Status Tersangka Dipersoalkan, LP2D Sebut Putri Dakka Mainkan Isu PAW DPR
Jum'at, 30 Jan 2026 19:22
Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Direktur LP2D, Furqan, menilai Putri Dakka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika menganggap penetapan tersangka tersebut keliru, bukan justru melaporkan penyidik dan pejabat kepolisian ke Mabes Polri.
“Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan ibu (Putri). Kalau menganggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan klarifikasi ke Polda Sulsel atau ajukan praperadilan,” ujar Furqan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah Putri Dakka yang melaporkan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.
“Kan sangat aneh, mau protes atau marah tapi malah melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Ini bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” tegasnya.
Furqan juga menyinggung pernyataan Putri Dakka yang mengaitkan penetapan status tersangka dengan isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Lebih lucu lagi karena penetapan tersangkanya dianggap sebagai skenario atau kerja-kerja politik di tengah proses PAW anggota DPR RI pasca RMS mundur,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar Putri Dakka tidak bersikap reaktif dan spekulatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan terlalu labil membaca sebuah peristiwa. Jangan sampai justru menjadi boomerang yang tidak enak jadinya,” tambahnya.
LP2D pun meminta Putri Dakka fokus menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Fokus saja. Kalau memang tidak benar yang dilakukan polisi, buktikan secara hukum. Sederhana sebenarnya. Jangan seolah-olah merasa benar, tapi ternyata hasilnya lain,” pungkas Furqan.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.
Penetapan tersangka terhadap mantan calon legislatif DPR RI dan calon Wali Kota Palopo itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.
“Sudah ditetapkan tersangka yang melaporkan polisinya, ditangani Krimum,” kata Didik saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Namun, penanganan perkara di Ditreskrimsus masih dalam proses.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka. Semuanya ditangani Krimum,” tegasnya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Putri Dakka melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri.
Dari unggahan akun Facebook pribadinya yang dilihat Rabu (28/1/2026), Putri Dakka memperlihatkan dua foto saat berada di Propam.
Satu foto menunjukkan dirinya di depan dinding bertuliskan “Propam”, sementara foto lainnya menampilkan kartu tamu Propam bernomor 14.
Langkah tersebut diambil Putri Dakka sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
Direktur LP2D, Furqan, menilai Putri Dakka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika menganggap penetapan tersangka tersebut keliru, bukan justru melaporkan penyidik dan pejabat kepolisian ke Mabes Polri.
“Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan ibu (Putri). Kalau menganggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan klarifikasi ke Polda Sulsel atau ajukan praperadilan,” ujar Furqan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, langkah Putri Dakka yang melaporkan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.
“Kan sangat aneh, mau protes atau marah tapi malah melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Ini bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” tegasnya.
Furqan juga menyinggung pernyataan Putri Dakka yang mengaitkan penetapan status tersangka dengan isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Lebih lucu lagi karena penetapan tersangkanya dianggap sebagai skenario atau kerja-kerja politik di tengah proses PAW anggota DPR RI pasca RMS mundur,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar Putri Dakka tidak bersikap reaktif dan spekulatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan terlalu labil membaca sebuah peristiwa. Jangan sampai justru menjadi boomerang yang tidak enak jadinya,” tambahnya.
LP2D pun meminta Putri Dakka fokus menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Fokus saja. Kalau memang tidak benar yang dilakukan polisi, buktikan secara hukum. Sederhana sebenarnya. Jangan seolah-olah merasa benar, tapi ternyata hasilnya lain,” pungkas Furqan.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.
Penetapan tersangka terhadap mantan calon legislatif DPR RI dan calon Wali Kota Palopo itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.
“Sudah ditetapkan tersangka yang melaporkan polisinya, ditangani Krimum,” kata Didik saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Namun, penanganan perkara di Ditreskrimsus masih dalam proses.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka. Semuanya ditangani Krimum,” tegasnya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, Putri Dakka melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri.
Dari unggahan akun Facebook pribadinya yang dilihat Rabu (28/1/2026), Putri Dakka memperlihatkan dua foto saat berada di Propam.
Satu foto menunjukkan dirinya di depan dinding bertuliskan “Propam”, sementara foto lainnya menampilkan kartu tamu Propam bernomor 14.
Langkah tersebut diambil Putri Dakka sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
News
Ayah Betrand Apresiasi Kapolda Sulsel, Percayakan Sepenuhnya Penanganan Kasus kepada Kepolisian
Penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman di Kota Makassar terus menjadi perhatian publik.
Kamis, 05 Mar 2026 20:41
News
Kabur ke Sulut, Pelaku Curas Brutal Luwu Dibekuk Polisi
Polda Sulsel mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Pelaku berinisial ATR (46) ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Sulut.
Rabu, 04 Mar 2026 00:34
News
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 20:48
Sulsel
Pererat Silaturahmi, Ditintelkam Polda Sulsel Gelar Bukber dengan Media
Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan buka puasa bersama insan media dan pegiat media sosial dengan tema “Mempererat Silaturahmi, Membangun Sinergi” pada Ahad (01/03/2025).
Minggu, 01 Mar 2026 19:33
News
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan.
Kamis, 26 Feb 2026 15:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler