, banyak masalahnya, Pak. Kecelakaan, itu tadi foto," ujarnya.

DPRD juga menekankan pentingnya pengaturan operasional distribusi barang. Ke depan, aktivitas bongkar muat diharapkan terpusat di kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

"Kecuali mobil yang memang mengangkut logistik misalnya ke pelabuhan. Cuma enaknya sekarang karena ada sudah ada tol langsung masuk ke itu, ke pelabuhan kan. Jadi saya kira itu tidak menjadi masalah lagi. Ini tinggal ini yang ekspedisi-ekspedisi ini yang bongkar muat," tukasnya.

Basdir optimistis Perda yang tengah disusun akan efektif menertibkan gudang dalam kota, terutama dengan adanya sanksi tegas bagi pelanggar.

"Kalau saya penuh optimisme, karena di situ nanti akan kita masukkan sanksi tegas di situ, di Perda itu. Kalau di Perwali ini kan tidak mengikat sanksinya. Tapi kalau Perda kan jelas mengikat. Kita bisa cabut izinnya yang terkait dengan pemerintah kota, yang keluar dari pemerintah kota, ataukah pelanggaran apa pun pasti kita bisa tindak tegas," ucapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru