Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Direktur LP2D, Furqan, menilai Putri Dakka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika menganggap penetapan tersangka tersebut keliru, bukan justru melaporkan penyidik dan pejabat kepolisian ke Mabes Polri.
“Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan ibu (Putri). Kalau menganggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan klarifikasi ke Polda Sulsel atau ajukan praperadilan,” ujar Furqan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah Putri Dakka yang melaporkan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.
“Kan sangat aneh, mau protes atau marah tapi malah melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Ini bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” tegasnya.
Furqan juga menyinggung pernyataan Putri Dakka yang mengaitkan penetapan status tersangka dengan isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Lebih lucu lagi karena penetapan tersangkanya dianggap sebagai skenario atau kerja-kerja politik di tengah proses PAW anggota DPR RI pasca RMS mundur,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar Putri Dakka tidak bersikap reaktif dan spekulatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan terlalu labil membaca sebuah peristiwa. Jangan sampai justru menjadi boomerang yang tidak enak jadinya,” tambahnya.
LP2D pun meminta Putri Dakka fokus menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Fokus saja. Kalau memang tidak benar yang dilakukan polisi, buktikan secara hukum. Sederhana sebenarnya. Jangan seolah-olah merasa benar, tapi ternyata hasilnya lain,” pungkas Furqan.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.
Penetapan tersangka terhadap mantan calon legislatif DPR RI dan calon Wali Kota Palopo itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.
“Sudah ditetapkan tersangka yang melaporkan polisinya, ditangani Krimum,” kata Didik saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Namun, penanganan perkara di Ditreskrimsus masih dalam proses.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka. Semuanya ditangani Krimum,” tegasnya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Putri Dakka melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri.
Dari unggahan akun Facebook pribadinya yang dilihat Rabu (28/1/2026), Putri Dakka memperlihatkan dua foto saat berada di Propam.
Satu foto menunjukkan dirinya di depan dinding bertuliskan “Propam”, sementara foto lainnya menampilkan kartu tamu Propam bernomor 14.
Langkah tersebut diambil Putri Dakka sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
Direktur LP2D, Furqan, menilai Putri Dakka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika menganggap penetapan tersangka tersebut keliru, bukan justru melaporkan penyidik dan pejabat kepolisian ke Mabes Polri.
“Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan ibu (Putri). Kalau menganggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan klarifikasi ke Polda Sulsel atau ajukan praperadilan,” ujar Furqan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah Putri Dakka yang melaporkan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.
“Kan sangat aneh, mau protes atau marah tapi malah melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Ini bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” tegasnya.
Furqan juga menyinggung pernyataan Putri Dakka yang mengaitkan penetapan status tersangka dengan isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Lebih lucu lagi karena penetapan tersangkanya dianggap sebagai skenario atau kerja-kerja politik di tengah proses PAW anggota DPR RI pasca RMS mundur,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar Putri Dakka tidak bersikap reaktif dan spekulatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan terlalu labil membaca sebuah peristiwa. Jangan sampai justru menjadi boomerang yang tidak enak jadinya,” tambahnya.
LP2D pun meminta Putri Dakka fokus menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Fokus saja. Kalau memang tidak benar yang dilakukan polisi, buktikan secara hukum. Sederhana sebenarnya. Jangan seolah-olah merasa benar, tapi ternyata hasilnya lain,” pungkas Furqan.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.
Penetapan tersangka terhadap mantan calon legislatif DPR RI dan calon Wali Kota Palopo itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.
“Sudah ditetapkan tersangka yang melaporkan polisinya, ditangani Krimum,” kata Didik saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Namun, penanganan perkara di Ditreskrimsus masih dalam proses.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka. Semuanya ditangani Krimum,” tegasnya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Putri Dakka melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri.
Dari unggahan akun Facebook pribadinya yang dilihat Rabu (28/1/2026), Putri Dakka memperlihatkan dua foto saat berada di Propam.
Satu foto menunjukkan dirinya di depan dinding bertuliskan “Propam”, sementara foto lainnya menampilkan kartu tamu Propam bernomor 14.
Langkah tersebut diambil Putri Dakka sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
News
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal.
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
News
Polda Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, Korban Dipaksa Jadi Operator Sobis
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran ilegal yang disertai eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Rabu, 29 Jul 2026 05:09
News
Polda Sulsel Bongkar Sindikat TPPO dan Eksploitasi 11 Anak di Sidrap
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan, berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja non-prosedural serta eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Selasa, 28 Jul 2026 17:39
News
LBH Pers Makassar Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Polda Sulsel
LBH Makassar merupakan bagian dari KAJ Sulsel mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA
Jum'at, 24 Jul 2026 19:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun