Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR

Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Direktur LP2D, Furqan, menilai Putri Dakka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika menganggap penetapan tersangka tersebut keliru, bukan justru melaporkan penyidik dan pejabat kepolisian ke Mabes Polri.

“Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan ibu (Putri). Kalau menganggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan klarifikasi ke Polda Sulsel atau ajukan praperadilan,” ujar Furqan, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, langkah Putri Dakka yang melaporkan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.

“Kan sangat aneh, mau protes atau marah tapi malah melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Ini bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” tegasnya.

Furqan juga menyinggung pernyataan Putri Dakka yang mengaitkan penetapan status tersangka dengan isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Lebih lucu lagi karena penetapan tersangkanya dianggap sebagai skenario atau kerja-kerja politik di tengah proses PAW anggota DPR RI pasca RMS mundur,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar Putri Dakka tidak bersikap reaktif dan spekulatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan terlalu labil membaca sebuah peristiwa. Jangan sampai justru menjadi boomerang yang tidak enak jadinya,” tambahnya.

LP2D pun meminta Putri Dakka fokus menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Fokus saja. Kalau memang tidak benar yang dilakukan polisi, buktikan secara hukum. Sederhana sebenarnya. Jangan seolah-olah merasa benar, tapi ternyata hasilnya lain,” pungkas Furqan.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.

Penetapan tersangka terhadap mantan calon legislatif DPR RI dan calon Wali Kota Palopo itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.

“Sudah ditetapkan tersangka yang melaporkan polisinya, ditangani Krimum,” kata Didik saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (27/1/2026).

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Namun, penanganan perkara di Ditreskrimsus masih dalam proses.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka. Semuanya ditangani Krimum,” tegasnya.

Usai diumumkan sebagai tersangka, Putri Dakka melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri.

Dari unggahan akun Facebook pribadinya yang dilihat Rabu (28/1/2026), Putri Dakka memperlihatkan dua foto saat berada di Propam.

Satu foto menunjukkan dirinya di depan dinding bertuliskan “Propam”, sementara foto lainnya menampilkan kartu tamu Propam bernomor 14.

Langkah tersebut diambil Putri Dakka sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru